Total Tayangan Halaman

Jumat, 14 Oktober 2011

Haji dan Umroh

Definisi Haji Dan Umrah
Termasuk salah satu dari rukun islam adalah menunaikan haji dan umrah sekali seumur hidup bagi mukallaf yang mampu.

Haji menurut bahasa artinya menyengaja sedangkan menurut terminologi (istilah), haji artinya menyengaja mengunjungi baitullah dalam rangka melaksanakan amalan-amalan haji Umrah menurut bahasa artinya ziaroh atau berkunjung sedang menurut terminology (istilah),umrah artinya menyengaja mengunjungi baitullah dalam rangka melaksanakan amalan-amalan umrah.


Dasar Hukum Haji Dan Umrah
Dasar pencetusan kewajiban haji dan umrah adalah firman Allah yang berbunyi:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا [آل عمران : 97]
Artinya : "Dan wajib atas manusia terhadap Allah menunaikan haji ke baitulloh yakni wajib atas orang-orang yang mampu menjalankanya ". (Qs. Ali Imran : 97)

Dan juga firman Allah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ [البقرة : 196]
Artinya : " Lakukanlah haji dan umrah secara sempurna karena allah". (Qs. Al-Baqarah : 196)

Haji dan umrah hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup, karena nabi hanya melakukan haji satu kali (yakni haji wada') semenjak di turunkannya wahyu mengenai kewajiban haji, dan lagi saat nabi di tanya apakah haji harus di lakukan setiap tahun ?, beliau menjawab "seandainya aku mengatakan ya maka akan di wajibkan dan kamu sekalian akan merasa keberatan". Begitu juga saat sahabat saroqoh bertanya mengenai umrah yang telah dia lakukan apakah hanya untuk tahun itu saja ataukah untuk (menggugurkan kewajiban) selamanya ?, nabi menjawab "untuk selamanya".


Syarat Wajib Haji & Umrah
Seseorang diwajibkan untuk melaksanakan haji dan umrah bila telah memenuhi syarat - syarat di bawah ini:
1. Islam
2. baligh
3. berakal (tidak gila atau epilepsi).
4. Merdeka (bukan seorang hamba sahaya).
5. Memiliki kemampuan membeli atau menyewa kendaraan yang layak bagi orang-orang yang berdomisili disuatu tempat yang jaraknya minimal 2 marhalah dari makkah dan memiliki kemampuan mencukupi diri dan keluarganya selama pergi hingga pulang dari haji sementara ia mempunyai rumah yang layak dan hutang-hutangnya telah terlunasi .
6. Memiliki persangkaan atau keyakinan bahwa jalan yang dia tempuh adalah aman(tidak membahayakan diri, harta atau kehormatannya).
7. Adanya waktu yang memungkinkan untuk melakukan perjalanan setelah memiliki kemampuan diatas

Tata Cara Pelaksanaan Haji Dan Umrah
Ibadah haji dan umrah bisa dilaksanakan dengan tiga macam cara, yaitu:
1. Haji Tamatu'
Yang dinamakan dengan haji tamattu' adalah mendahulukan ihrâm umrah dari pada ihrâm haji. Caranya dengan niat ihrâm umrah di mîqat yang telah ditentukan dan menyelesaikan amalan-amalannya, kemudian niat ihrâm haji di Makkah dan menyelesaikan amalan-amalannya.
Adapun lafazh niat ihrâm umrah adalah :
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ
Adapun lafazh niat ihrâm haji adalah :
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ

2. Haji Ifrâd
Yang dinamakan dengan haji Ifrâd adalah : mendahulukan ihrâm haji dari pada ihrâm umrah. caranya, niat ihrâm haji di mîqat yang telah ditentukan dan menyelesaikan amalan-amalanya, kemudian niat ihrâm umrah di tanah halal
Adapun lafazh niat ihrâm haji adalah :
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ
Adapun lafazh niat ihrâm umrah adalah :
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهاَ

3. Haji Qirân
Yang dinamakan dengan haji Qirân adalah : melakukan ihrâm umrah sekaligus ihrâm haji. Caranya, niat ihrâm haji dan umrah di mîqat yang telah ditentukan dan menyelesaikan amalan- amalan haji.
Adapun lafazh niat ihrâm haji & umrah adalah :
بهما نَوَيْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ


Rukun-Rukun Haji

Rukun-rukun haji ada enam, yaitu ;
1. Ihrâm

 Ihrâm haji
Dilakukan dalam bulan haji (Antara tanggal 1 Syawwal sampai tanggal 10 Dzilhijjah) dan sebelum melewati mîqat. Mîqat orang Indonesia yang mengikuti gelombang pertama adalah Bir ali, sedangkan bagi mereka yang mengikuti gelombang kedua, mîqatnya adalah Qarnul manazil apabila pesawat yang ditumpangi melalui jalur tersebut. Jika yang ditumpangi melalui jalur Yalamlam, maka mîqatnya adalah Yalamlam. Bagi jama'ah haji gelombang kedua, juga diperbolehkan melakukan niat ihrâm di bandara King Abdul Aziz, karena jama’ah diperkenankan melewati mîqat tanpa niat ihrâm dengan catatan melakukan ihrâm di suatu tempat yang minimal jaraknya ke makkah sama dengan mîqat, sementara jarak Qornul manazil ke Makkah ± 92,16 km, sedangkan jarak bandara King Abd. Aziz ke Makkah ± 107 km).

 Ihrâm umrah
Ihrâm umrah Bisa dilakukan kapan saja, sedangkan mîqatnya sama dengan mîqat haji diatas bila dilaksanakan dengan model Tamattu’ atau Qirân. Jika dilaksanakan dengan model ifrâd atau melakukan umrah sunnat, maka mîqatnya adalah Tan-im, Ji'ranah, Hudaibiyyah dan semua tempat yang berada di luar tanah haram

Kesunnatan – kesunnatan sebelum niat ihrâm :
1. Memotong kuku, bulu ketiak, dan kumis.
2. Mandi untuk ihrâm dengan niat ;
نَوَيْتُ الْغُسْلَ ِلْلإحْرَمِ سُنَّة ًلله تَعاَلىَ
3. Memakai minyak wangi kecuali jika pelaksana haji berpuasa atau sedang melakukan iddah.
4. Shalat dua raka'at dengan niat
أُصَلِّي سُنَّةَ اْلإِحْرَمِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعاَلى
5. Melakukan niat ihrâm saat hendak menuju ke Makkah (tidak di tempat peristirahatan).
6. Memakai sandal yang tidak menutupi semua jari – jari kaki.

Kesunnatan – kesunnatan setelah niat ihrâm :
1. Mengumandangkan talbiyyah ;
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ
2. Mengeraskan suara saat membaca talbiyyah bagi laki – laki jika tidak mengganggu orang lain.
3. Mengecilkan suara saat membaca talbiyyah bagi selain laki – laki dan bagi laki – laki ketika bacaan talbiyyahnya bisa mengganggu orang lain.


2. Wuqûf Di Tanah 'Arafah

Rukun haji yang kedua adalah wuqûf di 'Arafah, sedangkan waktu pelaksanaannya adalah mulai tergelincirnya Matahari (awal waktu Dzuhur) tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzilhijjah.

Kewajiban – kewajiban wuqûf di tanah 'Arafah:
1. Berada di tanah 'Arafah meski hanya sebentar pada waktu wuqûf yang telah ditentukan.
2. Wuqûf tidak dilakukan pada waktu gila, epilepsi atau dalam keadaan mabuk.


Kesunnatan – kesunnatan wuqûf di tanah 'Arafah:
1. Dua khutbah (dilakukan oleh imam setelah dzuhur).
2. Memperbanyah dzikiran dan do'a (semua tempat amalan haji adalah tempat mustajab).
3. Melakukan wuqûf di siang dan malam hari (tidak hanya di waktu siang saja atau malam saja).

Catatan
 Bagi orang yang tidak sempat melakukan wuqûf di tanah 'Arafah hingga lewat waktu wuqûf, maka tidak dapat melanjutkan ibadah hajinya dan harus melakukan tahallul (caranya adalah dengan melakukan amalan umrah yaitu thawâf rukun , sa'i, dan memotong rambut )

 Untuk shalat dzuhur-ashar dan maghrib-isya’ boleh dijama taqdîm atau ta'khîr karena ada yang memperbolehkannya meskipun jarak mekkah 'Arafah hanya 25 km dan tidak boleh melakukan qoshor karena tidak ada ulama yang memperbolehkan dalam perjalanan dekat ataupun dalam keadaan seperti ini (hendaknya tidak melakukan qoshor meskipun sebagian jamaah haji melakukannya).


3. Thawâf

Rukun haji yang ketiga adalah melakukan thawâf di Ka'bah, sedangkan thawâf sendiri memiliki beberapa macam , di antaranya adalah :

 Thawâf qudûm
Thawâf qudûm disunnatkan bagi orang yang masuk Makkah dan tidak sedang melaksanakan haji tamattu’. Waktunya mulai memasuki Makkah sampai melakukan wuqûf di 'Arafah.

 Thawâf Rukun
Diwajibkan bagi orang yang melakukan ihrâm haji atau ihrâm umrah. Waktunya pelaksanaannya adalah :
Untuk ihrâm haji mulai tengah malam hari raya 'idul adlha (10 Dzilhijjah) setelah melakukan wuqûf di 'Arafah sampai akhir yang tidak terbatas. Sedangkan untuk ihrâm umrah mulai setelah niat ihrâm umrah sampai akhir yang tidak terbatas.

 Thawâf Wada
Diwajibkan bagi selain wanita yang sedang haidl, nifas dan hendak pulang ke tempat asal, atau hendak keluar dari tanah haram dengan tujuan yang mencapai jarak yang diperbolehkan mengqashar shalat. Waktunya mulai hendak meninggalkan Makkah hingga melewati jarak diperbolehkan mengqashar shalat atau hingga sapai ke tempat asal. Jika ditinggalkan maka wajib membayar fidyah (lihat ketentuannya dalam bab fidyah).

 Thawâf Sunnat
Disunnatkan bagi orang yang tidak punya tanggungan thawâf rukun dan wada , dan bisa dilakukan sewaktu-waktu.

Kewajiban – kewajiban thawâf :
1. Niat thawâf bila thawâf yang dilakukan tidak termasuk dalam rangkaian ibadah haji dan umrah.
2. Menutupi aurat.
3. Suci dari hadats kecil dan hadats besar).
4. Dimulai dari hajar aswad
5. Ka'bah berada di sisih kirinya (berjalan kearah kiri).
6. Thawâf dilakukan di luar Ka'bah tidak di dalam Ka'bah (tidak boleh memegang Syadzarwan) "lihat gambar Ka'bah".
7. Thawâf dilakukan tujuh kali putaran secara yaqin (jika ada keraguan maka harus menambah hingga yaqin telah melakukan tujuh kali putaran).
8. Thawâf dilakikan di dalam Masjidil haram tidak di luar masjid.
9. Berputar dengan tujuan thawâf (tidak untuk mengejar teman atau yang lain).

Kesunnatan – kesunnatan thawâf :
1. Thawâf dilakukan dengan berjalan, kecuali jika ada udzur, seperti terasa sulit.
2. Memegang Hajar Aswad (jika bisa )atau dengan isyarat saja (jika tidak bisa) kemudian mencium tangan yang digunakan isyarat atau memegangnya. (Bagi orang yang sedang menjalankan ihrâm baik ihrâm haji maupun umrah tidak boleh menyentuh Hajar Aswad, karena semua dinding Ka'bah dan Hajar Aswad sekarang telah dipenuhi dengan minyak wangi "yang disebut dengan minyak hajar aswad", sementara orang yang sedang menjalankan ihrâm tidak boleh memakai atau menyentuh minyak wagi).
3. Menempelkan dahi ke Hajar Aswad, bagi orang laki – laki. Dan bagi selain laki – laki boleh melakukannya jika dalam keadaan sepi.
4. Membaca " باسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ " saat memulai thawâf dan setiap kali menghampiri Hajar Aswad.
5. Berlari kecil pada tiga putaran pertama, bagi orang laki – laki yang hendak melakukan sa'i setelah thawâf .
6. Dekat dengan Ka'bah, kesunahan ini di peruntukkan bagi laki-laki, dan bagi perempuan bila dalam keadan sepi.
7. Meletakkan ujung baju ihrâm diatas bahu sebelah kiri dan bagian tengah baju ihrâm diletakkan di bawah bahu sebelah kanan (bagi laki – laki).
8. Tujuh putaran terus-menerus (jika diselingi istirahat atau wudlu karena batal wudlunya ,tidak harus mengulangi dari awal akan tetapi boleh langsung meneruskan dari tempat berhenti)
9. Shalat dua rokaat thawâf (sunnah dilakukan dibelakang maqom ibrahim), dan niat shalatnya adalah :
أُصَلِّيْ سُنَّةَ الطَّوَافِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالىَ

4. S a ' i

Sa'i merupakan rukun haji yang ke empat, sedang pelaksanaannya di mulai setelah melakukan thawâf qudûm (bagi yang melakukan) dan sebelum wuqûf di tanah 'Arafah, atau boleh juga melakukan sa'i setelah thawâf rukun. dan tidak ada batas akhirnya.

Syarat-syarat sa'i :
1. Dilakukan tujuh kali
2. Dimulai dari gunung shofa. (lihat gambar masjid) dalam bilangan ganjil (1,3,5,7)
3. Dimulai dari gunung Marwah (lihat gambar masjid) dalam bilangan genap (2,4,6)
4. Dilakukan setelah thawâf qudûm dan sebelum wuqûf atau dilakukan setelah thawâf rukun.

Kesunnatan-kesunnatan sa'i :
1. Naik ke gunung Shafa dan Marwah (bagi laki-laki, bagi selain laki-laki, boleh melakukan jika dalam keadaan sepi)
2. Berjalan biasa diselain tempat antara dua pal hijau (lihat gambr masjid) bagi laki-laki.
3. Berlari kecil di antara dua pal hijau (lihat gambar masjid) bagi laki – laki.
4. Berjalan biasa disemua tempat (bagi selain laki-laki)
5. Tujuh putaran dilakukan terus menerus, jika diselingi istirahat, tidak harus mengulangi dari awal, akan tetapi boleh meneruskan dari tempat kita berhenti.
6. Memperbanyak dzikir dan do'a (semua tempat amalan haji adalah tempat mustajab).


5. Memangkas Atau Menggunduli Rambut Kepala

Rukun ini sudah bisa terpenuhi dengan menghilangkan 3 helai rambut, baik dengan cara memotong, mencabut, atau membakar, meskipun rambut yang dihilangkan tadi di luar batasan kepala. Namun yang lebih utama bagi laki-laki adalah mencukur gundul, sedangkan bagi perempuan adalah memotong sebagian.


6. Tartib

Artinya, setiap rukun dilakukan secara berurutan sesuai dengan urutan di atas. Dalam masalah tartib, ada sedikit perbedaan antara haji dan umrah. Di dalam haji, tidak semua rukun harus dilaksanakan secara tartib, hanya sebagian besar saja. Prakteknya adalah sebagai berikut ;
 Melakukan niat ihrâm terlebih dahulu,
 Kemudian wuqûf,
 Dilanjutkan dengan melaksanakan thawâf dan memangkas/memotong rambut ,
 Selanjutnya melaksanakan sa'i ( apabila belum melaksanakan sa'i setelah thawâf qudum ).
Sedangan di dalam umrah, tartib berlaku untuk semua rukun. Kesemua rukun di atas selain wuqûf di 'Arafah merupakan rukun umrah.



Kewajiban-Kewajiban Haji

Ada empat kewajiban dalam haji, yakni ;

1. Ihrâm dari mîqat
Ihrâm dari mîqat termasuk wajib haji, sehingga apabila seseorang yang pergi ke Makkah dengan tujuan haji atau umrah kemudian melewati mîqat tanpa niat ihrâm, maka dia wajib kembali ke mîqat atau kesuatu tempat yang jaraknya ke Makkah minimal sama dengan jaraknya mîqat ke Makkah bila ia belum melaksanakan amalan haji atau umrah.

Bila ia tidak kembali atau kembali setelah melakukan salah satu amalan haji atau umrah maka wajib bayar dam dan berdosa bila bila dilakukan secara sengaja dan mengerti hukumnya.

2. Mabît (bermalam) di Muzdalifah
Mabît di Muzdalifah termasuk wajib haji menurut sebagian ulama dan sunnah menurut sebagian yang lain.
Waktu pelaksanaan mabît adalah mulai tengah malam hari raya 'idul adlha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan harus sudah melakukan wuqûf di 'Arafah, sampai keluarnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah.

Jika tidak melakukan mabît maka wajib membayar fidyah menurut pendapat yang pertama dan sunnah membayar fidyah menurut pendapat yang kedua(lihat ketentuannya dalam bab dam).

Kesunnatan – kesunnatan mabît di Muzdalifah :
Mengambil batu untuk pelemparan jumrah di Mina sebanyak 70 buah (hendaknya ditambahi untuk cadangan).
1. mengambil 7 butir batu kerikil pada malam hari untuk pelemparan jumrah aqobah menurut mayoritas Ulama’
2. Memperbanyak dzikir dan do'a (semua tempat amalan haji adalah tempat mustajab).
3. Mandi (sulit untuk dilakukan).

3. Melempar jumrah
Melempar jamrah merupakan sebagian dari kewajiban haji dan bagi yang tidak melakukanya di wajibkan untuk membayar dam (lihat dalam pembahasan dam).
Melempar jamroh ada tiga macam yaitu :
 Jumrah aqabah
 Jumrah ula
 Jumrrah wushta

Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan melempar jamrah :
1. Pada hari raya nahar tanggal 10 Dzulhijjah hanya melempar jamrah aqabah saja (7 kali lemparan). Waktunya mulai tengah malam hari raya nahar (tanggal 10 Dzilhijjah) dan harus sudah melakukan wuqûf di tanah 'Arafah, sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzilhijjah.
2. Pada tanggal 11 Dzilhijjah. Melempar tiga jamrah (Ula, Wusta dan Aqabah) masing-masing 7 kali lemparan. Waktunya mulai tergelincirnya matahari menurut sebagian ulama dan mulai keluarnya fajar menurut sabagian yang lain (kita boleh mengikuti pendapat yang kedua), sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzilhijjah.
3. Pada tanggal 12 Dzilhijjah. Melempar tiga jamrah (Ula, Wusta dan Aqabah) masing-masing 7 lemparan. Waktunya mulai tergelincirnya matahari menurut sebagian ulama dan mulai keluarnya fajar menurut sebagian yang lain (kita boleh Mengikuti pendapat yang kedua), sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzilhijjah.
4. Pada tanggal 13 Dzilhijjah. Melempar tiga jamrah (Ula, Wusta dan Aqabah) masing-masing 7 lemparan. Waktunya mulai tergelincirnya matahari menurut sebagian ulama dan mulai keluarnya fajar menurut sebagian yang lain (kita boleh mengikuti pendapat yang kedua), sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzilhijjah.

Keterangan
Bagi orang yang nafar awal (orang yang menghendaki kembali ke Mekkah pada tanggal 12 dzulhijjah) wajib melakukan pelemparan jamrah tanggal 10,11,12 kemudian ia harus keluar dari mina sebelum matahari terbenam,jikalau magrib ia masih dimina maka diwajibkan mengikuti nafar tsani (wajib mabît dimina dan melakukan lemparan jumrah pada tanggal 13)

Syarat-syarat melempar jamrah.
1. Melempar tujuh kali.
2. Menggunakan tangan selagi bisa.
3. Yang dilemparkan termasuk jenis batu (bukan sandal atau yang lain).
4. Lemparan ditujukan ke tempat lemparan
5. Lemparan harus mengenai tempat lemparan (lihat gambar jamrah).

Kesunnatan – kesunnatan melempar jamrah:
1. Membaca takbir setiap kali melemparkan batu.
2. Menggunakan tangan kanan.
3. Dalam keadaan suci.
4. Batunya tidak terlalu besar juga tidak terlalu kecil (kira – kira sebesar ujung jari).


4. Menginap Di Mina
Menginap di Mina pada malam 11,12 Dzilhijjah (dan pada malam 13 bagi yang nafar tsani) hukumnya adalah wajib. Dan waktunya adalah mulai terbenamnya matahari sampai keluarnya fajar.

Kewajiban – kewajiban menginap di mina :
 Berada di Mina lebih dari separuh malam "menurut sebagian ulama" atau berada di Mina menjelang keluarnya fajar "menurut sebagian yang lain".



TAHALLUL

Tahallul adalah melepaskan diri dari ihrâm. Tahallul haji ada dua dan tahallul umrah hanya ada satu.
Tahallul umrah adalah dengan melakukan thawâf rukun, sa'i dan memotong rambut.
Tahallul haji yang pertama adalah dengan melakukan dua dari tiga perkara di bawah ini :
 Melempar jamrah aqabah di hari raya nahar
 Potong rambut
 Thawâf ifadlahh + sa'inya.
Sedang Tahallul haji yang kedua adalah dengan melakukan yang tersisa.
Dengan melakukan tahallul awal, semua hal yang diharamkan karena ihrâm sudah boleh dilakukan, kecuali hubungan suami istri

TAHALLUL PERTAMA TAHALLUL KEDUA
1 Melempar jamrah aqabah + Memotong rambut Thawâf ifadlah dan sa'i
2 Melempar jamrah aqabah + Thawâf ifadlah dan sa'i Memotong rambut
3 Thawâf ifadlah dan sa'i + Potong rambut Melempar jamrah aqabah



DAM ATAU DENDA


Pengertian dam
Dam artinya denda karena melanggar larangan-larangan dalam ibadah haji dan umrah,terkadang diistilahkan dengan fidyah yang berarti tebusan atas kesalahan yang dilakukan.

Pembagian dam
Secara global dam di bagi menjadi 4 yaitu:
1. Muqaddar Mukhayyar
Dam yang ditentukan kadar kewajiban selanjutnya dan tidak boleh kurang/lebih {kalau lebih; diharamkan jika diniati untuk dam, bukan shadaqah sunnat} dan boleh memilih salah satu dari kewajiban kewajiban dam.

Hal Hal Yang Mewajibkan Dam Muqaddar Mukhayyar :
 Melakukan hal hal yang di haramkan selain yang merusakkan haji/mufsid {jima’ sebelum dua tahallul},
 Mengganggu hewan liar tanah haram, merusak tumbuhan dan pepohonan tanah haram, seperti :
1. Halqu {memotong atau memendekkan rambut sebanyak tiga helai atau lebih)
2. Qalmi dhufrin{memotong kuku}
3. Tathoyyub {memakai segala jenis wewangian,baik untuk baju / badan}
4. Jima’ di antara dua tahallul
5. Lubs al-Muhith {memakai baju yang meliputi baik yang di jahit/ditalikan dan semisalnya}
6. Duhnu {memakai minyak rambut}
7. Muqaddimat al-jima’ {hal hal yang menyebabkan terjadinya jima’ seperti mencium,memeluk dll}
8. Jima’ yang kedua {setelah jima’ yang merusakkan haji}

Cara Pelaksanaan Dam Muqaddar Mukhayyar :
 Menyembelih kambing { atau hewan yang bisa dipakai untk berkorban, seperti unta dan sapi}, atau
 Menyerahkan tiga sha’ pada enam faqir miskin yang berada di tanah haram {setiap satu faqir miskin = setengah sha’}, atau
 Berpuasa tiga hari

Keterangan
Memotong satu rambut atau satu kuku wajib membayar satu mud, sedangkan memotong dua rambut atau dua kuku wajib membayar dua mud

2. Muqaddar Murattab :
Dam yang ditentukan kadar kewajiban selanjutnya dan tidak boleh kurang/lebih dan tidak boleh berpindah ke kewajiban dam berikutnya, kecuali bila sudah tidak mampu melaksanakan kewajiban dam yang pertama.

Hal Hal Yang Mewajibkan Dam Muqaddar Murattab :
 Melakukan haji tamattu’{ melakukan umrah terlebih dahulu kemudian melakukan haji}
 Melakukan haji qiron {melakukan haji dan umrah secara bersamaan di tahun haji/melakukan umrah sebelum tahun haji kemudian haji di tahun haji}
 Haji yang batal karena tidak melakukan wuquf di 'Arafah
 Meninggalkan perkara-perkara yang diwajibkan:
 Melempar jamrah
 Mabît [menginap] di Mina
 Mabît [berdiam barang sebentar] di Muzdalifah
 Niat ihrâm dari mîqat
 Thawâf wada’[thawâf karena meninggalkan Makkah]
 Perjalanan haji ke Makkah baik dengan berjalan kaki/naik kendaraan yang telah di nadzari

Cara Pelaksanaan Dam Muqaddar Murattab :
 Menyembelih kambing
 Berpuasa sepuluh hari{tiga hari di tanah haram,tujuh hari dirumah}
 Menyerahkan sepuluh mud pada faqir miskin di tanah haram
Keterangan
Melempar jamrah kurang satu batudan atau tidak mabît semalam, wajib membayar satu mud. Sedangkan apabila kurang dua batu atau mabît kurang dua malam, maka wajib membayar dua mud}


3. Muaddal Mukhayyar :
Dam yang tidak di tentukan kadar kewajiban selanjutnya, tetapi dengan menyamakan harga dan boleh memilih salah satu dari kewajiban-kewajiban dam

Hal Hal Yang Mewajibkan Dam Muaddal Mukhayyar :
 Mengganggu {melukai, membunuh, dan semisalnya} hewan liar tanah haram dan setiap hewan yang di lahirkan dari perkawinan antara hewan liar tanah haram dan hewan lain,
 Merusak {memotong, menebang dan semisalnya} tumbuhan dan pepohonan yang ada di tanah haram, baik yang di tanam maupun tidak

Cara Pelaksanaan Dam Muaddal Mukhayyar :
 Menyembelih hewan dengan ketentuan yang ada { memotong hewan yang bentuknya mirip dengan hewan yang di bunuh, semisal dengan memotong kambing jawa sebagai ganti pembunuhan terhadap kijang, atau sapi sebagai ganti banteng}
 Menyerahkan makanan yang seharga dengan hewan yang wajib dipotong
 Berpuasa selama beberapa hari, sesuai dengan jumlah mud dari harga hewan yang wajib disembelih {tiga mud = puasa tiga hari}. Kalau ada sisa setengah mud maka harus di sempurnakan menjadi satu mud{jadi, dua setengah mud = puasa tiga hari}
Keterangan
Memotong satu pohon yang besar wajib menyembelih sapi, apabila yang dipotong berupa pohon berukuran sepertujuh dari pohon besar, maka wajib menyembelih kambing

4. Muaddal Murattab :
Dam yang tidak di tentukan kadar kewajiban selanjutnya, tetapi dengan menyamakan harga dan tidak boleh berpindah ke kewajiban dam berikutnya, kecuali bila sudah tidak mampu melaksanakan kewajiban dam yang pertama.

Hal Yang Mewajibkan Dam Muaddal Murattab :
 Melakukan jima’ yang merusakkan haji { sebelum melakukan dua tahallul} dan dilakukan oleh laki-laki sedangkan perempuan yang dijima’ terkena kewajiban dam muqoddar mukhoyyar

Cara Pelaksanaan Dam Muaddal Murattab :
 Menyembelih unta yang berumur lima tahun (badanah)
 Menyembelih sapi yang telah mencukupi untuk qurban
 Menyembelih 7 kambing yang telah mencukupi untuk qurban
 Menyerahkan makanan yang seharga dengan hewan yang wajib dipotong
 Berpuasa selama beberapa hari ,sesuai dengan jumlah mud dari harga hewan yang wajib disembelih [tiga mud = puasa tiga hari]
Keterangan
 Apabila ada sisa setengah mud maka harus di sempurnakan jadi satu mud{dua setengah mud = puasa tiga hari}
 1 mud = 679,79 gr. 1 sha’= 4 mud.

Termasuk yang mewajibkan dam muaddal murattab menurut sebagaian ulama’ adalah tidak mampu melaksanakan dan menyempurnakan haji dikarenakan semisal dihadang oleh musuh, sehinga terpaksa melakukan tahallul sebelum waktunya atau karena semisal sakit yang memang telah disyaratkan, seperti contoh :"Kalau aku sakit sewaku waktu maka aku akan tahallul dengan menyembelih kambing dan potong rambut" , namun cara pelaksanaaya sedikit berbeda dengan yang diatas yaitu dengan:
 Menyembelih hewan yang cukup untuk dibuat qurban baik berupa kambing,unta badanah,sapi atau 1/7 dari unta /sapi
 Menyerahkan makanan yang seharga dengan hewan yang wajib dipotong
 Berpuasa selama beberapa hari ,sesuai dengan jumlah mud dari harga hewan yang wajib disembelih [tiga mud = puasa tiga hari]

Catatan
 Dam haji tamattu' bisa gugur bila ia kembali ke mîqat asli/mîqat lain atau tempat yang minimal jaraknya sama dengan mîqat asli sebelum melaksanakan ihrâm haji
 Dam haji qiron bisa gugur bila ia sebelum wuquf kembali ke mîqat asli/mîqat lain atau tempat yang minimal jaraknya sama dengan mîqat asli

INDONESIA
MADINAH (1)
MAKKAH (8)


BIR’ALI (2)
TAHALLUL TSAI Tahallul Tsani Selesai

MINA(9)
MINA (9)

MAKKAH (3)


MAKKAH (10)
Umrah Telah Usai
MAKKAH (4)




AROFAH (5)




MUZDALIFAH (6)






MINA (7)




Tahallul Awal Selesai
INDONESIA

QORNUL MANAZIL MINA (7)
YA LAM LAM(1)




MAKKAH (8)

JEDDAH(2)

MINA(9)



MAKKAH (3)

MAKKAH (10)

Umrah Telah Usai
MAKKAH (4)





AROFAH (5)




MUZDALIFAH (6)


KRONOLOGI PERJALANAN HAJI IFROD JAMA’AH INDONESIA GELOMBANG PERTAMA
INDONESIA
MADINAH (1)
MAKKAH (7)


BIR’ALI (2)
TAHALLUL TSAI Tahallul Tsani Selesai

MINA(8)
MINA (9)




MAKKAH (3)

JI'RONAH (9)



AROFAH (4)
M MAKKAH(10)



MUZDALIFAH (5)
MAKKAH(11)




MINA (6)




Tahallul Awal Selesai
KRONOLOGI PERJALANAN HAJI IFROD’ JAMA’AH INDONESIA GELOMBANG KEDUA

INDONESIA

QORNUL MANAZIL MINA (6)
YA LAM LAM (1)




MAKKAH (7)




JEDDAH(2) MINA(8)




MAKKAH (3)


MAKKAH (9)
Umrah Telah Usai


AROFAH (4)




MUZDALIFAH (5)


KRONOLOGI PERJALANAN HAJI QIRON JAMA’AH INDONESIA GELOMBANG PERTAMA

INDONESIA
MADINAH (1)
MAKKAH (7)


BIR’ALI (2)
TAHALLUL TSAI
Tahallul Tsani Selesai

MINA (8)
MINA (9)

MAKKAH (3)




MAKKAH (9)
AROFAH (4)




MUZDALIFAH (5)






MINA (6)




Tahallul Awal Selesai
KRONOLOGI PERJALANAN HAJI QIRON JAMA’AH INDONESIA GELOMBANG KEDUA

INDONESIA

QORNUL MANAZIL MINA (7)
YA LAM LAM (1)



MAKKAH (8)


JEDDAH(2)
MINA(9)




MAKKAH (3)

MAKKAH (10)


MAKKAH (4)




AROFAH (5)



MUZDALIFAH (6)










*MASALAH MASALAH PENTING*

1. Bersentuhan dengan wanita saat Thawâf
Termasuk syarat Thawâf menarut Imam Syafi'i ialah suci dari hadats, padahal suatu kejadian yang hampir pasti di alami oleh para jamaah haji lelaki ketika melaksanakan Thawâf adalah bersentuhan dengan kaum perempuan . Hal ini di karenakan mayoritas jamaah haji India dan Pakistan mengikuti mazhab Hanafi yang berpendapat bahwa aurat wanita adalah antara lutut dan pusar, sehingga kaki wanita tidak di tutup kaos kaki layaknya jamaah haji laki-laki Indonesia. Tentunya hal ini menimbulkan kegelisahan bagi jama'ah haji laki-laki dari Indonesia, dan mereka bertanya: "Batalkah wudlu jamaah lelaki tersebut menurut madzhab imam Syafi'i?
Adapun jawabanya sebagai berikut:
 Ketika tidak ada keyakinan bahwa yang menyentuh adalah jelas-jelas kulit wanita yang terbuka, maka para ulama' sepakat wudlunya tidak batal
 Ketika yang menyentuh adalah jelas-jelas kulit wanita yang terbuka, maka kedudukan lelaki tersebut adalah sebagai malmus ( orang yang tersentuh ) yang dalam permasalahan ini terdapat dua qaul, menurut qaul yang ashoh dari madzhab Syafi'i wudlu'nya batal.
Cacatan :
Dalam masalah tabrakan (laki – laki dan perempuan melakukan gerakan yang mengakibatkan sentuhan), maka keduannya sama- sama berkedudukan sebagai lamis dan para ashhabussyafi'i sepakat wudlu' mereka batal..
 Pindah ke Madzhab lain dengan mengikuti ketentuan-ketentuan madzhab tersebut (lihat pada halaman berikutnya).


FARAIDUL WUDLU VERSI EMPAT MADZHAB

Versi hanafiyyah
1. Membasuh wajah
2. Membasuh kedua tangan sampai siku
3. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
4. Mengusap seperempat kepala

Versi Malikiyyah
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan sampai siku
4. Mengusap seluruh kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Muwalah
7. Menggosok anggota wudlu diatas

Versi Syafi'iyyah
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan sampai siku
4. Mengusap sebagian kepala walaupun sedikit
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Tartib diantara empat anggota wudlu yang termaktub dalam Al-Qur'an

Versi Hanabilah
Menurut Hanabilah, fardlu-fardlu wudlu ada enam, yaitu :
1. Membasuh wajah
2. Membasuh kedua tangan sampai siku
3. Mengusap keseluruhan kepala ( termasuk kedua telinga )
4. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
5. Tartib diantara empat anggota wudlu yang termaktub dalam Al-Qur'an
6. Muwalah

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN WUDLU VERSI MADZAHIB AL ARBA'AH

Versi Imam Hanafi
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang);
2. Keluar darah atau nanah dari anggota badan yang melebihi batas tempat keluarnya;
3. Muntah yang masyakot (sangat kesulitan) ditahan;
4. Tidur terlentang, miring atau bersandar yang sekira orang yang bersandar akan jatuh ketika sandarannya dihilangkan;
5. Hilang akal sebab gila, epilepsi atau mabuk;
6. Qohqohah (Tertawa dengan keras di dalam shalat dengan sekira bisa didengarkan orang yang berada disampingnya).

Versi Imam Maliki
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan (depan dan belakang) dengan syarat dalam kedaan sehat dan mengeluarkan sesuatu yang biasa keluar;
2. Hilang akal sebab gila, epilepsi, mabuk, terlalu tertekan fikiran dan tidur sekira tidak mendengar suara keras yang berada di dekatnya;
3. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dengan disertai rasa nikmat, meskipun terdapat penghalang yang tipis;
4. Murtad (keluar dari Islam);
5. Ragu-ragu didalam batalnya wudlu;

Versi Imam Syafi'i
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, kecuali sperma;
2. Tidurnya orang yang tidak menetapkan pantatnya pada tempat duduk;
3. Hilangnya akal sebab gila, epilepsi, mabuk, sakit atau yang lainnya;
4. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dengan tanpa adanya penghalang;
5. Menyentuh alat kelamin (milik sendiri atau orang lain) dengan batin (dalam)nya telapak tangan dengan tanpa adanya penghalang.

Versi Imam Hambali
1. Keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan, baik dari jenis yang biasa keluar maupun yang tidak;
2. Keluarnya kotoran (tinja atau seni) selain dari dua jalan (depan dan belakang);
3. Hilang akal sebab gila, epilepsi, mabuk atau tidur;
4. Makan daging unta;
5. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara mutlak (baik mahrom, kecil atau yang lainnya);
6. Menyentuh alat kelamin laki-laki atau perempuan;
7. Murtad (keluar dari Islam);
8. Memandikan mayat.


SYARAT-SYARAT WUDLU VERSI MADZAHIB AL ARBA'AH

Versi Versi Imam Hanafi
1. Punya akal (tidak gila/epilepsi/mabuk).
2. Tamyiz walau masih kecil (belum baligh).
3. Tidak haidl dan tidak nifas.
4. Meratakan air ke anggota wudlu.
5. Tidak ada sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke anggota wudlu.
6. Tidak ada perkara yang kontra dengan wudlu (semisal hadats di tengah-tengah wudlu).
7. Air yang bisa mensucikan.

Versi Imam Malik
1. Punya akal (tidak gila/epilepsi/mabuk).
2. Tamyiz walau masih kecil (belum baligh).
3. Tidak haidl dan tidak nifas.
4. Meratakan air ke anggota wudlu.
5. Tidak ada sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke anggota wudlu.
6. Tidak ada perkara yang kontra dengan wudlu (semisal hadas di tengah-tengah wudlu).
7. Air yang bisa mensucikan.
8. Islam.

Versi Imam Syafi'i
1. Sucinya anggota wudlu dari najis.
2. Tamyiz walau masih kecil (belum baligh).
3. Tidak haidll dan tidak nifas.
4. Mendatangkan air ke anggota wudlu.
5. Tidak ada sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke anggota wudlu.
6. Tidak ada perkara yang kontra dengan wudlu (semisal hadas di tengah-tengah wudlu).
7. Air yang bisa mensucikan.
8. Islam.
9. Mengetahui cara ber wudlu.
10. Air mutlaq.
11. Niat mengambil untuk wudlu saat mengambil air.
12. Niat membasuh saat membasuh anggota.
13. Mengalirkan air ke anggota wudlu.
14. Tidak ada perkara yang memalingkan dari wudlu.

Versi Imam Hambali
1. Punya akal (tidak gila/epilepsi/mabuk).
2. Tamyiz walau masih kecil (belum baligh).
3. Tidak haidl dan tidak nifas.
4. Meratakan air ke anggota wudlu.
5. Tidak ada sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air ke anggota wudlu.
6. Tidak ada perkara yang kontra dengan wudlu (semisal hadas di tengah-tengah wudlu).
7. Air yang mubah (bukan air gasapan).
8. Air yang bisa mensucikan.
9. Islam.
10. Niat.


2. Haidl sebelum Thawâf ifadloh
Bagi wanita yang datang bulan sebelum melaksanakan Thawâf ifadlah dan tidak mungkin untuk menetap di Makkah hingga selesai haidl, karena faktor biaya, rombongan, khawatir akan keselamatan dirinya, atau karena faktor lain, boleh kembali ke tanah air, dan sesampainya di tempat yang tidak memungkinkan untuk kembali ke Makkah, ia harus melakukan tahallul seperti tahallulnya orang yang terkepung musuh (menyembelih kambing, cukur rambut dan niat tahallul). Sementara Thawâf tetap dalam tanggungannya, dalam artian sewaktu-waktu ia mampu untuk kembali ke Makkah, ia wajib kembali untuk melaksanakan Thawâf (wajib niat ihram haji dulu lalu melaksanakan Thawâf ) 1 Menurut Imam Abi Hanifah, wanita tersebut boleh langsung Thawâf meski dalam keadaan masih haidl, tetapi ia berdosa dan wajib menyembelih unta badanah(umur 5thn), karena menurut beliau suci dari haidl merupakan hal yang wajib bukan syarat, sementara hal yang wajib dalam haji bisa diganti dengan dam dari keterangan ini bisa di simpulkan bahwa wanita yang datang bulan sebelum melaksanakan Thawâf ifadlah bisa mengikuti pendapat beliau, tapi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan Thawâf menurut beliau (kewajiban Thawâf, syarat dan yang membatalkannya), keterangan lebih lanjut lihat kitab RODDUL MUHTAR bab Thawâf .

Ketentuan tahallul di atas, jika memang darah haidl keluar terus-menerus (sekira bila vagina disumpal dengan semisal kapas maka akan tampak merah pada kapas).
Bila darah haidl tidak terus-menerus keluar maka harus tahallul seperti di atas menurut Qaul Sahbi (qaul ashah) yang berpendapat bahwa hukum haidl tidak hanya tertentu pada saat darah sedang keluar saja . Dan bila mengikuti qaul yang kedua, yaitu Qaul Laqthi (muqâbil al-ashah) yang berpendapat bahwa hukum haidl hanya tertentu pada saat darah sedang keluar saja, maka wanita haidl disaat darahnya tidak keluar langsung mandi wajib dan melakukan Thawâf ifadlah.

3. Haidl sebelum Thawâf umrah dalam haji tamattu'
Mungkin karena fakor makanan yang banyak ragam atau banyak mengkonsumsi obat-obatan atau mungkin pula di pengaruhi adanya faktor psikis yang tidak stabil dari seorang wanita, sehingga haidlnya bisa datang di luar hari biasa dan pada waktu yang sangat tidak di harapkan. Bila hal itu terjadi pada seorang wanita yang melaksanakan haji tamattu' dan belum sempat melaksanakan Thawâf umrah dan haidlnya tak kunjung selesai hingga masuk waktu wuqûf apa yang mesti dilakukan oleh wanita tersebut?
Yang mesti dilakukannya adalah niat Ihrâm haji dan hajinya menjadi Qiran .

4. Lempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari
Waktu melempar Jamrah pada hari tasyrîq dimulai setelah tergelincirnya matahari menurut qaul ashah (Imam Nawawi), dan boleh sebelum tergelincirnya matahari, menurut qaul yang kedua (Imam Rafii) . Sedangkan mayoritas jamaah haji Indonesia melempar Jamrah setelah terbitnya fajar dan sebelum tergelincirnya matahari. Mungkin hal ini lebih disebabkan dari kekhawatiran akan berdesakan sewaktu melempar jamrah. Hal ini di benarkan tapi makruh, menurut pendapat Imam Rafii

5. Nafar awal sebelum tergelincirnya matahari
Nafar awal tidak boleh sebelum tergelincirnya matahari meskipun menurut pendapat Imam Rafii . Oleh karena itu, bagi jamaah haji yang melakukan nafar awal sebelum tergelincirnya matahari, wajib kembali ke Mina. Jika tidak kembali, maka harus membayar satu mud, karena tidak mabit pada malam 13 Dzilhijjah dan membayar dam muqaddar murattab, karena tidak melempar jamrah pada tanggal 13 Dzilhijjah.

6. Jama' Qashar di 'Arafah
Menjama' dan mengqashar shalat yang sering dilakukan oleh sebagian jamaah haji Indonesia di 'arafah, hukumnya diperinci sbb; Dibenarkan untuk jama', sedangkan untuk qashar tidak dibenarkan, sebab dalam jama' ada dua pendapat:
Pertama; Jama' di Arafah ini diperbolehkan karena safarnya, sehingga tertentu untuk perjalanan jauh (dua marhalah).

Kedua; Jama' di Arafah ini diperbolehkan karena nusuknya (ibadah haji), yang konsekuensinya tidak tertentu untuk perjalanan jauh. Inilah qaul yang harus mereka ikuti, sebab perjalanan mereka tidak jauh, karena antara Makkah dan Arafah hanya ada 21 km, sementara masafatul qashri (jarak diperbolehkan mengqashar shalat) adalah dua marhalah . Sedangkan untuk qashar, ulama sepakat hanya khusus untuk perjalanan jauh . Oleh karenanya, bagi jamaah haji yang menjama' dan mengqashar shalat di Arafah wajib qodlo, sebab shalatnya tiak sah, karena salam setelah rakaat kedua, sementara mereka harus itmam (menyempurnakan empat rakaat).
Lebih jelasnya, lihat gambar berikut ;













7. Mina Jadîd
Jamaah haji Indonesia, biasanya ditempatkan di Harratul lisân atau bahkan di tempat yang lebih jauh, dan orang Arab menyebutnya sebagai Mina jadîd, padahal sebenarnya area Mina dimulai dari Wâdil Muhassir sampai ke jamratul 'Aqabah yang jaraknya +3,456km dan semua gunung yang menghadap ke Mina termasuk area Mina, sementara yang berpaling tidak termasuk Mina . Oleh karena itu, bagi mereka yang tempatnya di Harratul lisân, atau bahkan lebih jauh, harus keluar ke Mina untuk melaksanakan mabît separuh malam lebih (menurut qaul ashah) atau hadir menjelang fajar hingga fajar terbit (muqâbil al-ashah). Keharusan untuk keluar di atas, apabila mengikuti qaul ashah yang mengatakan mabît di Mina adalah wajib. Menurut pendapat lain mabît tersebut hukumnya sunnat.


8. Muhrim memakai sabuk, cincin, jam tangan, dll
Termasuk hal-hal yang diharamkan untuk laki-laki yang menjalankan ihrâm, adalah memakai sesuatu yang bisa meliputi ( mengelilingi ) seluruh badan atau anggota badan , baik berbentuk jahitan, ikatan atau tenunan . Karena itu, diperbolehkan memakai sesuatu yang sekira tidak meliputi ( mengelilingi ) seluruh badan atau anggota badan, dengan kata lain tidak meliputi sama sekali atau hanya meliputi setengah anggota, seperti sabuk biasa, sabuk yang ada sakunya (walaupun dipakai seperti biasa, yakni diikat) dan jam tangan

Berikut kami tampilkan photo-photo baju dan aksesoris yang haram di kenakan saat Ihrâm :













Keterangan
1. Memakai peci / kopyah
2. Memakai kain penutup kepala
3. Menggunakan kain untuk menutupi kapala
4. Memakai sepatu slop
5. Mengenakan kaus dalam
6. Mengenakan celana panjang
Berikut ini contoh aksesoris yang di perbolehkan







Keterangan
7. Memakai payung
8. Memakai kaca mata
9. Mambawa koper di atas kepala







Keterangan
10. menggunakan sandal yang tidak menutupi seluruh kaki
11. memakai sabuk
12. memakai cincin
13. memakai arloji

9. Tata cara sholat diatas pesawat
Lamanya waktu penerbangan dari Indonesia ke Jeddah kira-kira 10 jam dan ke Madinah kira-kira 13 jam. Oleh sebab itu, bila di tengah-tengah perjalanan masuk waktu shalat (waktu setempat, maka diperinci sebagai berikut:
a. Bila shalat masih mungkin untuk dilaksanakan di Jeddah atau di Madinah, maka harus menunggu hingga sampai ke tempat tersebut dan shalat dilaksanakan di sana.
b. Bila shalat tidak mungkin untuk dilaksanakan di Jeddah atau di Madinah, maka shalat dilakukan di dalam pesawat sebisa mungkin, dalam arti harus wudlu bila ada air yang bisa digunakan untuk wudlu. Apabila tidak ada air, maka harus bertayamum jika ada debu. Apabila debu juga tidak ada, maka tidak wajib melaksanakan kedua-duanya. Juga harus menghadap qiblat saat Takbîratul ihrâm jika memungkinkan, tapi jika tidak memungknkan, maka tidak wajib. Shalat dilaksanakan dengan cara duduk, sementara untuk ruku' dan sujud cukup dengan berisyarat. Isyarat sujud harus lebih rendah dari pada ruku' dan wajib untuk i'âdah (mengulangi shalat) sesampainya di bandara Dan jika mereka memaksakan diri untuk shalat dengan menghadap qiblat serta menyempurnakan semua rukun (shalat dengan berdiri dan menyempurnakan rukuk dan sujud) maka untuk wajib dan tidaknya melakukan i'âdah, ada dua pendapat; 1] Tidak wajib menurut imam Ibnu Hajar . 2] Wajib menurut Imam Ramli (mutamad)

10. Start Thawâf
Tempat memulai Thawâf yang terdapat tulisan “menurut kita” (dalam gambar Ka'bah) adalah keterangan yang telah kami terima dari para Mastayikh, mungkin hal ini disebabkan dari penjelasan para ulama dalam menerangkan cara melakukan Thawâf , seperti Imam Nawawi, beliau berpendapat orang yang memulai Thawâf harus berada di sisi Hajar Aswad yang searah dengan Rukun Yamani

11. Tempat Thawâf yang najis
Adalah termasuk sesuatu yang fatal, kebisaan orang-orang yang masuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan tanpa melepas sandal yang mereka pakai, juga yang dilakukan oleh tukang kebersihan masjid, yaitu membersihkan masjid menggunakan sepon dengan tanpa memperdulikan ada najis atau tidak, yang konsekuensinya bila ada najis, najis akan merata. Hal ini sangat sulit untuk kita hindari. Oleh karena itu, diperbolehkan Thawâf dan shalat di tempat tersebut bila tak bisa dihindari dan kaki berikut tempat tersebut tidak basah

12. Thawâf wada'
Thawâf wada' tidak termasuk amalan haji, akan tetapi hukumnya wajib (menurut sebagian pendapat) atau sunnat (menurut pendapat yang lain) bagi mereka yang hendak keluar dari Makkah menuju ke tempat diperbolehkannya mengqashar shalat (2 marhalah), baik penduduk asli Makkah maupun bukan . Hukum wajib atau sunnat tersebut bagi selain wanita haidll, nifas, istihadlah, orang yang punya luka yang khawatir akan mengotori masjid, orang yang tidak menemukan alat untuk bersuci (air dan debu) dan orang yang khawatir akan keselamatan dirinya, farjinya (kehormatannya) dan hartanya

Catatan
Orang yang sudah melakukan Thawâf wada' harus segera keluar dari Makkah. Jika tidak, maka ditafsil sebagai berikut:
a. Bila tidak ada udzur atau karena suatu urusan yang tidak ada hubungannya dengan keluar tersebut, seperti membeli suatu barang, membayar hutang, menemui teman atau membesuk orang sakit, maka wajib untuk mengulangi Thawâf wada' menurut selain Imam Abi Hanifah.
b. Bila disebabkan oleh suatu urusan yang berkaitan dengan keluar Makkah, semisal berkemas-kemas, maka tidak wajib untuk mengulangi Thawâf wada'

13. Ka'bah telah diberi parfum
Termasuk sunnat-sunnat Thawâf adalah mengusap serta mencium Hajar Aswad dan mengusap Rukun Yamani. Tiga kesunnatan ini sekarang tidak bisa untuk diperaktekkan oleh orang yang sedang ihrâm, sebab semua dinding Ka'bah saat ini telah diberi minyak Hajar Aswad, sedangkan orang yang sedang menjalankan ihrâm tidak diperbolehkan memakai minyak wangi atau menyentuhnya. Oleh karena itu, jika ingin mengamalkan tiga kesunnatan ini, hendaknya dilaksanakan saat Thawâf sunnat di luar ihrâm.


1) Tiang alamul mushalla asysyarif
2) Tiang Aisyah/qur-ah
3) Tiang taubah
4) Tiang sarira
5) Tiang Ali/muharras
6) Tiang wufud
7) Tiang murabbatil qabri/maqam Jibril
8) Tiang tahajjud
9) Tempat jenazah yang akan dishalati
10) Tempat muadzdzin
11) Mihrabnya salah satu raja Arab 12) Mimbar
13) Pintu ke raudlah
14) Mihrab yang sekarang
15) Mihrabnya Rasulullah saw
16) Pintu ke raudhah
17) Makam Abi Bakar assiddiq
18) Makam Rasulullah saw
19) Makam Umar bin khattab
20) Qubbah hijau
21) Tempat ahli suffah (sahabat nabi)
Catatan:
 Gambar Masjid ini kami dapatkan dari jamaah haji Turki. Dan ketentuan tempat - tempat tiang di sini sama persis dengan yang ada dalam kitab Idlah hal.514.
 Keterangan yang menjelaskan, bahwa shalat satu kali di Masjid Nabawi sama dengan shalat seribu kali di masjid lain kecuali Masjidil Haram, hanya tertentu untuk masjid yang dibangun oleh Rasulullah saw, bukan yang lain. Semua ini dikarenakan dalam sabda nabi disebutkan Masjidii hadza (Masjidku ini), sementara Masjid nabi adalah yang terdapat garis putus-putus (dalam gambar) dan lebarnya 33,6 m . Dari sini bisa diketahui bahwa mihrab yang sekarang. Shaf/barisan shalat yang pertama dan shaf yang kedua telah keluar dari Masjid nabi.
 Raudlah ialah tempat yang punya keistimewaan tersendiri dan dimulai dari rumah nabi sampai ke mimbar. Lebarnya 25,68 m
 Di setiap arah Masjid Nabawi terdapat banyak pintu dan setiap pintu ada nama serta nomornya.
 Tiang-tiang dalam Masjid Nabawi di sini masing-masing mempunyai keistimewaan. Oleh sebab itu hendaknya diperhatikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar