Total Tayangan Halaman

Minggu, 30 Oktober 2011

HUKUM-HUKUM MASJID

Masjid adalah tempat ibadah yang sangat dimuliakan Allah, karena masjid merupakan sarana taqarrub (mendekatkan diri) kepada sang khaliq (Allah), seperti dzikir, i'tikaf dan lain-lain. Tapi tentunya tidak setiap masjid mempunyai derajat yang mulia di sisi Allah, akan tetapi masjid yang mempunyai posisi istimewa di sisi-Nya adalah masjid yang dibangun atas dasar taqwa, yakni semata-mata karena mengharap ridlo Allah, bukan atas dasar hasud (dengki), iri hati, riya' (pamer) atau sifat-sifat yang dapat mengurangi derajat ikhlas, serta masjid tersebut dibangun dari dana yang halal dan bersih. Ketentuan ini sesuai dengan yang digariskan Allah dalam firmannya surat At -Taubah : 108 :
قَالَ اللهُ تَعَالَى: لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (التوبة : 108)
Artinya: Allah berfirman "Sesungguhnya masjid yang dibangun atas dasar taqwa mulai dari awal pembangunannya itu lebih berhak (utama) dibuat ibadah di dalamnya, dimasjid itu ada orang-orang yang suka membersihkan diri, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang membersihkan." ( QS. At-Taubah : 108)
Membangun masjid sangat dianjurkan oleh syari'at Islam, baik membangun dengan dana milik pribadi ataupun dana kolektif dari masyarakat. Pernyataan ini telah ditegaskan Rasulullah di dalam hadistnya yang meriwayatkan bahwa seseorang yang semasa hidupnya membangun masjid atau turut serta dalam pembangunannya, kelak di hari kiamat ia akan diberi fasilitas istana di surga, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Imam Muslim :
رَوَى هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ تَعَالَى قَالَ بُكَيْرٌ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللَّهِ بَنَى اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ . متفق عليه .
Artinya : Diriwayatkan dari Harun Bin Sa'id Al Ailiy bahwa Rasullah bersabda : "Barang siapa yang membangun masjid karena (mencari ridlo) Allah Ta'ala". Shohabat Bukair berkata "Saya menyangka Nabi bersabda "Membangun masjid karena mencari ridlo Allah," "Maka Allah akan membangunkan baginya istana di surga". (HR Bukhori-Muslim)
Definisi masjid secara etimologi adalah tempat bersujud, sedangkan secara terminologi adalah suatu tempat yang diwakafkan menjadi masjid, baik berupa sebidang tanah maupun yang lainnya.
Pada klasifikasi masjid, ulama memiliki istilah masyhur, yaitu "masjid jami' ",yakni suatu predikat bagi masjid yang difungsikan untuk melaksanakan shalat Jum’at. Sedangkan untuk masjid yang tidak difungsikan untuk tempat Jum’atan, ulama tidak memberikan istilah khusus. Syaratnya sesuatu dapat berubah status menjadi masjid harus melelui proses pewakafan, seperti dengan mengucapkan kata-kata : وَقَفْتُ هَذَا اْلأَرْضَ مَسْجِدًا "Saya wakafkan tanah ini menjadi masjid ". Kata-kata tersebut berbeda dengan : وَقَفْتُ هَذَا اْلأَرْضَ لِلْمَسْجِد "Saya wakafkan tanah ini untuk kepentingan masjid", perbedaan dari dua kalimat di atas, kalau kata pertama (وَقَفْتُ هَذَا اْلأَرْضَ مَسْجِدًا) tanah yang diikrarkan sebagai wakaf secara dzatiyahnya menjadi masjid, dengan konsekwensi hukumnya tanah tersebut sah dibuat i'tikaf, diharamkan bagi orang yang junub, haidl atau nifas memasuki areal (masjid) tersebut, dan juga diharamkan bagi siapapun mengotorinya (membawa najis, membiarkan najis di dalamnya).. Berbeda dengan kalimat yang kedua (وَقَفْتُ هَذَا اْلأَرْضَ لِلْمَسْجِد), maka tanah yang diikrarkan sebagai wakaf secara dzatiyahnya menjadi wakaf biasa, tidak menjadi masjid, hanya saja tanah tersebut menjadi hak milik masjid baik dzatiyahnya atau hasilnya yang harus dialokasikan untuk kepentingan masjid. Oleh karena ikrar yang kedua ini tidak dapat merubah status wakafan menjadi masjid, maka orang yang junub, haidl atau nifas boleh untuk memasuki areal tersebut dan tidak ada keharusan menjaganya dari kotoran dan najis.
Status kepemilikan masjid
Masjid merupakan salah satu sarana milik umum yang secara pemanfaatannya tidak di batasi konsumennya dan secara dzatnya tidak berhak dimiliki siapapun, karena dzatiyah masjid sepenuhnya milik Allah. Hal ini dipicu oleh keberadaan masjid merupakan barang wakafan, dan konsekwensi wakafan berupa masjid adalah untuk jihah 'ammah (khalayak umum) yang tidak tertentu siapa maukuf 'alaihnya (pihak yang diwakafi). Dan ketika wakaf sudah sah secara syara', maka kepemilikan pindah dari seseorang kepada Allah, umat manusia hanya berhak mengatur, memanfaatkan dan menjaga sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan syara'.
Masjid tingkat
Seiring dengan perkembangan zaman, kwantitas penghuni jagad raya ini terus melejit naik, sedangkan areal tanah yang tersedia merupakan tempat tinggal tidak bertambah. Kondisi semacam inilah manusia sebagai khalifah di bumi dituntut untuk dapat mengatasi segala problematika yang dihadapi, termasuk permasalahan di atas. Kita (Ahlussunnah Wal Jama'ah) sebagai umat yang meneruskan perjuangan ulama' salaf dan pengembang syari'at yang mereka ajarkan harus bisa mengatasi problematika ini secara profesional sesuai dengan kondisi lingkungan setempat, salah satu contoh adalah membangun masjid tingkat. Secara ringkas bangunan masjid tingkat dibagi menjadi dua :
1. Ketika membangun pertama hanya satu lantai (belum tingkat), seiring dengan tuntutan perkembangan zaman di atasnya ditambah satu lantai lagi dengan cara lantai dasar (bangunan lama) tidak dibongkar, atau lantai dasar dibongkar dan dibuat bangunan baru dengan dua lantai atau lebih. Dari beberapa proses pembangunan tersebut, keseluruhan bangunan (mulai lantai dasar sampai lantai paling atas) secara otomatis hukumnya menjadi masjid, tanpa harus ada shighot (ucapan) wakaf, karena hukumnya areal tanah yang telah diwakafkan, mulai dari permukaan bumi sampai ke dasarnya dan bagian atasnya sampai langit ke tujuh menjadi barang wakaf secara keseluruhan, Sehingga apapun yang dibangun di atas tanah tersebut secara otomatis menjadi wakaf, meskipun tidak ada sighot wakaf.
2. Membangun masjid dengan format satu lantai, dua atau lebih di areal tanah yang tidak di wakafkan menjadi masjid, kemudian setelah bangunan tersebut berdiri baru di diwakafkan. Prakrek demikian terdapat perincian hukum sebagai berikut:
a. Totalitas bangunan menjadi masjid (mulai lantai dasar sampai lantai atas) apabila dalam sighot wakafnya diumumkan, seperti contoh : وَقَفْتُ هَذَا اْلبِنَاءَ كُلَّهُ مَسْجِدًا "Saya wakafkan keseluruhan bangunan ini menjadi masjid ".
b. Yang statusnya menjadi masjid hanya yang diikrarkan wakaf saja, tidak yang lainnya, apabila wakafnya ditentukan pada bagian bangunan tertentu, seperti ucapan وَقَفْتُ هَذَا اْلبِنَاءَ اْلأَوَّلَ فَقَطْ مَسْجِدًا " Saya wakafkan bangunan lantai satu menjadi masjid".
c. Totalitas tanah dan bangunan yang ada di atasnya menjadi wakaf, apabila keseluruhan tanah dan bangunan diwakafkan menjadi masjid, seperti ucapan وَقَفْتُ هَذَا الأَرْضَ وَ اْلبِنَاءَ مَسْجِدًا "Saya wakafkan tanah dan bangunannya menjadi masjid ".
Catatan :
Masjid tingkat (lebih dari satu lantai) bisa dianggap satu masjid apabila lantai satu dengan lainnya ada penghubungnya, seperti tangga, dengan syarat tangganya berada di areal tanah yang diwakafkan menjadi masjid. Posisi tangga tidak disyaratkan harus di depan, namun boleh disamping atau dibelakang.
Tidur di dalam masjid
 Versi Imam Hanafi
Tidur di dalam masjid hukumnya makruh, kecuali bagi orang yang i'tikaf dan orang yang sedang merantau, karena prioritas masjid adalah tempat ibadah, bukan tempat tidur. Namun ketika seseorang beri'tikaf, kemudian dia tidur dikarenakan kondisi badan tidak stabil, misalnya terlalu payah, maka baginya tidak ada hukum makruh, sebab tujuannya yang utama bukan tidur, tapi i'tikaf.
 Versi Imam Maliki
Tidur di dalam masjid hukumnya jawaz (boleh) ketika pada waktu qoilulah (istirahat), yaitu berkisar antara jam 10.00- 11.30 siang. Karena pada waktu jam 10.00-11.30 adalah waktu yang umumnya masjid tidak digunakan beribadah ( shalat, dzikir dan lain-lain ). Untuk selain waktu di atas hukumnya makruh bagi selain orang yang mempunyai hajat, seperti orang yang berdomisili jauh dari masjid.
 Versi Imam Syafi’i
Tidur di dalam masjid hukumnya jawaz (boleh) dengan tanpa ada batasan waktu, dengan catatan tidak mengganggu terhadap orang lain, seperti tidurnya tidak mendengkur, dan tidak mengganggu orang yang sedang shalat, dzikir atau ibadah lainnya.
 Versi Imam Hambali
Tidur di dalam masjid hukumnya jawaz (boleh) selama posisi tidurnya bukan dihadapan orang yang sedang shalat, karena tidur pada posisi demikian hukumnya makruh dan bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat.
Catatan :
Al hasil, secara global Madzahib Al Arba'ah sepakat bahwa prioritas masjid adalah tempat ibadah, sehingga kalau digunakan selain ibadah hukumnya sebagai berikut:
 Haram :Bila mengganggu orang yang shalat.
 Makruh :Bila tidak mengganggu orang yang shalat dan tidak ada hajat.
 Boleh :Bila tidak mengganggu orang yang shalat dan ada hajat.
Makan di dalam masjid
 Versi Imam Hanafi
Beliau memerinci hukum makan di dalam masjid sebagai berikut :
 Makruh tahrim : Bila memakan sesuatu yang berbau tidak enak, seperti : Pete, jengkol, bawang merah, bawang putih dll.
 Makruh tanzih : Bila memakan sesuatu yang beraroma enak atau sesuatu yang tidak memiliki bau sama sekali.
 Versi Imam Maliki
Beliau memerinci hukum makan di dalam masjid sebagai berikut :
 Haram : Bila memakan sesuatu yang berbau tidak enak, seperti : Pete, jengkol dll. atau tidak berbau akan tetapi berdampak pada kotornya masjid. Karena masjid harus dijaga kebersihan dan kesuciannya.
 Boleh : Bila memakan sesuatu yang tidak berbau dan tidak berdampak mengotori masjid.
 Versi Imam Syafi’i
Beliau memerinci hukum makan di dalam masjid sebagai berikut :
 Haram : Bila berdampak mengotori masjid, meskipun hal tersebut suci dan tidak berbau.
 Makruh : Bila mengakibatkan masjid tidak nyaman dipandang mata, namun tidak sampai mengotori masjid menurut khalayak umum, meskipun barang yang dimakan suci dan tidak berbau.
 Versi Imam Hambali
Beliau memerinci hukum makan di dalam masjid sebagai berikut :
 Makruh tahrim : Bila memakan sesuatu yang berbau tidak enak, seperti : Pete, jengkol, bawang merah, bawang putih dll.
 Jawaz : Bila memakan sesuatu yang tidak memiliki bau, namun jika berdampak mengotori masjid wajib membersihkannya.
Catatan :
a. Makruh tahrim adalah makruh yang bila dilakukan, si pelaku mendapatkan dosa. Makruh tanzih adalah sesuatu yang bila dilakukan, si pelaku tidak mendapatkan dosa akan tetapi hal itu dianggap kurang baik.
b. Bedanya haram dengan makruh tahrim : Haram adalah hukum yang berdasarkan dalil yang jelas (tidak bisa diarahkan ke hal-hal yang lain). Makruh tahrim adalah sesuatu yang berdasarkan dalil yang masih bisa diarahkan ke hal-hal lain.
c. Perincian hukum diantara Madzahib Al Arba'ah di atas berlaku dalam kondisi biasa, apabila dalam kondisi dlarurat (terpaksa) atau hajat maka dengan sendirinya hukum akan berubah.
Bersuara keras di dalam masjid
 Versi Imam Hanafi
1. Dzikir
Mengeraskan suara untuk bacaan dzikir, jika mengganggu orang shalat atau orang yang tidur hukumnya makruh. Namun mengeraskan bacaan dzikir dapat menjadi keutamaan apabila dapat memotifasi kesemangatan orang-orang untuk berdzikir.
2. Selain dzikir
Mengeraskan suara untuk selain dzikir, jika kata-kata tersebut merupakan hal-hal yang diharamkan syara’ untuk diucapkan seperti kata-kata kotor, maka hukumnya makruh tahrim, dan jika yang diucapkan adalah hal-hal yang diperbolehkan syara’, namun dapat mengganggu orang shalat seperti membaca syair, maka hukumnya makruh.
 Versi Imam Maliki
Secara universal dzikir atau lainnya, mengeraskan suara di dalam masjid hukumnya makruh kecuali hal-hal berikut :
 Boleh :
 Apabila adanya hajat.
 Membaca talbiyah di masjid Makkah.
 Menjadi rabith (penyambung) ketika shalat berjama’ah.
Bahkan ketiga hal tersebut dianjurkan untuk mengeraskan suara.
 Haram : Bila mengganggu orang yang shalat dan tidak ada alasan salah satu dari tiga hal di atas.
 Versi Imam Syafi’i
1. Dzikir
Mengeraskan suara untuk bacaan dzikir di dalam masjid hukumnya makruh jika mengganggu orang shalat atau orang tidur yang tidak disunahkan untuk dibangunkan seperti tidur setelah sholat.
2. Selain dzikir
Mengeraskan suara untuk selain dzikir, jika kata-kata tersebut merupakan hal-hal yang diharamkan syara’ untuk diucapkan hukumnya haram, namun jika yang diucapkan adalah hal-hal yang diperbolehkan syara’ dan tidak mengganggu orang shalat hukumnya jawaz (boleh).
 Versi Imam Hambali
Mengeraskan suara di dalam masjid hukumnya makruh, baik berupa dzikir atau lainnya.
Transaksi di dalam masjid
 Versi Imam Hanafi dan Maliki
Menurut Imam Hanafi dan Imam Maliki hukumnya makruh praktek transaksi jual beli di masjid, namun dengan syarat bisa menjaga kebersihan, kesucian dan tidak menimbulkan kesan menjadikan masjid sebagai pasar. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka hukumnya haram, sedangkan akad jual belinya tetap sah.
 Versi Imam Syafi'i dan Hambali
Menurut Imam Syafi'i dan Imam Hambali hukumnya haram secara mutlak praktek transaksi jual beli di dalam masjid, karena secara pengadatan akad jual beli berdampak terbengkelainya kondisi kebersihan, kesucian masjid dan mengesankan merubah masjid dari fungsi aslinya (tempat ibadah) menjadi pasar. Sedangkan akad jual beli yang dilakukan hukumnya sah.
Akad nikah di dalam masjid
Madzahib Al Arba'ah sepakat hukumnya akad nikah di dalam masjid sunah, dikarenakan akad nikah tergolong ibadah.
Hukum mengukir dan menghias masjid
 Versi Imam Hanafi
 Makruh : Mengukir atau menghias masjid dengan harta yang halal dan bukan harta wakafan, meskipun menggunakan emas atau perak.
 Haram : Mengukir atau menghias masjid dengan harta haram atau dengan harta wakafan yang bukan untuk dibuat mengukir atau menghias masjid.
 Versi Imam Maliki
Hukumnya makruh mengukir atau menghias masjid, meskipun menggunakan emas atau perak, alasannya karena untuk menjaga kemuliaan masjid.
 Versi Imam Syafi’i dan Hambali
 Makruh : Mengukir atau menghias masjid dengan menggunakan selain emas dan perak.
 Haram : Mengukir atau menghias masjid dengan menggunakan emas atau perak.
Menghias dinding masjid
Menghias adalah istilah bagi segala upaya perubahan terhadap sesuatu dengan motif keindahan, baik berupa pengecatan, lukisan, tulisan di dinding atau di atap masjid, ataupun bentuk-bentuk yang lain. Ulama sepakat diperbolehkannya menghias masjid selain pada dinding bagian dalam masjid, bahkan dapat menjadi sunah dengan tujuan untuk memotifasi supaya orang-orang semangat beribadah di masjid. Sedangkan hukum menghias dinding bagian dalam masjid terdapat perbedaan pendapat para ulama.
 Versi Imam Hanafi
Imam Hanafi berpendapat menghias masjid dengan tulisan-tulisan arab yang dimuliakan oleh syara' hukumnya kurang baik, apabila ada kehawatiran tulisan-tulisan tersebut jatuh dan terinjak-injak. Kalau tidak demikian hukumnya boleh asalkan tidak mengganggu kekhusyu'an (konsentrasi) orang shalat. Apabila mengganggu kekhusyukan orang yang sedang sholat, maka hukumnya makruh
 Versi Imam Maliki
Imam Maliki berpendapat menghias dinding dalam masjid dengan tulisan, gambar atau lainnya hukumnya sebagai berikut :
 Makruh : Apabila hiasan tersebut berada di arah qiblat, karena bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat.
 Boleh : Apabila hiasannya berada di selain arah qiblat.
 Versi Imam Syafi'i
Imam Syafi'i berpendapat menulis, mengukir atau menggambar di dinding atau di atap masjid hukumnya makruh secara mutlak, karena hal-hal tersebut bisa mengganggu konsentrasi shalat.
 Versi Imam Hambali
Imam Hambali berpendapat menghias masjid dengan cara menulis, menggambar di dinding dalam masjid hukumnya makruh apabila tidak menggunakan dana wakaf, apabila menggunakan dana wakaf yang tidak untuk menghias masjid hukumnya haram dan wajib menggantinya.
Meludah di dalam masjid
 Versi Imam Hanafi
Hukumnya makruh tahrim meludahi masjid, sebagai konsekwensinya pelaku diwajibkan membersihkannya.
 Versi Imam Maliki
Meludahi masjid hukumnya makruh bila sedikit dan haram bila banyak. Ukuran sedikit atau banyaknya ludah sesuai dengan penilaian masyarakat setempat.
 Versi Imam Syafi’i
Meludahi masjid hukumnya haram jika ludahnya sampai tampak, baik sedikit atau banyak.
 Versi Imam Hambali
Meludah di dalam masjid hukumnya haram apabila tidak dibersihkan.
Catatan:
Yang dikehendaki masjid yaitu semua komponen masjid baik lantai, dinding, atap, dll.
Sedekah pada peminta di dalam masjid
 Versi Imam Hanafi
Masjid merupakan sarana munajat kepada Allah 'Azzawajalla, karena itu sangat tidak layak memfungsikan masjid untuk segala aktifitas yang bersifat duniawi. Dari fakta inilah Imam Hanafi mengklaim hukum haram meminta sedekah di dalam masjid, dan hukum makruh bagi orang yang memberikan sedekah pada peminta tersebut.
 Versi Imam Maliki
Imam Maliki berpendapat hukumnya haram (sebagaimana Imam Hanafi) meminta sedekah dan juga memberinya, namun menurut Imam Maliki sedekah di masjid hukumnya boleh ketika diberikan kepada orang yang tidak meminta.
 Versi Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi'i meminta dan memberikan sedekah di dalam masjid kepada orang yang memintanya hukumnya makruh. Namun Beliau juga menyatakan hukum haram praktek tersebut jika berdampak mengganggu orang lain, seperti mengganggu orang yang sedang shalat.
 Versi Imam Hambali
Menurut Imam Hambali meminta dan memberi sedekah pada orang yang meminta-minta di dalam masjid hukumnya makruh. Sedangkan memberikan shodaqoh pada orang yang tidak meminta-minta hukumnya boleh(jawaz)
Belajar di dalam masjid
Madzahib Al Arba'ah sepakat bahwa belajar ilmu agama adalah hal yang sangat penting dalam syari'at Islam, sehingga para ulama salaf menghukumi wajib bagi setiap pribadi insan untuk mempelajarinya. Berkenaan dengan fakta ini, tidak jarang masjid difungsikan sebagai sarana untuk memperdalam ilmu syari'at, seperti ilmu tauhid, tafsir, hadits, fiqh, tasawwuf dan ilmu-ilmu yang lain. Hukum menggunakan fasilitas masjid sebagai tempat mengkaji atau mendalami syari'at Islam adalah sunah, karena belajar ilmu tersebut tergolong ibadah, hal ini singkron dengan keberadaan masjid, yakni dibangun untuk sarana ibadah, seperti shalat, dzikir dan lain-lain. Hukum kesunahan tersebut tentu dengan syarat tidak mengganggu orang yang sedang shalat, bisa menjaga kebersihan dan kesucian masjid.
Menutup pintu masjid
Masjid adalah baitullah, yang merupakan fasilitas ibadah milik umum yang tidak bisa dikuasai oleh pribadi, artinya siapapun berhak memanfaatkannya untuk ritual ibadah, kapanpun waktunya. Berdasarkan realita ini bukan berarti mengunci masjid, sebagaimana pada mayoritas masjid perkotaan hukumnya haram sebab mencegah orang lain untuk memanfaatkannya, karena yang lebih diprioritaskan pada penguncian ini adalah menjaga keseterilan masjid. Oleh karena itu, Imam Maliki, Syafi'i dan Hambali memperbolehkan mengunci masjid di luar waktu shalat, sedangkan menurut Imam Hanafi hukumnya makruh, kecuali ada kekhawatiran hilangnya barang-barang milik masjid. Sebenarnya ulama-ulama kita ada kesepakatan diperbolehkan mengunci masjid di luar waktu shalat, bahkan bisa menjadi wajib jika ada alasan-alasan yang menuntutnya.
Perbedaan skala keutamaan masjid
Bila meninjau dari dzatiyah masjid sebenarnya syari'at Islam tidak membeda-bedakan keutamaan antara satu masjid dengan lainnya, namun fakta menyatakan adanya perbedaan skala keutamaan antara satu masjid dengan lainnya yang disebabkan adanya unsur lain yang bersifat ‘aridli (baru datang), adakalanya dari segi tempat atau hal lain. Karena perbedaan skala keutamaan tersebut dikarenakan oleh sesuatu yang bersifat ‘aridli, tentu hal ini rentan adanya perbedaan pendapat para ulama di dalam memberikan penilaian tingkatan masjid, sebagaimana keterangan di bawah ini :
 Tingkatan masjid versi Imam Hanafi
1. Masjid Al Haram, Makkah
2. Masjid Nabawi, Madinah
3. Masjid Al Aqsha, Palestina
4. Masjid Quba', Madinah
5. Masjid yang dibangun lebih dahulu
6. Masjid yang lebih besar
7. Masjid yang lebih dekat dengan orang yang hendak shalat
8. Masjid yang digunakan untuk mengkaji ilmu syara'
 Tingkatan masjid versi Imam Maliki
1. Masjid Nabawi, Madinah
2. Masjid Al Haram, Makkah
3. Masjid Al Aqsha, Palestina
4. Masjid yang terdekat dengan orang yang hendak shalat

 Tingkatan masjid versi Imam Syafi'i
1. Masjid Al Haram, Makkah
2. Masjid Nabawi, Madinah
3. Masjid Al Aqsha, Palestina
4. Masjid yang lebih banyak jama'ahnya
 Tingkatan masjid versi Imam Hambali
1. Masjid Al Haram, Makkah
2. Masjid Nabawi, Madinah
3. Masjid Al Aqsha, Palestina
Catatan :
1. Masjid Al Haram lebih diutamakan karena di masjid tersebut terdapat ka'bah yang menjadi central ritual shalat bagi umat muslim sedunia, serta kiblat merupakan satu-satunya tempat yang sah untuk melakukan ritual thawaf (Qudum, Ifadhoh, Wada') yang notabene thawaf tidak sah dilaksanakan di tempat lain.
2. Masjid Nabawi diutamakan karena Nabi pernah menerima wahyu di masjid tersebut, serta masjid ini difungsikan sebagai pusat pendalaman dan penyebaran syari'at Islam pada zaman Nabi SAW.
3. Masjid Al Aqsha diutamakan karena masjid tersebut pernah dilalui oleh Rasulullah ketika Isro' Mi'roj untuk menerima kewajiban shalat lima waktu dan juga nama ini telah disebut oleh Allah di dalam firman-Nya yang menjelaskan Isro' Mi'roj.
4. Semua Masjid (selain di atas) diutamakan karena melakukan ibadah di masjid pahalanya lebih banyak dari pada ibadah di selain masjid, lebih lagi adanya nilai plus dari i'tikaf yang pahalanya tidak bisa didapatkan di selain masjid.
Pembangunan masjid
"Membangun" dalam kalangan Fuqoha dikenal dengan istilah insya' yang bermakna mewujudkan, jadi yang dikehendaki dalam pembahasan ini adalah membangun masjid di areal yang sebelumnya bukan berupa bangunan masjid atau lahan kosong, beda halnya dengan tarmim (memperbaiki), yaitu istilah ulama terhadap kegiatan merenofasi masjid secara total maupun hanya sebagian saja. Merupakan kebutuhan yang bersifat primer di dalam membangun masjid adalah tersedianya material bangunan yang ahirnya semuanya akan berstatus menjadi masjid, karena semua komponen bangunan masjid dengan sendirinya statusnya berubah menjadi masjid, meskipun tidak ada ucapan wakaf dari pihak penyumbang atau yang membangunnya. Dengan demikian, apapun bentuknya dan darimanapun asalnya, semua barang yang telah menjadi komponen masjid berlaku hukum kemasjidan, yakni tidak boleh dikotori, dirusak, diganti barang lain dan dibongkar, kecuali ketika kondisi dlarurat (terpaksa) atau dengan pertimbangan yang mu'tabar (dibenarkan) menurut syara', seperti masjidnya sempit sementara jama'ahnya banyak.
Pembongkaran masjid
Versi Madzahib Al Arba'ah
Bangunan yang statusnya masjid memiliki hak-hak istimewa, seperti tidak boleh dibongkar, dijual, di alih fungsikan, seperti dijadikan sekolahan, pasar atau yang lain, kecuali dalam kondisi dlarurat (terpaksa), seperti bangunan masjid yang terkena pelebaran jalan, atau kondisi hajat (kebutuhan), seperti kondisi bangunan rapuh dan hendak diganti dengan yang baru, dengan syarat harus melalui pertimbangan yang matang dengan cara musyawarah dengan kelompok masyarakat. Komponen-komponen masjid yang telah dibongkar harus diamankan supaya tidak tersia-siakan dengan cara:
1. Memfungsikan komponen masjid tersebut pada posisi yang sama ketika di bangunan lama atau memindahnya pada posisi yang lain, hal ini dilakukan ketika masjid hendak dibangun kembali dan masih mungkin memfungsikan komponen masjid lama sesuai dengan kegunaannya.
2. Dibuat barang lain, seperti asalnya pintu dibuat menjadi jendela.
3. Dengan cara dijual dan uangnya dibelikan bahan bangunan, hal ini dilakukan jika masjid dibangun kembali dan bongkaran tidak layak digunakan.
4. Kalau kesemua cara di atas tidak mungkin, bila komponen lama berupa batu bata atau sejenisnya maka barang tersebut ditimbun di tanah masjid, dan jika berupa kayu maka difungsikan sebagai kayu bakar untuk keperluan yang berhubungan dengan proses pembangunan tersebut.
Merubah masjid
Memasuki era modernisasi dan kian meningkatnya jumlah penduduk bumi, tentu hal ini menuntut terpenuhinya segala fasilitas yang menunjang kebutuhan sehari-hari dengan format yang tidak terkesan ketinggalan zaman. Diantara langkah penanganan problematika tersebut adalah dengan merehabilitasi, memperluas bahkan menambah bangunan sarana-sarana pembelanjaan, masjid, sekolah, perkantoran, jalan dan fasilitas lainnya yang kesemuanya merupakan kebijakan Imam (pemerintah). Kebijakan pemerintah ini telah diatur dan dilindungi undang-undang sekaligus dilegalkan kebolehannya serta dijamin kebenarannya oleh syara', sebagaimana yang tertera dalam maqalahnya ulama :
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya : "Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat".
Berdasarkan argumen di atas, salah satu dampak dari kebijakan tersebut adalah realita sering adanya pembongkaran masjid akibat dari pelebaran jalan, pembangunan pusat pembelanjaan atau lainnya yang secara otomatis masjid akan berubah fungsi menjadi hal lain. Fakta ini di satu sisi dibenarkan syara' dengan dalih kebijakan yang bermaslahat, namun di sisi lain bertentangan syara' karena merubah masjid menjadi bentuk lain. Problematika semacam ini harus diselesaikan dengan mencari solusi syari'at dengan menyodorkan keputusan hukum yang bisa diterima oleh semua pihak tanpa mengorbankan atau menyalahkan kelompok tertentu.
Dalam mencari solusi permasalahan di atas, langkah yang harus ditempuh adalah menela'ah pemikiran serta argumen para ulama terdahulu (salaf) tentang hal ini, secara garis besar pendapat ulama salaf terbagi menjadi dua :
 Versi Imam Hanafi, Maliki dan Syafi'i
Beliau berpendapat bahwa perubahan masjid menjadi fungsi lain hukumnya tidak diperbolehkan, karena tanah atau bangunan yang sudah diwakafkan menjadi masjid status hukumnya tidak bisa berubah, meskipun secara dzahir (kasat mata) telah berubah fungsi atau bentuk. Berdasarkan pertimbangan wakaf tidak bisa dirubah maka, masjid yang sudah berubah menjadi bentuk dan fungsi lain tetap berstatus masjid yang konsekwensi hukumnya sah dibuat i'tikaf, harus dijaga kebersihan dan kesuciannya, orang yang junub, haidl dan nifas tidak boleh berdiam diri di lokasi tersebut, serta hukum-hukum lainnya.
 Versi Imam Hambali
Menurut Imam Hambali perubahan masjid menjadi jalan raya, pasar atau lainnya hukumnya diperbolehkan, karena perubahan tersebut tergolong hal yang tidak bisa dihindarkan (dlarurat). Masjid yang telah berubah menjadi bentuk lain dengan sendirinya akan berubah pula hukumnya, karena masjid tersebut dianggap khorob (rusak). Meskipun Beliau bertiga memperbolehkan praktek demikian, tetapi tetap harus mempertimbangkan kemaslahatan.
Barang milik masjid
Secara umum barang-barang yang ada di masjid diklasifikasikan menjadi tiga bagian :
1. مَوْقُوْف مَسْجِدًا (Maukuf masjidan), yaitu barang yang diwakafkan menjadi masjid, seperi tanah, batu bata, kayu dan lain-lain.
2. مَوْقُوْف ِللْمَسْجِدْ (Mauquf lil masjid), yaitu barang yang diwakafkan untuk kemaslahatan masjid, seperti tikar, pengeras suara, lampu dan lain-lain.
3. مِلْكُ الْمَسْجِدْ (Milk al masjid), yaitu barang yang diberikan untuk masjid tanpa adanya ikrar menjadi wakaf, seperi sapu, tikar, pengeras suara, lampu dan lain-lain.
Dari ketiga bagian di atas, dalam segi penggunaan, perawatan dan penjagaan mempunyai hukum yang sama, yaitu hanya digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan masjid, seperti tikar hanya dipasang di dalam masjid dan tidak boleh difungsikan di luar masjid. Ketika tiga golongan komponen masjid di atas (mauquf masjidan, mauquf lilmasjid, milkun lilmasjid) tidak bisa digunakan seperti semula (rusak), maka konsekwensi hukumnya sebagai berikut :
a) Apabila mauquf masjidan maka tidak boleh dijual selama masih bisa dimanfaatkan dengan selain menjual, seperti pintu dibuat jendela.
b) Apabila mauquf lil masjid maka sekiranya sudah tidak layak difungsikan sesuai dengan kegunaannya boleh dijual, meskipun masih bisa dimanfaatkan selain dengan menjualnya.
c) Apabila milk al masjid maka boleh dijual secara mutlak apabila ada hajat, seperti menjual tikar untuk dibelikan yang lebih menarik (baik).
Catatan :
Ketika tiga (maukuf masjidan,maukuf lilmasjid,milku lilmasjid)barang di atas telah dijual dengan tata cara yang sesuai dengan prosedur syara', maka hasil penjualannya harus dialokasikan untuk kepentingan masjid, baik diwujudkan dalam bentuk barang yang sama atau berbeda.
Menggunakan masjid atau barang milik masjid
Menggunakan fasilitas masjid atau peralatan milik masjid yang tidak sesuai dengan prosedur syara' hukumnya haram, contoh : Memfungsikan masjid sebagai ajang resepsi pernikahan seperti layaknya gedung pertemuan, memasang tikar di luar masjid. Konsekwensi hukum dari penggunaan fasilitas atau peralatan masjid yang tidak dibenarkan syara', apabila barangnya rusak wajib mengganti. Apabila tidak rusak maka wajib ganti rugi sejumlah uang untuk masjid.
Menggunakan uang masjid
Menjaga, mengatur dan menggunakan fasilitas masjid kesemuanya telah diatur oleh syara', tak terkecuali menggunakan dan membelanjakan uang masjid. Para ulama (Madzahib Al Arba'ah)berpendapat bahwa menggunakan uang masjid dalam hal yang tidak ada kepentingan atau kemaslahatan yang kembali pada masjid, serta berhutang atau menghutangkannya hukumnya haram. Hal ini disebabkan karena uang masjid adalah milik umum yang tidak boleh dihutang oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun, kecuali ada kemaslahatan yang kenbali pada masjid. Syaratnya diperbolehkan menghutangkan uang masjid harus mendapatkan izin masyarakat secara keseluruhan karena keuangan masjid merupakan milik umum, dan hal ini tidak mungkin bisa dilakukan. Semoga kita dijaga dari menggunakan uang masjid dan segala aktifitas yang bertentangan dengan prosedur syari'at Islam.
Catatan :
Sebagai seorang muslim yang mengemban amanah dari Allah SWT harus selalu berhati-hati dalam memberikan hukum ketika di sekeliling kita ketika kita temukan sebuah bangunan masjid yang termakan usia dan penduduk sekitarnya ingin membongkar dan merenovasi sesuai dengan keadaan zaman. Dengan demikian, kita tidak terjebak dan tidak mengorbaankan syariat Islam sebagai pedoman kita bersama dalam menentukan segala langkah, harapan kita, ikutilah ketetapan-ketetapan hukum sesuai dengan apa yang difatwakan oleh ulama-ulama kita terdahulu ( salafuna al shaleh ). Dan semoga kita semua selalu dalam bimbingan dan ridlaNya.

6 komentar:

  1. apakah boleh sebagian uang masjid digunakan untuk menyumbang pembelian tanah kuburan stiap bulan selama tiga tahun.

    BalasHapus
  2. klo memang boleh tolong sertakan ibarotnya. karna kami sangat membutuhkan jwaban yg bisa dipertanggung jawabkan kpd masyarakat segera.

    BalasHapus
  3. Ass. Sy sedang bangun madrasah mhn bantuannya krn bangunan kami belum jadi kami punya TPQ, MAJELIS TAKLIM, PANTI ASUHAN, MTS, MA, PAUD.

    BalasHapus
  4. Ass. Sy sedang bangun madrasah mhn bantuannya krn bangunan kami belum jadi kami punya TPQ, MAJELIS TAKLIM, PANTI ASUHAN, MTS, MA, PAUD.

    BalasHapus
  5. ..bagaimana kalo mesjid dibangun diatas tanah Garapan, walau dalihnya banyak umat yang menginginkan pembangunan mesjid, serta di sumbang oleh para Calon calon dari PILKADA...?

    BalasHapus