Total Tayangan Halaman

Senin, 24 Oktober 2011

Jama'ah

Pendahuluan
Shalat Jama’ah adalah hubungan dan ikatan dalam shalat antara imam dan ma’mum. Oleh karena itu dalam prakteknya harus terdiri minimal dua orang, satu sebagai imam dan yang satunya sebagai ma’mum.
Hikmah yang terkandung dari shalat jama’ah adalah menjalin ikatan persaudaraan, merajut benang kasih sayang dan memperkokoh barisan antara muslim tanpa membeda-bedakan status sosial mereka, dan masih banyak lagi hikmah-hikmah yang terkandung didalamnya.

Hukum Shalat Jama'ah
Hukum shalat jama'ah adalah sunnat muakkadah (sangat dianjurkan), berdasarkan firman Allah:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ [النساء : 102]
Artinya : Dan apabila Kamu berada ditengah-tengah qoum, maka (kemudian) kamu mendirikan shalat untuk mereka, maka hendaknya golongan dari qoum tersebut ikut mendirikan shalat bersamamu ( QS. An-Nisa':102 )
Dan hadits Nabi Muhammad SAW :
صَلاَةُ الجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً { متفق عليه }
Artinya : shalat berjama’ah lebih utama dari pada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat.( Muttafaq 'alaih )

Dalam hadits diatas disebutkan bahwa shalat jama'ah mempunyai dua puluh tujuh derajat dibanding shalat sendirian. Derajat yang dimaksud disini adalah keutaman atau yang biasa disebut fadhilah. Dalam kenyataannya, fadhilah tersebut terbagi pada beberapa kesunnatan yang hanya terdapat dalam jamaah. Fadhilah tersebut bisa diperoleh seseorang selama dia tercatat telah mengikuti jama'ah, atau dengan kata lain, selama dia belum ketinggalan salam pertama imam.

Syarat-syarat Menjadi Ma’mum :
1. Niat berjama'ah
2. Tidak mendahului tempat imam
3. Mengetahui gerakan imam
4. Berkumpul dalam satu tempat
5. Tidak terjadi Fuhsy al-mukhâlafah (ketidakserasian yang sangat mencolok antara shalat imam dan ma’mum)

Uraian dan Teknis Pelaksanaan
1. Niat Berjama'ah.
Niat berjama’ah harus disebutkan oleh ma’mum bersamaan dengan Takbîratul ihrâm . Secara prinsip, yang terpenting dalam niat berjamaah adalah niat (tujuan) menghubungkan shalat ma'mum dengan shalat imam. Adapun bentuk-bentuk niat berjamaah bermacam-macam yaitu : niat berjama’ah, niat mengikuti imam, niat shalat bersama imam, niat menjadi ma’mum dll. Contoh :
أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالى
Artinya : saya niat shalat maghrib, tiga rokaat, menghadap kiblat, menjadi ma’mum karena Allah Ta’ala

2. Tidak mendahului tempat imam
Yang menjadi tolak ukur dalam hal ini adalah tumit, bukan jari-jari kaki, dalam arti, tumit ma'mum tidak boleh lebih depan dari tumit imam. Apabila hanya sejajar, hukumnya makruh namun tidak membatalkan shalat.
Adapun format posisi (tata letak) imam dan ma’mum yang dianjurkan ketika jama’ah diperinci sbb:
1) Ketika ma’mum hanya lelaki
a. Apabila ma'mum hanya satu orang, disunnatkan berdiri disamping kanan imam dengan sedikit mundur, sampai jari kakinya berada dibelakang tumit imam.
 Kemudian apabila datang ma’mum kedua, maka ma’mum tersebut menempat disamping kiri imam dengan sedikit mundur sama seperti ma’mum pertama, kemudian setelah ma’mum kedua takbir, kedua ma’mum disunnatkan membuat shof (barisan) dibelakang imam. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara : ma'mum mundur bersamaan atau imamnya maju
b. Apabila ma'mum lebih dari satu dan datang bersamaan, hendaknya langsung membentuk barisan kanan dan kiri dibelakang imam (tidak berada disamping imam)

2) Ketika ma'mum hanya perempuan
Baik hanya satu orang maupun lebih, disunnatkan membelakang agak jauh dari imam.

3) Ketika ma’mum terdiri dari laki-laki dan perempuan
Urutan dari imam sbb:
1. Laki-laki (dewasa maupun anak-anak)
2. Huntsa (banci - kalau ada)
3. Perempuan
3. Mengetahui gerakan imam,
Gerakan imam yang dimaksud disini adalah perpindahan rukun fi'ly (rukun gerakan) imam. Untuk mengetahui gerakan imam, bisa ditempuh dengan berbagai cara, baik secara langsung misalnya melihat imam (ketika ma’mum berada tidak jauh dari imam), ataupun tidak langsung asalkan ma'mum yakin dan bisa membedakan rukun fi'ly yang sedang dijalani imam misalnya melihat ma’mum lain atau mendengarkan suara imam ataupun dengan bantuan mediator, seperti mendengarkan suara muballigh (perantara suara imam), suara imam dari spiker (pengeras suara) atau melihat tayangan shalat imam dari monitor dll

4. Berkumpul dengan imam dalam satu tempat
Melihat penbahasan ini bisa di gambarkan pada macam-macam tempat, maka hukumnya diperinci sbb:
1. Imam dan Ma'mum sama-sama di masjid.
Hal ini bisa dihukumi sah, asalkan keberadaan ma'mum dalam suatu ruangan masih memungkinkan untuk berjalan menuju imam dengan mudah, meskipun ma'mum berada dalam ruangan yang berbeda, dan jaraknya dengan imam melebihi 144 m. Sebaliknya apabila ma'mum berada dalam suatu ruangan yang sulit atau tidak mungkin bisa berjalan menuju imam, maka jama'ahnya tidak sah karena tidak dianggap (dihukumi) berkumpul dengan imam dalam satu tempat,.
Contoh :
 Ma'mum berada dalam ruangan yang tidak ada pintunya.
 Ma’mum berada di kamar yang disegel atau berada di loteng yang tidak ada tangganya

2. Imam dan Ma'mum tidak bersama dalam satu masjid.
Secara terperinci, bentuknya ada tiga :
 Imam dimasjid, ma'mum diluar masjid
 Imam diluar masjid, ma'mum dimasjid
 Imam dan ma'mum sama-sama diluar masjid
Hal ini bisa dihukumi sah dengan catatan :
 Jarak antara imam dan ma'mum tidak lebih dari 144 m
 Tidak terdapat hâ'il (penghalang) yang mencegah untuk melihat imam atau berjalan menuju posisi imam, kecuali ada râbith (penghubung) yang berada di tengah-tengah hâ'il tersebut

5. Tidak terjadi Fuhsy al-mukhâlafah (ketidakserasian yang sangat mencolok antara imam dan ma’mum)
Esensi dari jama'ah adalah mutâba'ah, artinya ma'mum harus selalu mengikuti imam dalam melakukan atau tidak melakukan suatu pekerjaan, disamping itu pekerjaan yang dilakukan ma'mum harus setelah pekerjaan imam dengan tenggang waktu yang tidak lama. Oleh karena itu apabila ma'mum melakukan pekerjaan yang mengesankan tidak serasi dengan imam maka jama'ahnya batal karena tidak terjalinnya mutâba'ah yang semestinya.

Hal-hal yang menyebabkan Fuhsy al-mukhâlafah (tidak serasi dalam jama'ah yang sangat mencolok) adalah :
1. Terlambat mengikuti gerakan imam melebihi dua rukun fi’ly (rukun yang berupa gerakan) secara berturut-turut meskipun rukun pendek dan dalam hal ini keterlambatan ma'mum tanpa adanya suatu udzur.
Contoh : Imam sudah turun untuk melakukan sujud, sedangkan ma’mum masih berdiri -> (belum rukû' dan i’tidâl)
2. Terlambat mengikuti gerakan imam melebihi tiga rukun panjang, dikarenakan ada adzur .
Contoh : Imam sudah berdiri dalam rokaat kedua (atau rokaat setelah rokaatnya ma’mum) sedangkan ma’mum masih berdiri dalam rokaat sebelum imam -> (ketinggalan rukû', sujud pertama dan sujud kedua).
3. Mendahului imam melebihi dua rukun (meskipun rukun pendek)
Contoh :
 Imam masih dalam keadaan berdiri, ma’mum sudah turun untuk melakukan sujud -> (mendahului dalam rukû' dan i’tidâl)
 Imam masih berdiri, ma’mum sudah rukû' namun ketika imam hendak melakukan rukû', ma’mum sudah sujud (tidak bersamaan dengan imam dalam rukû' dan i’tidâl)
4. Melakukan atau tidak melakukan sunnat fi'ly (gerakan sunnat) tertentu sehingga terkesan antara shalat imam dan ma’mum tidak ada keserasian yang sangat mencolok. Sunnat fi'ly yang dimaksud disini adalah tahiyyat awal, qunût dan sujud tilawah. Namun menurut qawl yang mu’tamad (yang bisa dijadikan pegangan), kesunnatan - kesunnatan diatas tidak mutlak akan membatalkan shalat ma’mum apabila tidak sama dengan imamnya, namun ada beberapa pemilahan. Perinciannya sebagai berikut :
 Dalam sujud tilâwah, ma'mum harus mengikuti imam dalam melakukan atau meninggalkannya, artinya apabila imam mengerjakan, ma’mum harus ikut mengerjakan, begitu juga apabila imam meninggalkan, ma’mum harus meninggalkan. Apabila tidak sama, maka shalat ma’mum batal.
 Dalam qunût, ma’mum tidak ada keharusan mengikuti imam, baik dalam mengerjakan atau meninggalkannya. Artinya, ketika imam melakukan qunût, ma’mum boleh melakukan atau tidak melakukannya (langsung sujud), begitu juga apabila imam tidak melakukan qunût, ma’mum boleh melakukannya apabila dia yakin bisa menyusul imam sebelum sujud kedua (sebagaimana keterangan diakhir bab)
 Dalam tahiyyat awal, ma’mum harus mengikuti imamnya dalam meninggalkan saja. Artinya apabila imam meninggalkan tahiyyat awal, ma’mum harus ikut meninggalkannya. Namun apabila imam melakukannya, ma’mum tidak wajib melakukannya (boleh meninggalkannya, dan menunggu imam pada rukun berdiri).

Semua hukum yang telah disebutkan diatas berlaku apabila ma’mum melakukannya secara sengaja dan tahu bahwa hal tersebut dilarang. Apabila tidak sengaja, shalatnya tidak batal namun harus mengejar atau menyusul imam.

Orang Yang Tidak Sah Menjadi Imam :
1. Seseorang yang sudah menjadi ma’mum pada imam lain (meskipun hanya dugaan atau diragukan)
2. Seorang ummy yang menjadi imam bagi Qâri’
3. Perempuan yang menjadi imam bagi laki-laki (meskipun anak kecil) atau huntsa (banci)

Orang Yang Makruh Menjadi Imam :
1. Orang fâsiq yaitu orang yang pernah melakukan dosa besar atau orang yang berulang-ulang melakukan dosa kecil dan belum bertaubat
2. Orang ahli bid’ah (orang yang melakukan hal baru yang negatif dan tidak terdapat dalam syari’at Nabi) yang tidak sampai menyebabkan kufur
3. Orang yang selalu waswas
4. Orang yang belum dihitan

Udzur Jama’ah
Udzur yang memperbolehkan seseorang tidak melakukan jama’ah adalah :
1. Hujan yang sampai membasahi bajunya
2. Cuaca yang sangat panas
3. Cuaca yang sangat dingin
4. Malam yang sangat gelap
5. Sakit yang menyebabkan tidak bisa shalat dengan khusyû'
6. Menahan hadast (kencing, berak, kentut)
7. Tidak menemukan baju yang layak (meskipun sudah ada yang bisa menutup aurot)
8. Khawatir tertinggal rombongan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan yang diperbolehkan
9. Khawatirkan terjadi penganiayaan pada orang ma’shûm apabila dia meninggalkannya
10. Tidak kuat menahan kantuk ketika menunggu jama’ah
11. Sangat haus dan lapar




Muwâfiq Dan Masbûq

Muwâfiq adalah ma'mum yang setelah takbir mempunyai sisa waktu yang cukup untuk menyempurnakan bacaan fâtihah dengan kecepatan baca sedang (tidak terlalu cepat dan lambat) sebelum imam rukû'.

Sedangkan Masbûq adalah sebaliknya, yaitu : ma'mum yang setelah takbir hanya mempunyai sedikit waktu yang tidak cukup untuk menyempurnakan bacaan fâtihah sebelum imam rukû'.
Contoh : Anggap saja standart bacaan fâtihah dengan kecepatan sedang, berdurasi dua menit. Apabila ketika ma'mum mengikuti imam masih ada waktu dua menit, maka dia berstatus Muwâfiq, sebaliknya apabila kurang dari dua menit maka statusnya masbûq.

Dari pengertian ini dapat diambil kesimpulan, bahwa status masbûq tidak hanya untuk rokaat pertama saja, namun bisa pada rokaat kedua dan seterusnya, bahkan bisa jadi, ma'mum tersebut menjadi masbûq dalam seluruh rokaatnya.
Termasuk dalam kategori masbûq adalah ma'mum yang ketika dia takbir, imam sudah selesai berdiri, baik waktu itu imam dalam keadaan rukû', I'tidâl, sujud dan sebagainya.

Untuk mengantisipasi keterlambatan bacaan fâtihah ma'mum, menurut ulama', apabila ma'mum telah melaksanakan takbîratul ihrâm, dia disunnatkan langsung membaca fâtihah tanpa membaca do'a atau dzikir sunnat terlebih dahulu, kecuali dia mempunyai dugaan bisa menyelesaikan fâtihahnya sebelum imam rukû'.


Hukum-hukum Ma'mum Muwâfiq
1. Harus menyempurnakan fâtihah.
2. Dalam menyelesaikan fâtihahnya, dia diperbolehkan tertinggal dari imam sampai dua rukun pendek apabila tidak ada udzur dan tiga rukun panjang apabila ada udzur (sebagaimana udzur diatas)

Fase-fase Rukun fi'ly
ketika Ma'mum Masbûq Mengikuti Imam

a) Ketika mengikuti imam dalam rukun berdiri
Yang harus dilakukan ma'mum, pertama kali adalah takbîratul ihrâm, lalu langsung membaca fâtihah tanpa menunda-nundanya dengan do'a, dzikir sunnat, atau diam terlebih dahulu. Kemudian apabila sebelum dia menyelesaikan fâtihahnya, imam sudah melakukan rukû', maka dia harus langsung rukû' mengikuti imam, sedangkan kekurangan fâtihah sudah dalam tanggungan imam dan tidak perlu diselesaikan


b) Ketika mengikuti imam dalam rukun rukû'
Setelah takbîratul ihrâm, ma'mum langsung menyusul imam yang masih rukû' (tanpa membaca fâtihah terlebih dahulu). Kemudian apabila ketika ma’mum rukû' bersamaan dengan imam masih ada waktu tuma’nînah bersama, maka apa yang telah dia lakukan tercatat sebagai roka’at, sebaliknya, apabila ketika ma’mum rukû', imam sudah mulai berdiri untuk I’tidâl, maka apa yang telah dia lakukan tidak tercatat sebagai roka’at.

c) Ketika mengikuti imam dalam rukun i’tidâl atau seterusnya
Setelah takbîratul ihrâm, ma’mum langsung menyusul imam sesuai dengan keadaan imam waktu itu, artinya ketika imam sedang sujud, ma’mum langsung sujud, ketika imam sedang duduk, ma’mum langsung duduk, begitu seterusnya.

Selanjutnya, apabila imam melakukan salam dan ma’mum masih mempunyai sisa roka'at yang belum diselesaikan, maka ketika hendak berdiri, dia disunnatkan melakukan takbir intiqâl dengan mengangkat tangan sebatas pundak (seperti takbîratul ihrâm). Hal ini apabila duduk yang dilaksanakan beserta imam merupakan duduk yang mestinya dilakukan (untuk tasyahhud) andaikan ma'mum tersebut shalat sendirian.
Contoh : Dalam shalat isyâ' (misalnya) ma’mum telah ketinggalan dua roka’at, ketika imam melakukan tahiyyat akhir, ma’mum pun melakukan tahiyyat, ketika imam telah salam dan makmum hendak berdiri, ia disunnatkan takbir dengan mengangkat tangannya, karena duduk tahiyyat yang dia lakukan bersamaan dengan imam adalah duduk yang mestinya dia lakukan sebagai tahiyyat awal andaikan dia shalat sendirian. Berbeda apabila dia ketinggalan satu atau tiga roka’at, ketika imam telah salam, dia tidak disunnatkan takbir ataupun mengangkat tangan, karena duduk tahiyyat yang dia lakukan bersamaan dengan imam adalah bukan duduk yang semestinya ia lakukan.

Imam Melakukan Tindakan yang Tidak semestinya
Apabila ditengah-tengah shalatnya, imam melakukan tindakan yang tidak semestinya, maka hal yang harus dilakukan ma'mum dapat diperinci sebagai berikut :

1. Ketika imam menambah roka'at
Sikap ma'mum -> mengingatkan dengan membaca tasbîh yang disertai dengan niat dzikir, apabila imam tetap melanjutkan kesalahannya, lebih baik menunggu sampai selesai atau boleh untuk mufâraqah
Contoh : Ketika imam dan ma'mum dalam tahiyyat akhir, tanpa sengaja imam berdiri lagi untuk menambah roka'at yang telah selesai, dalam keadaan tersebut, ma'mum disunnatkan mengingatkan imam dengan membaca subhânallâh (dengan niat dzikir). Apabila imam sadar akan kesalahannya, dia harus kembali duduk lalu sujud sahwi dan kemudian salam. Apabila setelah dingatkan, imam tetap melanjutkannya, maka ma'mum boleh menunggunya dengan duduk sampai imam selesai dan kemudian melakukan salam setelah imam salam. Apabila dia tidak ingin menunggu imam, dia boleh mufâraqah, caranya dengan niat lepas dari jama'ah dengan imam, lalu salam tanpa menunggu imam.


2. Ketika imam melakukan hal-hal membatalkan shalat
Sikap ma'mum -> apabila masih ada kemungkinan shalat imam tidak batal, ma'mum seyogyanya berbaik sangka, dalam arti menganggap apa yang dilakukan imam tidak sampai membatalkan shalat. Apabila ma'mum yakin, imam telah batal shalatnya, dia harus mufâraqah.
Contoh : Imam tidak membaca basmalah ketika fâtihah, apabila antara takbir dan ayat setelah basmalah yang dibaca imam, masih ada tenggang waktu yang mungkin bisa digunakan membaca basmalah, seyogyanya ma'mum berbaik sangka, dalam arti, anggap saja imam sudah membaca basmalah yang tidak didengar oleh ma'mum. Sebaliknya apabila antara takbir dan ayat setelah basmalah tidak ada tenggang waktu yang bisa digunakan membaca basmalah, maka ma'mum harus mufâraqah, karena bisa dipastikan imam tidak membaca basmalah. Hal ini bisa dianalogikan pada contoh-contoh lain yang semisal.

3. Ketika imam tidak melakukan tahiyyat awal
Sikap ma'mum -> harus langsung berdiri mengikuti imam apabila setelah sujud kedua, imam tidak duduk istirâhah. Sebaliknya, apabila imam melakukan duduk istirâhah, ma'mum tetap diperbolehkan melakukan tahiyyat awal

4. Ketika imam tidak melakukan qunût
Sikap ma'mum diperinci sbb:
 Sunnat melakukan qunût, apabila yakin bisa menyusul imam dalam sujud awal.
 Boleh melakukannya, apabila yakin bisa menyusul imam dalam duduk diantara dua sujud.
 Tidak boleh melakukannya, apabila yakin hanya bisa menyusul imam pada sujud kedua.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar