Total Tayangan Halaman

Kamis, 03 November 2011

RUJUK

Dalam masalah rumah tangga pasti akan menghadapi cobaan, godaan, rintangan yang terkadang berat, ringan, sedang sesuai dengan kemampuan dan kelas masing-masing orang. Dengan adanya kesadaran, berfikir, merenung diharapkan segala masalah yang timbul bisa diselesaikan dengan jalan yang bijaksana tanpa harus mengorbankan hal-hal yang tidak perlu, itu semua sebuah harapan yang tentu bukan jaminan, sehingga sebuah rumah tangga kadang kala terjadi perselisihan, perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan ahirnya terjadi perpisahan (talak) dan rumah tangga menjadi berantakan. Syari'at agama islam mengatur dan memberi jalan untuk memperbaharui, memperbaiki, membentuk rumah tangga yang lebih baik dengan cara ruju' (kembali pada istri sebelum iddahnya habis). Ketentuan dan ketetapan hukum ini berdasarkan Firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 228 :
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا ) البقرة/228 (
Artinya : Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. ( Q.S. Al Baqoroh : 228 )
Dan juga Firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 229 :
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ) البقرة/229 (
Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. ( Q.S. Al Baqoroh : 229 )
Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Nasa'I, dan Ibnu Majjah :
عن عمر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم انه طلق حفصة وراجعها . رواه ابو داود و النسائي وابن ماجة
Artinya :

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori-Muslim :
روى ابن عمر قال طلقت امرأتي وهي حائض فسأل عمر رضي الله عنه النبي صلى الله عليه وسلم فقال مرة فليراجعها . رواه البخاري ومسلم
Artinya :

Pengertian ruju' menurut bahasa (lughot) adalah kembali, sedangkan ruju' menurut istilah syara' adalah menetapkan kepemilikan dalam iddah pada perempuan yang retak setelah adanya talak raj'i, menurut Imam Hanafi. Sedangkan menurut Imam Maliki, Syafi'I, dan Hambali adalah kembalinya suami pada istri yang tertalak raj'I ketika iddahnya belum habis dan tanpa adanya akad.
Seorang suami yang telah mentalak istrinya dengan talak raj'i, baginya diperbolehkan kembali pada istrinya ketika iddahnya belum habis dengan tanpa harus adanya akad yang baru. Ketetapan ini harus mengikuti syarat/rukun yang telah ditentukan beberapa ulama' madzhab yang keterangannya sebagai berikut :

 Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi rukunya ruju' hanya satu sighot (ucapan) atau fi'lu (perbuatan).
● Kemudian sighot sendiri dibagi menjadi dua :
 Shorih (jelas) yakni setiap ucapan yang menunjukkan kembalinya suami pada istrinya dan tetapnya pernikahan, seperti ucapan : "saya ruju' kamu ( راجعتك )", apabila kata-kata ini diucapakan disisi istri, dan seperti ucapan "saya kembali pada istriku ( رجعت زوجتي )" apabila kata-kata ini diucapkan ketika istri tidak ada disisinya suami.
 Kinayah (tidak jelas) yakni setiap ucapan yang tidaksevara jelas menunjukkan suami kembali kepada istrinya dan tetapnya pernikaahan. Seperti ucapa "saya mengembalikan kamu ( رددتك ) kamu istri saya ( انت امرأتي ) ruju' dengan menggunakan kata-kata kinayah membutuhkan niat untuk mengesahkan ruju'.

● Ruju' dengan perbuatan (fi'li)
Ruju' dengan perbuatan (fi'li) yaitu setiap perbuatan dari suami atau istri, yang bisa menjadikan haramnya mertua (mushoharoh) seperti wath'i (suami mengumpuli istri) , bersentuhan kulit (lamsi), mencium dengan syarat harus dilakukan dengan syahwat.
 Catatan
Suami mengumpuli istrinya dijalan belakang (wath'i dubur), menurut Ulama' Hanafi yang shahih bisa menghasilkan (sah) ruju', dikarenakan wath'i dubur pasti terjadi sentuhan kulit dengan syahwat, menurut Ulama' Hanafi yang lain wath'i dubur tidak bisa menghasilakan (sah) ruju'.

 Perempuan (istri)
Syaratnya perempuan (istri) yang diruju' :
1. Talaknya kurang dari tiga (satu atau dua).
2. Talaknya tidak menggunakan iwadl (membayar seejumlah uang).
3. Talaknya terjadi setelah istri dikumpuli.
4. Talaknya satu tidak disifati atau diserupakan dengan sesuatu yang menunjukkan talak ba'in.
5. Talaknya tidak kinayah yang bisa menjadi talak ba'in dengan niat atau adanya Qorinah keadaan ( قرينة الحال ).

 Laki-laki (suami)
 Imam Hanafi
Imam Hanafi berpendapat, tidak perlu disebutkan syaratnya laki-laki (suami) yang mau kembali pada istrinya, karena terjadinya talak pasti setelah terjadinya akad nikah yang sah, dengan adanya akad nikah yang sah, pasti sah mentalak begitu juga ruju'nya.

 Imam Maliki
Menurut Imam Maliki tata cara rujuk dengan ucapan atau perbuatan (fi'li).
Ucapan yang sah dalam rujuk dibagi menjadi dua bagian :
 Shorih (jelas) yaitu ucapan yang tidak mengarah keselain rujuk seperti ucapan "saya kembali ke-istri saya ( رجعت زوجتي )", dan seperti ucapan "saya kembali pada istri saya pada pernikahan ( رجعتها لنكاحي )"
 Kinayah (tidak jelas) yaitu ucapan yang dalam maknanya bisa mengarah keselain rujuk seperti "saya menahan istri saya ( أمسكت زوجتي ).
Fi'li (perbuatan) yaitu perbuatan mengumpuli istri diwaktu iddah dengan niat rujuk. Apabila mengumpuli istri tidak ada niat rujuk, maka ulama' Maliki berbeda pendapat, sebagian menghukumi rujuknya sah dna sebagian yang lain menghukumi rujuknya tidak sah.

 Perempuan (istri)
Syaratnya perempuan (istri) yang dirujuk :
1. Talaknya kurang dari tiga (satu atau dua).
2. Masa iddah dari nikah yang sah apabila nikahnya rusak (fasid) seperti menikahi perempuan yang kelima setelah dikumpuli nikhanya rusak atau (fasakh) maka ketika iddah, tidak boleh untuk dirujuk.
3. Perempuan yang ditalak sudah pernah dikumpuli (jima') dengan cara halal, apabila dikumpuli ketika haidl, ihrom dan sebelumnya tidak pernah dikumpuli maka tidak boleh untuk dirujuk.

 Laki-laki (suami)
Disyaratkan adanya orang yang rujuk (suami) :
1. baligh, maka tidak sah rujuknya anak kecil, dan rujuknya wali anak kecil, karena talaknya anak kecil tidak sah begitu talaknya walinya, karena talaknya wali adakalanya dengan iwadl (sejumlah uang) atau tanpa iwadl sehingga dianggap talak ba'in sama dengan talak sebelum dikumpuli karena jima'nya anak kecil tidak mu'tabar (tidak dianggap).
2. berakal, maka tidak sah rujuknya orang gila, mabuk karena tidak punya tujua yang dibenarkan syara'.

 Catatan
Menurut Imam Maliki ruju' dengan menggunakan ucapan sharih (jelas) atau kinayah (tidak jelas) disyaratkan harus adanya niat, begitu juga ruju' dengan perbuatan jima'.

 Imam Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i disyaratkan dalam ruju' harus memakai kata-kata yang bisa memberikan pengertian apa yang dikehendaki suami yang mau rujuk pada istrinya, kata-kata dalam hal ini dibagi menjadi dua bagian :
1. shorih (jelas), rujuk dengan kata-kata yang shorih yaitu kata-kata yang tidak bermakna selain rujuk seperti "saya kembali pada kamu/istri ( رجعتك )", dan seperti ucapan "saya mengembalikan kamu/istri pada saya ( رددتك الي ).
2. kinayah (tidak jelas), rujuk dengan kata-kata kinayah yaitu kata-kata yang masih mungkin untuk diarahkan kemana-mana dalam segi maknanya seperti "saya menikahi kamu/istri ( تزوجتك ).
 Catatan
Rujuk tidak sah dengan cara perbuatan seperti mengumpuli (jima'), baik dengan adanya niat rujuk ataupun tidak ketika jima'.
● Lestari (munjjaz), disyaratkan dalam rujuk harus lestari, artinya tidak digantungkan sesuatu seperti "saya rujuk pada kamu (perempuan) kalau kamu mau ( رجعتك ان شئت )".
● Tidak dibatasi dengan waktu, disyaratkan dalam rujuk tidak dibatasi waktu tertentu seperti "saya rujuk pada kamu (perempuan) dalam waktu satu bulan ( رجعتك شهرا ).

 Perempuan (istri)
Dalam ruju' disyaratkan bagi perempuan :
1. Perempuan menjadi istri dengan lewat pernikahan yang sah, dan ditalak dengan talak raj'i.
2. Perempuan yanf diruju' harus tertentu (mu'ayyanah), apabila tidak tertentu maka tidak sah, seperti : salah satu dari tiga istri satya talak, maka suami tidak boleh ruju' karena tidak tertentu istri yang keberapa.
3. Perempuan yang di ruju' harus halal menurut syara', apabila tidak halal maka rujuknya tidak jadi, seperti mentalak istri dan setelah istri ditalak istri tersebut murtad, maka suami tidak boleh rujuk ketika istri dalam keadaan murtadl (keluar dari islam).
4. perempuan yang dirujuk harus leawat proses talak, apabila perpisahan lewat proses fasakh (merusak nikah) maka suami tidak boleh merujuk istrinya, akan tetapi kalau suami mau merujuk istri kembali maka harus dengan akad yang baru.
Keterangan
Sebagian ulama' syafi;i syarat rujuk ada tuju :
1. istri istri dari suami yang mentalak, mengecualikan perempuaun lain (ajnabiyah).
2. istri sdah pernah dikumpuli di jalan depan (qubul) atau jalan belakan g (dubu).
3. istri yang di rujuk harus tertentu.
4. istri halal di rujuk, mengecualikan istri yang murtad.
5. istri yang tertalak, mengcualikan istri yang di fasakh.
6. istri yang di talak tanpa iwadl (membayar sejumlah uang).
7. istri yang di talak kurang dari tiga.

Laki-laki (suami)
Di syaratkan bagi suami yang merujuk :
1. berakal, disyaratkan harus berakal baik yang merujuk suami sendiri, wali, wakil. Maka tidak sah rujuknya orang yang tidak berakal (gial) atau anak kecil yang tbelum tamyiz (belum bisa membedakan barang yang baik dan jelek).
2. baligh, disyaratkan harus baligh baik yang merujuk suami, wali, wakil dari suami. Maka tidak sah rujuknya anak kecil yang belum berakal.
3. mukhtar, suami, wakil, wali disyaratkan harus mukhtar (punya pilihan) maka tidak sah rujuknya orang yang dipaksa.

Imam Hambali
Menurut Imam Hambalirujuk bisa sah dengan kata-kata yang jelas atau perbuatan dengan ketentuan sebagai berikut :
o kata-kata, rujuk bisa sah dengan menggunakan kata-kata dengan syarat kata-katanya harus jelas (shorih), dan rujuk tidak bisa sah dengan kata-kata yang kinayah (tidak jelas) dalam hal inilah Imam Hambali berbeda pendapat dengan Imam lainnya. Kata-kata yang jelas (shorih) seperti " saya kembali pada istri saya ( رجعت زوجتي ) kata-kata kinayah (tidak jelas) seperti " saya menikahi perempuan ( نكحتها ).
o Tidak digantungkan, syarat syarat rujuk tidak di gantungkan atas sesuatu, seperti "apabila datang bulan depan, maka saya akan merujuk kamu perempuan ( إذا جاء رأس الشهر فقد رجعتك ), maka ketika rujuk di gantungkan dengan sesuatu seperti contoh tersebut maka rujuknya tidak sah.
o Perbuatan (fi'lu), rujuk bisa sah dengan cara perbuatan mengumpuli (jima') istri meskipun tidak niat rujuk. Sedangkan perbuatan yang tidak beru[pa mengumpuli (jima') istri tidak bisa di anggap rujuk yang sah seperti : mencium, merangkul, dll, meskipun dengan niat rujuk.

Perempuan (istri)
Syartanya istri yang bisa di rujuk :
1. istri di nikahi dengan akad yang sah, maka tidak sah rujuk pada istri yang di nikahi dengan akad yang tidak sah atau merujuk perempua yang bukan istri (ajnabiyah).
2. istri sudah pernah di kumpuli, karena istri yang belum pernah di kumpuli kemudian di talak hukumnya talak ba'in (tidak raj'i) atau sudah pernah diajak menyendiri (kholwah) meskipun tidak terjadi jima' karena kholwah menurut Imam Hambali menyebabkan wjaibnya iddah.
3. istri ditalak kurang dari tiga (satu atau dua) istilah lain talak raj'i, dan talaknya tidak dengan iwadl (menbayar sejumlah uang).
4. Istri dirujuk suami iddahnya belum habis, apabila sudah habis maka harus dengan akad yang baru.

Laki-laki (suami)
Syaratnya suami yang merujuk :
o Berakal, meskipun suami masih kecil akan tetapi sudah tamyiz, maka tidak sah rujuknya suami yang gila (majnun). Apabila sumai ketika mantalak dia berakal jarak beberapa saat dia majnun (gila) maka bagi walinya berhak untuk merujuk atas nama anaknya.
Catatan
Bagi orang murtad (keluar dari islam) rujuknya tidak sah, apabila murtad mentalak istrinya maka talakanya tidak sah kecuali dia kembali masuk islam, bila tidak masuk islam lagi maka nikahnya menjadi rusak (fasakh).
Keterangan
Rujuk (kembalinya suamu pada istri yang masih dalam iddah), apakah rujuk harus adanya saksi? Ulama' berbeda pendapat dalam hal ini dengan keterangan sebagai berikut :
Imam Hanafi
Imam Hanafi berpendapat, disunahkan mendatangkan dua orang untuk bersaksi ketika suami mau merujuk pada istrinya, karena rujuk bukan akad nikah akan tetapi menetapkan nikah (idaamatu nikah). Ketetapan hukum siunah ini berdasarkan Firman Allah dalam surat At Talaq ayat 2 :
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ [الطلاق/2]
Artinya : Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu. ( Q.S. At Talaaq :2 )
Ayat tersebut menurut Imam Hanafi diarahkan pada kesunahan rujuk dengan dua saksi, meskipun dhohirnya perintah (amr) menunjukkan kewajiban rujuk dengan dua orang saksi, dengan pengarahan ayat tersebut diatas (rujuk sunnah dengan dua saksi) Imam Hanafi dengan tegas dan jelas menyatakan sahnya rujuk tidak disyaratkan dengan adanya dua saksi, ketentuan hukum ini berdasarkan Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 229 :
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ( البقرة/229 (
Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. ( Q.S. Al Baqoroh : 229 )
Dan Firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 228 :
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا ) البقرة/228 (
Artinya : Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. ( Q.S. Al Baqoroh : 228 )
Dan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim :
………………………………………………..
Dan Hadits yang diriwayatkan Imam Abu Dawud :
……………………………………………………
Dari beberapa ayat Al Qur'an dan Hadits tersebut tidak satupun yang menerangkan rujuk harus dengan adanya dua orang saksi, bahkan Beliau Rasulullah merujuk Hafsah tidak ada saksinya, dan memerintahkan Ibnu Umar merujuk juga tidak disertai perintah dua saksi.
Catatan
Imam Hanafi berpendapat : sunah hukumnya bagi suami yang merujuk istrinya untuk memberitahu kalau suami rujuk pada istri, karena rujuk murni haknya suami.
Imam Maliki
Dalam masalah ini (rujuk dengan saksi) Ulama Malikiyah berbeda pendapat, rujuk tidak harus dengan dyua saksi menurut pendapat yang terkenal (al masyhur) sedangkan menurut sebagian ulama' Malikiyah mensyaratkan rujuk harus dengan dua orang saksi.
Imam Syafi'I
Dalam masalah ini (rujuk dengan saksi) Ulama' Syafi'I berbeda pandapat, rujuk harus dengan dua saksi karena meskipun rujuk bukan nikah yang baru akan tetapi rujuk menyerupai akad nikah, dengan demikian rujuk disyaratkan dengan adanya dua orang saksi, dan pendapat ini dianggap qoul qodim (pendapat Imam Syafi'I ketika di bagdad), dan pendapat yang lain menyatakan bahwasanya rujuk tidak harus dengan dua saksi dengan pertimbangan rujuk bukanlah akad nikah yang baru sehingga tidak tapat kalau rujuk disyaratkan dengan dua saksi, dan pendapat ini dianggap qoul jadid (pendapat Imam Syafi'I ketika dimesir).
Imam Hambali
Dalam masalah ini (rujuk dengan saksi), ulama Hambali berbeda pendapat, rujuk harus dengan dua saksi, ulama yang lain berpendapat rujuk tidak harus dengan dua saksi, dan pendapat ini dianggap yang lebih shohih diantara kalangan ulama Hambali.
Keterangan
Tiga madzhab (Maliki, Syafi'I, Hambali) dalam menentukan hukum wajib dan tidaknya rujuk dengan dua saksi, dasar yang digunakan juga sama. Dasar rujuk harus dengan dua saksi adalah firman Allah surat attholaq ayat: 2
قَالَ الله ُتعَالى :

Dasar rujuk tidak harus dua saksi adalah hadist yang diriwayatkan Imam Bukhori – Muslim
روى ابن عمر رضى الله عنه قال : طلقت امرأتى وهى حائض ززززززززززززززززززززززززززززززززززززززززز
Artinya:………………
Dan hadist yang diriwayatkan Imam Abu Daud
روى عن عمر رضى الله عنه أن النبي  طلق حفصة وراجعها . رواه أبو داود
Artinya:...........................
Catatan
Menurut ulama dhohiriyah rujuk harus dengan dua saksi, apabila tidak dengan dua saksi maka rujuknya tidak sah. Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT. surat at tholaq ayat 2
قَالَ الله ُتعَالى :
Artinya:......................
Istri rela dirujuk
Ulama madzahib al arba'ah (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) sepakat bahwa rujuknya suami pada istrinya ketika tholaq roj'i (tholaq satu atau dua) dan 'idahnya belum habis tidak disyaratkan kerelaan (ridho) dari istri, karena rujuk haknya suami dan rujuk hanya untuk melestarikan nikah. Ketetapan hukum ini berdasarkan firman Alloh SWT. surat al baqoroh ayat: 228
قَالَ الله ُتعَالى :
Artinya:......................
Dan surat at tholaq ayat: 2
قَالَ الله ُتعَالى :
Artinya:......................
Catatan:
Rujuk tidak disyaratkan harus ada wali, dua saksi, mahar karena rujuk bukan akad nikah yang baru, akan tetapi hanya melestarikan nikah yang telah terjadi.

Khulu'
Pengertian khulu' secara bahasa (lughot) adalah: melepas, menghilangkan sesuatu. Sedangkan khulu' secara istilah syara' (agama) adalah: perpisahan antara suami dan istri dengan cara membayar sejumlah uang dari istri kepada suami. Dasar yang dugunakan ulama dalam masalah khulu' adalah firman Allah SWT. surat al baqoroh ayat: 187
قَالَ الله ُتعَالى :
Artinya:......................
Dan firman Allah surat al baqoroh ayat: 229
قَالَ الله ُتعَالى :
Artinya:......................
Hukum khulu'
Hukumnya khulu' dibagi menjadi tiga bagian: mubah, makruh, haram dengan keterangan sebagai berikut:
Mubah (boleh)
Hukumnya khulu' mubah (boleh) apabila istri tidak mencintai suami, istri hawatir tidak bisa memenuhi haknya suami, istri tidak bisa menjaga kewajiban dan tidak bisa taat kepada suami. Ketetapan hukum ini berdasarka firman Allah SWT. surat al baqoroh ayat: 229
قَالَ الله ُتعَالى :
Artinya:......................
Dan hadist yang diriwayatkan Imam Bukhori – muslim
جائت امرأة ثابت بن قيس الى النبي r فقالت : يارسول الله ما انقم على ثابت من دين ولا خلق الا أنى أخاف الكفر فى الإسلام فقال رسول الله r : اتريدين عليه حديقته قالت نعم فردت عليه وامره ففارقها . رواه البخارى و مسلم
Artinya:......................
Dan hadist yang diriwayatkan Imam Abu Daud, Ahmad dan Baihaqi
عن حبيبة بنت سهل ان النبي صلى الله عليه وسلم خرج الى صلاة الصبح وهي على بابه فقال من هذه فقالت انا حبيبة بنت سهل فقال ما شأنك فقالت يارسول الله صلى الله عليه وسلم لا أنا ولا ثابت تعني زوجها ثابت ابن قيس فلما جاء ثابت قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم هذه حبيبة تذكر ماشاء الله ان تذكر فقالت يارسول الله كل ما أعطاني عندي فقال النبي صلى الله عليه وسلم لثابت خذ منها فأخذ منها وجلست في أهلها . ( رواه أبو داود و أحمد والبيهقي ) وفي رواية انها إختلعت من زوجها .
Artinya:......................

Makruh
Hukumnya Khulu' makruh apabila diantara suami dan istri tidak aada permasalahan, akan tetapi suami dan istri ingin berpisah (mengahiri rumah tangga) dengan cara baik-baik dan jalan yang dipilih oleh keduanya adalah khulu'. Ketetapan hukum ini berdasarkan Firman Allah dalam surat An-Nnisa' ayat 4 :
فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا ) النساء/4 (
Artinya :

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud :
روى ثوبان قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ايما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير يأس فحرام عليها رائحة الجنة ) رواه ابو داود (
Artinya :
Catatan
Kebanyakan Ulama' (aktsaril ulama') berpendapat dalam masalah khulu' yang hukumnya makruh bagi suami berhak menerima 'iwadl (sejumlah uang) dari istri dan khulu'nya dihikumi sah. Sedangkan menurut Imam Nakho'i, Zuhri, Atho', Dawud bagi suami tidak boleh menerima 'iwadl (sejumlah uang) dari sitri dan khulu'nya dihukumi tidak sah.
Haram
Hukumnya khulu' haram apabila khulu' terjadi akibat dari penganiayaan suami pada istrinya, tidak memberi nafkah dengan tujuan supaya istri khulu'. Ketetapan hukum ini berdasarkan Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat : 19 :
وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ) النساء/19 (
Artinya :
Dalam masalah khulu' yang hukumnya haram maka suami tidak berhak menerima 'iwadl (sejumlah uang) dari istri dan khulu'nya juga batal ketika hal ini tidak sah khulu'nya maka yang sah adalah thalak raj'i (suami bisa kembali pada istri) apabila istri sudah pernah dikumpuli, apabila istri belum pernah dikumpuli maka terjadi talak ba'in (suami tidak boleh kembali pada istri).
Keterangan
Apabila suami menganiaya istri seperti memukul akan tetapi hal ini dilakukan suami karena ada tujuan ta'dib (mengulang adab) atau karena suami tahu ada tanda –tanda istri tidak patuh (nusuz) padanya setelah itu terjadi khulu' maka khulu'nya sah. Ketetapan hukum ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud :


Artinya :

Khulu' karena istri zina
Apabila istri berzina kemudian suami mencegah hak-haknya istri dengan tujuan supaya istri khulu' maka dalam ha l ini Ulama' berbeda pendapat, sebagian ulama' berpendapat bahwasanya khulu' dengan sebab dan tujuan diatas sah dan dibenarkan oleh Syara', karena khulu' khulu' tersebut diatas tergolonga khulu' yang hukumnya mubah. Ketetapan hukum ini berdasrkan Firman Alllah dalam surat An-Anisa' ayat : 19 :
وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ) النساء/19 (
Artinya :
Sebagian ulama' yang lain berpendapat bahea supaya khulu' dengan sebab dan tujuan diatas tersebut diatas tidak sah, karena tergolong khulu' yang haram (dilarang syara'). Ketetapan ini berdasarkan Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 19 :
وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ) النساء/19 (

Artinya :
Keterangan
Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 19 :
وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ) النساء/19 (

Artinya :
Dari dasar firman Allah yang sam tetapi berbeda penetapan hukum . ulama' yang berpendapat khulu' sah ketika istri berzina lebih melihat dari sisi ayat :
إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
Dengan makna : kecuali istri melakukan perbuataan yang tercela (zina) dengan jelas. Sedangkan ulama' yang berpendapat khulu' tidak sah ketika istri zina karena tidak melihat dari sisi perzinaan, akan tetapi lebih melihat pada sisi ayat :
وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آَتَيْتُمُوهُنَّ ) النساء/19 (
Dengan makna : suami tidak boleh mencegah hak-hak istri dengan tujuan menghilangkan sebagian sesuatu yang telah diberikan suami pada istri (dengan cara khulu').
Rukun-rukun khulu'
Rukunya Khulu' adalah sesuatu yang harus ada ketika khulu' terjadi, dengan demikian khulu' tidak sah apabila rukunya tidak terpenuhi. Sedangkan rukunnya khulu' ada lima selain menurut Imam Hanafi dengan keterangan sebagai berikut.
Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi rukunya khulu' hanya satu yaitu ijab dan qobul (serah terima antara suami istri), apabila suami yang memulai dulu dalam khulu' seperti ucapan suami "saya mengkhulu' kamu (istri)" dengan membayar seratus ribu rupiah, maka istri yang qobul (menerima khulu'), apabila istri yang memulai dulu dalam khulu' seperti ucapan istri "khulu'lah saya (istri) dan saya siap membayar seratus ribu rupiah, maka sumi yang qobul.
Imam Maliki, Syafi'i, dan Hambali
Menurut Imam Maliki, Syafi'i, dan Hambali rukunya khulu' ada lma, yaitu :
1. mujib, (sumi, wali, wakil)
2. qobil, (yang siap membayar sejumlah uang istri atau orang lain)
3. iwadl, (sejumlah uang untuk membayar khulu')
4. muawwadl (istri , hak istimta' suami pada istri)
5. sighot (ucapan dari suami) seperti : saya khulu' kamu dengan membayar seratus ribu rupiah.
Keterangan
Dalam khulu' susmi dan istri harus memenuhi beberapa ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara' sebagai berikut :
Istri
Disyaratkan dalam khulu' istri harus menggunakan harta-benda (ahlan littasarruf al maal), maka tidak sah khulu' apabila istri masih kecil, bodoh (safih), gila (majnunah) dengan membayar sejumlah uang.
Suami
Disyaratkan dalam khulu' suami harus sah dalam hal apapun (ahlan littasarruf) yaitu : baligh, berakal, pandai (ar rusydu), maka tidak sah khulu' apabila suami masih kecil, gila, dengan kata lain syaratnya suami dalam khulu' sama dengan syaratnya suami dalam talak.
Keterangan lengkapnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan ketetapan-ketetapan ulama' madzahib al arba'ah dibawah ini :
Imam Hanafi
Istri
Imam hanafi berpendpat, syaratnya istri dalam khulu' harus sah dalam menggunakan harta benda (ahlan littasarruf al mali), maka tidak sah istri yang masih kecil melakukan khulu', ketidak sahan ini diperinci hukumnya menjadi dua :
1. talak ba'in sughra, apabila menggunakan ladfadz (kata) khulu' seperti "saya khulu' kamu dengan membayatr seratus ribu rupiah" dan istri menerima huga tahu kalau talak mengakibatkan perpisahan antatra suamin dan istri, istri tidak wajib membayar seratus ribu karena istri masih kecil.
2. talak raj'i (suami bisa kembali pada istri ketika iddah belum habis). Apabila menggunakan lafadz (kata) yalak, seperti "saya talak kamu dengan membayar seratus ribu rupiah" dan isri menerima, perkataan tersebut menjadikan talak raj'i karena talak yang shorih (jelas) dan tidak wajib bagi istir membayar seratus ribu rupiah karen istri masih kecil.
Wali khulu'
Apabila wali khulu' atas nama anaknya yang masih kecil maka hukumnya diperinci menjadi dua :
1. talak dan tidak wajib membayar sejumlah uang, apabila wali melakukan khulu' atas nama anaknya yang masih kecil menggunakan iwadl (uangnya) atau maharnya anak kecil.
2. khulu' dan wajib membayar sejumlah uang, apabila wali melakukan atas nama anaknya yang masih kecil menggunakan iwadl (uang) dari anaknya wali sendiri.
Catatan
Wali tidak boleh dan tidak sah khulu' atas nama anaknya yang sudah dewasa (perawan, janda) kecuali seizin dari anaknya. Apabila iwadlnya (uang) dari miliknya anak. Apabial iwadlnya (uang) dari wali atau orang lailn maka khulu'nya sah dan wajib membayar sejumlah uang, meskipun tidak mendapat izin dan Qobul (menerima) dari anaknya.
Suami
Imam hanafi berpendapat, syartanya suami dalam khulu' sama dengan syartanya suami dalam talak yaitu : baligh, berakal, pandai. Maka tidak sah khulu'nya suami yang masih kecil, gila, bodoh, karena tidak sah untuk menggunakan (tashorruf) harta benda.
Catatan
Tidak boleh dan tidak sah wali menerima khulu' atas nama anak laki-laki (suami) yang masih kecil, gila, atau bodoh.
Imam Maliki
Istri, Imam syafi'i berpendapat syaratnya istri yang melakukan khulu' harus sah menggunakan harta benda (tashorruf fil mal). Dengan persyaratan tersebut maka tidak sah hukumnya istri yang tidak boleh menggunakan harta bendanya karena dia bodoh (mahjur 'alaih lis safih) meskipun mendapatkan izin dari walinya, kecuali ada kehawatiran terhadap hartanya disebabkan oleh suami.
Mahjur 'alaih lis safiih
Istri tidak bisa menggunakan hartanya karena dia bodoh apabila melakukan khulu' maka hukumnya tidak sah khulu'nya, akan tetapi bisa menjadi talak raj'i atau talak ba'in sesuai dengan ketentuan dibawah ini :
Talak raj'i (suami bisa kembali kepada istri ketika iddahnya belum habis) dan tidak wajib membayar iwadl (sejumlah uang) apabila istri sudah pernah dikumpuli suami.
Talak ba'in (suami tidak bisa kembali kepada istri kecuali dengan adanya akad baru), dan wajib membayar iwdl (sejumlah uang) apabila istri ketika khulu' di izini oleh walinya karena ada kehawatiran tersia-sia hartanya istri disebabkan oleh suami. Begitu juga menjadi talak ba'ian apabial istri belum pernah dikumpuli oleh suami.
Mahjur 'alaih lil fals
Iatri yang tidak bisa menggunakan hartanya karena dia bangkrut (fals), apabila melakukan khulu' maka khulu'nya sah dan menjadi talak ba'in. Masalh tanggungannya istri membayar sejumlah uang dibagi mnejadi dua bagian :
Menjadi tanggungan istri dan dibayar etelah mempunyai uang, apabila khulu'nya dengankesanggupan membayar sejumlah iwadl (harta) yang tidak ditentukan seperti "saya minta dikhulu' dan siap membayar seratus ribu rupiah".
Menjadi tanggungan dan wajib dibayar sesuai dengan mahar misil, apabila khulu'nya dengan kesangggupan memnayar iwadl (harta) yang ditentukan seperti "saya minta dikhulu' dan siap membayar seratus ribu rupiah ini".
Catatan
Mahar misil adalah sejumlah nilai dengan mempertim,bangkan keluafganya dalam segi nasab, cantik, aya dan miskin, serta ilmu agamanya.
Suami
Disyaratkan dalam khulu' suami harus sah menggunakan harta (ahlan lit tasarruf) dengan kata lain baligh, berakal, maka tidak sah khulu'nya orang yang belum baligh ataupun gila
Mahjur 'alaih lis safiih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar