Total Tayangan Halaman

Rabu, 09 November 2011

Jual beli

A. Analisis Dalil yang Digunakan Majelis Ulama' Indonesia Tentang Jual Beli Cacing
Terlebih dahulu sebelum membahas hukum dasar jual beli cacing, bahwa masalah-masalah muamalah inilah yang sebenarnya menjadi obyek ijtihad cara dan teknik pelaksanaan dalam urusan muamalah mungkin ada perubahan, sesuai dengan perkembangan zaman, namun garis-garis pokok yang mendasar tetap tidak bisa di-qiyas atau di-ijtihadi misalnya dalam urusan jual beli harus ada akid, ijab qabul, tidak boleh diatur sesuai dengan keinginan kita sendiri. Jadi dalam urusan-urusan kehidupan keduniaan, kita bebas berinisiatif dan bebas berbuat apa saja, asal tidak melanggar aturan-aturan yang telah digariskan oleh agama.
Nabi Muhammad saw tidak memberikan rincian bagaimana mengatur masalah keduniaan, seandainya beliau mengatur masalah-masalah keduniaan secara terperinci dan mendetail, tentulah ajaran Islam itu bersifat kaku dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman, sebabnya ialah watak keduniaan itu berkembang dinamis, bila undang-undang tidak fleksibel tentulah peraturannya tidak bisa ditetapkan hukumnya di segala waktu dan bidang yang setiap saat berkembang. Maka urusan keduniaan itu diserahkan kepada manusia bagaimana inisiatifnya, asal tidak melanggar garis-garis pokok. Terkait dengan pembahasan studi tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang hukum jual beli cacing ini tidak ada dasar yang jelas dengan demikian bila dipandang tidak ada hukum asal sesuai dengan kaidah ushuliyah di bawah ini :
Hadis\ Rasulullah saw :

ماَ أَحَلَّ اللهُ فِى كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ عَافِيَتَهُ، فَإِنَّ اللهَ لمَ ْيَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا. (رواه الحاكم)

Artinya: "Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (al-Qur'an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apapun". (HR. al-H{a>kim)

Jadi dengan kandungan hadis\ di atas bahwa segala sesuatu yang memang belum ada ditunjukkan oleh dalil yang tegas tentang halal dan haramnya hendaklah dikembalikan kepada ketentuan-ketentuan aslinya yaitu mubah (boleh). Disamping kaidah di atas berkenaan juga dengan kaidah berikut ini :
اَلأَصْلُ فِى الْمَنَافِعِ الإِبَاحَةُ.

"Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah/halal".
Berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah 29 :

هُوَالَّذِى خَلَقَ لَكُم مَّا فِى الأَرْضِ جَمِيْعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ (البقرة: 29)
Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu”. (QS. al-Baqarah: 29)

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِى السَّموتِ وَمَا فِى الاَرْضِ جَمِيْعًا مِنْهُ إِنَّ فِى ذلِكَ َلأيتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ (الجاثية: 13)
Artinya: “Dan dia Telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir”. (QS. al-Ja>s\yah: 13)


  •    •             ••           
Artinya : Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan. (QS. al-Luqman: 20)

Berdasarkan Hadis\ Nabi swa.:

اِنَّ الله َفَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تَضَيِّعُوْهَا وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلاَ تَعْتَدُوْهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً بِكُمْ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ فَلاَتَبْخَثُوْا عَنْهَا. (رواه الترمذى وابن ماجه)
Artinya: ”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan, menentukan beberapa ketentuan, janganlah kamu langgar, mengharamkan beberapa hal, janganlah kamu rusak; dan Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal karena kasih sayang kepadamu, bukan karena lupa, janganlah kamu cari-cari hukumnya”. (HR. Turmudzi dan Ibn Majah).

B. Analisis Istimbat} Hukum Majelis Ulama Indonesia Dalam Menetapkan Hukum Jual Beli Cacing
1. Manhaj al-Istimbat Imam Malik dalam menetapkan Hukum Islam.
a. Biografi Imam Malik dan Latar Belakang Pendidikannya.
Imam Malik adalah imam yang kedua dari imam-imam empat serangkai dalam Islam dari segi umur. Beliau dilahirkan di kota Madinah, suatu daerah di negeri Hijaz tahun 93 H/12 M, dan wafat pada hari Ahad, 10 Rabi'ul Awal 179 H/798 M di Madinah pada masa pemerintahan Abbasiyah di bawah kekuasaan Harun al-Rasyid. Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abu 'Amir ibn al-Haris\. Ibunya bernama Siti al-'Aliyah binti Syuraik ibn Abd. Imam Malik adalah seorang yang berbudi mulia, dengan pikiran yang cerdas, pemberani dan teguh mempertahankan kebenaran yang diyakininya. Imam Malik terdidik di kota Madinah pada masa pemerintahan Khalifah Sulaiman ibn Abd Malik dari Bani Umaiyah VII. Pelajaran yang diterimanya adalah al-Qur'an, yakni bagaimana cara membaca, memahami makna dan tafsirnya, setelah itu barulah ia mempelajari hadis\ Nabi saw. dengan tekun dan rajin sehingga mendapat julukan sebagai ahli hadis\. Adapun guru yang pertama dan bergaul lama serta erat adalah Imam Abd. Rahman ibn Hurmuz salah seorang ulama besar di Madinah. Kemudian beliau belajar fiqh kepada salah seorang ulama besar di Madinah, yang bernama Rabi'ah al-Ra'yi (wafat tahun 136 H). Selanjutnya Imam Malik belajar ilmu hadits kepada Imam Nafi' Maulana Ibnu Umar (wafat pada tahun 117 H), juga belajar kepada Imam ibn Syihab al-Zuhry.


b. Pola Pemikiran, Metode Istidlal dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Imam Malik dalam Menetapkan Hukum Islam
Imam Malik adalah seorang mujtahid dan ahli ibadah sebagaimana halnya Imam Abu Hanifah. Malik adalah orang paling ahli dalam bidang hadits di Madinah, yang paling mengetahui keputusan Umar, yang paling mengetahui tentang pendapat-pendapat Abdullah ibn Umar, Aisyah ra. dan sahabat-sahabat lainnya. Atas dasar itulah dia memberi fatwa. Apabila diajukan kepadanya suatu masalah, dia menjelaskan dan memberi fatwa. Setelah itu barulah beliau mulai mengajar dan menulis kitab Muwaththa' yang sangat popular. Imam Malik selaku seorang Mufti yang dipercaya oleh umat di masa itu menghadapi kekejaman dan keganasan fisik yang berat dari penguasa, karena beliau tetap mempertahankan pendapatnya tentang masalah "paksaan talak itu tidak sah". Beliau tetap tidak mencabut fatwanya yang bertentangan dengan Khalifah al-Manshur dari Bani Abbas di Baghdad, maka beliau disiksa dan dihukum penjara. Imam Malik adalah seorang tokoh yang dikenal para ulama sebagai alim besar dalam ilmu hadits. Hal ini terlihat dari pernyataan para ulama, diantaranya Imam Syafi'i yang mengatakan, "Apabila datang kepadamu hadis\ dari Imam Malik, maka pegang teguhlah olehmu, karena dia menjadi hujjah bagimu ". Adapun metode istidlal Imam Malik dalam menetapkan hukum Islam adalah berpegang kepada :
1) Al-Qur'an
Dalam memegang al-Qur'an ini meliputi pengambilan hukum berdasarkan atas zahir nas} al-Qur'an yang meliputi mafhum al-mukhalafah dan mafhum al-Aula dengan memperhatikan 'illatnya.
2) Sunnah
Sebagai dasar hukum Imam Malik yang berpegang pada al-Qur'an.
3) Ijma' Ahl al –Madinah
Menurut Ibnu Taimiyah, yang dimaksud dengan ijma' ahl al-Madinah tersebut adalah ijma' ahl al-Madinah pada masa lampau yang menyaksikan amalan-amalan yang berasal dari nabi SAW. Sedangkan kesepakatan ahl al-Madinah yang asalnya dari al-Naql, sudah merupakan kesepakatan seluruh kaum muslimin sebagai hujjah. Di kalangan Mazhab Maliki, ijma' al-Madinah lebih diutamakan dari pada khabar Ahad, sebab ijma' ahl al-Madinah merupakan pemberitaan perorangan.
Ijma' ahl al-Madinah ini ada beberapa tingkatan, yaitu :
a) Kesepakatan ahl al-Madinah yang asalnya al-Naql.
b) Amalan ahl al-Madinah sebelum terbunuhnya Ustman bin Affan. ijma' ahl al-Madinah yang terjadi sebelum masa itu merupakan hujjah bagi mazhab Maliki. Hal ini didasarkan bahwa belum pernah diketahui ada amalan ahl al-Madinah masa lalu itu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah saw.
c) Amalan ahl al-Madinah itu dijadikan pendukung atau pentarjih atas dua dalil yang saling bertentangan. Artinya, apabila ada dua dalil yang satu sama lain bertentangan, sedang untuk mentarjih salah satu dari kedua dalil tersebut ada yang merupakan amalan ahl al-Madinah, maka dalil yang diperkuat oleh amalan ahl al-Madinah itulah yang dijadikan hujjah menurut mazhab Maliki. Begitu pula bagi mazhab Syafi'i.
d) Amalan ahl al-Madinah sesudah masa keutamaan yang menyaksikan amalan nabi saw. Amalan ahl al-Madinah seperti ini bukan hujjah, baik menurut al-Syafi'i, Ahmad ibn Hanbal, Abu Hanifah, maupun menurut para ulama dikalangan mazhab Maliki.
4) Fatwa Sahabat
Yang dimaksud dengan fatwa sahabat adalah berwujud hadits-hadits yang wajib diamalkan yang berdasarkan pada an-Naql. Menurut imam Malik para sahabat besar tersebut tidak akan memberi fatwa, kecuali atas dasar apa yang dipahami dari Rasulullah saw. Fatwa tersebut tidak boleh bertentangan dengan hadits marfu' yang dapat diamalkan dan fatwa sahabat yang demikian ini lebih didahulukan dari pada qiyas. Dikalangan Muta'akhirin mazhab Maliki, fatwa sahabat yang semata-mata hasil ijtihad mereka dijadikan sebagai hujjah.
5) Khabar Ahad dan Qiyas
Imam Malik tidak mengakui khabar ahad sebagai sesuatu yang datang dari Rasulullah, jika khabar ahad itu bertentangan dengan sesuatu yang sudah dikenal oleh masyarakat Madinah, sekalipun hanya dari hasil Istinbat, kecuali khabar ahad tersebut dikuatkan oleh dalil-dalil lain yang qath'iy. Dalam menggunakan khabar ahad ini, Imam Malik tidak selalu konsisten. Kadang-kadang ia mendahulukan qiyas dari pada khabar ahad.
6) Al-Istihsan
Menurut Maliki adalah "menurut hukum dengan mengambil maslahah yang merupakan bagian dalam dalil yang bersifat kully (menyeluruh) dengan maksud mengutamakan al-istidlal al-Mursal dari pada qiyas, sebab menggunakan istihsan itu, tidak berarti hanya mendasarkan pada pertimbangannya pada maksud pembuat syara' secara keseluruhan".
7) Al-Maslahah al-Mursalah
Maslahah mursalah adalah mengekalkan apa yang telah ada karena ketiadaan yang mengubah hukum, atau karena sesuatu hal yang belum diyakini. Apapun maslahah mursalah ialah memelihara tujuan syara' (pimpinan agama) dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusakkan makhluk. Maslahah yang tidak ada ketentuannya, baik secara tersurat atau sama sekali tidak disinggung oleh nash, dengan demikian maka maslahah mursalah itu kembali kepada memelihara tujuan syari'at diturunkan.
Adapun syarat dasar hukum maslahah mursalah adalah :
a) Maslahah merupakan penelitian yang seksama bukan secara sepintas saja.
b) Maslahah harus bersifat umum.
c) Maslahah selain bersifat umum juga tidak bertentangan dengan nash atau ijma'.
Imam Syafi'i pengikutnya, antara lain Imam al-Ghazaly menolak adanya maslahah mursalah sebagai dasar hukum. Menurutnya, menggunakan maslahah mursalah sebagai dasar hukum, berarti menetapkan hukum berdasar pertimbangan akal atau perasaan.
8) Saad al-Zara'i
Yaitu sebagai landasan dalam menetapkan hukum. Menurutnya segala jalan atau sebab yang menuju keharaman atau terlarang hukumnya haram juga, begitupun sebab menuju ke halal hukumnya halal.
9) Istishab
Yaitu sebagai landasan hukum dan ketentuan untuk masa sekarang berdasarkan atas ketentuan hukum yang sudah ada di masa lampau. Jadi suatu yang di yakini kemudian ada keraguan atas sesuatu yang telah diyakini maka hukumnya tetap seperti hukum pertama. Yaitu tetap ada, begitupun sebaliknya.

10) Syar'u Man Qablana Syar'un Lana
Yaitu kaidah yang digunakan Imam Malik sebagai dasar hukum. Tetapi menurut Sayid Muhammad Musa, tidak kita ketemukan secara jelas pernyataan Imam Malik yang mengatakan demikian.
c. Dasar Hukum Imam Malik Terhadap Jual Beli Cacing
Budidaya cacing sangat besar manfaatnya, karena hasil budidaya tersebut dapat dipergunakan untuk menyuburkan tanah, mengatasi masalah sampah, dijadikan bahan kosmetika, obat-obatan, antibiotik, pakan ternak dan lain-lain. Hal ini sangat sesuai dengan prinsip-prinsip penetapan hukum Islam, di mana salah satu tujuan pensyari'atan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan. Sehubungan dengan banyaknya manfaat dalam pembudidayaan cacing, maka hal itu dihalalkan bahkan sah apabila diperjualbelikan. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama' sebagai berikut :
"Dan sah menjual binatang melata seperti ular dan kalajengking sepanjang dapat dimanfaatkan. Ketentuan menurut madzab Maliki, bahwa segala sesuatu yang bermanfaat halal diperjual-belikan. Karena pada dasarnya semua benda adalah diciptakan untuk dimanfaatkan manusia. Sebagaiman yang telah difirmankan Allah swt menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada dilangit dan di bumi semuanya."

Di dalam firman Allah :
       •          ••        •           •    
Artinya : Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang". (QS. al-An'am 145).

Ayat ini dipahami oleh Imam Malik sebagai membatasi yang haram dalam batas-batas yang disebut itu, apalagi masih ada ayat-ayat lain yang turun sesudah ayat ini yang juga memberi pembatasan serupa seperti yang telah ada dalam surat al-Baqarah 173 :
        •               •    
Artinya : "Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. al-Baqarah 173).


Dalam kaitannya masalah cacing Imam Maliki berpendapat bahwa al-Hasyarat hukumnya halal dan juga hewan tersebut dikategorikan sebagai al-khabaits. Beliau berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kepiting (cancer) hukumnya boleh selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas mengharamkannya. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu menjijikkan atau kotor dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan tersebut. Selain itu juga, jika digunakan untuk berobat maka menurut Imam Malik hukum cacing adalah makruh. Sebab berobat dengan benda najis dan haram adalah makruh, bukan haram. Kemakruhan itu dikarenakan adanya dalil larangan untuk berobat dengan yang haram, tapi disisi lain masih ada dalil yang menunjukkan toleransi untuk memanfaatkan zat yang najis atau haram dalam berobat. Dalam hadits Rasulullah saw bahwa beliau pernah membolehkan Zubair bi Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk memakai sutra karena keduanya menderita gatal-gatal. Jadi larangan berobat dengan sesuatu yang najis atau haram, merupakan larangan makruh.
2. Manhaj Al-Istimbat Imam Syafi'i Dalam Menetapkan Hukum Islam.
a. Biografi Imam Syafi'i dan Latar Belakang Pendidikannya.
Imam Syafi'i dilahirkan di Guzzah suatu kampung dalam jajahan Palestina, masih wilayah Asqalan pada tahun 150 H (767M), bersamaan dengan wafatnya Imam Hanafi. Kemudian beliau dibawa ibunya ke Mekkah dan dibesarkan disana. Nama beliau adalah Utsman ibn Syafi'i al-Muthalibi dari keturunan Muthalib ibn Abdi Manaf, yaitu kakeknya. Di waktu kecil beliau melawat ke perkampungan Huzail dan mengikuti mereka selama sepulih tahun, dan dengan demikian Syafi'i memiliki bahasa Arab yang tinggi yang kemudian digunakan untuk menafsirkan al-Qur'an. Beliau belajar fiqh pada Muslim ibn Khalid dan mempelajari hadits pada Sofyan ibn Unaiyah guru hadits di Mekkah dan pada Maliki ibn Anas di Madinah. Pada mulanya beliau pengikut Maliki, akan tetapi setelah beliau banyak melawat ke berbgai kota dan memperoleh pengalaman baru, beliau mempunyai aliran tersendiri yaitu mazhab "qadimnya" sewaktu beliau di Irak, dan mzhab "jadidnya" sewaktu beliau sudah di Mesir.
b. Pola Pemikiran, Metode Istidlal Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Imam Syafi'i Dalam Menetapkan Hukum Islam
Aliran keagamaan Imam Syafi'i sama dengan imam-imam mazhab empat. Imam Syafi'i digolongkan sebagai seorang yang beraliran ahlu al-hadits, namun pengetahuannya tentang fiqh ahlu al-ra'yu tentu akan memberikan pengaruh kepada metodenya dalam menetapkan hukum. Imam Syafi'i mempunyai dua pandangan, yang dikenal dengan qaul al-qadim dan qaul al-jadid. Qaul qadim terdapat dalam kitabnya yang bernama al-hujjah, yang dicetuskan di Irak. Qaul jadidnya terdapat dalam kitabnya yang bernama al-Umm, yang dicetuskan di Mesir. Kemungkinan besar yang dimaksud dengan qaul qadim Imam Syafi'i adalah pendapat-pendapatnya yang dihasilkan dari perpaduan antara mazhab Iraq dan pendapat Ahlu al-Hadits. Adapun pegangan Imam Syafi'i dalam menetapkan hukum adalah al-Qur'an, Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Pokok pikiran Imam Syafi'i dapat dipahami dari perkataannya yang tercantum dalam kitabnya, al-Umm yaitu "dasar utama dalam menetapkan hukum adalah al-Qur'an dan Sunnah. Jika tidak ada, maka dengan mengqiyaskan kepada al-Qur'an dan Sunnah. Apabila sanad hadits bersambung sampai kepada Rasullullah saw dan shahih sanadnya, maka itulah yang dikehendaki. Ijma' sebagai dalil adalah lebih kuat khabar ahad dan hadits menurut zhahirnya. Apabila suatu hadits mengandung arti lebih dari satu pengertian, maka arti yang zhahirlah yang utama. Kalau hadits itu sama tingkatannya, maka yang lebih shahihlah yang lebih utama. Hadits Munqathi' tidak dapat dijadikan dalil kecuali jika diriwayatkan oleh Ibnu al-Musayyab. Suatu pokok tidak dapat diqiyaskan kepada pokok yang lain dan terhadap pokok tidak dapat dikatakan mengapa dan bagaimana, tetapi kepada cabang dapat dikatakan mengapa. Apbila sah mengqiyaskan cabang kepada pokok, maka qiyas itu sah dan dapat dijadikan hujjah."
Dari perkataan beliau tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa pokok-pokok pikiran beliau dalam mengistinbatkan hukum adalah :
1) Al-Qur'an dan al-Sunnah
Imam Syafi'i memandang al-Qur'an dan al-Sunnah sejajar, dan keduanya merupakan wahyu, meskipun Sunnah secara terpisah tidak sekuat seperti al-Qur'an. Dalam pelaksanaannya, Imam Syafi'i menempuh cara yang apabila sudah tidak ditemukan dalil yang dicari, ia menggunakan hadits mutawattir, ia menggunakan khabar ahad dan apabila tidak menemukan dalil dari zhahir nash al-Qur'an dan Sunnah serta tidak diketemukan mukhashishnya, maka ia mencari apa yang pernah dilakukan Nabi atau keputusan Nabi. Kalau tidak diketemukan juga, maka dia cari lagi bagaimana pendapat para ulama sahabat. Jika ditemukan ada ijma' dari mereka tentang hukum masalah yang dihadapi, maka hukum itulah yang ia pakai. Imam Syafi'i dalam menerima hadits ahad mensyaratkan sebagai berikut :
a) Perawinya terpercaya. Ia tidak menerima hadits dari orang yang tidak percaya.
b) Perawinya berakal, memahami apa yang diwirayatkannya.
c) Perawinya dhabith (kuat ingatannya).
d) Perawinya benar-benar mendengarkanb sendiri hadits itu dari orang yang menyampaikan kepadanya.
e) Perawi itu tidak menyalahi para ahli ilmu yang juga meriwayatkan hadis\ itu.
Imam Syafi'i mengatakan, bahwa hadits Rasulullah saw tidak mungkin menyalahi al-Qur'an dan tidak mungkin merubah sesuatu yang telah ditetapkan oleh al-Qur'an.
2) Ijma'
Yaitu sebagai hujjah dan ia menempatkannya sesudah al-Qur'an dan al-Sunnah sebelum Qiyas. Imam Syafi'i berteori bahwa tidak mungkin segenap masyarakat muslim bersepakat dalam hal-hal yang bertentangan dengan al-Qur'an dan Sunnah. Selain itu juga ijma' yang dipakai Imam Syafi'i sebagai dalil hukum itu adalah ijma' yang disandarkan kepada nash atau ada landasan riwayat dari Rasulullah saw. Secara tegas ia mengatakan, bahwa ijma' yang berstatus dalil hukum itu adalah ijma' sahabat.
3) Qiyas
Imam Syafi'i menjadikan qiyas sebagai hujjah dan dalil keempat setelah al-Qur'an, Sunnah, Ijma' dalam menetapkan hukum. Dalil yang di gunakan Imam Syafi'i dalam penggunaan Qiyas berdasarkan firman Allah dalam surah al-Nisa' ayat 59 :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوْا أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْ، فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِى شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلاخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلاً (النساء: 59)
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. al-Nisa>’: 59)

Imam Syafi'i menjelaskan, bahwa maksud "kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya" itu ialah qiyaskanlah kepada salah satu, dari al-Qur'an atau Sunnah. Selain berdasarkan al-Qur'an, Imam Syafi'i juga berdasarkan kepada Sunnah dalam menetapkan qiyas sebagai hujjah, yaitu hadits tentang dialog Rasulullah dengan sahabat yang bernama Mu'az ibn Jabal, ketika ia akan diutus ke Yaman sebagai gubernur di sana.
4) Istidlal
Apabila beliau dalam suatu urusan yang bertalian dengan hukum sudah tidak mendapati dalil dari ijma' dan qiyas, maka barulah beliau mengambil dengan jalan Istidlal yaitu mencari alasan, bersandarkan atas kaidah-kaidah (undang-undang) agama meski pun dari ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), dan tidak sekali-kali beliau mempergunakan pendapat atau pikiran manusia, juga beliau tidak mau mengambil hukum dengan cara Istihsan.
c. Dasar Hukum Imam Syafi'i Tentang Jual Beli Cacing
Imam Syafi'i berpendirian bahwa al-Hasyarat hukumnya haram. Sebab al-Hasyarat termasuk al-khaba'is. Imam Syafi'i mengharamkan binatang-binatang yang menjijikkan bagi jiwa, seperti serangga, katak, ketam, penyu, dan binatang-binatang lain yang sejenis. Beliau berpegang Fuqaha yang lain membolehkannya dan ada pula yang memakruhkannya. Silang pendapat ini disebabkan oleh adanya silang pendapat mereka tentang pengertian kata al-khaba'its pada firman Allah :
   •                               •  •         (الاعراف: 157)
Artinya : "(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al-Qur'an), mereka itulah orang-orang yang beruntung". (QS : al-A'ra>f 157)

Yang dimaksud dengan kata ath thayyibaat (yang baik-baik) adalah semua yang dianggap baik dan dinikmati oleh manusia, tanpa adanya nash atau dalil pengharamannya. Jika dianggap kotor, maka dia haram. Asy Syafi'i berpendapt bahwa yang di maksud dengan ath thayyibaat adalah apa-apa yang dianggap baik oleh orang Arab dan dinyatakan nikmat oleh mereka. Bagi fuqaha yang berpendapat bahwa perkara-perkara yang buruk (keji) itu adalah makanan yang diharamkan dengan nash (ketegasan) syara' , maka mereka tidak mengharamkan binatang yang dianggap menjijikkan oleh jiwa tetapi tidak ada ketegasannya dari syara'. Sedang bagi fuqaha yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan perkara-perkara yang buruk (keji) adalah apa yang dianggap menjijikkan oleh jiwa, maka mereka mengatakan bahwa semua binatang yang menjijikkan adalah haram. Adapun apa yang diriwayatkan oleh Abu Hamid dari Imam Syafi'i bahwa ia mengharamkan binatang yang dilarang membunuhnya, seperti burung elang dan lebah, maka hal itu tidak lain adalah dugaan semata. Karena saya tidak mengetahui adanya hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah itu.
Pendapat Asy Syafi'i tentang al-Hasyarat hukumnya haram dan membenarkan berobat dengan hal-hal yang najis atau haram dalam kondisi darurat. Beliau membenarkan penggunaan cacing untuk obat dengan catatan apabila tidak ada obat lain atau jalan alternatif lain selama menurut para ahli medis tidak membahayakan jiwa.
Dari uraian keterangan pendapat kedua Imam tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam menanggapi masalah yang tidak ada penegasan hukumnya di dalam al-Qur'an, Sunnah dan Ijma' serta tidak dapat diselesaikan lewat qiyas, al-Ghazali selaku tokoh ushuliyyin mazhab Syafi'i, Imam Malik dan mayoritas ashabnya berpendapat bahwa masalah semacam itu yaitu tentang jual beli cacing, dapat diselesaikan melalui metodologi istishlah atau berdasarkan maslahah mursalah.
3. Analisis Istimbat hukum Fatwa Majelis Ulama' Indonesia
Jual beli cacing jelas merupakan maslahah mursalah, yaitu suatu maslahat atau kemaslahatan yang tidak ada dalil tertentu baik dari al-Qur'an maupun Sunnah yang membenarkan atau yang membatalkannya. Jika terdapat suatu kejadian yang tidak ada ketentuan syari'at dan tidak ada illat yang keluar dari syara' yang menentukan kejelasan hukum kejadian tersebut, kemudian ditemukan sesuatu yang sesuai dengan hukum syara' , yakni suatu ketentuan yang berdasarkan pemeliharaan kemadharatan atau untuk menyatakan suatu manfaat, maka kejadian tersebut dinamakan al-Maslahah al-Mursalah. Tujuan utama al-Maslahah al-Mursalah adalah kemaslahatan; yakni memelihara dari kemadharatan dan menjaga kemanfaatnnya. Bukankah hal tersebut dapat membuka lapangan kerja, mengatasi pengangguran akibat di PHK, dan menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, dan hasil dari budidaya yaitu cacing dapat dimanfaatkan untuk menyuburkan tanah, mengatasi masalah sampah, sebagai bahan baku pakan ternak dan ikan, sebagai umpan memancing, sebagai makanan burung, sebagai bahan baku obat dan kosmetika dan bahan baku makanan dan minuman yang juga bernilai ekonomis. Kebanyakan ulama' memberikan garis panduan dalam hal ini yaitu bahwa "apa yang dipandang jijik dan kotor oleh manusia (yang murni fitrahnya) dari jenis hewan bukan karena sesuatu 'illah atau karena tidak biasa sebaliknya semata-mata karena menganggapnya jijik, maka ia adalah haram. Apabila sebagian manusia menganggapnya jijik sedangkan yang lain tidak, maka yang diambil kira ialah tanggap majoriti. Kebanyakan hewan yang tidak dimakan oleh manusia sedangkan tiada dalil yang jelas menunjukkan ia haram, merupakan hewan kategori ini. Namun jalalah tidak selamanya haram. Jika binatang ini ditahan selama tiga hari, lalu diberi makanan yang bersih, maka dia boleh disembelih dan halal untuk dimakan. Dalam keadaan terpaksa, haramnya makanan bisa diperlonggar. Berdasarkan firman Allah swt :
        •               •    (البقرة: 173)
Artinya : "Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. Al-Baqarah: 173)

Apabila pengetahuan manusia masih pada batas bahwa hanya cacing sajalah yang bisa dijadikan obat atau sebagai bahan untuk membuat obat, maka bisa diterima sebagai hukum darurat. Namun begitu ada ditemukan cara lain yang tidak harus menggunakan bahan baku dari cacing, maka nilai daipada kedaruratannya otomatis lenyap. Semua ini berlaku bagi mazhab selain al-Malikiyah, karena menurut al-Malikiyah, cacing tidak merupakan sesuatu yang diharamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar