Total Tayangan Halaman

Sabtu, 15 Oktober 2011

Shalat

Definisi Shalat
Shalat menurut arti bahasa adalah do'a kebaikan, sedangkan menurut arti syara' adalah suatu aktifitas yang terdiri dari beberapa ucapan dan pekerjaan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, dengan beberapa syarat tertentu.

Dalam al-Qur’ ân Alloh SWT berfirman :
إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتاً (النساء 103)
Artinya : Sesungguhnya Shalat itu bagi orang-orang mu'min adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya
( QS. al-Nisâ '103 )

Dan sabda Rasululloh SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori & Muslim :
فَرَضَ اللَّهُ عَلَى أُمَّتِي لَيْلَةَ الإِسْرَاءِ خَمْسِينَ صَلاَةً فَلَمْ أَزَلْ أُرَاجِعُهُ وَأَسْأَلُهُ التَّخْفِيفَ حَتَّى جَعَلَهَا خَمْسًا فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ
Artinya : Rasulullah SAW bersabda : Allah SWT telah mewajibkan kepada umatku pada malam isro' lima puluh shalat, kemudian tidak henti-hentinya aku kembali kepada-Nya dan memintakan keringanan sehingga Allah menjadikan lima kali shalat dalam sehari semalam (HR Bukhâri & Muslim)

Syarat-syarat Kewajiban Shalat
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal

Syarat-syarat Sebelum Pelaksanaan Shalat
1. Suci dari hadats
2. Menutup aurat
3. Sucinya badan, pakaian, dan tempat shalat dari najis yang tidak dima'fu.
4. Mengetahui masuknya waktu shalat
5. Menghadap kiblat

Pemakaian Rukuh Yang Benar dalam Shalat
Aurat perempuan di dalam shalat adalah seluruh badan selain wajah dan dua telapak tangan. Sedangkan untuk batasan wajah, sama persis dengan batasan wajah yang telah disebutkan dalam bab wudlu'.

Kesalahan fatal yang sering terjadi di masyarakat adalah kurang adanya perhatian serius dalam pemakaian mukena /rukuh, sehingga ada bagian-bagian aurat yang masih terlihat ketika shalat, seperti daerah dagu bagian bawah, pergelangan tangan, telapak kaki ketika sujud, leher yang terlihat dari sela-sela mukena ketika rukû’, dsb .
Rukun-rukun Shalat
1. Niat shalat
2. Takbîrat al- ihrâm
3. Berdiri bagi orang yang mampu
4. Membaca fâtihah setiap rokaat
5. Rukû’
6. I’tidâl
7. Sujud dua kali
8. Duduk diantara kedua sujud
9. Tuma’nînah dalam rukû’, dua sujud, duduk diantara dua sujud dan i’tidâl
10. Tasyahhud akhir
11. Membaca sholawat kepada Nabi
12. Duduk karena melakukan tasyahhud dan sholawat salam
13. Salam yang pertama
14. Tartib

Teknis dan Kesunnatan-kesunnatan
1. Niat.
Hakikat niat adalah keinginan kuat dalam hati yang disertai dengan pelaksanaan perbuatan tersebut, sebagaimana dalam niat-niat yang lain.

Ada tiga hal yang perlu disebutkan ketika niat shalat fardlu :
a) Menyebutkan keinginan melakukan shalat dengan mengatakan dalam hati, bahwa saya memulai melakukan shalat, atau dengan bahasa arabnya lafadz : أُصَلِّي
b) Menentukan shalat apa yang sedang dia lakukan, misalnya dluhur, 'ashar dsb
c) Menyebutkan status kefardluan shalat yang dia lakukan

Ketiga hal tersebut apabila dirangkai menjadi satu akan berbunyi ;
Saya melakukan kewajiban shalat dluhur (misalnya)

Atau dalam bahasa arabnya : أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ
Dalam niat disunnatkan menyebutkan beberapa hal :
a) Bilangan rokaat yang akan dikerjakan, semisal lafadz : أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ /arba'a raka'âtin
b) Menghadap kiblat, yaitu lafadz : مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ /mustaqbilal Qiblat
c) Menyatakan bahwa shalat yang dia lakukan semata-mata karena Allah, yaitu lafdz : لِلَّهِ تَعَالَى / Lillâhi ta'âlâ
d) Menyatakan status shalat yang terkait dengan waktu pelaksanaan, apakah shalat adâ' (dilaksanakan dalam waktunya) ataukah qadlâ' (dilaksanakan diluar waktunya) yaitu lafdz : أَدَاءً /'adâ'an atau قَضَاءً /Qadlâ'an

Berikut ini bentuk-bentuk niat shalat secara sempurna :
a. Niat shalat dzuhur ;
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً ( إِمَامًا / مَأْمُوْمًا ) ِللهِ تَعَالىَ
Artinya : Saya menjalankan kewajiban shalat dluhur empat rokaat, menghadap kiblat, tepat pada waktunya, ( menjadi imam/makmum ) semata-mata karena Allah ta'ala

b. Niat shalat 'Ashar ;
أُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً ( إِمَامًا / مَأْمُوْمًا ) ِللهِ تَعَالىَ
Artinya : Saya menjalankan kewajiban shalat 'ashar empat rokaat, menghadap kiblat, tepat pada waktunya, ( menjadi imam/makmum ) semata-mata karena Allah ta'ala

c. Niat shalat Maghrib ;
أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلاَثَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً ( إِمَامًا / مَأْمُوْمًا ) ِللهِ تَعَالىَ
Artinya : Saya menjalankan kewajiban shalat maghrib tiga rokaat, menghadap kiblat, tepat pada waktunya, ( menjadi imam/makmum ) semata-mata karena Allah ta'ala

d. Niat shalat Isya' ;
أُصَلِّي فَرْضَ الْعِشَاءِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً ( إِمَامًا / مَأْمُوْمًا ) ِللهِ تَعَالىَ
Artinya : Saya menjalankan kewajiban shalat isya' empat rokaat, menghadap kiblat, tepat pada waktunya, ( menjadi imam/makmum ) semata-mata karena Allah ta'ala

e. Niat shalat Subuh ;
أُصَلِّي فَرْضَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً ( إِمَامًا / مَأْمُوْمًا ) ِللهِ تَعَالىَ
Artinya : Saya menjalankan kewajiban shalat subuh dua rokaat, menghadap kiblat, tepat pada waktunya, ( menjadi imam/makmum ) semata-mata karena Allah ta'ala

Perlu diingat kembali, bahwa yang menentukan keabsahan niat adalah apa yang diucapkan dalam hati, bukan yang dilafadzkan oleh lisan. Selain itu, yang terpenting dalam niat adalah keinginan atau kehendak. Jadi mushalli (orang yang shalat) harus tahu dan mengerti dengan apa yang diucapkannya. Maksudnya, jangan sampai membaca niat dengan bahasa arab, namun dia tidak tahu artinya. Oleh karena itu, apabila mushalli tidak tahu arti dari niat yang dibaca, dianjurkan untuk menerjemahkan dengan bahasa sendiri.

2. Takbîratul ihrâm.
Dinamakan dengan Takbîratul ihrâm karena hal-hal yang sebelumnya halal menjadi haram setelah melakukan takbir tersebut, seperti makan, minum, bertutur kata, dll. Tujuan dijadikannya takbir sebagai permulaan shalat, agar si mushalli ( orang yang shalat ) bisa meresapi makna dari kalimat takbir, yang menunjukan keagungan Dzat yang sedang dia hadap, sehingga shalatnya bisa khusyû' sampai selesai.

Dalam Takbîratul ihrâm ada tiga hal yang harus dipenuhi, yaitu ;
a) Disertakan dengan niat dalam hati (krentek; jawa)
b) Memakai lafadz Allâhu Akbar, tidak boleh diganti dengan lafadz lain, meskipun artinya sama, seperti Allâhu A’dzhom dsb
c) Mengeraskan suara sekira bisa didengarkan oleh diri sendiri, untuk ukuran orang normal (tidak tuli) dan dalam keadaan normal (tidak ada suara gaduh dll)

Kesunnatan-kesunnatan Dalam Takbir :
a) Membaca sukun ranya lafadz Akbar
b) Mengangkat kedua tangan, dengan cara; 1] posisi telapak tangan sejajar dengan bahu. 2] telapak tangan dalam keadaan terbuka ( tidak digenggam ) dan dihadapkan ke arah kiblat. 3] jari-jari agak direnggangkan. 4] ibu jari ( jempol ) sejajar dengan telinga bagian bawah. 5] ujung jari-jari ( selain jempol ) sejajar dengan telinga bagian atas.

Praktek takbir yang paling baik
praktek takbir sebenarnya banyak ragamnya, namun yang paling baik adalah ;
Bacaan takbir ( Allâhu akbar ) dimulai bersamaan dengan mengangkat kedua tangan dan berakhir ketika tangan sejajar dengan bahu.

[untuk praktek lihat gambar]


















Kesunnatan-kesunnatan Setelah Takbir
a) Meletakkan kedua tangan dibawah dada bagian kiri, kira-kira pada wilayah hati, dengan tangan kanan memegang pergelangan tangan dan sebagian lengan kiri.
b) Setelah itu membaca do'a iftitâh sebagai berikut:
أَللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا وَالْحَمْدُ ِللهِ كَثِيْرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُشْرِكِينَ إنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنْ الْمُسْلِمِينَ
Artinya : Allah maha besar lagi sempurna kebesaranNya. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak.Maha suci Allah sepanjang pagi dan sore. Aku hadapkan wajahku kepada dzat yang menciptakan langit dan bumi, (aku hadapkan) dalam keadaan lurus dan pasrah. Dan aku bukanlah dari golongan orang-orang yang menyekutukan Allah. Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku semata-mata hanya untuk Allah, Tuhan sekalian alam, tdak ada sekutu bagiNya, dan dengan itulah aku diperintahkan dan aku dari dari golongan orang-orang muslim.

Apabila shalat sendirian atau menjadi imamnya ma'mum yang rela shalatnya diperpanjang, sunnat menambah do'a :
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
Artinya : Ya Allah, jauhkanlah antara diriku dan kesalahan-kesalahanku, sebagaimana engkau jauhkan antara arah timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah diriku dari segala kesalahan-kesalahanku, sebagaimana baju dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, basuhlah diriku dari segala kesalahan-kesalahanku dengan air, embun, dan air yang sejuk.

Setelah itu membaca ta'awwudz, yaitu :
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
Artinya : Aku berlindung kepada Allah dari syetan yang terkutuk

3. Berdiri
Rukun ini hanya berlaku pada shalat fardlu dan bagi orang yang mampu. Ketika berdiri, badannya harus tegak, tidak boleh membungkukkan badannya sampai batas rukû’

Shalat Dengan Duduk
Bagi orang yang tidak mampu atau sangat sulit (masyaqqot) untuk berdiri, , diperbolehkan melaksanakan shalat dengan posisi duduk . Tata caranya adalah sebagai berikut ;
Cara duduk :
Diperbolehkan untuk memilih posisi duduk yang dikehendakinya. Namun yang paling baik adalah dengan posisi iftirâsy, setelah itu posisi tarabbu', lalu posisi tawarruq.
Cara rukû’ :
Minimal dengan membungkukkan badan sampai dahi lurus di depan lutut, sedangkan yang paling baik adalah membungkukkan badan sampai dahi lurus dengan tempat sujud. Sedangkan sujudnya, dilaksanakan sebagaimana biasa.
[Lebih jelasnya, lihat gambar berikut ]

































Shalat Dengan Tidur Miring
Apabila dia tidak mampu shalat dengan duduk, maka dia diperbolehkan shalat dengan tidur miring. Tata caranya adalah sebagai berikut :
Cara berbaring :
Posisi kepala berada di utara ( tubuh bagian kanan berada di bawah ), sedangkan wajah dan dada dihadapkan ke arah kiblat.
Cara rukû’ dan sujud :
1. Dilakukan sambil duduk dengan tata cara sebagaimana dalam " shalat dengan duduk ". apabila tidak memungkinkan, maka;
2. Dilakukan dengan isyarat kepala. Isyarat sujud dilakukan lebih rendah daripada isyarat rukû’. Jika tidak memungkinkan juga, maka;
3. dilakukan dengan kedipan mata. Dalam kondisi ini, kedipan mata untuk rukû’ dan sujud tidak ada perbedaan. Apabila tetap tidak bisa, maka ;
4. dilakukan dengan membayangkan gerakan rukû’ dan sujud di dalam hati. [lihat gambar 30]















Shalat Dengan Tidur Terlentang
Apabila masih tidak mampu, maka diperbolehkan shalat dengan tidur terlentang. Tata caranya adalah :
Cara berbaring :
Posisi kepala berada di arah yang berlawanan dengan kiblat (arah timur untuk negara Indonesia), hal ini dimaksudkan agar wajah dan kedua telapak kaki bisa dihahadapkan ke arah kiblat. Kemudian tengkuk ( bagian bawah kepala ) diganjal dengan semisal bantal, agar wajah dan dadanya bisa menghadap kiblat.
Cara rukû’ dan sujud :
rukû’ dan sujud dilakukan dengan tata cara sebagaimana shalat dengan tidur miring.
[lihat gambar di samping]



Shalat Dengan Posisi Yang Mampu
Apabila tidak mampu shalat dengan posisi demikian, maka diperbolehkan menjalankan shalat dengan posisi yang mampu untuk dilakukan dan menjadikan mata sebagai isyarah ketika beralih dari satu rukun ke rukun yang lain. Apabila masih tidak mampu isyaroh dengan mata, maka dia harus membayangkan gerakan shalat dalam hatinya saja.
Dari perincian diatas, dapat disimpulkan, bahwa selama orang itu masih mempunyai akal, dia tetap mempunyai kewajiban shalat dengan berbagai tata cara sesuai dengan kemampuannya sebagaimana yang telah disebutkan.

Shalat Sunnat Dengan Duduk
Shalat dengan posisi bermacam-macam itu juga diperbolehkan dalam melakukan shalat sunnat, bahkan tidak harus karena ada udzur, artinya dalam keadaan apapun dia boleh melakukan shalat sunnat dengan duduk ataupun tidur miring meskipun sebenarnya dia masih mampu shalat dengan berdiri atau duduk. Namun apabila dia melakukan dengan tidur miring, ketika melaksanakan rukû’ dan sujud dia harus duduk dan melakukannya seperti shalat dengan duduk.

4. Membaca fâtihah setiap rokaat.
Dalam membaca fâtihah, harus dengan benar sesuai dengan ketentuan-ketentuan semestinya (mengacu pada ilmu tajwid baik makhroj maupun tasydidnya), karena apabila tidak membacanya dengan benar, fâtihahnya dihukumi batal, apabila tidak diulangi maka shalatnya juga batal.
Untuk keabsahan fâtihah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu :
 Meyakini bahwa basmalah termasuk ayat dari fâtihah, sehingga harus dibaca.
 Membaca secara benar huruf-huruf yang ada, sesuai dengan makhraj (tempat keluarnya huruf ), tasydid, juga panjang pendek bacaan tersebut sesuai dengan ketentuan ilmu tajwid.
 Antara ayat-ayat fâtihah harus dibaca secara muwâlâh (kontinyu) tidak boleh ada yang memutus atau menyela, kecuali dengan bacaan lain yang ada mashlahatnya untuk shalat.

Kesunnatan Setelah Membaca fâtihah:
Membaca surat lain di dua rokaat yang pertama, bagi orang yang shalat sendirian, imam atau ma'mum yang tidak mendengar bacaan imamnya.

5. Rukû’
Dalam rukû’, paling tidak dia harus membungkukkan badan sekira kedua telapak tangannya bisa menyentuh lutut untuk ukuran orang normal (bukan orang yang tangannya terlalu panjang atau terlalu pendek).

Kesunnatan-kesunnatan Dalam Rukû’
a) Mengangkat kedua tangan ( dalam kondisi masih berdiri tegak ) disertai dengan takbir (sebagaimana dalam Takbîratul ihrâm), dan takbir diperpanjang sampai ia melakukan rukû’.
b) Membungkukkan badan dan meratakan punggung dengan leher dan kepala, seolah-olah merupakan satu papan yang lurus, menegakkan kedua lutut dan merenggangkan jari-jarinya serta memegang lutut, dan menghadapkannya ke arah kiblat
[lihat gambar 31]









c) Kemudian membaca tasbih ;
سُبْحَانَ رَبِّيَ العَظِيْمِ وَبِحَمْدِهِ
Artinya : Maha suci Tuhanku yang maha agung dan dengan memujiNya
Minimal satu kali, atau bisa menambahinya sampai tiga atau tujuh, bahkan sembilan kali.

Apabila shalat sendirian atau menjadi imamnya ma'mum yang rela shalatnya diperpanjang, bisa menambahinya dengan do'a :
اللَّهُمَّ لَكَ رَكَعَتُ وَبِِكَ آمَنَتُ وَلَكَ أَسْلَمَتُ أَنْتَ رَبِّي خَشَعَ لَكَ سَمْعِي وَبَصَرِي وَمُخِّي وَعَظْمِي وَمَا اسْتَقَلَّتْ بِهِ قَدَمِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Artinya : Ya Allah, hanya kepadaMul aku ruku, dan hamya kepadaMu aku beriman dan berpasrah diri. Engkalah Tuhanku. Tunduk kepadaMu pendengaranku, pengelihatanku, sumsumku, tulangku, juga segala sesuatu yang menjadi beban seluruh jasadku, kepada Allah Tuhan semesta alam.

6. I’tidâl
Caranya dengan kembali pada posisi sebelum dia rukû’ yaitu berdiri, atau duduk bagi orang yang shalat dengan duduk.

Kesunnatan-kesunnatan Dalam I’tidâl
Mengangkat kedua tangan sampai batas bahunya (sebagaimana dalam Takbîratul-ihrâm ) bersamaan dengan mengangkat kepala, seraya mengucapkan :
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Artinya : Semoga Allah mau mendengarkan orang-orang yang memujiNya.

Setelah berdiri tegak, kemudian melepaskan kedua tangannya ke bawah dengan membaca :
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءُ السَّمَوَاتِ وَمِلْءُ الأَرْضِ وَمِلْءُ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
Artinya : Ya Allah Tuhan kami, bagimu segala puji sepenuh isi langit dan bumi dan sepenuh barang yang engkau kehendaki setelah itu.

Bagi orang yang shalat sendirian atau imamnya ma'mum yang rela shalatnya diperpanjang bisa menambahinya dengan do'a berikut :
أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ , أَحَقُّ مَا قَالَ الْعَبْدُ وَكُلُّنَا لَكَ عَبْدٌ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْك الْجَدُّ
Artinya : Wahai dzat pemilik segala pujian dan kebesaran! Perkataan terbaik bagi seorang hamba-sedangkan kami semua adalah hamba- adalah ; " tak ada seorangpun yang mampu mencegah terhadap apa yang engkau berikan, tak ada seorangpun yang mampu memberi terhadap apa yang engkau cegah, dan tidak berguna kekayaan orang-orang kaya

Dalam shalat subuh dan shalat witir pada tgl 16 sampai 30 Ramadlan disunnatkan membaca do'a qunut. Dan Pelaksanaannya pada saat I’tidâl roka'at terahir. Adapun bacaan qunut dan sholawat tersebut adalah :

اللَّهُمَّ اهْدِنِي{نَا} فِيمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِي{نَا} فِيمَنْ عَافَيْتَ , وَتَوَلَّنِي{نَا} فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ , وَبَارِكْ لِي{لَنَا} فِيمَا أَعْطَيْتَ , وَقِنِي{نَا} شَرَّ مَا قَضَيْتَ , فَإنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ , وَإنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ , وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْت رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ فَلَكَ الْحَمْدُ عَلَى مَا قَضَيْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِ الأُمِيِّ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Artinya : Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang-orang yang engkau beri petunjuk. Berilah aku kesehatan sebagaimana orang yang telah engkau beri kwsehatan. Berilah aku kekuasaan sebagaimana orang yang telah engkau beri kekuasaan. Berilah aku keberkahan pada segala apa yang telah engkau berikan. Lindungilah aku dari keburukan hal-hal yang telah engkau putuskan. Karena, sesungguhnya engkaulah yang memberi keputusan dan tak ada yang dapat memberikan keputusan terhadapMu. Dan sesungguhnya tidak akan menjadi hina orang-orang yang telah engkau beri kekuasaan. Dan tidak akan mulia orang-orang yang engkau musuhi. Kebajikan engkau senantiasa bertambah, Ya Tuham kami, dan engkau maha luhur, maka segala puji hanya untukMu atas sesuatu yang telah engkau putuskan. Aku memohon ampunanMu dan aku bertaubat kepadaMU. Semoga Alloh melimpahkan rahmat dan keselamatanNya kepada junjungaan kita, Muhammad, Nabi yang Ummi, juga kepada segenap keluarga dan para sahabatnya.

Bacaan qunut diatas, terdiri dari dua macam, do'a dan tsanâ' (kalimat pujian). Yang tidak bergaris bawah adalah do'a, sedangkan yang bergaris bawah adalah tsanâ'. Ketika membaca do'a, disunnatkan bagi imam untuk mengeraskan suaranya, sedangkan bagi ma'mum yang mendengarkannya disunnatkan mengamini dengan suara keras. Sedangkan ketika membaca tsanâ', imam dan ma'mum disunnatkan membacanya dengan suara lirih.

Bagi orang yang shalat sendirian atau ma'mum yang tidak mendengarkan qunut imam, disunnatkan membacanya dengan suara lirih.

Menurut qoul shahîh, ketika membaca do'a qunut, disunnatkan mengangkat tangan. Dan setelah selesai, tidak disunnatkan mengusapkan tangann ke wajah.

7. Sujud dua kali
Sujud adalah meletakkan tujuh anggota tubuh ( kening, kedua lutut, kedua telapak tangan bagian dalam, kedua jari-jemari kaki bagian dalam ) di tempat sujud. Ada beberapa syarat yang harus dikerjakan ketika bersujud ;
1. Menurunkan tubuh dengan tujuan hanya untuk melakukan sujud. Jadi, apabila setelah i’tidâl mushalli menurunkan tubuhnya karena hendak mengambil serban, atau karena terjatuh, kemudian langsung melakukan sujud, maka sujudnya tidak sah, dan ia harus kembali berdiri kemudian melakukan sujud.
2. Ketujuh anggota sujud diam secara bersamaan. Jadi, apabila telapak tangan –misalnya- terangkat sedangkan anggota yang lain sudah diletakkan, kemudian ketika telapak tangan tersebut telah diletakkan, ada anggota sujud lain yang terangkat, maka sujudnya belum dianggap cukup.
3. Sujud dilakukan pada selain barang yang dipakai atau dibawa oleh orang yang shalat, yang ikut bergerak ketika ia melakukan gerakan .
Contoh : Dalam shalat dia membawa sorban yang panjang sehingga ketika sujud, keningnya menempel pada ujung sorban tersebut, apabila ujung sorbannya ikut bergerak disaat dia hendak berdiri maka sujudnya tidak sah, oleh karena itu, dia harus menyingkirkan sorban tersebut dan kembali meletakkan keningnya.
4. Sujud dilakukan dengan menungging. Artinya, anggota tubuh bagian bawah ( pantat dan pinggul ) posisinya lebih tinggi dari anggota tubuh bagian atas ( kepala ).
5. Sebagian kening diletakkan di tempat sujud dalam keadaan terbuka, kecuali apabila tidak mungkin, seperti terdapat luka yang diperban dan tidak mungkin untuk mencopotnya. Dalam kondisi seperti ini, sujud boleh dilakukan dalam keadaan kening tertutup perban, dan shalatnya tetap dihukumi sah.
6. Ketika bersujud, kepala dan leher harus benar-benar menekan, sekira apabila beralaskan kapas, maka kapas tersebut akan terbenam ( dekok, jawa ), tidak cukup hanya menempel saja.

Kesunnatan-kesunnatan Dalam Sujud
a) Membaca takbir ( tanpa mengangkat tangan ), dimulai ketika turun untuk melakukan sujud dan diperpanjang sampai benar-benar pada posisi sujud.
b) Terlebih dahulu meletakkan kedua lutut dan kedua telapak kaki bagian dalam dengan sedikit direnggangkan ( kira-kira satu jengkal ) serta menghadapkan jari-jarinya ke arah kiblat.
c) Lalu meletakkan kedua telapak tangan dengan posisi; 1] dalam keadaan terbuka ( tidak digenggam ). 2] Jari- jari merapat dan dihadapkan kearah kiblat. 3] Letak kedua tangan sejajar dengan bahu.
d) Lalu meletakkan kening dan hidungnya pada tempat sujud secara bersamaan.

















e) Kemudian membaca tasbih :
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
Artinya : Maha suci Tuhanku yang maha tinggi dan dengan memujiNya
Minimal satu kali, atau bisa menambahinya sampai tiga, tujuh bahkan sembilan kali.

Apabila shalat sendirian atau menjadi imanya ma'mum yang rela shalatnya diperpanjang, sunnat menambahinya dengan do'a :
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْت وَلَكَ أَسْلَمْتٌ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ . سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ .اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي كُلَّهُ دِقَّهُ وَجُلَّهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ وَعَلاَنِيَتَهُ وَسِرَّهُ اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِرِضَاك مِنْ سَخَطِك وَبِعَفْوِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
.
Artinya : Ya Allah, kepadaMu aku bersujud, kepadaMu aku beriman, dan kepadaMu aku berserah diri. Tubuhku bersujud kepada dzat yang telah menciptakannya, membentuknya, memberinya pendengaran dan pengelihatan dengan daya dan kekuatan. Maha besar Allah, dzat pencipta terbaik. ( Rukû' dan sujudku hanya kepada) Dzat yang maha suci, maha kudus, Tuhan para malaikat dan Ruh . Ya Alah, ampunilah segala dosa-dosaku, yang kecil dan yang besar, yang pertama dan yang terakhir, yang tampak dan yang tersembunyi. Ya Allah, dengan ridlaMu aku berlindung dari murkaMu, denganMu aku berlindung dariMu, Aku tidak mampu memujiMu ( dengan pujian yang semestinya). Pujian(yang pantas)untukMu adalah sebagaimana engkau memuji dirimMu sendiri.

8. Duduk diantara kedua sujud
Ketika mulai bangun dari sujud yang pertama, disunnatkan membaca takbir, kemudian setelah duduk dengan tegak , disunnatkan meletakkan kedua tangan di atas paha dalam keadaan terbuka ( tidak digenggam ) dan semua jemarinya dirapatkan dan diluruskan ke arah kiblat, sedangkan ujung jari-jari tangan lurus dengan lutut. [lihat gambar 35].
Kemudian membaca do'a :
رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَعَافِنِي وَاعْفُ عَنِّي
Artinya : Ya Tuhanku, ampunilah aku, kasihanilah aku, cukupkan aku dari segala kekurangan, angkatlah deajatku, berilah aku rizki, berilah aku petunjuk, berilah aku keselamatan, dan berilah aku ampunan

Duduk diantara dua sujud dan i’tidâl merupakan rukun pendek, oleh karena itu pelaksanaannya harus cepat-cepat, karena shalatnya bisa batal apabila dia terlalu lama dalam dua rukun tersebut.

9. Tuma’nînah
Tuma’nînah adalah diam dan tenang -setelah melakukan gerakan- dalam waktu yang cukup untuk membaca subhânallâh sekira seluruh badannya sudah kelihatan selesai dari rukun yang telah dia jalani. Thuma'ninah merupakan rukun shalat yang harus dilaksanakan pada empat rukun 1] Rukû’, 2] Sujud, 3] Duduk diantara dua sujud, dan 4] I'tidâl .

Kesalahan yang sering terjadi dimasyarakat adalah terlalu terburu-buru ketika berganti dari satu rukun ke rukun yang lain sebelum anggota tubuhnya benar-benar tenang dalam kadar bacaan subhânallah. Mohon diperhatikan hal tersebut, karena thuma’nînah merupakan salah satu rukun yang akan berpengaruh terhadap keabsahan shalat.

10. Tasyahhud akhir.
Dinamakan tasyahhud karena didalamnya mengandung bacaan-bacaan yang berisikan kesaksian ( syahadat ) akan keesaan Alloh dan kerasulan nabi Muhammad saw. Dan dinamakan akhir karena tasyahhud ini dilaksanakan mengiring-iringi salam. Bacaan tasyahhud akhir adalah :
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ السَلاَمُ عَلَيْك أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لا إلَهَ إلَّا اللَّهُ , وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
Artinya : Segala penghormatan, keberkahan, sholawat, kebaikan adalah milik Allah. Keselamatan, rahmat dan berkah Allah semoga tetap tercurahkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Keselamatan semoga tetap terlimpahkan kepada kami dan seluruh hamba Allah yang shalih-shalih. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Tasyahhud
a) Memperdengarkan kalimat-kalimat tasyahhud pada diri sendiri.
b) Tidak ada tujuan lain selain tasyahhud
c) Membaca kalimat-kalimat tasyahhud secara benar, sesuai dengan makhraj huruf dan tasydidnya .
d) Harus muwâlâh (kontinyu, sebagaimana dalam membaca fâtihah)
e) Tidak boleh mengganti lafadz dalam tasyahhud meskipun dengan lafadz lain yang artinya sama. Contoh : mengganti nabi dengan rasul atau yang lain, Muhammad diganti dengan Ahmad atau lainnya.
f) Dibaca dengan bahasa arab dan dalam kondisi duduk, kecuali apabila keduanya tidak bisa dilakukan karena ada udzur.

Apabila salah satu ketentuan diatas tidak terpenuhi, maka tasyahhudnya dihukumi batal dan harus diulang sampai benar, apabila tidak diulang, maka shalatnya di hukumi tidak sah.

11. Membaca Sholawat pada Nabi Muhammad SAW
Sholawat di baca setelah membaca tasyahhud , sedangkan bacaan shalawat yang paling baik adalah dengan menggunakan sholawat Ibrahimiyyah berikut ;
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْت عَلَى سَيِّدِنَا إبْرَاهِيمَ و عَلَى َآلِ سَيِّدِنَا إبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ و عَلَى َآلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْت عَلَى سَيِّدِنَا إبْرَاهِيمَ و عَلَى َآلِ سَيِّدِنَا إبْرَاهِيمَ فيِ الْعَالَمِيْنَ إنَّك حَمِيدٌ مَجِيد
Artinya : Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau limpahkan rahmatMu kepada junjungan kami nabi Ibrahim dan keluarganya. Limpahkanlah berkah kepada junjungan kami nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau limpahkan berkahMu kepada junjungan kami nabi Ibrahim dan keluarganya. Di seluruh alam semesta, engkaulah yang maha terpuji lagi maha mulia

Setelah itu masih disunnatkan menambahi do'a-do'a lain yang tidak diharamkan. Lebih afdholnya dengan memakai do'a yang sering dibaca oleh Rosuluuloh SAW, yaitu :

أللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّي أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إلَهَ إِلاَّ أَنْتَ اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ اللَّهُمَّ إنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي ظُلْمًا كَثِيرًا كَبِيْرًا وَلَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إلَّا أَنْتَ فَاغْفِرْ لِي مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحَمْنِي إنَّكَ أَنْتَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِيْنِكَ
Artinya : Ya Allah, ampunilah kesalahan yang telah aku perbuat dan yang akan aku perbuat, yang aku sembunyikan dan yang aku perlihatkan, yang berlebihan, dan yang lebih engkau ketahui daripada diriku. Engkaulah yang dapat mendahulukan dan yang mengakhirkan. Tiada Tuhan selain engkau. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari segala siksa kubur, api neraka, fitnah hidup dan mati, serta fitnah Dajjal. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari segala dosa dan kerugian. Ya Allah, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri dengan penganiayaan yang banyak dan besar, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa selain engkau, maka, ampunilah aku dengan pengampunan dari sisiMu dan kasihanilah aku, sesungguhnya engkau maha pengampun lagi maha penyayang. Wahai dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku dalam agamaMu.

12. Duduk untuk melakukan tasyahhud akhir, sholawat dan salam.
Tata cara yang sempurna adalah sebagai berikut :
 Duduk dengan posisi tawarruk
 Meletakkan kedua tangan di atas paha. Untuk tangan kiri dalam keadaan terbuka dengan merapatkan jari-jari dan ujungnya sejajar dengan lutut. Untuk tangan kanan, jari-jarinya digenggam, kecuali jari telunjuk
 Mengangkat jari telunjuk bertepatan ketika mengucapkan hamzahnya lafadz إِلاَّ اللهُ dan membiarkannya tetap terangkat sampai salam
 Selama jari telunjuk diangkat, pandangan mata dipusatkan pada jari tersebut.
[perhatikan gambar dibawah ini]

















13. Salam yang pertama.
Minimal mengucapkan : اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ. Sedangkan yang paling sempurna dengan menambah lafadz warahmatullâh, menjadi ;
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ
Setelah salam pertama selesai, disunnatkan untuk :
a) Membaca salam yang kedua meskipun tidak dilakukan imam, dengan catatan setelah salam yang pertama tidak ada hal-hal yang menafikan shalat, seperti batal, keluarnya waktu jum’at dll. Dan apabila ada hal tersebut, maka diharamkan melakukan salam yang kedua.
b) Menoleh ke arah kanan sampai pipi sebelah kanan dapat terlihat dari arah belakang disaat salam pertama, dan menoleh ke arah kiri sampai pipi sebelah kiri dapat terlihat dari arah belakang disaat salam kedua.

14. Tartib
Tartib adalah menjalankan ritual-ritual shalat sesuai dengan urutannya. jadi tidak diperbolehkan mengerjakan sujud sebelum rukû’, atau rukû’ sebelum membaca fâtihah dengan sengaja.
Apabila mushalli secara sengaja tidak mengerjakan tartib yang semestinya, maka hukumnya dibedakan menjadi dua bagian :
1. Apabila dalam rukun fi’ly (rukun yang berupa gerakan), misalnya dia sujud sebelum rukû’ maka shalatnya langsung dihukumi batal
2. Apabila dalam rukun qawli (rukun yang berupa ucapan) maka shalatnya tidak batal, kecuali rukun tersebut adalah salam. Rukun qawli selain salam adalah Takbîratul-ihrâm , fâtihah dan tasyahhud akhir. Apabila mushalli sengaja tidak membaca pada tempatnya, maka shalatnya tidak batal, namun rukun yang telah dibaca tadi tidak terhitung dalam rokaat yang dia jalani, sehingga harus diulangi.

Lupa Dalam Rukun Shalat
Apabila orang yang shalat sendirian atau menjadi imam, lupa telah meninggalkan suatu rukun, maka hukumnya diperinci sebagai berikut :
1. Apabila dia ingat sebelum mengerjakan rukun yang sama pada rokaat berikutnya, maka dia harus kembali melakukan rukun yang dia lupa, kemudian dia mengerjakan shalatnya sebagaimana urutannya.
Contoh : dia sujud sebelum rukû’ (dilakukan karena lupa) ketika dia ingat disaat duduk (misalnya), maka dia harus kembali berdiri lalu rukû’ dan setelah itu melanjutkan i’tidâl, lalu sujud dan seterusnya.
2. Apabila dia ingat disaat melakukan rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka rukun tersebut menjadi pengganti rukû’ yang ditinggalkan. Sedangkan rukun-rukun yang telah dia lakukan pada waktu lupa tidak tercatat sebagai rukun shalat karena dilakukan tidak sesuai dengan urutannya.
Contoh : ketika rukû’ pada rokaat kedua, dia ingat bahwa pada rokaat pertama dia tidak melakukan rukû’, maka rukû’ yang dilakukan pada rokaat kedua merupakan pengganti dari rukû’ pada rokaat pertama sehingga dia baru tercatat melakukan satu rokaat.

Ragu-ragu Dalam Shalat
Apabila mushalli ( orang yang melakukan shalat ) ragu-ragu apakah sudah melakukan satu rukun atau belum, maka hukumnya dibagi dua :
1. Apabila keraguannya sebelum melakukan rukun yang sama pada rokaat berikutnya, maka dia harus segera melakukannya tanpa menunda dengan mengerjakan yang lain.
Contoh : dalam keadaan rukû’ dia ragu apakah sudah membaca fâtihah atau belum? maka yang harus dilakukan adalah langsung kembali berdiri membaca fâtihah dan meneruskan shalatnya seolah-olah dia belum melakukan rukû’,
2. Kalau dia tidak ingat sampai dia melakukan rukun yang sama pada rokaat berikutnya, maka dia tidak perlu untuk mengerjakan lagi, namun meneruskan shalatnya sebagaimana biasanya. Sedangkan apa yang telah dilakukan antara rukun yang dia ragu sampai rukun yang sama pada rokaat berikutnya, tidak tercatat dalam rok’at shalat sehingga nanti harus menambahi rok'at lagi.
Contoh : dalam keadaan membaca fâtihah rokaat kedua, dia ragu apakah pada rokaat pertama dia sudah membaca fâtihah atau belum, Maka yang harus dilakukan adalah meneruskan shalatnya sebagaimana biasanya, namun dia harus menambahi satu rokaat, karena rokaat pertama dianggap tidak sah.

Ketentuan diatas, apabila mushalli tahu, rukun mana yang telah ditinggalkan dan letaknya, sedangkan apabila mushalli tersebut lupa rukun mana yang ditinggalkan, maka hukumnya diperinci lagi :
1. Apabila ada kemungkinan rukun yang dia lupa adalah niat atau Takbîratul-ihrâm maka shalatnya langsung dihukumi batal meskipun telah lewat waktu yang lama ataupun telah mengerjakan rukun lain.
2. Apabila rukun tersebut adalah salam maka dia langsung bisa melakukan salam meskipun waktu tenggangnya sudah lama
3. Apabila ada kemungkinan rukun tersebut selain salam, niat dan takbir maka hendaknya dia mengambil kemungkinan terburuk, dan disesuaikan dengan apa yang harus dilakukan. kemudian dia melanjutkan sisa shalatnya yang belum dikerjakan.

Ma'mum Yang Meninggalkan Fâtihah
Apabila orang tersebut adalah ma’mum yang tahu atau ragu bahwa dia meninggalkan fâtihah, maka hukumnya diperinci sbb:
1. Apabila hal itu terjadi sebelum dia rukû’ atau imam rukû’, maka hendaknya dia langsung membaca fâtihah tersebut kemudian dia mengejar keter-tinggalannya sampai bisa menemui pergerakan imam.
2. Apabila dia sudah dalam keadaan rukû’, maka dia tidak diperbolehkan kembali berdiri untuk membaca fâtihah, namun dia harus mengikuti imamnya, kemudian dia harus menambah satu rokaat setelah imam salam.

Hal-hal Yang Makruh Bagi Mushalli :
1. Menoleh ke arah kanan atau kiri, kecuali apabila ada hajat atau sekedar melirik dengan matanya saja.
2. Memandang ke atas, atau pakaian yang bergambar, atau yang bisa menarik perhatian karena akan menjadikan dia tidak khusyû’
3. Meludah selain ke arah kiri
4. Membuka kepala dan mata kaki
5. Menahan hadats, misalnya kentut kencing maupun berak. Oleh karena itu, sebelum shalat, disunnatkan membuang semua hajatnya, meskipun akan tertinggal jama’ah.
6. Shalat ketika makanan sudah dihidangkan
7. Shalat ditengah jalan umum, dan ditempat pemungutan pungutan liar
8. Shalat di kuburan, apabila tidak ada kejelasan kuburan tersebut telah digali
9. Shalat dengan memakai sesuatu yang dighasab, baik tempat, pakaian maupun yang lain

Hal-hal Yang Membatalkan Shalat :
1. Hadats, baik disengaja maupun tidak, kecuali bagi orang-orang yang dâim al-hadats ( selalu mengeluarkan hadats )
2. Terkena najis yang tidak dima’fu, kecuali apabila najis tersebut dibuang seketika dengan praktek-praktek yang tidak dianggap membawa najis ( haml al-najâsah )
3. Terbukanya aurat. Apabila auratnya terbuka karena hembusan angin, maka dapat membatalkan shalat apabila tidak ditutup dengan seketika, atau ditutup dengan seketika namun kejadian tersebut terjadi berulang kali sehingga untuk menutupnya memerlukan gerakan-gerakan yang banyak. Sedangkan apabila terbukanya bukan karena angin, semisal disingkap oleh anak kecil, maka shalatnya langsung dihukumi batal
4. Mengucapkan kata-kata yang terdiri dari satu huruf yang dapat dimengerti atau dua huruf meskipun tidak dapat dimengerti dan dilakukan secara sengaja, padahal ia tahu bahwa hal tersebut diharamkan di dalam shalat, kecuali apabila berupa dzikir atau do’a
5. Segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan dilakukan secara sengaja, seperti memasukkan jari ke dalam mulut hingga masuk ke bagian dalam
6. Makan atau minum yang dilakukan dengan sengaja. Apabila dilakukan karena lupa atau tidak mengetahui bahwa hal tersebut dilarang, maka tidak membatalkan shalat kecuali bila makanan yang dikonsumsi banyak.
7. Melakukan gerakan-gerakan -yang bukan merupakan gerakan shalat- yang menurut pandangan umum dianggap banyak dan berurutan, seperti melangkah tiga kali secara bersambung, atau satu kali namun dianggap sangat keterlaluan, seperti meloncat, memukul dengan keras.
8. Menambah satu rukn fi’ly ( rukun yang berupa gerakan ) atau lebih dan dilakukan secara sengaja, mengetahui bahwa hal tersebut diharamkan, bukan dalam rangka mengikuti imam, bukan karena adanya udzur.
9. Mendahului imam di dua rukn fi’ly ( rukun yang berupa gerakan ) yang berurutan secara bergantian dan dilakukan tanpa udzur , contoh : ketika imam berdiri, makmum sudah melakukan rukû’, ketika imam rukû’ makmum i’tidâl, dan ketika imam i’tidâl, makmum sujud. Nah, dengan melakukan sujud tersebut, shalat makmum langsung dihukumi batal karena ia dianggap telah mendahului imam di dalam dua rukn fi’ly, yakni rukû’ dan i’tidâl.
10. Terlambat dua rukn fi’ly yang berurutan secara sempurna dan dilakukan dengan sengaja, atau tiga rukn fi’ly meskipun terdapat udzur , contoh : imam telah melakukan rukû’, i’tidâl, dan turun untuk melakukan sujud, sedangkan ma’mum masih berdiri.
11. Niat memutus shalat atau meggantungkan putusya shalat dengan sesuatu, meskipun tidak mungkin terjadi
12. ragu-ragu dalam takbirât al-ihrâm, salah satu rukun
13. Merubah niat, kecuali ketika menemukan shalat jama’ah dan berkeyakinan dirinya tidak akan ketinggalan. Maka ia diperbolehkan merubah shalatnya menjadi shalat sunnat, kemudian mengikuti jama’ah.
14. Meninggalkan salah satu rukun shalat secara sengaja, dan tahu bahwa hal tersebut haram.
15. Keluar dari islam ( murtad )
16. Berma’mum pada seseorang yang tidak sah menjadi imam, seperti perempuan, orang yang murtad, orang yang hadats, dll.
17. Berpaling dari kiblat
18. Memperlama rukun-rukun pendek dengan sengaja


Sutroh (Pembatas)
Sutroh adalah pembatas tempat shalat, agar mushalli bisa memusatkan perhatiannya ke tempat shalat sehingga shalatnya bisa khusyû'’. Hal ini disunnatkan bagi orang yang shalat sendirian maupun berjamaah.

Dasar pencetusan anjuran memakai sutroh adalah hadts Nabi yang diriwayatkan Imam Abu Dawud :
إذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ أَمَامَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَنْصِبْ عَصًا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا ثُمَّ لَا يَضُرُّهُ مَا مَرَّ أَمَامَهُ (رواه أبو داود و غيره)
Artinya : Apabila salah seorang diantara kamu sekalian melaksanakan shalat, maka hendaknya dia menempatkan suatu benda didepan wajahnya, apabila dia tidak menemukannya, maka hendaknya dia menancapkan tongkat, dan apabila dia tidak mempunyai tongkat, maka hedaknya dia menggaris tempat shalatnya, maka kemudian tidak akan membahayakanya apa yang lewat didepannya (HR. Abu Dawud dan Lainnya)

Adapun bentuknya bermacam-macam, secara berururtan dapat diperinci sbb :
a) Benda atau bangunan yang tingginya 2/3 dzirâ ( 32 cm dengan asumsi 1 dzirâ sama dengan 48 cm ) atau lebih, sedangkan jarak benda tersebut dengan mushalli adalah 3 dzirâ ( 1,44 m ) atau kurang, seperti tembok, papan dll
b) Apabila merasa kesulitan, maka bisa dilakukan dengan menancapkan semisal tongkat atau barang apapun dengan ukuran diatas
c) kalau tidak ada, maka disunnatkan membentangkan semisal sajadah sebagai tempat shalat,
d) kalau tidak ada, maka dengan menggarisi tempat shalatnya dalam bentuk garis memanjang dengan ukuran 32 cm

Beberapa Hal Yang Terkait Dengan Permasalahan Sutroh :
a) Sutroh tersebut hendaknya tidak diletakkan tepat di depan wajah mushalli, melainkan diletakkan disisi kanan atau kiri dari wajahnya.
b) Setiap shaf merupakan sutroh bagi shaf dibelakangnya apabila jaraknya berdekatan, bahkan menurut Imam Baghawi, sutroh imam merupakan sutroh ma’mum yang di belakangnya.
c) Apabila mushalli sudah memakai sutroh yang telah memenuhi syarat, maka hendaknya dia melarang orang lain yang akan lewat didepannya. Sebaliknya bagi orang lain diharamkan melewati tempat antara mushalli dengan sutrohnya. Hal ini apabila mushalli tidak dianggap ceroboh dalam menempati tempat shalatnya, apabila dia ceroboh, seperti berada di tempat lewatnya orang, atau di shaf yang jauh dengan shaf depannya, maka diperbolehkan bagi orang lain menerobos shafnya untuk shalat di shaf depannya.
d) Apabila seorang mushalli hanya memilih salah satu dari dua fadhilah yakni sutroh atau shaf awal, menurut qawl ulama’ lebih baik mendahulukan shaf awal.

Khusyu’
Khusyu’ adalah mengahayati apa yang sedang dia kerjakan dan menjaga semua anggota tubuh agar tidak melakukan hal-hal selain pekerjaan shalat. Hukumnya sunnat, bahkan ada yang mengatakan wajib karena merupakan inti sari dari shalat.

Hal-hal yang bisa menghantarkan mushalli agar menjalankan shalatnya denga khusyu’ adalah sbb :
a) Tidak memikirkan hal-hal selain shalat yang sedang dia jalani, baik yang bersifat dunyawi, seperti harta, keluarga dll. Maupun ukhrawi, seperti surga, neraka dll.
b) Tidak melakukan perbuatan-perbuatan selain yang dianjurkan dalam shalat, seperti membetulkan pakaian, merapikan selendang, menggaruk-garuk dll.
c) Merenungkan arti dari kalimat yang sedang dia baca
d) Memusatkan pendangan pada tempat sujudnya, mulai dari awal sampai akhir shalat. Namun menurut Imam Nawawi, dalam keadaan tasyahhud, dianjurkan melihat jari telunjuk yang digunakan isyarat.[]



S U J U D

Pendahuluan
Teknis dan tata cara sujud, pada dasarnya hanya satu bentuk yakni posisi pantat dan pinggul lebih tinggi daripada kepala, namun nama dan status hukumnya berbeda-beda dikarenakan latar belakang atau penyebabnya berlainan, secara terperinci jumlahnya hanya ada empat yaitu :
1. Sujud dalam rukun shalat
2. Sujud Sahwi
3. Sujud Tilâwah
4. Sujud Syukur

Selain sujud diatas, tidak boleh kita lakukan atas nama sujud, karena apabila kita lakukan atas nama sujud, sama halnya kita melakukan ibadah yang tidak disyariatkan dalam islam, namun boleh kita lakukan tidak atas nama sujud, seperti sujud setelah mujahadah, boleh kita lakukan dangan tujuan Tadzallul (merendahkan diri di hadapan Allah), dan kita tidak perlu merasa heran dengan hal itu, karena memang banyak pekerjaan yang yang apabila diniati, statusnya menjadi berbeda, ambil contoh mandi, ada yang merupakan hal biasa, namun ada yang statusnya mandi sunnat bahkan wajib, padahal kalau kita teliti, nyaris tak ada bedanya karena prakteknya sama yaitu membasuh anggota badan dengan air, yang membedakan hanyalah niat sebelumnya.

Dalam bab shalat, telah kita pahami tata cara sujud yang merupakan rukun shalat, baik syarat-syarat, dzikir maupun sunnat-sunnatnya, oleh karena itu kita langsung membahas macam sujud yang kedua yaitu sujud sahwi.

1. Sujud Sahwi
Sujud Sahwi adalah sujud yang disunnatkan karena seorang mushalli lupa atau ragu telah mengerjakan atau tidak mengerjakan hal-hal tertentu dalam shalat baik secera sengaja ataupun tidak.

Dasar kesunnatan sujud sahwi adalah sabda Nabi Muhammad SAW:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فيِ صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ أَثَلاَثاً صَلَّي أَمْ أَرْبَعاً فَلْيُلْغِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى اليَقِيْنِ وَيَسْجُدُ سَجْدَتيَ السَّهْوِ وَهُوَ جَالِس
Artinya : Tatkala seseorang dari kalian ragu dalam shalatnya apakah ia telah melakukan tiga raka’at atau empat raka’at maka buanglah keraguan tersebut dan lanjutkanlah shalat dengan mengambil apa yang pasti adanya ( yaitu tiga raka’at ) dan sujudlah dua kali di waktu ia duduk dalam shalatnya ( duduk tasyahud akhir ).

Dalam sujud sahwi, terdapat tiga sub pembahasan yaitu :
 penyebab disunnatkannya sujud sahwi
 teknis dan tata cara
 Letak (waktu) sujud sahwi

Penyebab Sujud Sahwi
Sebenarnya ada banyak hal yang menyebabkan di sunnatkannya sujud sahwi, tapi bisa kita rangkum menjadi tiga bagian pokok:

1. Meninggalkan salah satu sunnat ab’adl atau ragu dalam hal itu.
Secara rinci, sunnat ab’adl jumlahnya ada tujuh, yaitu :
a. Qunut shalat subuh dan shalat witir pada pertengahan kedua bulan Romadlon
b. Membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW, keluarga dan sahabatnya dalam qunut .
c. Berdiri selama kadar waktu cukup untuk membaca qunut atau sholawat didalamnya bagi yang tidak mampu melakukannya
d. Mambaca tasyahhud awal
e. Sholawat kepada nabi dalam tasyahhud awal
f. Sholawat kepada keluarga Nabi dalam tasyahhud akhir
g. Duduk selama waktu yang cukup untuk membaca kalimat-kalimat tasyahhud bagi yang tidak mampu membacanya.

2. Lupa atau ragu dalam melakukan hal-hal yang bisa membatalkan shalat apabila disengaja.
Contoh : Bicara sedikit dalam shalat, menambah gerakan, baik berupa pekerjaan shalat atau bukan dsb

3. Ragu-ragu dalam melakukan suatu rukun fi'li.
Contoh : Ragu apakah dia telah melakukan tiga rokaat atau empat rokaat, selama masih ada keraguan dihatinya wajib baginya menambah satu rokaat lagi dan disunnatkan sujud sahwi sebelum salam. Apabila dia ingat bahwa sebenarnya dia telah melakukan tiga rokaat sebelum dia berdiri untuk menambah satu rokaat lagi maka tidak disunnatkan baginya melakukan sujud sahwi dan dia harus melanjutkan shalat sesuai dengan apa yang dia ingat .

Teknis dan Tata Cara Sujud Sahwi
Waktu pelaksanaan sujud sahwi adalah setelah tasyahhud akhir menjelang salam, sedangkan teknis pelaksanaannya sama persis dengan sujud dalam shalat, baik dalam syarat-syarat, jumlah yang dikerjakan ( dua kali ) maupun do'a, namun menurut mayoritas ulama', do'a yang dianjurkan dalam sujud sahwi adalah:
سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ
Artinya : Maha suci dzat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa

Sedangkan do'a yang dibaca ketika duduk diantara dua sujud sahwi adalah :
رَبِّ اغْفِرْليِ وَارْحَمْنيِ وَاجْبُرْنيِ وَارْفَعْنيِ وَارْزُقْنيِ وَاهْدِنيِ وَعاَفِنِي وَاعْفُ عَنيِّ

2. Sujud Tilâwah
Sujud tilâwah adalah sujud yang dianjurkan ketika mushalli membaca atau mendengarkan ayat sajdah. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu 'Umar ra :
عَن ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا القُرْآنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ (رواه ابو داود والحاكم)
Artinya : dari Ibnu Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW suatu ketika membacakan al qur'an kepada kami ketika beliau telah selesai membaca ayat sajdah beliau takbir lalu bersujud dan kami pun ikut bersujud bersamanya

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar ini adalah dasar utama disunnatkannya sujud tilâwah. Hadits inipun didukung dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan bunyi :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُولُ يَاوَيْلَتَا اُمِرَ ابْنُ آدَمَ فَسَجَدَ فَلَهُ الجَنَّةُ وَاُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَعَصَيْتُهُ فَلِيَ النَّارُ
Artinya : Rasulullah bersabda : Ketika anak Adam membaca ayat sajdah lalu dia melakukan sujud, sambil menangis Syaitan akan menjauh darinya seraya berkata: aduh sedihnya aku, anak Adam diperintahkan bersejud lalu dia bersujud maka baginyalah surga sedangkan diperintahkan kepadaku bersujud tapi aku menolaknya tentu bagikulah neraka.

Orang Yang Disunnatkan Sujud Tilâwah
1. Orang yang membaca ayat sajdah baik di dalam atau di luar shalat
2. Orang yang mendengarkan ayat sajdah baik sengaja mendengarkannya ataupun tidak, baik pembacanya itu melakukan sujud tilâwah ataupun tidak.

Bagi imam dan munfarid (orang yang shalat sendirian) tidak boleh sujud tilâwah ketika mendengar ayat sajdah yang dibaca orang lain. Mereka boleh sujud tilâwah apabila mereka sendiri yang membaca ayat sajdah. Sedangkan bagi ma'mum boleh melakukan sujud tilâwah apabila bersamaan dengan imamnya

Syarat-syarat Sujud Tilâwah
1. Suci dari hadats dan najis baik pakaian, tempat maupun badan
2. Menutup aurat
3. Menghadap kiblat
4. Telah benar-benar sempurna dalam membaca atau mendengar ayat sajdah

Rukun-rukun Sujud Tilâwah
Sujud tilâwah adakalanya dilakukan dalam shalat dan adakalanya dilakukan diluar shalat. Langkah-langkah melakukan sujud tilâwah diluar shalat adalah:
1. Niat melakukan sujud tilâwah dibarengi dengan takbir pembuka sambil mengangkat kedua tangan (sesuai dengan Takbîratul-ihrâm ). Lafadz niatnya, seperti ini :
نَوَيْتُ سَجْدَةَ التِّلاَوَةِ سُنَّةً للهِ تَعَالىَ
Artinya : saya niat melakukan sujud tilâwah
2. Takbir untuk sujud tanpa mengangkat kedua tangan
Adapun bacaan dalam sujud tilâwah adalah :
سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ الَّلهُمَّ اكْتُبْنِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا ليِ عِنْدَكَ دُخْرًا وَضَعْ عَنيِّ بِهَا وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَم
Artinya : Tubuhku bersujud kepada dzat yang telah menciptakannya, membentuknya, memberinya pendengaran dan pengelihatan dengan daya dan kekuatannya. Ya Allah, dengan bacaan ini, catatkan pahala untukku di sisiMu, jadikan sebagai infestasiku di sisiMu, hapuskan dosa-dosaku, dan terimalah( persembahan bacaan ini) dariku sebagaimana engkau menerimanya dari hambaMu nabi Dawud as.
Atau boleh juga membaca bacaan sebagaimana sujud dalam shalat.
3. Bangun dari sujud, sambil takbir tanpa mengangkat kedua tangan
4. Salam

Adapun sujud tilâwah dalam shalat, harus dilakukan setelah benar-benar selesai membaca ayat sajdah, kemudian takbir untuk sujud, tanpa mengangkat kedua tangan lalu membaca doa diatas, kemudian bangun dari sujud disertai dengan takbir tanpa mengangkat kedua tangan dan tidak disunnatkan duduk istirahat terlebih dahulu. Apabila mushalli tidak melakukan sujud tilâwah dalam shalatnya maka ia disunnatkan melakukan sujud tilâwah setelah selesai shalat.

Ayat-ayat sajdah didalam al-Qur'ân ada 14 (empat belas) :
1. وَلَهُ يَسْجُدُونَ : Surat al-A'rof : 206 ( diakhir surat )
2. بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ : Surat ar-Ro'du : 15
3. وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ : Surat an-Nahl : 50 menurut pendapat yang lebih shahih. Ada pula yang mengatakan pada lafadz وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ ( ayat 49 )
4. وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا : Surat al-Isra' : 109
5. خَرُّوا سُجَّدًا وَبُكِيًّا : Surat Maryam : 58
6. إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ : Surat al-Hajj : 18
7. لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ : Surat al-Hajj : 77
8. وَزَادَهُمْ نُفُورًا : Surat al-Furqan : 60
9. رَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ : Surat an-Naml : 26
10. وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ : Surat as-Sajdah : 15
11. وَهُمْ لَا يَسْأَمُونَ : Surat Ha-Miim/Fusshilat : 38
12. فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا : Surat an-Najm : 62 ( diakhir surat )
13. لَا يَسْجُدُونَ : Surat al-Insyiqoq : 21
14. وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ : Surat al-'alaq : 19 ( akhir surat )

Sujud Syukur
Sujud syukur adalah sujud yang sunnat dilaksanakan karena seseorang mendapat kenikmatan yang tak terduga atau terhindar dari hal yang tidak diinginkan. Dasar pencetusan hukum sujud syukur adalah hadits Nabi Muhammad SAW :

أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرٌ يَسُرُّ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا
Artinya : Bahwasanya Rasulullah SAW apabila datang padaNya suatu hal yang menggembirakan, beliau lalu melakukan sujud (syukur)

Sujud syukur bukanlah salah satu dari rangkaian pekerjaan shalat karena penyebabnya tidak berkaitan dengan shalat, oleh karena itu apabila dilakukan didalam shalat secara sengaja dan tahu bahwa hal tersebut haram maka shalatnya batal.

Sebab-sebab Disunnatkan Sujud Syukur
1. Mendapatkan kenikmatan baik baginya atau anaknya atau orang mu’min secara keseluruhan
Contoh : lahirnya anak, mendapatkan hadiah, jabatan baru, datangnya orang yang lama dinanti, sembuh dari penyakit dll.
2. Terhindar dari mara bahaya atau musibah, seperti selamat dari kebakaran, tenggelam atau mendapatkan pertolongan dari aniaya musuh.
3. Melihat orang yang terkena cobaan maupun musibah secara fisik atau mental
4. Melihat orang melakukan kema’siatan secara terang-terangan

Syarat-syarat Untuk Penyebab Sujud Syukur :
a. Kenikmatan yang didapatkan semisal selamat dari musibah tersebut, tidak selalu ia dapatkan atau jumpai (secara tiba-tiba). Apabila nikmat tersebut selalu dia jalani (istimrâr) maka tidak disunnatkan sujud syukur, karena akan menjadikan dia mendapatkan tuntutan sujud sepanjang usia. contoh nikmat beragama islam, kaya atau sehat.
b. Nikmat tersebut merupakan hal yang nampak. Apabila tidak nampak, maka tidak disunnatkan melakukan sujud syukur. Contoh : Ma’rifat pada Allah, tidak diketahui kesalahannya dsb
c. Kenikmatan tersebut halal ia peroleh. Oleh karena itu, menang judi atau mendapatkan togel, tidak disunnatkan melakukan sujud syukur.

Sujud syukur sunnat diperlihatkan pada orang lain, kecuali apabila akan menjadikan orang tersebut tersinggung, seperti melakukan sujud karena terlahirnya anak dihadapan orang yang tidak bisa melahirkannya, atau dinaikkan pangkat dihadapan orang yang dimutasi, dsb.
Setelah melakukan sujud syukur, disunnatkan juga untuk bersedekah.

Mengulang-ulang sujud syukur sampai tidak terbatas, tidaklah disunnatkan, kecuali apabila ada hal baru yang lebih penting yang menuntut dia melakukan sujud syukur lagi.

Adapun teknis, syarat maupun kesunnatannya sama dengan sujud tilâwah. Sedangkan do'a yang dibaca dalam sujud syukur adalah :

الَّلهُمَّ اكْتُبْنِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا ليِ عِنْدَكَ دُخْرًا وَضَعْ عَنيِّ بِهَا وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَم
Artinya : Ya Allah, dengan bacaan ini, catatkan pahala untukku di sisiMu, jadikan sebagai infestasiku di sisiMu, hapuskan dosa-dosaku, dan terimalah( persembahan bacaan ini) dariku sebagaimana engkau menerimanya dari hambaMu nabi Dawud as.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar