Total Tayangan Halaman

Kamis, 17 November 2011

keadilan

A. Pendahuluan
AL-Qur’an menetapkan bahwa salah satu sendi kehidupan bermasyarakat adalah keadilan. Tidak lebih dan tidak kurang. Berbuat baik melebihi keadilan akan dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.
Memang al-Qur’an memerintahkan perbuatan adil dan kebajikan seperti bunyi firman-Nya “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan” (QS Al-Nahl:90), karena ihsan dinilai sebagai sesuatu yang melebihi keadilan. Namun dalam kehidupan bermasyarakat, keadilan lebih utama dari pada kedermawaan atau ihsan.
Iamam Ali r.a. bersabda “ Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya, sedangkan ihsan (kedermawaan ) menempatkan bukan pada tempatnya”. Jika hal ini menjadi sendi kehidupan bermasyarakat, maka masyarakat tidak jadi seimbang. Itulah sebabnya, mengapa Nabi Saw menolak memberikan maaf kepada seorang pencuri setelah diajukan kepengadilan

B. Makna Keadilan
اعدلوا هواقرب للتقوى
Berlaku adilah Karena adil itu lebih dekat kepada takwa
Dari rangkaian ayat diatas terlihat bahwa keadilan akan mengantarkan pada ketakwaan, dan ketakwaan akan menghasilkan kesejahteraan.
Keadilan aadalah kata jadian dari kata “adil” yang terambil dari bahasa arab “adl”. Kamus-kamus bahasa Arab mengimformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti “sama”. Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat immaterial. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “adil” diartikan
1. tidak berat sebelah / tidak memihak, 2.berpihak pada kebenaran, dan. 3.sepatutnya / tidak sewenang-wenang
“Persamaan” yang merupakan makna asal kata “adil’ itulah yang menjadikan pelakunya “tidak berpihak’, dan pada dasarnya pula seorang yang adil “berpihak kepada yang benar” karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu yang patut’ lagi’ tidak sewenang-wenang.
Keadilan diungkapkan oleh Al-Qur’an antara lain dengan kata-kata al-adl, al-qisth, al-mizan, dan dengan menafikan kezaliman, walaupun pengertian keadilan tidak selalu menjadi antonym kezaliman. ‘Adl, yang berarti “sama” memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi ‘persamaan’
Qisth arti asalnya adalah “bagian” (yang wajar adan patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya “persamaan”. Bukankah “bagian” dapat saja diperoleh oleh satu pihak? Karena itu, kata qisth lebih umum dari pada kata ‘adl, dank arena itu pula ketika Al-Qur’an menuntut seseorang untuk berlaku adil terhadap dirinya sendiri, kata qisth itulah yang digunakannya.
Mizan berasal dari akar kata wazn yang berarti timbangan, oleh karena itu, mizan adalah “alat untuk menimbang”. Namun dapat pula berarti “keadilan”., karena bahasa serinbg kali menyebut “alat” untuk makna “hasil penggunaan alat itu”.

C. Ragam Makna Keadilan
Ketiga kata “qisth, ‘adl, dan mizan, pada berbagai bentuknya digunakan oleh Al-Qur’an dalam konteks perintah kepada manusia untuk berlaku adil.
قل امر ربى بالقسط
Katakanlah “Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan) (QS Al-A’raf:29)
ان الله يامر بالعدل والاحسان
Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan(kebajikan) (QS Al-Nahl:90)
والسماء رفعها ووضع المزان # الاتطغوا فى المزان
Dan langit ditinggikan-Nya dan Dia meletakan neraca (keadilan) agar kamu tidak melampaui batas tentang neraca itu (QS Al-Rahman:7-8)
Ketika Al-Qur’an menunjuk zat Allah yang memiliki sifat adil, kata yang digunakan-Nya hanya Al-qisth (QS Ali ‘Imran:18)
Kata ‘adl yang dam berbagai bentuk terulang dua puluh delapan kali dalam Al-Qur’an, tidak satupun yang dinisbatkan kepada Allah menjadi sifat-Nya. Disisi lain, seperti dikemukakan diatas, beragam aspek dan objek keadilan telah dibicarakan oleh Al-Qur’an. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna keadilan
Paling tidak ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh para pakar agama.
Pertama, adil dalam arti ”sama”
Anda dapat berkata bahwa si A adil, karena yang anda maksud adalah bahwa dia memperlakukan sama atau tidak membedakan seseorang dengan yang lain. Tetapi harus di garis bawahi bahwa persamaan yang di maksud adalah persamaan dalam hak. Dalam surat Al-Nisa: 58 dinyatakan bahwa:
وادا حكمتم بين الناس ان تحكموا بالعدل
Apabila kamu memutuskan perkara diantara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil….
Kata adil dalam ayat diatas hanya mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan.
Ayat ini memnuntun sang hakim untuk menempatkan pihak-pihak yang bersengketa di dalam posisi yang sama, misalnya ihwal tempat duduk, penyebutan nama, (dengan atau tampa embel-embel penghormatan), keceriaan wajah, kesunguihan mendengarkan, dan memikirkan ucapan merekam, dan sebagainya yanbg termasuk dalam proses pengambilan keputusan. Apabila persamaan dimaksud mencakup keharusan mempersamaakan apa yang mereka terima dari keputusan, maka ketika itu persamaan tersebut menjadi wujud nyata kezaliman
Al-Qur’an mengisahkan dua orang berperkara yang dating kepada nabi Daud a.s untuk mencari keadilan. Orang pertama memiliki Sembilan puluh Sembilan ekor kambing betina, sedangkan orang kedua hanya memiliki seekor. Pemilik kambing yang banyak mendesak agar diberi pula yang seekor itu agar genap seratus. Nabi Daud tidakj memutuskan perkara ini dengan membagi kambing-kambing itu dengan jumlah yang samam melainkan menyatakan bahwa pemilik Sembilan puluh Sembilan kambing itu telah berlaku aniaya atas permintaannya itu.
Kedua, adil dalam arti “seimbang”
Keseimbangan ditemukan pada suatu kelompok yang didalamnya terdapat beragam bagian yang menuju satu tujuan tertentu, selama syarat ini, kelompok itu dapat bertahan dan berjalan memnuhi tujuan kehadirannya.
يايهاالانسان ماغرك بربك الكريم# الدى خلقك فسويك فعدلك
Wahai manusia, apakah yang memperdayakan kamu( berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu yang maha pemurah? Yang menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengdilkan kamu (menjadikan susunan tubuhmu seimbang)(QS Al-Infithar:6-7)
Seandainya ada salah satu anggota tubuh manusia berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, maka pasti tidak akan terjadi (keseimbangan) keadilan.
Contoh lain tentang keseimbangan adalah alam raya bersama ekosistemnya. Al-Qur’an menyatakan bahwa,
الدى خلق سبع سموات طباقا ما ترى فى خلق الرحمن من تفوت فارجع البصرهل ترى من فطور
(Allah) yang menciptakan tujuh langit belapis-lapis kamu sama sekali tidak melihat padaq ciptaan Yang Maha pemurah itu sesuatu yang tidak seimbang. Amatilah berulang-ulang adakah kamu melihat Sesutu yang tidak seimbang?(QS Al-Mulk:3)
Disini, keadilan identik dengan ksesuaian bukan kata lawan kezaliman. Perlu dicatat bahwa keseimbangan tidak mengharuskan persamaan kadar dan syarat bagi semua bagian unit agar seimbang. Bias saja satu bagian berukuran kecil atau besar, sedangkan kecil dan besarnya ditentukan oleh fungsi yang diharapkan darinya.
Ketiga, adil adalah perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikaqn hak-hak itu kepada setiap pemiliknya.
Pengertian inilah yang didefinisikan dengan menempatkan sesuatu pada tempatnya atau memberi pihak lain haknya melalui jalan terdekat. Lawannya adlah kezaliman dalam arti pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Dengan demikian menyirami tumbuhan adalah keadilan danmenirami duri adlah lawannya. Sungguh merusak permainan catur jika menempatkan gajah dittempat raja, pengertian seperti ini, melahirkan keadilan social.
Keempat adil yang dinisbatkan kepada Ilahi
Adil disini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak kemungkinan untuk itu.
Semua wujud tidak memiliki hak attas Allah. Keadilan Ilahi pada dasarnya merupakan rahmat dan kebaikkan-Nya. Keadilan-Nya mengandung konsekuensi bahwa rahmat Allah tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya.
Sering dinyatakan bahwa ketika A mengambil hak B, maka pada saaat itu juga B mengambil hak dari A. kaidah ini tidak berlaku untuk Allah, karena Dia memiliki hak atas semua yang ada, sedangkan semua yang ada tidak meliki seuatu di sisiNya. dalam pengertian inilah harus dipahami kandungan firman-Nya yang menunjukan Allah sebagai qaiman bilqisth (yang menegakan keadilan) (qs Ali ‘Imran:18)

KESIMPULAN

Keadilan aadalah kata jadian dari kata “adil” yang terambil dari bahasa arab “adl”. Kamus-kamus bahasa Arab mengimformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti “sama”. Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat immaterial. Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “adil” diartikan
Kata ‘adl yang dam berbagai bentuk terulang dua puluh delapan kali dalam Al-Qur’an, tidak satupun yang dinisbatkan kepada Allah menjadi sifat-Nya
Paling tidak ada empat makna keadilan yang dikemukakan oleh para pakar agama.
Pertama, adil dalam arti ”sama”
Kedua, adil dalam arti “seimbang”
Ketiga, adil adalah perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikaqn hak-hak itu kepada setiap pemiliknya.
Keempat adil yang dinisbatkan kepada Ilahi


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan terjemahannya
Quraisy shihab, Wawasan Al-Qur’an Bandung Mizan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar