Total Tayangan Halaman

Senin, 24 Oktober 2011

Najasah

Definisi Najis
Najis adalah suatu perkara yang dianggap kotor oleh syara’ yang dapat mencegah keabsahan sholat, seperti darah, air air seni, kotoran manusia atau hewan dll. Dari definisi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa barang kotor yang ada disekitar kita, belum tentu dihukumi najis karena tidak semuanya mencegah keabsahan sholat, seperti tanah, lumpur, sampah dll.

Macam-macam Perkara Najis
Pada dasarnya seluruh benda yang ada dimuka bumi ini hukumnya suci, kecuali beberapa hal dibawah ini ;

1. Benda cair (secara dzatiah) yang dapat memabukkan (menghilangkan akal) sedikit atau banyak, contoh : Minuman keras. Berbeda dengan ganja, ganja tidaklah najis walaupun sudah dilebur dan dicampur dengan benda lain sehingga menjadi cair karena bentuk aslinya adalah sebuah benda padat , oleh karena itu sedikit ganja boleh dicicipi apabila tidak membahayakan badan atau akal.

2. Anjing dan babi serta semua anaknya meskipun hasil kawin silang dengan hewan lain yang suci.
3. Bangkai ,
4. Darah.
Semua darah adalah najis, kecuali :
a Hati dan Limpa.
Pada mulanya, keduanya adalah darah, lalu membeku. kecuali hati dan limpa dari bangkai yang najis maka hukumnya juga najis.
b Misik.
Yaitu darah kijang jantan yang berada didalam kantong kulit yang terletak dibawah pusar, lalu berubah baunya menjadi amat harum. Setelah sempurna mengalami perubahan, kantong tersebut jatuh dengan sendirinya .
c ‘Alaqah (segumpal darah) dan Mudlghah (segumpal daging).
Keduanya adalah cikal bakal manusia yang keluar dari rahim seorang wanita ketika gagal proses penyempurnaanya dalam rahim tersebut.
d Darah yang terdapat pada telur yang belum membusuk.

5. Nanah.
Yaitu darah kotor berwarna putih kekuningan yang keluar dari dalam luka. Susu dan sperma, walaupun keduanya berasal dari darah, tapi hukumnya suci, karena telah mengalami perubahan menjadi sesuatu yang yang lebih baik.

6. Muntahan.
Baik dari makanan, minuman atau lainya yang kembali keluar setelah sampai pada lambung, walaupun belum banyak berubah bentuknya. Semua muntahan hukumnya najis kecuali madu. Meskipun keluar dari mulut lebah, madu tetap suci dan halal dikonsumsi.

7. Kotoran yang keluar dari anus
Baik kotoran manusia ( tinja ) maupun hewan. Perlu diketahui, benda yang tidak mengalami perubahan sama sekali akibat proses dalam lambung, hukumnya tetap suci dzatnya, hanya saja karena terkena najis yang ada dalam perut, hukumnya menjadi mutanajjis. Oleh karena itu, benda tersebut bisa menjadi suci kembali setelah dibersihkan dari najis.

8. Air seni.
Hukumnya najis dan tidak boleh diminum, kecuali untuk pengobatan, apabila tidak ditemukan obat suci untuk menyembuhkannya.

9. Madzi .
10. Wadzi .
11. Air liur yang dipastikan keluar dari dalam perut (iler; jawa)
Air liur ini biasanya berwarna kuning keruh dan berbau busuk. Bagi mereka yang selalu mengeluar-kan air tersebut, tidak wajib membasuh mulutnya, karena najis air tersebut dima'fu, sehingga ketika bangun dari tidur, boleh baginya langsung minum air.

12. Air susu hewan yang tidak halal dikonsumsi .
13. Bagian tubuh hewan yang terpotong/dipotong ketika masih hidup.
Seperti cakar harimau hidup yang terlepas, karena bangkainya najis. Begitu juga cakar ayam, gigi kerbau atau bagian lainnya yang terpisah, kecuali bulu atau rambut hewan yang halal dimakan.

Basah-basah (cairan) pada kemaluan wanita selain air seni, madzi dan wadzi hukumnya suci apabila keluar dari bagian kemaluannya yang wajib dibasuh (bagian yang terlihat disaat wanita jongkok) tapi apabila dipastikan bahwa cairan tersebut keluar dari bagian dalam, maka hukumnya najis, karena keluar dari tempat air seni atau perut. Kepastian tersebut tentunya dengan tanda-tanda tertentu, misalnya keluarnya terasa dari bagian dalam atau baunya seperti air seni atau kotoran.

Dari seluruh najis yang telah disebutkan, yang dapat menjadi suci kembali hanya ada dua :

1. Khomer yang telah berubah menjadi cuka
Khomer adalah perasan anggur murni yang kemudian berubah menjadi minuman yang memabukkan setelah didiamkan dalam waktu tertentu. Khomer yang telah berubah menjadi cuka hukumnya suci, dengan syarat perubahan tersebut terjadi secara alami (tanpa dicampur dengan barang lain). Apabila tercampur dengan benda suci yang lain, maka cuka tersebut dihukumi najis apabila ; 1] tidak segera diambil sebelum menjadi cuka, 2] benda tersebut segera diambil, namun masih menyisakan serpihan-serpihan yang tertinggal . Sari kurma atau tebu yang memabukan juga bisa menjadi suci dengan proses sebagaimana khomer.

2. Kulit bangkai selain anjing dan babi.
Selain kulit anjing dan babi dapat menjadi suci dengan cara disamak. Manyamak adalah mengilangkan segala sesuatu yang masih menempel pada kulit, baik lendir, darah, daging atau lainnya yang dapat membuat kulit membusuk dan berbau dengan menggunakan benda yang masam ( sepet-jawa), meskipun benda tersebut najis, seperti kotoran burung merpati. Kesempurnaan penyamakan dapat dibuktikan dengan merendam kulit yang telah disamak dalam air. Apabila kulit tersebut tidak tercium bau busuk atau membusuk maka penyamakan dianggap selesai. Apabila masih tercium bau busuk maka penyamakan harus diulangi kembali.


Macam-macam najis dan cara menyucikannya

Melihat kekuatan dan sumbernya, najis dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
a) Najis Mugholladzhoh
b) Najis Mukhoffafah
c) Najis Mutawassithoh

a. Najis Mugholladhoh adalah najis dari anjing, babi dan segala keturunannya. Seluruh bagian hewan tersebut najis hukumnya, oleh karena itu jika hewan tersebut bersentuhan dengan suatu benda, maka bagian yang tersentuh menjadi najis, apabila bagian yang saling bersentuhan tersebut basah salah satu atau keduanya.

Adapun cara menyucikan bagian suatu benda yang terkena najis mugholladhoh adalah :
• Basuhlah daerah yang terkena najis Mugholladhoh dengan air sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu.
• Sebelum dibasuh, dzat najis tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu, seperti kotoran anjing yang mengenai lantai, haruslah dihilangkan terlebih dahulu, baru setelah itu dibasuh.

Bisa juga dengan memasukkan benda yang terkena najis tersebut kedalam sungai yang keruh dan menggerakkannya sebanyak tujuh kali. Namun, sebaiknya debu tersebut dicampur pada basuhan yang pertama.

Perlu diperhatikan, membasuh benda yang terkena najis mugholladzoh haruslah hati-hati, diusahakan jangan sampai percikannya mengenai benda lain disekitarnya. Apabila sampai mengenai benda lain disekitarnya maka bagian yang terkena najis itu harus disucikan pula.

Apabila percikan tersebut dari basuhan yang pertama, maka, benda yang terkena percikan tersebut harus dibasuh sebanyak enam kali. Apabila dari basuhan yang kedua, maka, harus dibasuh sebanyak lima kali, dan seterusnya.

Basuhan untuk menyucikan benda yang terkena percikan tersebut tidak perlu dicampur debu, apabila percikan tersebut tidak perlu dicampur dengan debu atau sebelumnya telah dicampur dengan debu. Apabila tidak demikian, maka perlu mencampurnya dengan debu.

b. Najis Mukhoffafah adalah najis yang berupa air seninya anak laki-laki yang belum genap umur 2 tahun dan belum pernah mengkonsumsi selain susu (hewan atau manusia) murni sebagai makanan pokok. Berbeda dengan air seni anak wanita, walaupun masih bayi dan hanya minum susu ibu, air seninya termasuk najis mutawassithoh , begitu juga air seni bayi laki-laki yang minuman pokoknya susu kaleng atau bubuk, maka, hukumnya najis mutawassithoh karena susu tersebut sudah tidak murni lagi.

Apabila anak laki-laki tersebut minum obat untuk penyembuhan, maka hal tersebut tidak merubah status air seninya (tetap mukhoffafah), karena selain susu, yang ia minum bukan sebagai makanan utama tapi untuk penyembuhan .

Najis mukhoffafah merupakan najis yang ringan dalam menyucikannya, caranya adalah :
• Hilangkanlah terlebih dahulu dzat dan sifat-sifat air seni tersebut dengan cara dilap dengan semisal kain.
• Selanjutnnya, percikkan air keseluruh tempat yang terkena najis hingga betul-betul merata, walaupun tidak mengalir.

Perlu diingat, tempat tersebut dapat menjadi suci, apabila percikan air dapat menghilangkan bau dan bekas air seni tersebut. Apabila tidak, maka tempat tersebut belum menjadi suci dan perlu dipercikan air kembali agar bau dan bekasnya betul-betul hilang.

c. Najis Mutawassithoh adalah Najis selain bentuk yang telah disebutkan diatas, seperti : kotoran hewan, darah, bangkai dll. Najis kategori ini terbagi menjadi dua :

1. Najis Hukmiyyah
yakni najis yang tidak terdapat dzat, bau, warna maupun rasanya.
Contoh : Lantai yang terkena air seni kucing, setelah lama dibiarkan, air seni tersebut mengering tanpa meninggalkan bau dan bekas. Nah, air seni kucing yang tidak berbekas itulah salah satu bentuk najis hukmiyyah.

Cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air pada tempat yang terkena najis tersebut.

2. Najis ‘Ainiyyah
Najis ‘ainiyyah adalah kebalikan dari najis hukmiyyah, yaitu najis yang masih terdapat dzat atau salah satu sifatya, seperti bau, warna dan rasa. Contohnya banyak sekali, seperti air seni orang dewasa, darah dll.

Sedangkan cara menyucikan najis ‘ainiyyah adalah dengan menghilangkan dzat, bau, warna dan rasanya. Apabila bau atau warna sulit untuk dihilangkan dengan cara dikerok, digosok, bahkan dikasih sabun sekalipun, maka hukumnya dima’fu (diampuni). Berbeda apabila yang tersisa adalah rasanya, maka tempat tersebut tetap dihukumi najis.
Contoh : setelah tempat yang terkena najis tersebut dibersihkan dengan cara diatas, lalu dia merasa yakin bahwa rasa najis sudah tidak ada, boleh baginya menjilat tempat tersebut, apabila dia masih merasakan rasanya najis, maka tempat tersebut belum dianggap suci, begitu pula apabila bau beserta warnanya tidak dapat (sulit) dihilangkan, maka tempat tersebut belum dianggap suci.

Perlu diketahui, tidak boleh menyucikan benda yang terkena najis dengan cara memasukkannya kedalam air yang kurang dari dua qullah, karena air tersebut akan ikut manjadi najis, sebab air yang kurang dari dua qullah akan menjadi najis apabila kejatuhan najis, walaupun tidak berubah.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar