Total Tayangan Halaman

Selasa, 01 November 2011

Nikah Mut'ah

Nikah mut'ah adalah akad nikah yang dibatasi dengan waktu tertentu, seperti ucapanya seorang wali "saya nikahkan anak perempuan saya dengan seorang laki-laki dalam waktu satu tahun ini saja". Dengan adanya pembatasan waktu tersebut maka akad nikah tidak jadi, karena pada dasarnya nikah adalah selama-lamanya. Ketidak absahan akad nikah karena dibatasi oleh waktu apabila pembatasan waktu diucapkan ketika akad nikah sedang berlangsung (fi shulbil akdi), apabila pembatasan waktu tidak disebutkan ketika akad maka tidak mempengaruhi terhadap keabsahan nikah. Hukum tidak sahnya nikah ut'ah ini disepakati oleh Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali.

 Dalil-dalil nikah mut'ah
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
قال النبي صلى الله عليه وسلم إني كنت أذنت لكم في المتعة وان الله تعالى حرمها إلى يوم القيامة فمن كان عنده شيء منها فليخل سبيلها ولايأخذ منها شيأ مما أتاها ( رواه مسلم )
Artinya :

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam bukhori :
روى الربيع ابن سيرة عن أبيه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن المتعة في حجة الوداع ( رواه البخاري )
Artinya :

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud :
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم حرم متعة النساء ( رواه أبو داوود )
Artinya :

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori-Muslim :
عن علي رضي الله عنه ان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عام خيبر عن نكاح المتعة ( رواه البخاري ومسلم )
Artinya :

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majjah :
اان رسول الله عليه وسلم قال : يآايها الناس إني كنت أذنت في الإستمناع إلا وان الله حرمها الى يوم القيامة ( رواه ابن ماجة )
Artinya :

Nikah mut'ah menurut Imam Ibnu Abbas, sebagian Sahabat, Tabi'in, Ulama' Syi'ah zufar (Ulama' Hanafi) hukumnya sah, karena akad nikah adalah hal yang tetap, kuat, kokoh, yang tidak bisa tidak bisa batal dengan sebab adanya syarat yang rusak, dalam hal ini adalah syarat penentuan batas waktu tertentu. Pendapat ini berdasarkan Firman Allah dalam Surat An Nisa' Ayat 24 :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً )النساء/24(
Artinya : Maka isteri-isteri yang Telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban ( Q.S. An Nisa' : 24 )

Dan perkataannya Sahabat ( الأثر ) adalah dari Sahabat Ibnu Abbas R.A :
ما روي ان ابن عباس كان يفتي بالمتعة ووجه الدلالة من هذا انهم قالوا لم تكن النتعة مباحة لما افتى بها ابن عباس إذ لا يليق بمثله ان يفتي بها مع محرمة .
Artinya :

Dan perkataannya Sahabat ( الأثر ) yang diriwayatkan oleh Sahabat Jabir R.A :
روي عن جابر رضي الله عنه قال تمتعنا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبو بكر وصدر من خلافة عمر ثم نهانا عمر .
Artinya :

Dan berdasarkan akal ( عقلية )
انهى أي المتعة متعة خالية من جهات القبح ولا تعلم فيها ضرر عاجلا ولا آجلا .
Artinya :

 Keterangan

Pendapat Ulama' yang menghalalkan nikah mut'ah berdasarkan Firman Allah dalam Surat An Nisa' Ayat 24 :
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً )النساء/24(
Artinya :

Penafsiran isimta' (اسْتَمْتَعْتُمْ ) dalam Ayat tersebut adalah bermakna mut'ah. Penafsiran ujuurohunna ( أُجُورَهُنَّ ) dalam ayat adalah bermakna biaya mut'ah. Pertimbangan lain adalah andaikan nikah mut'ah tidak diperbolehkan, tentu Imam Ibnu Abbas tidak akan berfatwa bahwa nikah mut'ah diperbolehkan.
Sahabat Jabir pernah nikah mut'ah pada zaman Nabi SAW, Sahabat Abu Bakkar As Shiddiq pada awaal pemerintahan Sahabat Umar, dengan demikian nikah mut'ah hukumnya boleh. Pada waktu Sahabat Umar Bin Khattab menjadi khalifah beliau melarang nikah mut'ah, pelarangan ini lebih dilihat pada tata cara beliau memerintah.

 Tanggapan
Pernyataan beberapa pendapat, logika, dan pemikiran para ulama' yang memperbolehkan nikah mut'ah perlu adanya tanggapan. Arahan yang menampilkan logika berfikirnya ulama' yang tidak memperbolehkan akad nikah yang dibatasi dengan waktu tertentu (nikah mut'ah) dengan menampilkan kedua pendapat yang berbeda ini diharapkan adanya pencerahan yang pada ahirnya tidak saling menyalahkan dan menganggap pendapatnya yang paling benar, dengan tanggapan-tanggapan sebagai berikut :

 Ulama' yang mengesahkan nikah mut'ah berdasarkan pendapatnya Imam Ibnu Abbas kurang tepat dan kurang bisa dipertanggung jawabkan, karena pendapatnya Imam Ibnu Abbas telah dicabut kembali, berdasarkan keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi :
روي عن سعيد بن جبير رضي الله عنه انه قال : قلت لابن عباس رضي الله عنهما ما صنعت بنفسك فخرج ابن عباس رضي الله عنهما وكشف عن رأسه وقال : من عرفني فقد عرفني ومن لم يعرفني فانا ابن عباس فان المتعة حرام كاالميتة والدم . ( رواه البيهقي )
Artinya :

Dan berdasarkan keterangan yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi :
ان ابن عباس قال انما كانت الميتة في اول الاسلام كان الرجل يقدم البلدة ليس له بها معرفة فيتزوج المرأة بقدر ما يرى انه يقيم فتحفظ له متاعه وتصلح له شأنه حتى نزلت اية : إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانكم ، فقال ابن عباس فكل فرج سواهما حرام .
Artinya :

 Ulama' yang mengesahkan nikah mut'ah dengan berdasarkan penafsiran ayat : فما استمتعتم به منهن tidak tepat, karena dalam ayat فأتوا أجورهن kebanyakan para ulama' tafsir menafsirkan kata أجورهن dengan tafsir mahar bukan biaya mut'ah. Penafsiran ini sesuai dengan penafsiran ayat dalam surat Al Ahzab : 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آَتَيْتَ أُجُورَهُنَّ ) الأحزاب/50 (
Artinya : Hai nabi, Sesungguhnya kami Telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang Telah kamu berikan mas kawinnya ( Q.S. Al Ahzab : 50 )

Dan juga ayat :
فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآَتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ) النساء/25 (
Artinya : maka nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut ( Q.S. An Nisa' : 25 )

 Ulama' yang mengesahkan nikah mut'ah berdasarkan pertimbangan bahwasanya nikah mut'ah tidak ada madlaratnya baik dalam jangka waktu dekat atupun jauh, ini tidak bisa diterima karena pada kenyataannya nikahmut'ah merendahkan harga diri seorang wanita, dan juga menyia-nyiakan nasab.

 Catatan
Ketika ada seseorang yang nikah mut'ah dan terjadi jima' maka tidak bisa dihukum had, karana bagaimanapun nikah mut'ah ada ulama' yang memperbolehkan.

 Menikahi wanita zina
Ulama' Madzahib Al Arba'ah sepakat, bahwa seseorang yang berzina dengan perempuan maka baginya diperbolehkan menikahi perempuan tersebut. Pendapat ini diperkuat oleh para Sahabat yakni Ali Bin Abi Tholib, Ibnu Abbas, dan juga para Tabi'in yakni Ibni Mutsayyab, Urwah Bin Zubair, dan Al Zuhri. Ketetapan hukum ini berdasarkan Firman Allah dalam surat An Aisa' ayat 24 :
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ ) النساء/24 (
Artinya : Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian ( Q.S. An Nisa' : 24 )

Dan firman Allah dalam surat Al Furqon ayat 54 :
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا ) الفرقان/54 (
Artinya : Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan Tuhanmu Maha Kuasa. ( Q.S. Al Furqon : 54 )

Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Daru Qutni, Baihaqi, dan Ibnu Majah :
روت عائشة رضي الله عنها ام النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن رجل زنى بامرأة فأراد ان يتزوج بها أو بابنتها فقال : لا يحرم الحرام الحلال وانما يحرم ما كان بنكاح ) رواه الدارقطني (
Artinya :

Para ulama' berbeda pendapat dalam menentukan hukum apabila ada seorang laki-laki berzina dengan perempuan, apabila yang menikahi laki-laki lain (yang tidak menzinai) menurut Hasan Al Bashri, Ali Bin Abi Tholib tidak sah. Sedangkan menurut kebanyakan ulama' (jumhur) sah.
Kedua pendapat yang berbeda ini terjadi karena perbedaan dalammenafsirkan Firman Allah dalam surat An Nur ayat 3 :
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ) النور/3 (
Artinya : Perempuan yang berzina tidak bisa dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik ( Q.S. An Nur : 3 )

Dari ayat inilah para ulama' tidak mengesahkan karena melihat dhohirnya ayat yang melarang menikahi perempuan yang berzina kecuali dengan laki-laki yang menzinai.
Ulama' yang mengesahkan dengan cara mengarahkan larangan pada hukum makruh. Pendapat yang kedua ini diperkuat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Nasai :
عن ابن عباس رضي الله عنهما ان رجلا قال يا رسول الله صلى الله عليه وسلم ان امرأتي لا ترد يد لامس قال طلقها قال اني احبها قال استمتع بها ) رواه النسائي (
Artinya :

 Catatan
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ) النور/3 (
Menurut Sa'id Bin Mutsayyab ayat ini dinaskh (dihapus hukumnya) dengan Firman Allah dalam surat An Nur ayat 32 :
وَأَنْكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ ) النور/32 (
 Imam Hanafi
Menurut Imam Hanafi menikahi wanita ahli zina hukumnya boleh, begitu juga sah menikahi wanita yang hamil akan tetapi tidak boleh dikumpuli (jima') hingga perempuan tersebut melahirkan. Hal ini berdasarkan Firman Allah dalam surat An Nisa' ayat 24 :
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ ) النساء/24 (
Artinya : Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian ( Q.S. An Nisa' : 24 )

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi :
قال النبي صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقسن ماءه زرع غيره ) رواه الترمذي و أبو داود (
Artinya :

Menurut Imam Abu Yusuf, Zufar ( ulama' Hanafi ) berpendapat bahwa tidak sah menikahi wanita hamil dari zina karena wanitat hamil dri zina tidak boleh dikumpuli (jima') sehingga tidak boleh diakadi nikah.

 Imam Maliki
Menurut Imam Maliki menikahi wanita yang ahli zina hukumnya tidak sah sebelum lewatnya masa menunggu (istibro') dengan tiga kali haidl, atau lewatnya tiga bulan. Ketidak sah_an tersebut baik wanitanya hamil atau tidak. Ketetapan hukum ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Abu Dawud :
قال النبي صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الاخر فلا يسقين ماءه زرع غيره. ( رواه الترمذي وأبو داود (
Artinya :

Dan juga dengan pertimbangan, apabila dilakukan akad nikah akan dihawatirkan tercampurnya beberapa nasab yang tidak bisa dibedakan.

 Imam Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, menikahi wanita ahil zina hukumnya secara mutlak (hamil ataupun tidak). Ketetapan hukum ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nisa' ayat 24 :
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ ) النساء/24 (
Artinya : Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian ( Q.S. An Nisa' : 24 )

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Daru Qutni, dan Baiaqi :
روت عائشة رضي الله عنها ان النبي صلى الله سئل عن رجل زنى بامرأة فأراد ان يتزوج بها او بابنتها فقال لا يحرم الحرام الحلال وانما يحرم ما كان بنكاح . ( رواه الدارقطني و البيهقي (
Artinya :

 Imam Hambali
Menurut Imam Hambali menikahi wanita ahli zina hukumnya tidak sah bagi orang yang mengetahui bahwa wanita tersebut ahli zina, kecuali dengan adanya dua syarat :
1. setelah habis masa 'iddahnya kalau hamil sampai melahirkan. Ketetapan hukun ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi dan Abu Dawud :
قال النبي صلى الله عليه وسلم من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقسن ماءه زرع غيره ) رواه الترمذي و أبو داود (
Artinya :

Dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam ……………
قال النبي صلى الله عليه وسلم لا توطأ حامل حتى تضع ( رواه............. (
Artinya :

2. Setelah wanita tersebut bertaubat. Ketetapan hukum ini berdasarkan Firman Allah dalam surat Al An Nur ayat 3 :
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ) النور/3 (
Artinya : Perempuan yang berzina tidak bisa dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin (Q.S. An Nur : 3 )
Dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam ………..
قال النبي صلى الله عليه وسلم التائب من الذنب كمن لا ذنب له . ) رواه ................(
Artinya :

 Menikahi wanita lebih dari empat
Ulama' Madzahib Al Arba'ah sepakat bahwa orang yang merdeka (bukan hamba sahaya) diperbolehkan menikahi empat perempuan, dan ulama' Madzahib Al Arba'ah juga sepakat bahwa seseorang tidak diperbolehkan menikahi lebih dari empat perempuan. Ketetapan hukum ini berdasarkan Firman Allah dalam surat An Nisa' ayat 3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ) النساء/3 (
Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( Q.S. An Nisa' : 3 )

Dan dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majjah, Baihaqi, dan Syafi'i :
روي عن ابن عمر رضي الله عنه ان غيلان بن سلمة الثقفي اسلم وتحته عشر نسوة فقال له النبي صلى الله عليه وسلم امسك منهن اربعا وفارق سائرهن . ) رواه ابن ماجة والبيهقي والشافعي (
Artinya :

 Keterangan
Dalam ayat فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ Allah memberikakn pilihan antara menikah dua, tiga, atau empat, bahkan harus satu perempuan apabila ada kehawatiran tidak bisa adil. Ketentuan harus memilih ini diterangkan oleh beliau Rasulullah SAW. dalam haditsnya yang menceritakan ketika ada seorang sahabat bernama Ghoilan Bin Salamah yang masuk islam dan dia mempunyai sepuluh istri, dia disuruh memilih empat istri dan menceraikan enam istrinya yang lain. Ketetapan ini diperkuat dengan maknanya huruf و (wa) yang bermakna tahyir (memilih) bukan و (wa) yang bermakna jami', sebagai perbandingan Firman Allah dalam surat Al Fathir ayat 1 :
الْحَمْدُ لِلَّهِ فَاطِرِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ جَاعِلِ الْمَلَائِكَةِ رُسُلًا أُولِي أَجْنِحَةٍ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ) فاطر/1 (
Artinya : Segala puji bagi Allah Pencipta langit dan bumi, yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk mengurus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat. ( Q.S. Al Fathir : 1 )
Qosim Bin Ibrahim, Syi'ah Al Qosimiyyah, dan Dzohiriyah berpandapat bahwa orang laki-laki yang merdeka baginya diperbolehkan menikahi sembilan wanita, dan tidak boleh lebih. Ketetapan ini berdasarkan Firman Alloh dalam surat An Nisa' ayat 3 :
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ) النساء/3 (
Artinya : Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( Q.S. An Nisa' : 3 )
Dengan adanya pertimbangan bahwa kata matsna ( مَثْنَى ) maknanya adalah dua, dan kata tsulaatsa (َثُلَاثَ ) maknanya adalah tiga, dan kata rubaa'a (َرُبَاعَ ) maknanya adalah empat, maka dengan demikian jumlahnya adalah sembilan, dan huruf wa ( وَ ) adalah penyambung (jaami') bukan berfaedah memilih (tahyir).
Ulama' Roofidloh berpendapat bahwa bagi seseorang diperbolehkan menikahi wanita tanpa harus dibatasi dengan jumlah tertentu.
Sebagian ulama' yang lain berpendapat bahwa bagi seseorang diperbolehkan menikahi wanita sampai batas delapan belas. Pendapat ini berdasarkan dari makna kata matsna ( مَثْنَى ) yang berarti dua-dua (empat) dan kata tsulaatsa (َثُلَاثَ ) yang berarti tiga-tiga (enam) dan kata rubaa'a (َرُبَاعَ ) yang berarti empat-enpat (delapan), sehingga jumlahnya adalah delapan belas.

 Catatan
 Menurut Jumhur Al Ulama' (mayoritas para ulama') hukum menikahi lebih dari empat wanita diperinci sebagai berikut :
• Batal keseluruhan apabila diakadi satu kali.
• Batal yang hitungan ke-lima dan keatas apabila diakadi dengan cara bergantian.
 Beliau Rasulullah SAW meninggal dalam keadaan mempunyai istri sembilan, hal ini merupakan kahususan bagi Beliau Rasulullah SAW. Dengan kehususan inilah maka tidak bisa diikuti oleh para Sahabat dan umatnya sampai hari kiamat.

 Sebab dibatasinya menikahi empat wanita
Pembatasan menikahi wanita dengan batasan maksimal empat adalah aturan yang telah ditentukan oleh syara' (agama) dengan berdasarkan Al Qur'an dan Hadits. Sedangkan pembatasan berdasarkan logika adalah karena satu bulan empat minggu dan setiap satu istri mendapatkan giliran satu minggu. Pertimbangnan lain adalah dari segi pernikahan adalah membentuk sebuah rumah tangga yang bahagia, dengan adanya batasan empat istri diharapkan laki-laki bisa adil dalam masalah nafkah, giliran, dan lain-lain. Karena pada umumnya laki-laki yang mempunyai istri lebih dari empat sulit untuk mewujudkan rumah tangga yang bahagia dikarenakan laki-laki tidak bisa adil, hal ini merupakan yang dikehendaki Firman Allah dalam surat An Nisa' ayat 3 :
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا ) النساء/3 (
Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja. ( Q.S. An Nisa' : 3 )

 Ketentuan menikah lebih dari satu
Tujuan dari nikah adalah membangun rumah tangga yang tentram, saling mengasihi, sehingga terciptalah rumah tangga yang bahagia didunia dan kelak akhirat. Untuk tercapainya semua itu paling tidak ada dua ketentuan dari syara' yang harus dipenuhi apabila seseorang ada keinginan menikahi wanita lebih dari satu. Ketentuan tersebut adalah :
• Terwujudnya suatu keadilan bagi istri dalam hal nafkah, pergaulan dan lain-lain. Ketentuan ini berdasarkan Firman Allah dalam surat An Nisa' ayat 3 :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا ) النساء/3 (
Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. ( Q.S. An Nisa' : 3 )

• Terwujudnya suatu kekuatan, kemampuan untuk memberikan nafkah dan juga biaya lainnya yang menjadi kewajiban bagi laki-laki trhadap seorang istri. Ketentuan ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :
روي عن النبي صلى الله عليه وسلم يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فانه اغض للبصر واحصن للفرج ( روااه البخاري )
Artinya :

 Catatan
Keadilan dan kemampuan menafkahi pada istri adalah dengan menumbang serta melihat darui kemampuan sang suami itu sendiri, dengan demikian sang suami tidak dipaksa mewujudkan keadilan dan memberikan nafkah kecuali sesuai dengan kemampuan suami tersebut.

Kesimpulan
Diperbolehkan bagi laki-laki untuk beristri lebih dari satu dengan catatan apabila dalam keadaan dloruroh, hajah, udzur, dan kemaslahatan.

 Hal-hal yang disunahkan dalam nikah
1. Hutbah sebelum akad nikah, sedangkan isinya hutbah adalah hamdalah, dua syahadat, sholawat pada Nabi SAW, ayat Al Qur'an yang terdapat perintah untuk takwa kepada Alloh SWT. Ini semua sesuai dengan khutbahnya Ibnu Mas'ud :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ فِي خُطْبَةِ الْحَاجَةِ فِي النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْبَارِيُّ الْمَعْنَى حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ وَأَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَةَ الْحَاجَةِ أَنْ الْحَمْدُ لِلَّهِ نَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا مَنْ يَهْدِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا { اتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا }{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ }{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعْ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا } ) رواه الترمذي وأبو داود والحاكم والبيهقي (
Artinya :

2. Mendoakan suami istri setalah akad nikah. Hal ini berdasarkan hadits Rosulullah yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Turmudzi, dan Ibnu Majjah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَفَّأَ الْإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ ) أبو داود والترمذي وابن ماجة (
Artinya :

3. Akad nikah pada hari jum'at sore, hal ini dikarenakan hari jum'at merupakan hari yang paling mulia dalam satu minggu, juga penuh barokah, dan juga pada jum'at sore sebelum tenggelamnya matahari terdapat waktu yang mudah untuk dikabulkaknnya do'a. Hal ini diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Abbas :
عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعا أمسوا بالملاك أي التـزويج فإنه أعظم للبركة ) رواه أبو حفص (

Tidak ada komentar:

Posting Komentar