Total Tayangan Halaman

Kamis, 03 November 2011

TALAK

Pengertian talak secara bahasa adalah melepaskan ikatan (perspisahan). Sedangkan talak secara istilah syara' adalah lepasnya tali pernikahan dan putusnya hubungan suami istri karena adanya satu dari beberapa sebab. Ulama' lain mengartikan talak dengan istilah hilangnya tali pernikahan atau kurangnya tali pernikahan, makna dari hilangnya tali pernikahan adalah tidak halalnya mantan istri untuk mantan suami, hal ini bisa terjadi apabila sumai menjatuhkan talak pada istrinya dengan talak tiga (ba'in). Sedangkan makna dari kurangnya tali pernikahan adalah istri yang sebelumnya halal bagi suami secara mutlak, dengan adanya talak sifat halal tersebut menjadi tidak mutlak, dan ini terjadi pada istri dengan adanya talak satu atau dua (talak raj'i).
Yang menjadi dasar pokok dalam talak adalah Firman Allah dalam surat Ath Thalaaq ayat 1 :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ ) الطلاق/1(
Artinya : Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) . ( Q.S Ath Thalaaq : 1 )
Dan Firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 229 :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ( البقرة/229 (
Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. ( Q.S. Al Baqoroh : 229 )
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majjah, dan Ibnu Hibban :
روي عن ابن عمر انه قال كان تحتي امرأة اجمعها وكان أبي يكرهها فامرني ان أطلقها فاتيت النبي صلى الله عليه وسلم فاخبرته فامرني ان اطلقها . ) رواه أحمد وأبو داود والترمذي وابن ماجة (
Artinya :

 Catatan
Perpisahan antara suami istri ada dua cara, yakni perpisahandengan merusak akad nikah (fasakh) dan perpisahan dengan cara talak.
 Perbedaan antara fasakh dan talak
Sesuai keterangan yang ada didalam catatan diatas, antara perpisahan dengan cara talak maupun dengan cara fasakh dapat dibedakan, dan dilihat dari tiga segi :
Pertama :
• Fasakh merusak akad sampai akar-akarnya dan menghilangkan akad halal yang ada setelah nikah.
• Talak mengahiri nikah, akan tetapi sifat halal yang ada setelah akad nikah tidak hilang secara keseluruhan, keculali talak tiga (kubro).
Kedua :
• Fasakh perpisahan karena adanya sebab setelah akad nikah terjadi, seperti istri keluar dari agam islam (murtad), atau sebab yang bersamaan dengan akad nikah, seperti suami istri atau salah satunya belum baligh (shobiy) ketika akad nikah terjadi, dan setelah baligh ingin membatalkan/merusak akad nikahnya.
• Talak tidak bisa terjadi kecuali telah terjadi akad nikah yang sah dan tetap (luzum), dan talak hanya dimilki oleh suami.
Ketiga :
• Fasakh tidak mengurangi hitungan talak yang dimilki oleh suami (tiga bagi laki-laki yang merdeka dan dua bagi laki-laki hamba/budak), tidak bisa ditalak ketika 'iddah sebab fasakh, tidak bisa menerima mahar ketika fasakh sebelum dikumpuli (jima').
• Talak bisa mengurangi hitungan talak yang dimilki oleh suami, ketika istri sedang 'iddah dari talak, maka bisa dijatuhkan talak lagi, istri bisa mendapatkan separo dari mahar ketika ditalak sebelum dikumpuli.

 Kapan fasakh/talak ?
Setelah akad nikah terjadi berarti hubungan suami istri sudah terjalin dengan baik, akan tetapi suatu ketika hubungan yang telah terjalin dengan baik oleh keduanya bisa pudar dan perpisahanpun tidak bisa dihindari. Perpisahan antara suami istri suatu ketika dengan cara fasakh ataupun talak, dan dalam menentukan kapan perpisahan tersebut fasakh dan kapan perpisahan tersebut talak, para ulama' berbeda pendapat dalam membaginya, keterangan lengkapnya sebagi berikut :

 Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi, perpisahan dianggap fasakh apabila :
● Dipisahkan oleh penguasa setempat (KUA/lainnya), karena istri kembali keagama selain islam setelah awal pernikahan masuk islam, perpisahan ini dianggap fasakh karena sebab dari segi istri. Apabila yang kembali keagama selain islam adalah suami, sementara istri tetap islam maka perpisahan dianggap talak karena sebab dari segi suami menurut Imam Hanafi dan Imam Muhammad (ulama' hanafi), dan dianggap fasakh menurut Abu Yusuf (ulama' hanafi).
● Salah satu dari suami istri murtad (keluar dari agama islam).
● Ketika adanya suami istri setelah balik memilih untuk berpisah, dan inipun harus dipisahkan oleh penguasa setempat. Apabila yang memilih pisah adalah istri dikarenakan suatu penyakit yang ada pada suami maka dianggap talak oleh penguasa setempat.
● Perpisahan yang terjadi disebabkan suami tidak seimbang dengan istri (kafa'ah) atau kurangnya mahar. Hal ini dianggap faskh karena adanya perpisahan disebabkan dari segi istri.

 Catatan
Perpisahan yang selain diatas disebabkan hal apapun yang timbul dari arahnya suami atau sebab dari suami maka perpisahan tersebut dianggap talak, termasuk khulu'. Dari pengertian inilah menurut Imam Hanafi dan Imam Muhammad (ulama' hanafi) bisa disimpulkan bahwa setiap perpisahan yang disebabkan dari arahnya istri maka perpisahan tersebut namanya fasakh. Dan apabila timbul dari arah suami atau disebabkan oleh suami maka perpisahan namanya talak.

 Imam Maliki
Menurut Imam Maliki perpishan adakalanya dari pernikahan yang sah (shohihah) dan adakalanya dari pernikahan yang tidak sah (bathilah). Dan ketentuan fasakh ataukah talak adalah :
 Fasakh apabila perpisahan tersebut terjadi dari pernikahan yang tidak sah, dengan perincian sebagai berikut :
1. Apabila akadnya tidak sah seperti menikahi saudara kandung sendiri, menikahi salah satu dari mahramnya, menikahi istri orang lain, dan lain-lain.
2. perpisahan karena li'an, hal ini dikarenakan bisa menyebabkan keharaman selama-lamanya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Daru Qutni :
عن ابن عياس رضي الله عنهما قال النبي صلى الله عليه وسلم المتلاعنان لا يجتمعان أبدا . ) رواه دار قطني (
Artinya :

3. Suami kembali keagama selain islam sementara istrinya tetap islam. Demikian pula sebaliknya yakni istri kembali keagama selain islam sementara suaminya tetap islam.

 Talak apabila perpisahan tersebut terjadi dari pernikahan yang sah, dengan perincian sebagai berikut :
1. Apabila kata talak digunakan dalam akad nikah yang sah, atau masih dipertentangkan ulama' mengenai sah-nya.
2. Perpisahan tersebut terjadi sebab khulu' dalam pernikahan yang sah atau masih dipertentangkan ulama' mengenai sah-nya.
3. Perpisahan tersebut terjadi sebab i-lak ( الإيلاء )/ sumpahnya suami tidak akan mendekati istri selama empat bulan atau lebih, apabila terjadi perpisahan sebab i-lak.
4. Perpisahan sebab antara suami istri tidak seimbang (kafa'ah) baik dari istri ataupun walinya.
5. Perpisahan dikarenakan tidak ada nafkah, suami pergi, timbul darah, pergaulan yang kurang baik.
6. Perpisahan dikarenakan salah satu suami istri murtad (keluar dari agama islam).

 Imam Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i yang termasuk fasakh adalah :
1. Suami tidak mampu menafkahi.
2. Suami tidak mampu membayar mahar.
3. Suami tidak mampu memberi pakaian atau rumah yang layak setelah suami diberi tenggang waktu selama tiga hari.
4. Perpisahan yang terjadi sebab li'an.
5. Salah satu dari suami istri murtad (keluar dari agama islam).
6. Perpisahan yang disebabkan rodlo' (tunggal menyusui).
7. Perpisahan dikarenakan antara suami istri tidak sepadan/seimbang (kafa'ah).
8. Perpisahan yang dikarenakan antara salah satu antara suami istri mempunyai penyakit yang memperbolehkan untuk fasakh seperti gila.
Menurut Imam Syafi'i yang termasuk talak adalah setiap perpisahan dengan menggunakan kata talak baik secara jelas (shorih) ataupun tidak jelas (kinayah) yang disertai adanya niat, khulu', i-lak.

 Imam Hambali
Menurut Imam Hambali perpisahan yang termasuk fasakh adalah :
1. Khulu', apabila tidak menggunakan kata talak, dan tidak ada niat talak.
2. Salah satu dari suami istri murtad (keluar dari agama islam).
3. Perpisahan dikarenakan salah satu dari suami istri mempunyai penyakit, seperti gila.
4. Perpisahan dikarenakan i-lak, apabila setelah empat bulan tidak memberi nafkah pada istri, dan bila suami tidak mau men-talak maka penguasa setempat yang harus men-talak.
5. Perpisahan yang disebabkan li'an, dikarenakan li'an menyebabkan perpisahan (keharaman) selama-lamanya.
Dan menurut Imam Hambali talak adalah perpisahan dengan menggunakan kata-kata talak, baik secara shorih (jelas) maupun kinayah (tidak jelas) yang disertai adanya niat.

 Hukum talak
Hukum asal talak adalah boleh (jawaz). Akan tetapi hukum bolaeh ini bisa berubah-rubah sesuai dengan alasan dan tujuan dilakukannya talak, dengan demikian hukum talak dibagi menjadi lima yaitu : wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram dengan keteranan sebagai berikut :
• Wajib : apabila suami tidak mampu melakukan hal-hal yaang menjadi tanggung jawab dan hak-hak rumah tangga.
• Sunnah : apabila suami tidak mampu menjaga perasaan dikarenakan istri sulit untuk diatur, seperti istri tidak bisa dipercaya, istri tidak melakukan shalat yang wajib dan suami tidak mampu memaksanya.
• Makruh : apabila tidak ada hal-hal yang mengharuskan atau mendorong untuk menjatuhkan talak pada istri.
• Mubah : apabila ada suatu hajat, seperti suami tidak cinta lagi pada istri.
• Haram : apabila talak dijatuhkan ketika istri sedang haidl dan sudah pernah dikumpuli (jima') sebelumnya, atau ketika suci akan tetapi ketika suci sudah pernah dikumpuli.

 Pembagian talak dalam hal Bid'ah ataukah Sunnah
Talak dalam hal sunnah dan bid'ah berbeda dengan hukum talak yang telah disebutkan dalam bab talak, karena talak dalam hal sunnah dan bid'ah banyak pembagian masalah dan banyak perbedaan istilah, serta perbedaan hukum antara para ulama'.
Secara global talak sunnah adalah talak yang diizinkan oleh syara', sedangkan talak bid'ah adalah talak yang dilarang oleh syara', dengan demikian perlu adanya penjelasan yang detail :

 Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi talak dinagi menjadi tiga : Baik ( حسن ), Lebih Baik ( أحسن ), dan Haram ( حرام ) dengan keterangan sebagai berikut :
• Baik ( حسن ) yaitu talak yang sunnah dengan pengertian : menjatuhkan talak pada istri yang telah dikumpuli dengan talak tiga dengan cara setiap satu kali suci talak satu. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim :
روى ابن عمر انه طلق امرأته وهي حائش فسأل عمر رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك فقال له رسول الله ثلى الله عليه وسلم مرة فليراجعها ثم ليتركها حتى تطهر ثم تحيض ثم تطهر ثم إن شاء امسك بعد وإن شاء طلق قبل ان يمس فتلك العدة التي امر الله ان تطلق بها النساء . ) رواه البخاري ومسلم (
Artinya :

• Lebih baik (احسن ) yaitu menjatuhkan talak satu pada istri ketika istri suci dan belum di kumpuli (jima') dan dan tidak menambah talak sebelum habis idahnya (tiga kali haid menurut imam hanafi). Hal ini berdasarkan keteranganya Ibnu Abi Saibah dari Ibrohim An-Nakho'i :
روى ابن ابي شيبة عن ابراهم النخعي ان اصحاب لرسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يستصحبون ان لا يزيدوا في الطلاق على واحدة حتى تنقضي العدة . ) رواه ابن أبي شيبة (

Artinya :

• Haram (بد عى ) yaitu menjatuhkan talak tiga pada istri dengan satu kata seperti : Saya tolak kamu tolak tiga( طلقتك ثلا ثا ) atau dengan tiga kata seperti : Saya talak kamu dengan talak satu, di ucapkan tiga kali (طلقتك ) .Hal ini berdasarkan pertimbangan logika yakni : tolak tiga memutuskan tali pernikahan yang berakibat pada hilangnya kemaslahatan dunia yaitu dengan nikah bisa mendapatkan ketenangan jiwa, keturunan yang baik dan lain-lain, dan kemaslahatan agama yaitu dengan nikah bisa menjaga diri dari perbuatan zina, dan hal-hal yang negatif, sedangkan talak di perbolehkan baik karena adanya hajat ataupun tidak ada hajat sama sekali untuk mentalak istri dengan talak tiga.

 Keterangan
Talak adalah hal yang diperbolehkan akan tetapi dibenci oleh Allah, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud :
عن ابن عمر رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال أبغض الحلال الى الله الطلاق . ) رواه ابو داود (
Artinya : Dengan adanya ketetapan bahwa talak adalah hal halal yang dibenci Allah tidak akan berakibat hukum makruh, ketidak makruhan ini berdasarkan Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 236 :
لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ . ) البقرة/236 (
Artinya : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka. ( Q.S. Al Baqarah : 236 )
Dan Nabi SAW juga pernah mentalak Hafsah, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umar Bin Abdul Bar :
ان النبي صلى الله علينه وسلم طلق حفصة بنت عمر ثم راجعها . ) رواه ابو عمر بن عبد البر (
Artinya :

Pengertian talak sunah bukan berarti apabila dilakukan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa, akan tatapi pengertian talak sunah adalah talak yang diperbolehkan (mubah) menurut syara' dan tidak mendapatkan siksa.
Menurut Ulama' Syi'ah Imamiyyah menjatuhkan talak tiga dengan satu kata seperti : kamu saya talak tiga, atau menjatuhkan talak ketika istri sedang haidl hukumnya tidak jadi (tidak sah), dikarenakan hukumnya talak tersebut adalah haram.
Menurut Imam Ibnu Abbas dan Ibnu Ishak apabila talak tiga tapi hanya diucapkan satu kali maka yang jadi hanya satu talak saja. Ketentuan hukum ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Abbas :
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال طلق ركانة بن عبد يزيد زوجته ثلاثافي مجلس واحد فحزن عليها حزنا شديدا فسأله النبي صلى الله عليه وسلم كلف طلقتها ؟ قال طلقتها ثلاثا في مجلس واحد قال إنما تلك طلقة واحدة فارتجعها . ) رواه احمد (
Artinya :

Dan juga pernyatanya Ibnu Abbas sendiri yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud :
عن ابن عباس قال إذا قال انت طالق ثلاثا بمرة واحدة فهي واحدة . ) رواه ابو داود (
Artinya :

 Catatan
Pendapatnya Ulama' Syi'ah, Ibnu Abbas, dan Ibnu Ishak tersebut ditentang oleh banyak ulama'.

 Imam Maliki
Menurut Imam Maliki talak dibagi menjadi dua, yakni sunnah dan bid'ah, dengan keterangan sebagai berikut :
 Sunnah apabila menjatuhkan talak dengan memenuhi empat syarat :
1. Istri dalam keadaan suci, tidak dalam kondisi haidl ataupun nifas.
2. Istri tidak/belum dikumpuli (jima') ketika suci saat akan ditalak.
3. Istri ditalak hanya talak satu.
4. Istri tidak ditalak lagi sebelum habis masa iddahnya.
 Bid'ah (haram/makruh) apabila menjatuhkan talak dan tidak terpenuhi empat syarat diatas (talak sunnah) atau sebagian dari empat syarat tersebut. Talak bid'ah adakalanya haram yakni ketika menjatuhkan talak istri dalam keadaan haidl atau nifas, dan makruh apabila tidak sedang dalam kaeadaan haidl atau nifas.
 Catatan
Seseorang yang mentalak istrinya dalam kondisi haidl maka harus dipaksa untuk kembali (ruju') apabila talak raj'i (talak satu atau dua), sampai istri tersebut suci kemudian haidl lagi, kemudian suci dari haidl yang kedua, ketika sici dari haidl yang kedua disuruh memilih antara tetap menjadi istrinya atau mentalaknya.

 Imam Syafi'i dan Hambali
Menurut Imam Syafi'I dan Hambali talak dibagi menjadi tiga bagian, yakni : Sunnah, Bid'ah, dan tidak sunnah juga tidak bid'ah. Keterangan lebih lenglap sebagai berikut :
● Sunnah yaitu suami menjatuhkan talak pada istrinjya dengan satu talakan, kalau menghendaki talak lagi menuggu suci yang kedua setelah haidl dan seterusnya.
● Bid'ah, dan talak bid'ah sendiri dibagi menjadi dua yakni yang pertama mentalak istri ketika haidl yang tidak hamil, hal ini berdasarkan Firman Allah yakni dalam surat Ath Thalaaq ayat 1 :فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ . Yang kedua mentalak istri ketika istri suci, akan tetapi ketika istri tersebut sudah sikumpuli (jima') yang belum jelas kehamilannnya akibat dikumpuli.
● Tidak sunnah bid'ah juga tidak bid'ah, yakni mentalak istri yang masih kecil, istri yang sudah tidak haidl (aayisah), istri yang belum dikumpuli (jima'), dan istri yang hamil dari suaminya. Ketika mentalak stri-istri tersebut maka tidak ada hukum sunnah dan juga tidak bid'ah, dikarenakan tidak ada unsur memperpanjang masa iddah ( تطويل العدة ).
 Keterangan
Talak tiga menurut Imam Hanafi dan Maliki hukumnya bid'ah (haram), sedangkan menurut Imam Syafi'i dan Hambali hukumnya tetap tergolong talak sunnah.
Talak ketika istri sedang haidl hukumnya haram dikarenakan memperpanjang masa iddah, sebab ketika sang istri ditalak masih dalam keadaan haidl, sehingga masa haidl tidak dihitung iddah, akan tetapi mulainya iddah menunggu suci dari haidl.
Talak ketika istri suci dalam waktu suci istri sudah dikumpuli (jima') hukumnya haram apabila istri tergolong wanita yang masih bisa hamil sebelum istri jelas hamil, dikarenakan suami akan menyesal (nadam) ketika istri hamil sebab suami akan berpisah dengan anaknya.
Ketika istri ditalak dan hukum talaknya bid'ah disunnahkan bagi suami untuk kembali (ruju') pada istrinya. Hukum sunnah ini untuk menghindari perbedaan pendapat dengan Imam Maliki dan Imam Hanafi yang mewajibkan suami untuk ruju' (kembali) pada istri ketika ditalak dengan talak yang hukumnya bid'ah. Setelah suci kalau mau ditalak ataupun tidak terserah pada suami, dikarenakn talak hanya milik suami.

 Pembagian talak dalam hal raj'i dan ba'in
 Talak raj'i
Talak raj'i adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri dengan satu atau dua talakan. Dalam permasalahan talak raj'i suami diperbolehkan kembali pada istri tanpa adanya akad baru, apabila kembalinya suami tersebut iddahnya istri belum habis. Apabila iddahnya sudah habis suami juga diperbolehkan kembali pada istri akan tetapi harus dengan adanya akad yang baru.

 Keterangan
Ulama' sepakat bahwa setiap talak adalah talak raj'i, kecuali :
 Istri yang tertalak belum pernah dikumpuli (jima').
 Istri tertlak dengan cara membayar sejmlah uang pada suami (khulu').
 Istri tertalak dengan talak tiga.
 Catatan
Menurut Imam Maliki, Syafi'i, dan Hambali talak kinayah tidak bisa terjadi kecuali talak raj'i, berbeda dengan pendapatnya Imam Hanafi bahwasanya talak baik bisa terjadi dengan kinayah.

 Talak ba'in
Talak ba'in adalah setiap talak yang tidak raj'i, seperti : talak tiga, talak sebelum istri dikumpuli (jima'), dan talak dengan cara istri membayar sejumlah uang pada suami (khulu'). Talak ba'in dibagi menjadi dua yakni : Ba'in sughra (kecil) dan Ba'in kubra (besar).
 Ba'in sughra (kecil)
Ba'in sughra adalah talaknya istri sebelum dikumpuli (jima'), ataupun talaknya istri dengan cara membayar sejumlah uang yang diberikan pada suami (khulu').
 Ba'in kubra (besar)
Ba'in kubra adalah tertalaknya istri dengan talak tiga, baik talak tiga tersebut dijatuhkan satu kali dalam satu waktu ataupun dijatuhkan tiga kali dalam waktu yang berbeda, dan juga baik dijatuhkan ketika masih menjadi istri (belum ditalak) ataupun dijatuhkan dalam masa iddahnya istri.

 Hukum
Talak ba'in sughra (kecil) apabila suami mentalak istrinya dengan talak ini, maka suami bisa kembali pada istrinya yang telah ditalak bain sughra dengan cara harus adanya akad yang baru (dengan adanya wali, dua saksi, dan mahar).
Talak ba'in kubra (besar) apabila suami mentalak istrinya dengan talak ini maka suami bisa kambali pada istrinya yang telah ditalak ba'in kubra dengan syarat :
1. Istri sudah menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang sah.
2. Telah terjadi hubungan suami istri (jima') dengan laki-laki yang menikahnya.
3. Telah ditalak oleh laik-laki yang menikahinya.
4. Telah habis masa iddahnya atau laki-laki yang menikahinya telah meniggal dan masa iddahnya telah habis.
Setelah beberapa syarat tersebut dipenuhi maka suami yang pertama boleh kembali pada istrinya yang telah ditalak ba'in yakni dengan adanya akad yang baru (adanya wali, dua saksi, dan mahar).
 Dasar-dasar hukum
Talak raj'i, laki-laki boleh kembali pada istri tanpa harus adanya akad baru ketika iddahnya belum habis. Hal ini berdasarkan Firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 228 :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآَخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا ) البقرة/228 (
Artinya : Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru', tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. ( Q.S. Al Baqoroh : 228 )
Dan Firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 229 :
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ) البقرة/229 (
Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. ( Q.S. Al Baqoroh : 229 )
Dan Firman Allah dalam surat Ath Thalaq ayat 2 :
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ) الطلاق/2 (
Artinya : Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik. ( Q.S. Ath Thalaq : 2 )
Talak raj'i, laki-laki boleh kembali pada istrinya dengan adanya akad yang baru apabila iddahnya sudah habis. Hal ini berdasarkan Firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 228 :
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا ) البقرة/228 (
Artinya : Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. ( Q.S. Al Baqoroh : 228 )
Dan Firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 232 :
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ ) البقرة/232 (
Artinya : Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya. ( Q.S. Al Baqoroh : 232 )
Talak ba'in sughra, laki-laki tidak boleh kembali pada istri kecuali dengan adanya akad baru. Hal ini berdasarkan Firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 228 :
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا ) البقرة/228 (
Artinya : Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. ( Q.S. Al Baqoroh : 228 )
 Catatan
1) Bolehnya seorang suami kembali paa istrinya tanpa harus adanya akad baru apabila iddahnya istri belum habis, sedangkan istri yang belum dikumpuli (jima') kemudian ditalak maka tidak mempunyai masa iddah, sehingga tidak ada ruju' pada istri.
2) Talak tiga (ba'in kubra) laki-laki tidak boleh kembali pada istri yang telah ditalak tiga baik dengan cara ruju' ataupun dengan cara akad yang baru kecuali istri sudah menikah dengan laki-laki lain, sudah dikumpuli, ditalak, dan sudah habis masa iddahnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 230 :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ) البقرة/230 (
Artinya : Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya. ( Q.S. Al Baqoroh : 230 )
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori-Muslim :
روت عائشة رضي الله عنها ان امرأة رفاعة القرظي اتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت يارسول الله اني كنت عند رفاعة فطلقني وبت طلاقي فتزوجت عبد الرحمن ابن الزبير وانما معه مثل هدية الثوب فتبسم النبي صلى الله عليه وسلم وقال اتريدين ان ترحعي الى رفاعة ؟ لا حتى تذوق عسيلته ويذوق عسيلتك . ) رواه البخاري ومسلم (
Artinya :

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, An Nasa'i, dan Al Baihaqi :
فتزوجت ابن عمر ان النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن رجل طلق امرأته ثلاثا فتزوجت بأخر وطلقها قبل ان يدخل بها اتحل للاول فقال النبي صلى الله عليه وسلم لا حتى تذوق العسيلة . ) رواه أحمد والنسائي والبيهقي (
Artinya :

 Keterangan
Ketetapan hukum bahwasanya istri yang ditalak tiga oleh suaminya tidak diperbolehkan bagi suami yang awal kembali pada istrinya kecuali istri sudah menikah dengan laki-laki lain karena berdasarkan Firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 230 :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ) البقرة/230 (
Artinya : Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya. ( Q.S. Al Baqoroh : 230 )
Sedangkan ketetapan hukum bahwasanya istri harus sudah dikumpuli oleh suami yang kedua berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh .............................................
Pendapat ulama' tersebut diperkuat dengan pendapatnya para Sahabat yakni Ibnu Umar, Ali RA, Ibnu Abbas, Umar, Jabir, Dan 'Aisyah. Sedangkan menurut Sa'id Bin Mutsayyab istri yang ditalak tiga oleh suaminya, setelah istri tersebut menikah dengan laki-laki lain dan ditalak, juga telah habis iddahnya bagi suami yang pertama boleh untuk kembali pada istri yang pernah ditalak tiga meskipun suami yang kedua belum pernah mengumpulinya (jima'), dikarenakan Sa'id Bin Mutsayyab lebih memilih dalil dari Al Qur'an dalam surat Al Baqoroh ayat 230 :
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ) البقرة/230 (
Yang mana dalam ayat tersebut tidak dijelaskan harus adanya hubungan suami istri (jima'), yang ada hanya menjelaskan bahwa diayaratkan harus menikah dengan laki-laki lain. Pendapat Sa'id Bin Mutsayyab ini sebagian diambil dari sebagian kaum Khawarij.
 Catatan
● Suami yang pertama tidak boleh kemabali pada istrinya yang telah ditalak tiga apabila : suami yang kedua tidak ereksi (intisyar) ketika berhubungan (jima'), yang dijima' adalah jalan belakang, suami yang kedua baru berumur tujuh tahun atau lebih sedikit.
● Suami yang pertama boleh kembali pada istri yang telah ditalak tiga apabila suami yang kedua telah melakukan hubungan suami istri (jima') meskipun jima'nya hukumnya haram seperti : hubungan tersebut dilakukan ketika sedang ihrom (haji/umroh), sedang puasa, haidl, dikarenakan keharaman yang terjadi tidak berpengaruh.
 Catatan
Apabila istri telah ditalak suaminya dengan talak satu/dua dan telah habis masa iddahnya, kemudian istri tersebut menikah dengan laki-laki lain maka istri tersebut bersih dari simpanan talak yang dijatuhkan suami pertama menurut Imam Hanafi, Abu Yusuf (ulama' hanafi). Akan tetapi menurut Imam Maliki, Syafi'i, Hambali pernikahan istri dengan suami yang kedua tidak bisa menghapus simpanan talak (satu, dua) dari suami pertama, karena simpanan talak bisa bersih apabila sudah talak tiga.
 Hukum talak raj'i
Ulama' sepakat bahwasanya talak raj'i bisa berdampak atau berakibat :
1. Mengurangi hitungan talak, artinya bila suami menjatuhkan talak satu pada istrinya maka suami tinggal mempunyai hak talak dua.
2. Hubungan suami istri terputus apabila iddahnya istri sudah habis, dan suami tidak kembali (ruju') pada istri ketika iddah belum habis.
3. Suami diperbolehkan kembali (ruju') pada istri tanpa harus adanya akad apabila iddahnya belum habis.
4. Suami bisa talak, dzihar, i-lak, li'an, bisa mewaris bila salah satunya meninggal, keseluruhan diatas apabila dilakukan ketika istri belum habis masa iddahnya. Dan bisa dikhulu' menurut Imam Hanafi dan Hambali.
5. Suami tidak boleh istimta' istri dengan cara-cara jima', atau lainnya meski hanya melihat, menurut Imam Maliki, Syafi'i, dan apabila terjadi jima' tidak mewajibkan hukuman (had, ta'zir), sedangkan menurut Imam hanafi, Hambali suami tetap diperbolehkan istimta' pada istri dengan cara jima' atau lainnya.

 Hukum talak ba'in sughra
Perempuan yang ditalak sebelum dikumpuli atau ditalak satu, dua, dan sudah habis masa iddahnya berdampak/berakibat :
1. Hilangnya kekuasaan suami pada istri, sehingga tidak boleh diistimta', ruju', kecuali dengan adanya akad baru.
2. Mengurangi hitungan talak, artinya bila suami menjatuhkan talak satu maka suami tinggal mempunyai hak talak dua.
3. Tidak ada hak waris apabila salah satunya meninggal.

 Hukum talak ba'in kubra
Perempuan yang ditalak dengan talak tiga masih dalam iddah atau sudah habis iddahnya berdampak atau berakibat :
1. Putusnya hubungan suami istri secara keseluruhan (total).
2. Istri tidak mungkin diruju' suami meskipun dengan adanya akad yang baru sebelum dinikahi orang lain, dikumpuli, ditalak, habis iddahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar