Total Tayangan Halaman

Jumat, 14 Oktober 2011

Kurban

Definisi Dan Hukum Berqorban
Udlhiyyah, atau yang biasa dikenal dengan nama qorban, merupakan ungkapan untuk sebuah binatang yang disembelih di hari raya dan hari-hari tasyrîq dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh. Berqorban hukumnya sunat mu’akkad bagi seorang muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mampu untuk berqorban , disamping sebagai syi’ar agama. Oleh karenanya, bagi orang yang berkecukupan, dianjurkan untuk senantiasa menunaikan qorban . Dalil disunatkannya berqorban merujuk pada ;

1. Firman Alloh SWT
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ [ الحج : 36 ]
Artinya : “ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, “.(QS. Al-Hajj : 36)

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ [ الكوثر : 2 ]
Artinya : “ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqorbanlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)

2. Sabda Rasululloh SAW.

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُتِبَ عَلَىَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ { رواه عكرمة }
Artinya : “ Nabi bersabda :”aku diwajibkan untuk berqorban dan qorban tidak diwajibkan atas diri kalian . (HR. Ikrimah )

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ مِنْ عَمَلٍ أَحَبَّ إلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنْ إرَاقَةِ الدَّمِ وإنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا { رواه التِّرْمِذِيِّ }

Artinya : “ tiada amalan anak Adam yang paling disukai oleh Alloh SWT di hari raya qorban selain mengalirkan darah ( karena berqorban ). Sesungguhnya di hari kiamat ia akan datang lengkap dengan tanduk dan teracaknya dan sesungguhnya darah tersebut akan jatuh di salah satu tempat di sisi Alloh SWT sebelum menetes di bumi. Maka berqorbanlah dengan penuh keihlasan ”. ( HR. Tirmidzi )

Meskipun awalnya sunat, qorban bisa menjadi wajib apabila dinadzari, baik berupa nadzar hakiki maupun nadzar hukmi
• Nadzar hakiki
Yang dimaksud dengan nadzar hakiki disini adalah kesanggupan untuk melaksanakan qurbah ( pendekatan diri kepada Alloh ) dari sesuatu yang bukan merupakan fardlu ‘ain dengan menggunakan bahasa nadzar. Nadzar hakiki terbagi menjadi dua bagian,
1. Nadzar mu’ayyan (معين ابتداء), yakni nadzar yang disertai adanya penentuan binatang qorban, misalnya ; “ Demi Alloh aku akan berqorban dengan kambingku ini “. Kata-kata “ ini “lah yang menunjukkan adanya penentuan binatang qorban.
2. Nadzar ghoiru mu’ayyan (معين عما في الذمة) , yakni nadzar yang tidak disertai adanya penentuan binatang qorban, misalnya ; “ Demi Alloh aku akan berqorban kambing “

• Nadzar hukmi
Sebenarnya ini bukanlah nadzar , hanya saja hukumnya sama dengan nadzar muayyan( معين ابتداء), misalnya ; “ Kambing ini aku jadikan qorban “ dan ucapan “ ini binatang qorban “. Perkataan-perkataan tersebut sebenarnya bukanlah termasuk bahasa nadzar, namun demikian, karena bahasa tersebut mengindikasikan adanya pelepasan kepemilikan dari tangannya, maka hal ini tidak ada bedanya dengan wakaf dan tahrir ( pelepasan suatu barang dari pemiliknya )

Perbedaan mendasar antara nadzar-nadzar diatas
a. Masalah niat
 Nadzar mu’ayyan : Tidak di haruskan niat qorban saat menyembelih
 Nadzar ghoiru mu’ayyan : Harus niat qorban saat menyembelih/menta'yin(menentukan)
 Nadzar hukmi : Harus niat qorban saat menyembelih
b. Masalah rusaknya qorban (hilang, mati, cacat, dicuri)
 mu’ayyan atau nadzar hukmi:
 Bila rusaknya bukan karena kelalaian orang yang berqorban maka tidak wajib menggantinya
 Bila rusaknya karena kelalaian orang yang berqorban maka wajib menggantinya dengan uang yang lebih banyak dari harga standard antara hari raya qorban dan saat terjadinya kerusakan untuk dibelikan seekor hewan qorban atau lebih.
 Bila dirusak oleh orang lain maka orang tersebut wajib menyerahkan uang senilai dengan hewan qorban pada orang yang nadzar qorban agar dibelikan semisal hewan qorban tersebut.
 Nadzar ghoiru mu’ayyan:
 Tetap menjadi tanggungannya sampai ia menemukan penggantinya, meskipun tidak ada kelalaian dari orang yang berqorban


Macam-Macam Binatang Qorban
Binatang yang sah dijadikan qorban hanya ada tiga, yakni ;
1. Unta
Unta yang akan dijadikan qorban harus berumur lebih dari 5 tahun.

2. Sapi
Sapi yang akan dijadikan qorban harus berumur 2 tahun lebih. Semakna dengan sapi adalah kerbau, sebagaimana dalam bab zakat .

3. Kambing
Apabila berjenis domba, maka harus berumur 1 tahun lebih atau 6 bulan namun gigi depanya sudah tanggal. namun apabila berupa kambing jawa ( kacang ), maka harus berumur 2 tahun lebih.

Catatan :
1. Unta dan sapi mencukupi untuk qorban tujuh orang, sedangkan kambing hanya bisa untuk satu orang. Meski demikian, yang terbaik bagi masing-masing ke-tujuh orang tersebut adalah berqorban dengan menggunakan tujuh kambing dari pada satu sapi atau unta, karena dagingnya lebih baik dan banyaknya penyembelihan ( iraqathi al-dam).
2. Pada umumnya seseorang yang hendak berqorban tidak memperhatikan berapa usia binatang yang akan dijadikan qorban, apalagi motifasi pedagang untuk mendulang rupiah disaat-ssat menjelang hari raya qorban, memaksa mereka untuk menyediakan binatang qorban meskipun usianya belum mencukupi untuk berqorban. Oleh karena itu, bagi para pembeli harus ektra hati-hati, dengan cara menanyakan usia binatang tersebut, atau mengikuti pendapat yang lebih ringan, seperti;
1. Pendapat sebagian ulama Syafi’iyyah yang mengatakan bahwa kambing kacang berumur 1 tahun mencukupi sebagai qorban
2. Pendapat Imam Atho’ dan Auza’i yang mengatakan semua jenis hewan (unta, sapi, kerbau dan kambing) sah dibuat qorban ketika sudah tanggal gigi depannya .
3. Pendapat sebagian Ulama’ Syafi’iyah yang mengatakan kambing domba sah dijadikan hewan qorban apabila telah berumur enam bulan dan memasuki bulan ke-tujuh .

Syarat Binatang Qorban
Unta, sapi, dan kambing yang akan dijadikan qorban harus benar-benar sehat, yakni terbebas dari hal-hal yang dapat mengurangi kwantitas daging.

Adapun hal-hal yang dapat mengurangi kwantitas daging adalah:

1. Buta sebelah ( pece : jawa )
Yang dimaksud dengan buta disini adalah tertutupnya pengelihatan oleh selaput putih, yang dalam kondisi parah dapat menghilangkan ketajaman pengelihatan, bahkan bisa mengakibatkan kebutaan, baik Cuma sebelah atau kedua-duanya

2. Pincang parah
Pincang yang dapat mempengaruhi keabsahan qorban adalah pincang parah yang dapat memperlambat langkah sehingga selalu tertinggal dari yang lainnya, meskipun pincang ini terjadi disaat binatang qorban akan disembelih karena efek benturan yang keras akaibat meronta-ronta.

3. Sakit parah
Criteria sakit parah adalah, sakit-sakit yang sudah mencapai titik dapat merusak dan mengurangi kuantitas daging

4. Sangat kurus
Yakni kondisi kurus yang dapat menghilangkan kelembapan otak

5. Terputus seluruh atau sebagian telinganya
Hewan yang dilahirkan dalam kondisi tanpa telinga, juga tidak mencukupi untuk dijadikan hewan qorban.


6. Terputus seluruh atau sebagian ekornya

Sedangkan binatang-binatang yang secara fisik kurang anggota tubuhnya, namun tidak mempengaruhi kuantitas daging, tetap sah dijadikan qorban, seperti binatang tak bertanduk, hewan yang dipotong kedua testisnya.

Catatan :
Ketentuan diatas berlaku untuk qorban sunat atau qorban wajib karena nadzar groiru mu’ayyan. Apabila berupa nadzar mu’ayyan atau nadzar hukmi dan binatang yang ditentukan cacat atau berusia kurang dari ketentuan, tetap harus disembelih di hari raya qorban dan dibagikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan qorban, meskipun sebenarnya tidak mencukupi sebagai qorban


Penyembelihan Qorban
Waktu penyembelihan binatang qorban dimulai setelah tebitnya matahari tanggal 10 dzulhijjah ditambah kadar waktu yang cukup untuk menyelesaikan dua rakaat ied sekaligus dua khutbah dengan praktek paling minim ( aqallu mumkin ) sampai terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 dzulhijjah.

• Kesunatan Ketika Menyembelih
Bagi seseorang yang hendak menyembelih qorban, baik orang yang berqorban itu sendiri maupun wakilnya, disunatkan untuk melakukan lima hal dibawah ini;

1. Membaca basmalah
Minimal membaca : بسم الله namun yang lebih utama adalah membaca : بسم الله الرحمن الرحيم
2. Menbaca shalawat kepada Nabi
3. Penyambelih menghadap ke kiblat dan leher hewan yang disembelih juga dihadapkan ke kiblat
4. Mengumandangkan takbir
Takbir dikumandangkan sebelum atau sesudah membaca basmalah sebanyak tiga kali. Lafadz takbirnya adalah :

"اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ الْحَمْدُ"
Artinya : “ Alloh maha besar, Alloh maha besar, Alloh maha besar, hanya kepada Alloh segala pujian ( dihaturan)”

5. Berdo’a
Kandungan do’anya adalah agar qorban yang dilaksanakan dapat diterima oleh Alloh SWT, seperti;

اللَّهُمَّ هَذَا مِنْك وَإِلَيْك فَتَقَبَّلْ مِنِّي
Artinya : “ Ya Alloh, ( qorban ) ini ( merupakan nikmat ) dariMu, dan ( aku mendekatkan diri dengan qorban ini ) kepadaMU. Maka terimalah ini dariku”


Pembagian Daging Qorban
Seseorang yang berqorban wajib, tidak diperkenankan ( haram ) baginya, juga orang-orang yang dinafkahinya untuk mengkonsumsi daging tersebut barang sedikitpun, namun harus menshadaqahkan kesemuanya dalam keadaan mentah. Namun realita dilapangan, banyak sekali orang yang berqorban wajib –disadari atau tidak- ikut mengkonsumsi daging qorbannya, dengan dalih untuk tabarrukan, atau paling tidak anak-anak mereka senantiasa merengek untuk mengkonsumsi daging qorban. Menyadari akan hal tersebut, solusi yang mungkin dapat ditempuh adalah dengan menyembelih binatang yang lain sebagai suguhan untuk keluarga dan dirinya , atau mengikuti pendapatnya Imam Rofi'i yang memperbolehkan makan sebagian daging qorban nadzar yang telah ditentukan sejak nadzar (معين ابتداء)

Sedangkan apabila berupa qorban sunnat, maka metode pembagian yang paling baik adalah sesuai dengan urut-urutan berikut;

1. Mengambil beberapa suap untuk dikonsumsi sebagai bentuk tabarrukan, terutama limpanya, dan sisanya disedekahkan.
2. Mengambil 1/3 daging qorban untuk dikonsumsi, selebihnya disedekahkan.
3. Mengambil 1/3 untuk dikonsumsi, 1/3 disedekahkan kepada fakir miskin, 1/3 berikutnya dihadiahkan kepada orang-orang kaya.

Ketiga metode diatas tidak mengurangi pahala berqorban sama sekali, hanya pahala sedekah saja yang sedikit berkurang.


Menjual Qorban
Daging, kulit, rambut atau bagian tubuh qorban yang lain, tidak diperbolehkan untuk dijual, baik berupa qorban wajib maupun sunnat. Demikian pula menyerahkan kulit hewan qorban kepada penjagal sebagai upah jasanya, karena hal ini tidak ada bedanya dengan menjual, kecuali apabila kulit tersebut diserahkan bukan atas nama upah, melainkan sedekah.


Berqorban atas nama mayit
Menurut imam Nawawi tidak diperbolehkan jika tidak ada wasiat .Namun menurut sebagian ulama hal itu diperbolehkan ,karena berqorban termasuk jenis sodaqoh yang bisa bermanfaat pada mayit .[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar