Total Tayangan Halaman

Sabtu, 15 Oktober 2011

Tayamum

Definisi & Dalil Tayammum
Tayamum menurut arti bahasa adalah menyengaja, sedangkan menurut arti syara' adalah mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu.
Tayammum merupakan salah satu sarana bersuci dari hadast kecil atau hadast besar, sebagai pengganti wudlu' atau mandi, disaat seseorang tidak bisa menggunakan air dikarenakan terdapat suatu halangan.

Dasar pencetusan hukum tayammum adalah firman Allah SWT dalam surat al Ma-idah 6 :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (المائدة 6)
Artinya : Dan apabila kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan debu yang baik (bersih), usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.( Q.S. Al Maidah 6 )


Syarat-syarat Diperbolehkan Tayammum
1. Terdapat udzur (halangan) dalam menggunakan air.
Udzur disini ada dua :
a. Tidak ditemukan air.
b. Sakit.
2. Dilaksanakan setelah masuknya waktu sholat
3. Menggunakan debu kering yang suci dan menyucikan
4. Dilaksanakan setelah berusaha mencari air ketika sudah masuk waktu sholat

Dalam mencari air perlu diperhatikan langkah-langkah berikut :
a Apabila pada saat itu dia berada di tanah lapang yang hanya terdapat hamparan tanah sejauh mata memandang, dia harus melihat dan meneliti daerah sekeliling, baik rumah dan lingkungan sekitar, apabila masih tidak menemukanya, dia harus melihat empat penjuru arah, yaitu : kanan, kiri, depan dan belakang
b Apabila dia berada di tempat yang banyak rumah atau pepohonan, maka dia harus melihat daerah sekitarnya dari tempat atau dataran tinggi, agar pandangannya ke empat penjuru arah tidak terhalangi oleh apapun.

Setelah menempuh salah satu cara diatas, apabila dia masih tidak melihat tanda-tanda adanya air, maka dia harus bertanya kepada orang yang dia anggap mengerti keberadaan air. Apabila dia tidak mendapat informasi mengenai tempat adanya air, maka dia boleh melakukan tayammum. Sebaliknya apabila dia mendapatkan informasi tentang adanya air, maka dia harus mendatangi tempat tersebut. Hal ini harus dilakukan dengan catatan:
a) Tidak khawatir terjadinya hal yang tidak baik pada diri, harta atau rumahnya pada saat dia mengambil air.
b) Tidak khawatir habisnya waktu shalat.
c) Tidak khawatir tertinggal rombongannya apabila dia dalam perjalanan.

Rukun – rukun Tayammum
1. Niat
2. Memindah debu
3. Mengusap wajah
4. Mengusap kedua tangan sampai siku-siku
5. Tartib

Teknis Pelaksanaan dan Kesunnatan-kesunnatan
Sebelum melaksanakan fardlu tayammum, disunnatkan melakukan empat hal :
a. Membaca basmalah
b. Menghadap kiblat
c. Bersiwak
d. Membaca dua kalimat syahadat

Setelah itu berlanjut pada fardlu, pertama kali adalah mengambil debu. Caranya dengan menempelkan kedua telapak tangan pada debu dan mengusapkannya ke wajah secara merata, mulai dari atas sampai bawah dengan disertai niat tayammum .

Dalam hal ini, niatnya haruslah bertujuan agar diperbolehkan melakukan ibadah yang membutuhkan bersuci, seperti sholat, thowaf, membawa al-Qur'an dsb, contoh :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصّلاَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالى
Artinya : "Saya niat tayammum agar diperbolehkan melakukan sholat karena Allah Ta'ala"
Tidak cukup dengan niat menghilangkan hadats atau fardu bersuci, karena pada dasarnya, tayammum tidak bisa menghilangkan hadats, terbukti apabila setelah tayammum orang tersebut melihat air maka tayammum-nya batal, lain halnya bersuci dengan wudlu'.

Setelah selesai mengusap wajah, lalu mengambil debu lagi dan mengusapkannya pada kedua tangan secara merata.
Tata cara yang afdhol sebagai berikut :
1. Letakkan bagian dalam jari-jari tangan kiri selain ibu jari, dibawah ujung jari-jari tangan kanan selain ibu jari pula dengan posisi menyilang, namun jangan sampai ujung jari kanan melebihi jari telunjuk tangan kiri.
2. Lalu jalankan jari tangan kiri sampai pergelangan tangan kanan, lalu rapatkanlah ujung jari-jari kiri pada pergelangan tangan kanan agar kedua sisi tangan kanan bisa terpegang oleh tangan kiri selain jempol.
3. Lalu jalankanlah jari-jari tangan kiri sampai siku-siku.
4. Setelah sampai siku-siku, putarlah bagian dalam telapak tangan kiri hinggga bertemu bagian dalam tangan kanan dengan tetap mengangkat ibu jari dan menjalankannya sampai pergelangan
5. Kemudian usapkan bagian dalam ibu jari kiri pada bagian luar ibu jari kanan, dan selesailah usapan pada tangan kanan.
6. Setelah itu mengusap tangan kiri dengan teknis yang sama
7. Setelah selesai mengusap ibu jari tangan kiri, usapkan atau kumpulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri dan lanjutkan dengan menyelai-nyelai jari-jari kedua tangan (tahlîl).

Kesunnatan - kesunnatan Lain Dalam Tayammum
a) Mendahulukan bagian atas sewaktu mengusap wajah
b) Mendahulukan anggota kanan
c) Menipiskan debu ditelapak tangan dengan ditiup atau dikibaskan sampai hanya tersisa kadar yang dibutuhkan [lihat gambar 10]
d) Merenggangkan jari-jari tangan setiap kali menepukkan atau menempelkan tangan pada debu
e) Tidak melepaskan telapak tangan dari anggota tayammum sampai sempurnanya pengusapan
f) Tidak mengulang-ulang usapan
g) Muwalah ( kontinyu )
h) Berdo'a. sebagaimana dibawah ini :
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya : Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Alloh semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Alloh jadikan aku bagian dari orang-orang yang bertaubat, orang-orang yang senantiasa bersuci, dan bagian dari hamba-hambaMu yang Shaleh

i) Sholat dua rokaat
j) Mengakhirkan tayammum sampai akhir waktu

Hal-hal Yang Membatalkan Tayammum
1. Segala sesuatu yang membatalkan wudlu'.
2. Murtad atau keluar dari agama islam.
3. Sudah habisnya waktu sholat yang hendak dia lakukan.
4. Hilangnya udzur yang memperbolehkan melakukan tayammum. Dalam hal ini disebabkan dua hal :
a Melihat atau menduga adanya air
b Sembuh dari penyakit

Hal-hal Yang Menjadikan Mutayammim
Wajib Mengulangi Sholatnya
1. Tidak menemukan air pada suatu tempat yang biasanya terdapat air
2. Tayammum hanya karena kedinginan
3. Tayammum ketika bepergian yang bertujuan ma'siat
4. Anggota wudlu' di balut atau diperban yang melebihi kadar kebutuhan, atau pemasangannya pada saat berhadats
5. Anggota badan terkena najis yang tidak dima'fu

Fungsi tayammum
Tayammum satu kali hanya boleh digunakannya untuk satu fardlu saja, baik sholat maktubah, thowaf atau fardlu sebab nadzar. Oleh karena itu, apabila setelah selesai melakukan satu sholat fardlu (misalnya), nanti ketika tiba saatnya melakukan sholat fardlu berikutnya, dia harus bertayammum kembali. Hal ini dikarenakan, tayammum adalah cara bersuci alternatif (keadaan darurat) sehingga penggunaannya juga terbatas. Sedangkan menggunakan tayammum untuk ibadah sunnah, jumlahnya tidak terbatas, dalam arti satu tayammum boleh digunakan untuk beberapa ibadah sunnah. Karena apabila tayammum hanya boleh digunakan untuk satu sunnah saja, maka akan sangat memberatkan mutayammim, dikarenakan jumlah ibadah sunnah yang sangat banyak.[]



WUDLU' BAGI PEMILIK LUKA

Setiap orang tentu mengharapkan sesuatu yang menyenangkan dalam hidupnya, tak terkecuali kesehatan dan rasa nyaman. Namun, musibah terkadang menghampiri tanpa mau kompromi, sehingga menyisakan luka baik di hati maupun jasmani. Bagaimanakah cara berwudlu' bagi mereka yang memiliki luka ?

Pengaruh posisi luka terhadap wudlu'
Posisi luka seseorang, akan memberikan pengaruh terhadap cara wudlu' yang harus dilakukan.
• Apabila luka berada di selain anggota wudlu', seperti di perut, paha, dll, maka keberadaannya tidak memiliki pengaruh apa-apa, Artinya, wudlu' yang dilakukan sama persis ketika dalam kondisi normal, tidak perlu menyempurnakannya dengan tayammum .
• Apabila luka berada di anggota wudlu', seperti di tangan, wajah, dll dan dikhawatirkan luka tersebut akan menimbulkan dampak negatif apabila terkena air, misalnya :
a) Dapat mengancam nyawanya
b) Menyebabkan anggota tubuh tersebut tidak berfungsi
c) Semakin bertambah parah penyakitnya
d) Lamanya masa penyembuhan
e) Akan timbul bekas luka yang membuat dia malu
maka cara berwudlu'nya adalah dengan membasuh atau mengusap anggota wudlu' yang sehat sesuai urutannya, kemudian disaat giliran membasuh/mengusap anggota wudlu' yang terluka, diganti dengan tayammum. Jadi, misalkan ada seseorang memiliki luka di tangannya, maka tayammum dilakukan setelah membasuh wajah dan sebelum mengusap sebagian kepala.

Kondisi luka dan cara berwudlu'nya
Sebuah luka, terkadang perlu untuk diperban guna mempercepat proses penyembuhan atau menghindari dampak negatif lainnya, juga terkadang dibiarkan terbuka. Dalam berwudlu', ada sedikit perbedaan tata cara yang harus dilaksanakan.
• Luka yang tidak diperban
Cara berwudlu' bagi orang yang memiliki luka yang tidak diperban adalah sebagai berikut;
1. Lakukanlah basuhan / usapan pada anggota wudlu' yang sehat sesuai dengan urutannya.
2. Disaat memasuki anggota wudlu' yang terluka, lakukanlah tayammum sesuai dengan tata cara yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila luka berada di anggota tayammum, maka luka tersebut harus diusap dengan debu selagi bisa, apabila tidak bisa, karena akan berdampak negatif, maka cukup dengan mengusap bagian yang tidak terluka dengan debu, namun dia harus mengulangi sholatnya karena wudlu' dan tayammumnya tidak sempurna .
3. Setelah selesai bertayammum, basuhlah bagian kulit yang sehat yang ada disekitar luka dengan hati-hati, caranya dengan menekan kain yang telah dibasahi dengan air pada bagian sekitar luka, dengan demikian air yang menyentuh bagian tersebut adalah air yang mengalir.

• Luka yang diperban
Cara berwudlu' bagi orang yang memiliki luka yang tidak diperban adalah sebagai berikut;
1. Lakukanlah basuhan atau usapan pada anggota wudlu' yang sehat sesuai dengan urutannya.
2. Disaat memasuki anggota wudlu' yang terluka, lakukanlah tayammum.
3. Setelah selesai bertayammum, maka;
 Bila memungkinkan, lepaslah perban agar dapat membasuh daerah disekitar luka yang tertutup perban .
 Jika tidak memungkinkan, maka ;
1. Basuhlah bagian-bagian yang memugkinkan, (seperti daerah yang tidak diperban dan pinggiran perban), dengan cara meletakkan kain basah dan memerasnya, agar air menetes dan membasahi daerah tersebut.
2. Selanjutnya, usapkan air di atas perban secara merata.
Pengaruh jumlah luka terhadap tayammum
Karena tayammum berfungsi sebagai pengganti dari basuhan yang tidak mungkin dilakukan, maka jumlah tayammum
disesuaikan dengan jumlah anggota wudlu' yang terluka. Perinciannya adalah sebagai berikut :
• Wajib bertayammum sekali
1. Luka berada pada satu anggota wudlu', baik luka tersebut merata atau tidak
2. Luka berada di 2, 3, atau 4 anggota wudlu' yang berurutan dan kondisinya merata
• Wajib bertayammum dua kali
1. Luka berada pada dua anggota wudlu' dan kondisinya; 1] tidak merata, atau 2] merata pada salah satunya. Atau 3]merata namun tidak berurutan( seperti wajah dan kaki )
2. Luka berada pada tiga anggota wudlu' dengan komposisi ; yang dua kondisinya merata dan berurutan, sisanya tidak berurutan ( baik merata atau tidak )
3. Luka berada pada empat anggota wudlu' dengan komposisi ; yang tiga kondisinya merata dan berurutan, sisanya tidak merata.
• Wajib bertayammum tiga kali
1. Luka berada pada tiga anggota wudlu' selain kepala dan tidak merata
2. Luka berada disemua anggota wudlu' dan tidak merata
• Wajib bertayammum empat kali
1. Luka berada disemua anggota wudlu' dan hanya merata di bagian kepala.

Status sholat dengan wudlu' yang disempurnakan dengan tayammum.
Praktek wudlu' sebagaimana diatas, terhitung praktek tidak wajar karena ada sebagian anggota wudlu' yang diganti penyuciannya dengan tayammum. Praktek semacam ini berpeluang mewajibkan I'âdat as-Sholat ( mengulangi sholat ) apabila " antara pengganti dan yang diganti sama-sama tidak maksimal ". Ulama merumuskan sebagai berikut ;
• Wajib mengulangi sholat, apabila ;
1. Perban berada di anggota tayammum
2. Perban di selain anggota tayammum, namun letaknya melebihi batas anggota yang luka
3. Perban berada di selain anggota tayammum dan letaknya tidak melebihi batas anggota yang luka, kecuali sekedar untuk merekatkan perban, namun dipasang dalam kondisi tidak suci
• Tidak wajib mengulangi sholat, apabila ;
1. Perban seukuran dengan anggota yang luka
2. Perban tidak melebihi batas anggota yang luka, kecuali sekadar untuk merekatkan perban, serta dipasang dalam kondisi suci

Mandi besar bagi pemilik luka
Tata cara mandi besar bagi seseorang yang luka, baik tertutup perban atau tidak, sama persis dengan wudlu', dalam artian perlu disempurnakan dengan tayammum sebagai pengganti anggota yang terluka. Factor yang membedakan hanya terletak pada urusan tartib dan tidak. Di dalam mandi besar, diperkenankan langsung membasuh seluruh tubuh, kemudian mengusap perban dengan air, baru diteruskan bertayammum, atau sebaliknya ( melakukan tayammum terlebih dahulu ). []

1 komentar:

  1. saya ingin tanya, wudlu bagi pemilik luka itu dari buku apa ya? kiranya saya bisa ketemu buku tersebut, lain waktu. terima kasih

    BalasHapus