Sejarah Berdarah Kaum Wahabi-Salafi atas Kuburan Al-Baqi
Rabu 8 Syawal 1345 Hijriah bertepatan dengan 21 April 1925 mausoleum (kuburan besar yang amat indah) di Jannatul al-Baqi di Madinah diratakan dengan tanah atas perintah Raja Ibnu Saud.. Di tahun yang sama pula Raja Ibnu Saud yang Wahabi itu menghancurkan makam orang-orang yang disayangi Rasulullah Saw (ibunda, istri, kakek dan keluarganya) di Jannat al-Mualla (Mekah).
Penghancuran situs bersejarah dan mulia itu oleh Keluarga al-Saud yang Wahabi itu terus berlanjut hingga sekarang. Menurut beberapa ulama apa yang terjadi di tanah Arabia itu adalah bentuk nyata konspirasi Yahudi melawan Islam, di bawah kedok Tauhid. Sebenarnya, tujuan utamanya adalah secara sistematis ingin menghapus pusaka dan warisan Islam yang masih tersisa agar Kaum Muslim terputus dari sejarah Islam.
Asal Muasal al-Baqi
Secara harfiah “al-baqi” berarti taman pepohonan. Dikenal juga sebagai “Jannat al-baqi” karena “keramatnya” sejak keluarga dan sahabat Rasulullah dimakamkan di tempat ini.
Sahabat pertama yang dimakamkan di al-Baqi adalah Usman bin Madhoon yang wafat 3 syaban tahun 3 hijiriah. Rasulullah memerintahkan menanam pepohonan di sekitar pusaranya. Rasul juga meletakkan dua buah batu di antara makam sahabatnya itu.
Tahun berikutnya putra Rasulullah Ibrahim wafat saat masih bayi. Dengan derai air mata Rasulullah memakamkan putranya tercinta itu di al-Baqi. Sejak itulah penduduk Madina ikut juga memakamkan sanak saudaranya di al-Baqi. Apalagi setelah mendengar sabda Rasulullah,” Salam sejahtera untukmu wahai orang yang beriman, Jika Allah berkenan , kami akan menyusulmu. Ya Allah, ampunilah ahli kubur al-Baqi’.
Tanah pemakaman al-Baqi perlahan pun diperluas. Tak kurang dari 7000 sahabat Rasulullah dikuburkan di sini. Termasuk juga ahlul baytnya yaitu Imam Hasan bin Ali, Imam Ali bin Husayn, Imam Muhammad Al_Baqir, dan Imam Ja’far al-Sadiq.
Selain itu saudara Rasulullah yang dimakamkan di al-baqi adalah, Bibi Safiyah dan Aatikah. Di al-baqi dimakamkan pula Fatimah binti al-Asad (Ibunda Imam Ali bin Abi Thalib).
Khalifah Usman dimakamkan di luar al-Baqi namun belakangan karena perluasan makam maka ia termasuk di al-Baqi. Imam mazhab sunni yang terkenal Malik bin Anas juga dimakamkan di al-Baqi. Tak pelak al-Baqi adalah tempat amat bersejarah bagi Kaum Muslimin di seluruh jagat raya.
Al-Baqi Dalam Perspektif Ahli Sejarah
Umar bin Jubair melukiskan al-Baqi saat ia berkunjung ke Madinah berkata,” al-Baqi terletak di timur Madinah. Gerbang al-Baqi akan menyambut anda saat tiba di al-baqi. Saat anda masuk kuburan pertama yang anda lihat di sebelah kiri adalah kuburan Safiyah, bibi Rasulullah. Agak jauh dari situ terletak pusara Malik bin Anas, Salah seorang Imam Ahlus Sunnah dari Madinah. Di atas makamnya didirikan sebuah kubah kecil. Di depannya ada kubah putih tempat makam putra Rasulullah Ibrahim. Di sebelah kanannya adalah makam Abdurahman bin Umar putra Umar bin Khatab, dikenal sebagai Abu Shahma. Abu Shahma dihukum cambuk oleh ayahnya karena minum khamar. Hukuman cambuk untuk peminum khamar seharusnya tidak hingga mati . Namun Umar mencambuknya hingga ajal merenggutnya. Di hadapan kuburan Abu Shahma adalah makam Aqeel bin Abi Thalib dan Abdulah bin Ja’far al-Tayyar.Di muka kuburan mereka terbaring pusara isteri Rasul dan Abbas bin Abdul Mutalib.
Makam Imam Hasan bin Ali, terletak di sisi kanan dari gerbang al-Baqi. Makam ini dilindungi kubah tinggi . Di sebelah atas nisan Imam Hasan adalah makam Abbas bin Abdul Muthalib. Kedua makam diselimuti kubah tinggi. Dindingnya dilapisi bingkai kuning bertahtakan bintang indah. Bentuk serupa juga menghias makam Ibrahim putra Rasulullah. Di belakang makam Abbas berdiri rumah yang biasa digunakan Fatimah binti Rasulullah as. Biasa disebut “Bayt al-Ahzaan” (rumah duka cita). Di tempat ini putri Rasulullah biasa berkabung mengenang kepergian ayahnya tercinta rasulullah SAWW. Di ujung penghabisan al-Baqi berdiri kubah kecil tempat Usman di makamkan. Di dekatnya terbaring ibunda Ali bin Abi Thalib Fatimah binti Asad”.
Satu setengah abad kemudian pengelana terkenal Ibnu Batutah mengunjungi al-Baqi dan menemukan al Baqi tidaklah berbeda dengan yang dilukiskan Ibnu Jubair. Ia menambahkan,” Al-Baqi adalah kuburan sejumlah kaum Muhajirin dan Anshar dan sahabat nabi lainnya. Kebanyakan mereka tidaklah dikenal’.
Berabad-abad lamanya al-Baqi tetap keramat dengan berbagai perbaikan bangunan yang diperlukan. Semuanya berakhir diabad 19 kala Kaum Wahabi muncul. Mereka menajiskan pusara mulia dan menunjukkan sikap kurangajar pada para syahid dan para sahabat nabi yang dimakamkan di sana. Muslim yang tidak sependapat dicap sebagai kafir dan dikejar-kejar untuk dibunuh.
Penghancuran Pertama al-Baqi
Kaum Wahabi percaya menziarahi makam dan pusara Nabi, Imam dan para syuhada adalah pemujaan terhadap berhala dan pekerjaan yang tidak Islami. Mereka yang melakukanya pantas dibunuh dan harta bendanya dirampas. Sejak invasi pertama ke Irak hingga kini, faktanya, Kaum Wahabi, dan penguasa Negara teluk lainnya membantai Kaum Muslim yang tidak sepaham dengan mereka. Tak pelak lagi seluruh dunia Islam sangat menghormati pemakaman al-Baqi. Khalifah Abu Bakar dan Umar bahkan menyatakan keinginannya untuk dimakamkan di dekat makam Rasulullah.
Sejak 1205 Hijriah hingga 1217 Hijriah Kaum Wahabi mencoba menguasai Semenanjung Arabia namun gagal. Akhirnya 1217 Hijriah mereka berhasil menguasai Thaif dengan menumpahkan darah muslim yang tak berdosa. Mereka memasuki Mekah tahun 1218 Hijriah dan menghancurkan semua bangunan dan kubah suci, termasuk kubah yang menaungi sumur Zamzam.
Tahun 1221, Kaum Wahabi masuk kota Madinah dan menajiskan al-Baqi dan semua mesjid yang mereka lewati. Kaum Wahabi bahkan mencoba menghancurkan pusara Rasulullah , namun entah dengan alasan apa usaha gila itu dihentikan. Di tahun-tahun berikutnya jemaah haji asal Irak, Suriah dan Mesir ditolak untuk masuk kota Mekah untuk berhaji. Raja al-saud memaksa setiap muslim yang ingin berhaji harus menjadi wahabi atau jika tidak akan dicap sebagai kafir dan dilarang masuk kota Mekah.
Al-Baqi pun diratakan dengan tanah tanpa menyisakan apapun, termasuk nisan atau pusara .Belum puas dengan tindakan barbarnya Kaum Wahabi memerintahkan tiga orang kulit hitam yang sedang berziarah ke pusara Nabi untuk menunjukkan tempat persembunyian harta benda. Raja Ibnu Saud merampas harta benda itu untuk dirinya sendiri.
Ribuan Muslim melarikan diri dari Mekah dan Madinah . Mereka menghindari kejaran Kaum Wahabi. Muslim seluruh dunia mengutuk tindakan Saudi dan mendesak khalifah kerajaan Otoman menyelamatkan situs-situs bersejarah dari kehancuran. Dibawah pimpinan Muhammad Ali Basha mereka menyerang Hijaz , dengan bantuan suku-suku setempat, akhirnya mereka menang.lalu ia mengatur hukum dan pemerintahan di Hijaz, khususnya Mekah dan Madinah. Sekaligus mengusir keluarga al-Saud. Muslim di seluruh dunia bergembira. Di Mesir perayaan berlanjut hingga 5 hari! Tak diragukan lagi kegembiraan karena mereka bisa pergi haji dan pusara mulia pun diperbaiki lagi.
Tahun 1818 Masehi Khalifah Ottoman Abdul Majid dan penggantinya Abdul Hamid dan Mohammad, merekonstruksi semua tempat suci, memperbaiki semua warisan Islam yang penting. Dari 1848 hingga 1860, biaya perbaikan telah mencapai 700 ribu Poundsterling. Sebagian besar dana diperoleh dari uang yang terkumpul di makam Rasulullah.
Tindakan Barbar Kedua Kaum Wahabi
Kerajaan Ottoman telah mempercantik Madinah dan Mekah dengan memperbaiki semua bangunan keagamaan dengan arsitektur bercita rasa seni tinggi. Richard Burton, yang berkunjung ke makam rasulullah tahun 1853 dengan menyamar sebagai muslim asal Afghanistan dengan nama Abdullah mengatakan Madinah dipenuhi 55 mesjid dan kuburan suci. Orang Inggris lain yang dating ke Madinah tahun 1877-1878 melukiskan keindahan yang setara dengan Istambul. Ia menulis tentang dinding putih, menara berhias emas dan rumput yang hijau.
Tahun 1924 Wahabi masuk ke Hijaz untuk kedua kalinya Untuk kedua kalinya pula pembantaian dan perampasan dilakukan. Orang-orang di jalan dibantai. Tak terkecuali perempuan dan anak-anak jadi korban. Rumah-rumah diratakan dengan tanah.
Awn bin Hashim menulis: lembah-lembah dipenuhi kerangka manusia, darah kering berceceran di mana-mana. Sulit untuk menemukan pohon yang tidak ada satu atau dua mayat tergeletak di dekat akarnya.
Madinah akhirnya menyerah setelah digempur habis Kaum Wahabi. Semua warisan Islam dimusnahkan. Hanya pusara Nabi Saw yang tersisa.
Ibnu Jabhan (Ulama Wahabi) memberikan alasan mengapa ia merasa harus meratakan makam Nabi Saw, ” Kami tahu nisan di makam Rasulullah bertentangan dengan akidah dan mendirikan mesjid di pemakamannya adalah dosa besar’.
Pusara Sang Syahid Hamzah bin Abdul Muthalib (paman Nabi) beserta syahid perang Uhud lainnya dihancurkan. Masjid Nabi dilempari. Setelah protes dari Kaum Muslim dunia Ibnu saud berjanji akan memperbaiki bangunanbersejarah tersebut. Namun janji itu tidak pernah ditempati. Ibnu saud juga berjanji Hijaz akan dikelola pemerintahan multinasional, khsusnya menyangkut Madinah dan Mekah. Namun janji itu tinggalah janji.
Tahun 1925 giliran Janat al-Mulla pemakaman di Mekah dihancurkan. Ikut juga dihancurkan rumah tempat Rasulullah dilahirkan. Sejak itulah hari duka untuk semua muslim di jagat raya.
Tidakkah mengherankan Kaum Wahabi menghancurkan makam, pusara mulia dan semua tempat-tempat bersejarah bagi dunia islam (semuanya diam tak bergerak), sementara itu Raja-raja Saudi dijaga dengan ketat mengabiskan jutaan dolar?
Hujan Protes
Tahun 1926 protes massal Kaum Muslim bergerak di seluruh dunia. Resolusi diluncurkan dan daftar kejahatan wahabi dibuat. Isinya di antaranya adalah:
1. Penghancuran dan penodaan tempat suci ,di antaranya rumah kelahiran Nabi, pusara Bani Hasyim di Mekah dan Jannat al-Baqi (Madinah), penolakan wahabi pada muslim yang melafalkan al-fatihah di makam-makam suci tersebut.
2. Penghancuran tempat ibadah di antaranya Masjid Hamzah, Masjid Abu Rasheed, dan pusara para Imam dan sahabat.
3. Campurtangan pelaksanaan ibadah haji
4. Memaksa muslim mengikuti inovasi wahabi dan menghapus aturan atas keyakinan yang diajarkan para Imam mazhab
5. Pembantaian para sayid di Thaif, madina, Ahsa dan Qatif
6. Meratakan kuburan para Imam di al-Baqi yang sangat di hormati kaum Syiah
Protes yang sama bermunculan di Iran, Irak, Mesir, Indonesia dan Turki. Mereka mengutuk tindakan barbar Saudi Wahabi. Beberapa ulama menulis traktat dan buku untuk mengabarkan dunia fakta-fakta yang terjadi di Hijaz adalah konspirasi karya Yahudi melawan Islam dengan berkedok Tauhid. Tujuan utama adalah menghapus secara sistematis akar sejarah Kaum Muslim sehingga nantinya Kaum Muslim kehilangan asal-usul keagamaannya.
Tindakan barbar Kaum Wahabi boleh jadi menginspirasi peristiwa bersejarah lainnya.Sejarah perang dunia kedua mengingatkan kita akan kekejaman Nazi Jerman. Orang-orang Yahudi melarikan diri setelah dikejar-kejar untruk dibunuh Nazi. Kekejaman Hitler diperingati dunia (Khususnya Jerman dan sekutunya). Kini Nazi dilarang dan orang yang mengusung simbol-simbolnya bisa dihukum dan diusir dari Jerman. Hitler dan Nazi Jerman membantai jutaan Yahudi (versi Ahmadinejad tidak mungkin sebanyak itu). Hitler tidak merusak bangunan karya Yahudi. Hitler tidak merusak kuburan. Bandingkan dengan tindakan Kaum Wahabi yang tidak saja membunuh dan mengusir orang hidup tapi juga orang-orang yang sudah wafat juga ikut “dibunuh’!!!”
Berikut ini daftar makam dan tempat yang juga dihancurkan Kaum Wahabi
-Pemakaman al-Mualla di Mekah termasuk pusara isteri tercinta Nabi, Sayidah Khadijah binti Khuwailid , Makam Ibunda Rasul Siti Aminah binti Wahhab, makam pamananda Rasul Abu Thalib (Ayahanda Ali bin Abu Thalib) dan makam kakek Nabi Abdul Muthalib
-makam Siti Hawa di Jedah
-makam ayahanda Rasul Abdullah bin Abdul Muthalib di Madinah
-rumah duka (baytl al-Ahzan) Sayidah Fatimah di Madinah
-Masjid Salman al_Farisi di Madinah
-Masjid Raj’at ash-Shams di Madinah
-Rumah Nabi di Madinah setelah hijrah dari Mekah
-Rumah Imam Ja’far al-Shadiq di Madinah
-Komplek (mahhalla) bani Hasyim di Madinah
-Rumah Imam Ali bin Abi Thalib tempat Imam Hasan dan Imam Husein dilahirkan
-Makam Hamzah dan para syuhada Uhud di gunung Uhud
_______________________
*diterjemahkan dari HISTORY OF THE CEMETERY OF JANNAT AL-BAQI
Sumber : http://qitori.wordpress.com/
Total Tayangan Halaman
Jumat, 02 Maret 2012
Kamis, 01 Maret 2012
Nasehat untuk orang sakit
• Bersabar
Sabar adalah merupakan salah satu sifat yang terdapat dalam diri manusia, yang mudah untuk diucapkan namun sulit untuk dilakukan. Sabar bermakna menahan atau mengekang diri. Bagi kaum muslimin sangat dianjurkan untuk bersabar dalam segala hal, baik yang berhubungan dengan hidup bermasyarakat atau dengan sang pencipta, untuk meraih sebuah kesuksesan di dunia dan akhirat. Dengan demikian, kebanyakan akhlaq keimanan kita kepada Allah bertumpu pada sifat sabar, sebagaimana sabda Nabi SAW ; “Sabar adalah sebagian daripada iman”. Menurut Abu Hamid Al Ghazali yang tertera dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin sifat sabar dibagi menjadi dua bagian :
1. Sifat sabar yang terdapat dalam raga manusia, seperti sabar dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang berat (semisal melakukan puasa).
2. Sifat sabar yang terdapat dalam jiwa, seperti sabar dalam menghadapi cobaan yang diberikan oleh Allah.
Dalam hal ini kesabaran sangat dibutuhkan ketika mendapatkan musibah seperti ketika menderita sakit, atau ditinggal mati oleh salah satu sanak famili atau orang yang dicintai. Ini penting, karena hal tersebut merupakan sesuatu yang menentukan untuk kehidupan selanjutnya, terlebih ketika pertama kali cobaan itu menimpa. Sebagaimana sabda Nabi SAW :
فتح الباري لابن حجر - (ج 4 / ص 326
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي وَلَمْ تَعْرِفْهُ فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَتْ بَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ فَقَالَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى
فتح الباري لابن حجر - ج 4 / ص 326
قَالَ الْخَطَّابِيُّ : الْمَعْنَى أَنَّ الصَّبْر الَّذِي يُحْمَد عَلَيْهِ صَاحِبه مَا كَانَ عِنْد مُفَاجَأَة الْمُصِيبَة ، بِخِلَافِ مَا بَعْد ذَلِكَ فَإِنَّهُ عَلَى الْأَيَّام يَسْلُو . وَحَكَى الْخَطَّابِيُّ عَنْ غَيْره أَنَّ الْمَرْء لَا يُؤْجَر عَلَى الْمُصِيبَة لِأَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْ صُنْعه ، وَإِنَّمَا يُؤْجَر عَلَى حُسْن تَثَبُّته وَجَمِيل صَبْره . وَقَالَ اِبْن بَطَّال : أَرَادَ أَنْ لَا يَجْتَمِع عَلَيْهَا مُصِيبَة الْهَلَاك وَفَقْد الْأَجْر
• Selalu mengingat maut
Disunahkan untuk selalu mengingat akan kematian yang bisa menjemput kapan saja, karena hal itu akan membuatnya lebih waspada dari terjerumus dalam kemaksiatan, dan memberi dorongan untuk lebih giat melakukan ibadah. Selain itu dia akan merasa betapa (masih) sedikitnya amal-amal yang sudah dilakoninya selama ini. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi :
أكثروا من ذكر هادم اللذات فانه مايذكر فى كثير الا قلله ولا قليل الا كثره
Artinya: Perbanyaklah untuk mengingat pemusnah kenikmatan (kematian) karena hal itu akan membuat (terasa) sedikit sesuatu yang dianggap banyak, dan membuat banyak sesuatu yang dianggap sedikit. (mas kayane hadits kiye mbulet unine ya?!)
• Bertaubat
Disunatkan juga untuk selalu mempersiapkan diri dengan segera bertaubat dan mengembalikan atau meminta keikhlasan atas hal-hal yang berhubungan dengan hak anak adam.
Dan yang perlu diperhatikan bagi orang sakit adalah hedaknya ia meminta kepada orang-orang terdekatnya (seperti istri ataupun tetangga) untuk merelakan kepergiannya jika sewaktu-waktu maut menjemputnya, dan berwasiat kepada anggota keluarganya untuk bersabar dan tidak menangisi musibah yang menimpanya.
• Berperasangka baik kepada Allah
Dianjurkan bagi muslim yang sakit untuk selalu berperasangka baik kepada Allah. Berkeyakinan bahwa Allah akan memberi rahmat kepada yang sakit, tidak akan menyiksa serta akan mengampuni segala dosa-dosa yang ia lakukan. Sesuai dengan anjuran dari Nabi SAW :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّاءَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ وَفَاتِهِ بِثَلَاثٍ يَقُولُ لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ صحيح مسلم ج 14 ص 42
Artinya : Jangan sampai salah satu diantara kalian meninggal dunia kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah ( HR. Muslim ).
ولخبر الشيخين قال الله: أنا عند ظن عبدي بي ويسن لمن عنده تحسين ظنه وتطميعه في رحمة الله تعالى
• Berobat
Muslim yang sedang sakit disunahkan untuk ber-ikhtiyar melakukan pengobatan dengan obat-obatan yang ada/ boleh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Hakim :
ان الله لم ينزل داء الا انزل له شفاء فتداووا - رواه الحاكم
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan menurunkan suatu penyakit kecuali Ia juga menurunkan obat/ penawarnya maka berobatlah.
Yang perlu diperhatikan, obat yang dipakai tidak boleh berupa obat-obatan yang terbuat dari barang yang diharamkan seperti minuman keras, babi dan semisalnya. Nabi SAW bersabda :
انّ الله لم يجعل شفاءكم فيما حرّم عليكم - رواه البيهقي
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat dari sesuatu yang Ia haramkan bagi kalian.
1. Berobat dengan menggunakan mantera atau jampi-jampi
Seorang muslim diperbolehkan untuk dibuatkan jampi-jampi ataupun jimat dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an, do’a-do’a yang pernah diucapkan Nabi dan ucapan-ucapan yang baik. Ini berdasar sabda Nabi SAW :
لا بأس بالرقي مالم يكن فيه شرك - رواه الإمام احمد
Artinya: Boleh-boleh saja berobat dengan menggunakan jampi-jampi/ mantra selama tidak mengandung unsur syirik. ( HR. Imam Ahmad )
2. Pengobatan yang pernah dilakukan oleh Rosululloh SAW
Rosululloh SAW pernah meletakkan tangannya yang mulia kepada seorang yang sakit, kemudian beliau bersabda :
اللهم رب الناس اذهب البأس اشف انت الشافي لا شفاء الا شفاؤك شفاء لا يغادر شقما - رواه البخاري
Ketika ada seseorang yang mengadukan sakitnya, Rosululloh SAW juga pernah bersabda:
“Letakkan tanganmu di atas anggota badanmu yang sakit kemudian ucapkan basmalah tiga kali ditambah dengan ;
اعوذ بالله وقدرته من شر ما اجد واحادر
3. Berobat kepada ada kafir & lain jenis
Para ulama sudah sepakat bahwa bagi seorang muslim diperbolehkan untuk berobat kepada orang kafir kalau memang dia bisa untuk dipercaya. Juga seorang laki-laki diperbolehkan berobat kepada seorang perempuan, dan seorang perempuan diperbolehkan juga berobat kepada seorang laki-laki jika memang sudah dalam keadaan dlorurot (sudah tidak memungkinkan lagi berobat kecuali hanya kepada orang tersebut). Rasulullah SAW pernah minta untuk dirawat kepada sebagian musyrikin ketika beliau menderita sakit akibat diguna-guna. Dulu pada zaman Rasulullah SAW pun, istri-istri para sahabat juga pernah mengobati ketika ada sahabat yang terluka dalam peperangan.
4. Rawat inap (Opname)
Boleh, bahkan disunahkan mengobati orang sakit dengan menempatkannya di dalam kamar tertentu yang ada di Rumah Sakit, dan melarang ketika ada orang yang ingin bertemu dengan mereka, selain orang yang merawat. Karena sabda Nabi SAW :
لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحّ - رواه المسلم
Artinya : Onta-onta yang sakit tidak boleh dicampur dengan onta-onta yang sehat. (HR. Muslim)
Rosululloh SAW pernah juga bersabda dalam permasalahan tho’un yang berbunyi :
اذا وقع بأرض وانتم بها فلا تخرجوا منها واذا وقع بأرض ولستم بها فلا تهبطوا عليها - رواه امام احمد
Artinya : Jika penyakit yang mewabah itu menimpa suatu daerah sedangkan kalian berada di sana, maka jangan sekali-kali kamu keluar dari daerah itu. Dan jika penyakit yang mewabah itu menimpa suatu daerah sedang kamu tidak berada di daerah tersebut, maka jangan sekali-kali kamu mendatanginya (HR. Imam Ahmad)
5. Hukum membesuk orang sakit
Bagi seorang muslim diwajibkan untuk membesuk saudara sesama muslim yang sedang sakit, sesuai sabda nabi SAW:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَال قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ صحيح البخاري - ج 17 ص384
Artinya : Berilah makan (jika ada) yang kelaparan, besuklah yang sedang sakit dan bebaskanlah para tawanan perang. ( HR.Bukhori ).
Disunnahkan bagi muslim ketika membesuk saudaranya yang sedang sakit untuk mendoakan semoga cepat sembuh, menganjurkan agar selalu bersabar dalam menghadapi cobaan, dan berbicara dengan hal-hal yang bisa menyejukkan hatinya, serta disunnahkan agar dalam membesuk tidak terlalu lama.
Salah satu contoh do’a yang masyhur dari do’a yang dimaksud di atas adalah :
أسأل الله العظيم رب العرش العظيم أن يشفيك ( سبع مرَات )
Sesuai dengan hadits Nabi :
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا عَادَ مَرِيضًا قَالَ اللَّهُمَّ أَذْهِبْ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ فَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا - رواه الترمذي
Sabar adalah merupakan salah satu sifat yang terdapat dalam diri manusia, yang mudah untuk diucapkan namun sulit untuk dilakukan. Sabar bermakna menahan atau mengekang diri. Bagi kaum muslimin sangat dianjurkan untuk bersabar dalam segala hal, baik yang berhubungan dengan hidup bermasyarakat atau dengan sang pencipta, untuk meraih sebuah kesuksesan di dunia dan akhirat. Dengan demikian, kebanyakan akhlaq keimanan kita kepada Allah bertumpu pada sifat sabar, sebagaimana sabda Nabi SAW ; “Sabar adalah sebagian daripada iman”. Menurut Abu Hamid Al Ghazali yang tertera dalam kitab Ihya’ ‘Ulumuddin sifat sabar dibagi menjadi dua bagian :
1. Sifat sabar yang terdapat dalam raga manusia, seperti sabar dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah yang berat (semisal melakukan puasa).
2. Sifat sabar yang terdapat dalam jiwa, seperti sabar dalam menghadapi cobaan yang diberikan oleh Allah.
Dalam hal ini kesabaran sangat dibutuhkan ketika mendapatkan musibah seperti ketika menderita sakit, atau ditinggal mati oleh salah satu sanak famili atau orang yang dicintai. Ini penting, karena hal tersebut merupakan sesuatu yang menentukan untuk kehidupan selanjutnya, terlebih ketika pertama kali cobaan itu menimpa. Sebagaimana sabda Nabi SAW :
فتح الباري لابن حجر - (ج 4 / ص 326
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَرَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِامْرَأَةٍ تَبْكِي عِنْدَ قَبْرٍ فَقَالَ اتَّقِي اللَّهَ وَاصْبِرِي قَالَتْ إِلَيْكَ عَنِّي فَإِنَّكَ لَمْ تُصَبْ بِمُصِيبَتِي وَلَمْ تَعْرِفْهُ فَقِيلَ لَهَا إِنَّهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَتْ بَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدَهُ بَوَّابِينَ فَقَالَتْ لَمْ أَعْرِفْكَ فَقَالَ إِنَّمَا الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى
فتح الباري لابن حجر - ج 4 / ص 326
قَالَ الْخَطَّابِيُّ : الْمَعْنَى أَنَّ الصَّبْر الَّذِي يُحْمَد عَلَيْهِ صَاحِبه مَا كَانَ عِنْد مُفَاجَأَة الْمُصِيبَة ، بِخِلَافِ مَا بَعْد ذَلِكَ فَإِنَّهُ عَلَى الْأَيَّام يَسْلُو . وَحَكَى الْخَطَّابِيُّ عَنْ غَيْره أَنَّ الْمَرْء لَا يُؤْجَر عَلَى الْمُصِيبَة لِأَنَّهَا لَيْسَتْ مِنْ صُنْعه ، وَإِنَّمَا يُؤْجَر عَلَى حُسْن تَثَبُّته وَجَمِيل صَبْره . وَقَالَ اِبْن بَطَّال : أَرَادَ أَنْ لَا يَجْتَمِع عَلَيْهَا مُصِيبَة الْهَلَاك وَفَقْد الْأَجْر
• Selalu mengingat maut
Disunahkan untuk selalu mengingat akan kematian yang bisa menjemput kapan saja, karena hal itu akan membuatnya lebih waspada dari terjerumus dalam kemaksiatan, dan memberi dorongan untuk lebih giat melakukan ibadah. Selain itu dia akan merasa betapa (masih) sedikitnya amal-amal yang sudah dilakoninya selama ini. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Nabi :
أكثروا من ذكر هادم اللذات فانه مايذكر فى كثير الا قلله ولا قليل الا كثره
Artinya: Perbanyaklah untuk mengingat pemusnah kenikmatan (kematian) karena hal itu akan membuat (terasa) sedikit sesuatu yang dianggap banyak, dan membuat banyak sesuatu yang dianggap sedikit. (mas kayane hadits kiye mbulet unine ya?!)
• Bertaubat
Disunatkan juga untuk selalu mempersiapkan diri dengan segera bertaubat dan mengembalikan atau meminta keikhlasan atas hal-hal yang berhubungan dengan hak anak adam.
Dan yang perlu diperhatikan bagi orang sakit adalah hedaknya ia meminta kepada orang-orang terdekatnya (seperti istri ataupun tetangga) untuk merelakan kepergiannya jika sewaktu-waktu maut menjemputnya, dan berwasiat kepada anggota keluarganya untuk bersabar dan tidak menangisi musibah yang menimpanya.
• Berperasangka baik kepada Allah
Dianjurkan bagi muslim yang sakit untuk selalu berperasangka baik kepada Allah. Berkeyakinan bahwa Allah akan memberi rahmat kepada yang sakit, tidak akan menyiksa serta akan mengampuni segala dosa-dosa yang ia lakukan. Sesuai dengan anjuran dari Nabi SAW :
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّاءَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي سُفْيَانَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ وَفَاتِهِ بِثَلَاثٍ يَقُولُ لَا يَمُوتَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّنَّ صحيح مسلم ج 14 ص 42
Artinya : Jangan sampai salah satu diantara kalian meninggal dunia kecuali dalam keadaan berprasangka baik kepada Allah ( HR. Muslim ).
ولخبر الشيخين قال الله: أنا عند ظن عبدي بي ويسن لمن عنده تحسين ظنه وتطميعه في رحمة الله تعالى
• Berobat
Muslim yang sedang sakit disunahkan untuk ber-ikhtiyar melakukan pengobatan dengan obat-obatan yang ada/ boleh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Hakim :
ان الله لم ينزل داء الا انزل له شفاء فتداووا - رواه الحاكم
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan menurunkan suatu penyakit kecuali Ia juga menurunkan obat/ penawarnya maka berobatlah.
Yang perlu diperhatikan, obat yang dipakai tidak boleh berupa obat-obatan yang terbuat dari barang yang diharamkan seperti minuman keras, babi dan semisalnya. Nabi SAW bersabda :
انّ الله لم يجعل شفاءكم فيما حرّم عليكم - رواه البيهقي
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak menjadikan obat dari sesuatu yang Ia haramkan bagi kalian.
1. Berobat dengan menggunakan mantera atau jampi-jampi
Seorang muslim diperbolehkan untuk dibuatkan jampi-jampi ataupun jimat dengan menggunakan ayat-ayat Al Qur’an, do’a-do’a yang pernah diucapkan Nabi dan ucapan-ucapan yang baik. Ini berdasar sabda Nabi SAW :
لا بأس بالرقي مالم يكن فيه شرك - رواه الإمام احمد
Artinya: Boleh-boleh saja berobat dengan menggunakan jampi-jampi/ mantra selama tidak mengandung unsur syirik. ( HR. Imam Ahmad )
2. Pengobatan yang pernah dilakukan oleh Rosululloh SAW
Rosululloh SAW pernah meletakkan tangannya yang mulia kepada seorang yang sakit, kemudian beliau bersabda :
اللهم رب الناس اذهب البأس اشف انت الشافي لا شفاء الا شفاؤك شفاء لا يغادر شقما - رواه البخاري
Ketika ada seseorang yang mengadukan sakitnya, Rosululloh SAW juga pernah bersabda:
“Letakkan tanganmu di atas anggota badanmu yang sakit kemudian ucapkan basmalah tiga kali ditambah dengan ;
اعوذ بالله وقدرته من شر ما اجد واحادر
3. Berobat kepada ada kafir & lain jenis
Para ulama sudah sepakat bahwa bagi seorang muslim diperbolehkan untuk berobat kepada orang kafir kalau memang dia bisa untuk dipercaya. Juga seorang laki-laki diperbolehkan berobat kepada seorang perempuan, dan seorang perempuan diperbolehkan juga berobat kepada seorang laki-laki jika memang sudah dalam keadaan dlorurot (sudah tidak memungkinkan lagi berobat kecuali hanya kepada orang tersebut). Rasulullah SAW pernah minta untuk dirawat kepada sebagian musyrikin ketika beliau menderita sakit akibat diguna-guna. Dulu pada zaman Rasulullah SAW pun, istri-istri para sahabat juga pernah mengobati ketika ada sahabat yang terluka dalam peperangan.
4. Rawat inap (Opname)
Boleh, bahkan disunahkan mengobati orang sakit dengan menempatkannya di dalam kamar tertentu yang ada di Rumah Sakit, dan melarang ketika ada orang yang ingin bertemu dengan mereka, selain orang yang merawat. Karena sabda Nabi SAW :
لَا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحّ - رواه المسلم
Artinya : Onta-onta yang sakit tidak boleh dicampur dengan onta-onta yang sehat. (HR. Muslim)
Rosululloh SAW pernah juga bersabda dalam permasalahan tho’un yang berbunyi :
اذا وقع بأرض وانتم بها فلا تخرجوا منها واذا وقع بأرض ولستم بها فلا تهبطوا عليها - رواه امام احمد
Artinya : Jika penyakit yang mewabah itu menimpa suatu daerah sedangkan kalian berada di sana, maka jangan sekali-kali kamu keluar dari daerah itu. Dan jika penyakit yang mewabah itu menimpa suatu daerah sedang kamu tidak berada di daerah tersebut, maka jangan sekali-kali kamu mendatanginya (HR. Imam Ahmad)
5. Hukum membesuk orang sakit
Bagi seorang muslim diwajibkan untuk membesuk saudara sesama muslim yang sedang sakit, sesuai sabda nabi SAW:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَال قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَطْعِمُوا الْجَائِعَ وَعُودُوا الْمَرِيضَ وَفُكُّوا الْعَانِيَ صحيح البخاري - ج 17 ص384
Artinya : Berilah makan (jika ada) yang kelaparan, besuklah yang sedang sakit dan bebaskanlah para tawanan perang. ( HR.Bukhori ).
Disunnahkan bagi muslim ketika membesuk saudaranya yang sedang sakit untuk mendoakan semoga cepat sembuh, menganjurkan agar selalu bersabar dalam menghadapi cobaan, dan berbicara dengan hal-hal yang bisa menyejukkan hatinya, serta disunnahkan agar dalam membesuk tidak terlalu lama.
Salah satu contoh do’a yang masyhur dari do’a yang dimaksud di atas adalah :
أسأل الله العظيم رب العرش العظيم أن يشفيك ( سبع مرَات )
Sesuai dengan hadits Nabi :
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا عَادَ مَرِيضًا قَالَ اللَّهُمَّ أَذْهِبْ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ وَاشْفِ فَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا - رواه الترمذي
shalat janazah
• Shalat Janazah
Shalat Janazah merupakan kekhususan bagi umat Nabi Muhammad SAW yang di-syari’at-kan di kota Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Jenazah yang pertama kali dishalati oleh Rasulullah SAW adalah As’ad Bin Zurarah R.A, sedangkan jenazah yang pertama kali di shalati ketika sudah dikubur adalah Barro’ Bin Ma’rur R.A, Nabi SAW pertama kali melakukan shalat gha’ib adalah pada waktu wafatnya raja Najasyi.
Maksud dan tujuan Shalat Janazah adalah menghormati, mendoakan dan memohon syafa’at kepada Allah SWT untuk mayyit. Tatacara pelaksanaannya berbeda dengan sholat yang lain, karena semua rukun-rukunnya dilakukan dengan posisi berdiri tanpa ada ruku’, duduk dan sujud. Shalat Janazah merupakan salah satu rangkaian fardhu kifayah yang dilaksanakan setelah jenazah dimandikan dan dikafani, dan setelah shalat, tahap selanjutnya adalah mengubur jenazah yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya ..
• Hukum Shalat Jenazah
Hukum Shalat Janazah atas mayyit muslim (termasuk bayi yang baru terlahir ke dunia dan sudah terdapat tanda-tanda kehidupan seperti menangis) adalah fardlu kifayah. Seperti halnya memandikan, mengafani dan menguburnya, apabila shalat tersebut telah dilaksanakan oleh seorang muslim walaupun oleh anak kecil yang sudah tamyiz tetapi belum bisa membaca surat fatihah, maka kewajiban menshalati sudah gugur bagi yang lain. Pelaksanaannya sunnah dilakukan secara berjama’ah dengan jumlah paling sedikit 40 orang sebagaimana sabda Nabi SAW :
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَالْوَلِيدُ بْنُ شُجَاعٍ السَّكُونِيُّ قَالَ الْوَلِيدُ حَدَّثَنِي و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي أَبُو صَخْرٍ عَنْ شَرِيكِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنْ النَّاسِ قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدْ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ -رواه صحيح مسلم
Dalam hadist ini diterangkan bahwa; Abdullah bin Abbas R.A mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada seorang pun dari orang muslim yang meninggal kemudian dishalati oleh 40 orang laki-laki yang tidak menyekutukan Allah, kecuali bahwa Allah akan memberikan syafa’at mereka pada orang tersebut.”
Sedangkan shalat jenazah yang dilakukan oleh selain orang laki-laki belum cukup, apabila ada laki-laki di daerah tersebut atau di luar daerah yang bisa di dengar adzan-nya karena orang laki-laki lebih sempurna dibanding yang lain. Dan dalil atas wajibnya melaksanakan shalat jenazah adalah hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :
صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ ( رواه البخارى ).
Artinya : “Shalatilah (janazah) saudara-saudara kalian”. ( HR. Al Bukhori ).
dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Daro Quthni :
صَلُّوْا عَلَى مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
Menurut pendapat Ulama’, khitob pada kedua hadits di atas adalah khitob jama’. Padahal batas minimal untuk dikatakan jama’ adalah terdiri dari dua atau tiga orang. Artinya, paling tidak kewajiban itu dilakukan oleh dua – tiga orang. Bahkan juga ada yang berpendapat harus empat orang sebagaimana dalam menggotong jenazah (menurut pendapat tersebut).
• Syarat Shalat Jenazah
1. Mushalli (seorang yang shalat) harus suci dari dua hadats kecil dan besar, suci dari najis baik pada badan, pakaian dan tempat, menutup aurat dan menghadap qiblat kecuali ketika dilakukan dalam kondisi sangat takut (syiddatil khauf).
2. Janazah sudah dimandikan atau ditayammumi. Apabila tidak mungkin memandikan ataupun mentayammumi, tidak wajib untuk dishalati menurut pendapat yang mu’tamad, karena syarat mensucikan tidak terpenuhi. Namun menurut sebuah pendapat yang lain shalat janazah harus tatap dilaksanakan, karena perkara yang mudah tidak bisa gugur kewajibannya sebab adanya perkara yang sulit, seperti mayat yang jatuh ke dalam jurang atau tenggelam di dasar laut dan tidak mungkin untuk diangkat.
3. Posisi mayat hadlir (bukan ghaib,-red) yang akan dishalati, walaupun sudah dikuburkan, harus berada di depan mushalli dengan jarak tidak lebih dari 300 dzira’ dan tidak ada penghalang antara mayyit dengan mushalli. Alasannya adalah karena ulama’ mensamakan posisi jenazah dengan posisi imam pada selain Shalat Janazah, beda halnya dengan ketika menshalati mayyit ghaib. Tetapi persyaratan jarak dan tidak ada penghalang di atas hanya berlaku pada awal pelakasanaan, tidak untuk seterusnya. Maka, apabila jenazah diangkat di tengah-tengah pelaksanaan shalat dan menyebabkan jarak di antara mushalli dan mayyit melebihi 300 dzira’ ataupun ada penghalang di antara keduanya di tengah-tengah shalat, itu tidak mempengaruhi terhadap sah-tidaknya shalat, sebaimana dalam qaidah fiqhiyah;
يُغْتَفَرُ فِىْ الدَّوَامِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِى اْلِإِبْتِدَاءِ
Artinya : “Hal-hal yang tidak ditoleransi pada awal pelaksaannya itu bisa ditoleransi pada pertengahan dan seterusnya.”
• Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat jenazah ada 7 yaitu :
1. Niat.
• Hal-hal yang diwajibkan dalam niat shalat jenazah:
- Ada penyengajaan (qasdu) untuk melakukan sholat.
- Menyebutkan status kefardluan walaupun tanpa menyebutkan lafadz kifayah menurut qaul rajah. Menurut pendapat lain (qiil) disyaratkan niat fadlu kifayah dalam Shalat Janazah untuk membedakannya dengan fardhu ‘ain.
- Menentukan (ta’yin) mayyit yang dishalati dengan sesuatu yang bisa membedakan mayyit tersebut dari yang lain, semisal dengan menyebutkan nama (baik ghaib ataupun hadlir) atau dengan memberi isyarat pada mayyit hadlir.
- Niat dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
• Hal-hal yang disunnahkan dalam niat shalat jenazah:
Dalam niat shalat jenazah disunnahkan untuk menyandarkan (idlafah) shalat kepada Allah (mengucapkan لِلَّهِ تَعَالَى) , mengucapkan lafadz (مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ), dan menyebutkan banyaknya jumlah hitungan / bilangan takbir (أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ)
:: Contoh niat shalat janazah untuk mayyit hadlir :
أُصَلِّى عَلَى جَنَازَةِ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ \ عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ \ عَلَى مَنْ حَضَرَ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ فَرْضَ كِفَايَةٍ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
:: Contoh niat shalat janazah untuk mayat ghoib ;
أُصَلِّى عَلَى جَنَازَةِ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ \ عَلَى مَنْ مَاتَ فِي هَذَا الْيَوْمِ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ فَرْضَ كِفَايَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
2. Berdiri bagi orang yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu, boleh melakukannya dengan posisi duduk. Apabila tidak mampu juga, boleh dengan posisi tidur miring dan seterusnya sebagaimana dalam sholat fardlu.
3. Membaca takbir empat kali, termasuk takbiratul ‘ikhram seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Apabila takbir dilakukan lebih dari empat kali (baik itu oleh imam, ma’mum, atau orang yang sholat sendirian (munfarid), baik dalam keadaan lupa atau sengaja) namun tidak berkeyakinan atas batalnya shalat tersebut, maka shalatnya tidak batal. Karena status takbir tambahan adalah dzikir, dan juga karena Rasulullah SAW pernah melakukannya. Apabila imam melakukan takbir lebih dari empat kali, maka ma’mum tidak disunnahkan mengikuti imam untuk melakukan takbir tambahan (sebab takbir tambahan itu juga tidak disunnahkan bagi imam), akan tetapi ma’mum bisa langsung mengucapkan salam dengan niat memisahkan diri dari imam atau mufaraqah. Tetapi yang lebih utama bagi ma’mum adalah menunggu imam dan mengucapkan salam bersama dengan imam.
4. Membaca Surat Al Fatihah setelah takbir pertama. Apabila tidak mampu, bisa diganti dengan tujuh ayat dari Al Qur’an (berurutan atau tidak). Jika tidak mampu juga, maka diganti dengan membaca tujuh macam dzikir. Jika masih tidak mampu juga, maka cukup dengan diam selama rentang waktu yang (kira-kira) cukup untuk membaca Fatihah. Menurut pendapat yang rajih dan mu’tamad, membaca surat Al Fatihah boleh dilakukan pada selain (setelah) takbir yang pertama meskipun menyebabkan dua rukun berkumpul dalam satu takbir dan tidak ada dzikir pada takbir yang pertama, sebagaimana pendapat yang di-tarjih oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhaj-nya dan ditetapkan dalam kitab Majmu’,
5. Membaca sholawat kepada Nabi SAW (harus) setelah takbir ke dua, karena merupakan tindak lampah para ‘ulama’ salaf dan khalaf dan karena ada hadits Nabi SAW:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُصَلِّ عَلَى نَبِيِّه - رواه الدار القطنيِ
Waktu pembacaan shalawat khusus setelah takbir yang ke dua. Maka tidak cukup jika dibaca pada selainnya. Lafadz shalawat (minimal) adalah :
أَللَّهُمّ َصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Sedangkan yang lebih utama yaitu seperti shalawat dalam tasyahhud (shalawat ibrahimiyyah). Dalam pembacaan shalawat ini disunahkan terlebih dahulu membaca hamdalah, dan setelah shalawat disunahkan membaca doa salam (wa sallim) dan membaca shalawat pada keluarga beliau serta memanjatkan do’a untuk semua kaum mu’minin dan mu’minat di akhir pembacaan shalawat, sebagaimana contoh dibawah ini :
أَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمَ عَلَى سَيَّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى أَلَ سَيِّدِنَا إِبْرَاهَيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيَِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ, اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلَمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْ مِنَاتِ.
6. Membaca do’a yang berkaitan dengan akhirat setelah takbir ke tiga yang dikhususkan pada mayyit, karena do’a adalah merupakan tujuan utama dari pelaksanaan shalat janazah, sedangkan rukun-rukun sebelumnya hanyalah permulaan bagi do’a tersebut. Keterangan ini berdasarkan hadist Nabi SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ (رواه أبي داود)
Artinya: Diriwatkan dari Abi Hurairah R.A, beliau berkata: “saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ketika kalian melakukan shalat janazah maka khususkanlah doa baginya”.
Di antara do’a yang datang dari Nabi SAW (ma’tsur) adalah do’a yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
اَللَّهُمَّ اِغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاِء وَالثَلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَى الثَّوْبُ الْاَبْيَضَ مِنَ الدَنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرَا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وفتَْنَتِهِ وَمَن ْعَذَابِ النَّارِ.
Kekhususan di atas berlaku pada jenazah yang sudah dewasa. Sedangkan do’a jenazah anak kecil jika menggunakan do’a dari Nabi SAW, boleh ditujukan kepada kedua orang tuanya atau semua orang islam. Sebagaimana dua doa di bawah ini :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا : اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ ، وَيَقُولُ فِي الطِّفْلِ مَعَ هَذَا الثَّانِي : اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيعًا ، وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا ، وَأَفْرِغْ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوبِهِمَ
7. Mengucapkan salam setelah takbir yang ke empat sebagaimana salam pada selain shalat jenazah. Sesudah takbir ini (selain salam) tidak diwajibkan dzikir, akan tetapi disunahkan membaca do’a :
أَللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
• Kesunahan-Kesunahan Shalat Janazah (yang lain,-red)
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbir dan posisi keduanya sejajar dengan bahu lalu diletakkan di bawah dada sebelah kiri sebagaimana dalam shalat maktubah.
2. Melihat jenazah. Menurut pendapat sebagian ulama’ (yang diambil dari bahasan Imam Bulqini) adalah melihat tempat sujud walaupun hanya perkiraan saja. Kesunahan ini berlaku juga bagi orang yang buta dan orang yang shalat dalam keadaan gelap.
3. Mengeraskan bacaan takbir dan salam bagi imam dan penyambung suara imam (muballigh).
4. Membaca ta’awwudz dengan suara pelan (lirih).
5. Melirihkan baca’an surat Al Fatihah, shalawat Nabi SAW dan juga do’a-do’a.
6. Membaca “amien” dan melirihkannya.
7. Meninggalkan bacaan do’a iftitah dan surat.
8. Melaksanakan shalat jenazah di Masjid.
9. Membuat tiga baris dalam shalat jenazah karena ada hadits yaitu :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدٍ الْيَزَنِيِّ عَنْ مَالِكِ بْنِ هُبَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ إِلَّاغُفِرَله (رواه أبي داود)
10. Orang yang menshalati (baik berlaku sebagai imam ataupun shalat sendirian) berdiri denagn posisi lurus dengan kepala mayyit apabila mayyitnya laki-laki, dan lurus dengan pantat apabila mayyitnya perempuan atau berkelamin ganda (huntsa).
11. Meletakkan kepala mayyit laki-laki pada arah kiri mushalli (di arah Selatan) dan sebaliknya (Utara) jika mayyit adalah perempuan atau berkelamin ganda (huntsa).
:: Apabila mayat adalah seorang perempuan, maka dlamir yang kembali pada mayyit diganti dengan dlamir mu’annats ( ها ). Contoh :
اللهم اغفر لها وارحمها الخ - اللهم هذه امتك وبنت عبدك الخ
:: Atau tidak diganti (tetap mudzakar), tetapi yang dikehendaki adalah ma’na seseorang (الشخص) atau ma’na mayyit ( الميَت ), dan apabila mayyit tersebut adalah anak kecil maka do’a yang dibaca adalah do’a di bawah ini bersama’an do’a:
اللهم اغفر لحينا وميتنا الخ // اللهم هذه أمتك وبنت عبديك الخ
Prosesi setelah shalat jenazah
Shalat Janazah merupakan kekhususan bagi umat Nabi Muhammad SAW yang di-syari’at-kan di kota Madinah pada tahun pertama Hijriyah. Jenazah yang pertama kali dishalati oleh Rasulullah SAW adalah As’ad Bin Zurarah R.A, sedangkan jenazah yang pertama kali di shalati ketika sudah dikubur adalah Barro’ Bin Ma’rur R.A, Nabi SAW pertama kali melakukan shalat gha’ib adalah pada waktu wafatnya raja Najasyi.
Maksud dan tujuan Shalat Janazah adalah menghormati, mendoakan dan memohon syafa’at kepada Allah SWT untuk mayyit. Tatacara pelaksanaannya berbeda dengan sholat yang lain, karena semua rukun-rukunnya dilakukan dengan posisi berdiri tanpa ada ruku’, duduk dan sujud. Shalat Janazah merupakan salah satu rangkaian fardhu kifayah yang dilaksanakan setelah jenazah dimandikan dan dikafani, dan setelah shalat, tahap selanjutnya adalah mengubur jenazah yang akan dijelaskan pada pembahasan berikutnya ..
• Hukum Shalat Jenazah
Hukum Shalat Janazah atas mayyit muslim (termasuk bayi yang baru terlahir ke dunia dan sudah terdapat tanda-tanda kehidupan seperti menangis) adalah fardlu kifayah. Seperti halnya memandikan, mengafani dan menguburnya, apabila shalat tersebut telah dilaksanakan oleh seorang muslim walaupun oleh anak kecil yang sudah tamyiz tetapi belum bisa membaca surat fatihah, maka kewajiban menshalati sudah gugur bagi yang lain. Pelaksanaannya sunnah dilakukan secara berjama’ah dengan jumlah paling sedikit 40 orang sebagaimana sabda Nabi SAW :
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَالْوَلِيدُ بْنُ شُجَاعٍ السَّكُونِيُّ قَالَ الْوَلِيدُ حَدَّثَنِي و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي أَبُو صَخْرٍ عَنْ شَرِيكِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي نَمِرٍ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنْ النَّاسِ قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدْ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ -رواه صحيح مسلم
Dalam hadist ini diterangkan bahwa; Abdullah bin Abbas R.A mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada seorang pun dari orang muslim yang meninggal kemudian dishalati oleh 40 orang laki-laki yang tidak menyekutukan Allah, kecuali bahwa Allah akan memberikan syafa’at mereka pada orang tersebut.”
Sedangkan shalat jenazah yang dilakukan oleh selain orang laki-laki belum cukup, apabila ada laki-laki di daerah tersebut atau di luar daerah yang bisa di dengar adzan-nya karena orang laki-laki lebih sempurna dibanding yang lain. Dan dalil atas wajibnya melaksanakan shalat jenazah adalah hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori :
صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ ( رواه البخارى ).
Artinya : “Shalatilah (janazah) saudara-saudara kalian”. ( HR. Al Bukhori ).
dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Daro Quthni :
صَلُّوْا عَلَى مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
Menurut pendapat Ulama’, khitob pada kedua hadits di atas adalah khitob jama’. Padahal batas minimal untuk dikatakan jama’ adalah terdiri dari dua atau tiga orang. Artinya, paling tidak kewajiban itu dilakukan oleh dua – tiga orang. Bahkan juga ada yang berpendapat harus empat orang sebagaimana dalam menggotong jenazah (menurut pendapat tersebut).
• Syarat Shalat Jenazah
1. Mushalli (seorang yang shalat) harus suci dari dua hadats kecil dan besar, suci dari najis baik pada badan, pakaian dan tempat, menutup aurat dan menghadap qiblat kecuali ketika dilakukan dalam kondisi sangat takut (syiddatil khauf).
2. Janazah sudah dimandikan atau ditayammumi. Apabila tidak mungkin memandikan ataupun mentayammumi, tidak wajib untuk dishalati menurut pendapat yang mu’tamad, karena syarat mensucikan tidak terpenuhi. Namun menurut sebuah pendapat yang lain shalat janazah harus tatap dilaksanakan, karena perkara yang mudah tidak bisa gugur kewajibannya sebab adanya perkara yang sulit, seperti mayat yang jatuh ke dalam jurang atau tenggelam di dasar laut dan tidak mungkin untuk diangkat.
3. Posisi mayat hadlir (bukan ghaib,-red) yang akan dishalati, walaupun sudah dikuburkan, harus berada di depan mushalli dengan jarak tidak lebih dari 300 dzira’ dan tidak ada penghalang antara mayyit dengan mushalli. Alasannya adalah karena ulama’ mensamakan posisi jenazah dengan posisi imam pada selain Shalat Janazah, beda halnya dengan ketika menshalati mayyit ghaib. Tetapi persyaratan jarak dan tidak ada penghalang di atas hanya berlaku pada awal pelakasanaan, tidak untuk seterusnya. Maka, apabila jenazah diangkat di tengah-tengah pelaksanaan shalat dan menyebabkan jarak di antara mushalli dan mayyit melebihi 300 dzira’ ataupun ada penghalang di antara keduanya di tengah-tengah shalat, itu tidak mempengaruhi terhadap sah-tidaknya shalat, sebaimana dalam qaidah fiqhiyah;
يُغْتَفَرُ فِىْ الدَّوَامِ مَا لاَ يُغْتَفَرُ فِى اْلِإِبْتِدَاءِ
Artinya : “Hal-hal yang tidak ditoleransi pada awal pelaksaannya itu bisa ditoleransi pada pertengahan dan seterusnya.”
• Rukun Shalat Jenazah
Rukun shalat jenazah ada 7 yaitu :
1. Niat.
• Hal-hal yang diwajibkan dalam niat shalat jenazah:
- Ada penyengajaan (qasdu) untuk melakukan sholat.
- Menyebutkan status kefardluan walaupun tanpa menyebutkan lafadz kifayah menurut qaul rajah. Menurut pendapat lain (qiil) disyaratkan niat fadlu kifayah dalam Shalat Janazah untuk membedakannya dengan fardhu ‘ain.
- Menentukan (ta’yin) mayyit yang dishalati dengan sesuatu yang bisa membedakan mayyit tersebut dari yang lain, semisal dengan menyebutkan nama (baik ghaib ataupun hadlir) atau dengan memberi isyarat pada mayyit hadlir.
- Niat dilakukan bersamaan dengan takbiratul ihram.
• Hal-hal yang disunnahkan dalam niat shalat jenazah:
Dalam niat shalat jenazah disunnahkan untuk menyandarkan (idlafah) shalat kepada Allah (mengucapkan لِلَّهِ تَعَالَى) , mengucapkan lafadz (مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ), dan menyebutkan banyaknya jumlah hitungan / bilangan takbir (أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ)
:: Contoh niat shalat janazah untuk mayyit hadlir :
أُصَلِّى عَلَى جَنَازَةِ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ \ عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ \ عَلَى مَنْ حَضَرَ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ فَرْضَ كِفَايَةٍ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
:: Contoh niat shalat janazah untuk mayat ghoib ;
أُصَلِّى عَلَى جَنَازَةِ زَيْدٍ بْنِ ثَابِتٍ \ عَلَى مَنْ مَاتَ فِي هَذَا الْيَوْمِ مِنْ أَمْوَاتِ الْمُسْلِمِيْنَ فَرْضَ كِفَايَةِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلَّهِ تَعَالَى
2. Berdiri bagi orang yang mampu. Bagi orang yang tidak mampu, boleh melakukannya dengan posisi duduk. Apabila tidak mampu juga, boleh dengan posisi tidur miring dan seterusnya sebagaimana dalam sholat fardlu.
3. Membaca takbir empat kali, termasuk takbiratul ‘ikhram seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Apabila takbir dilakukan lebih dari empat kali (baik itu oleh imam, ma’mum, atau orang yang sholat sendirian (munfarid), baik dalam keadaan lupa atau sengaja) namun tidak berkeyakinan atas batalnya shalat tersebut, maka shalatnya tidak batal. Karena status takbir tambahan adalah dzikir, dan juga karena Rasulullah SAW pernah melakukannya. Apabila imam melakukan takbir lebih dari empat kali, maka ma’mum tidak disunnahkan mengikuti imam untuk melakukan takbir tambahan (sebab takbir tambahan itu juga tidak disunnahkan bagi imam), akan tetapi ma’mum bisa langsung mengucapkan salam dengan niat memisahkan diri dari imam atau mufaraqah. Tetapi yang lebih utama bagi ma’mum adalah menunggu imam dan mengucapkan salam bersama dengan imam.
4. Membaca Surat Al Fatihah setelah takbir pertama. Apabila tidak mampu, bisa diganti dengan tujuh ayat dari Al Qur’an (berurutan atau tidak). Jika tidak mampu juga, maka diganti dengan membaca tujuh macam dzikir. Jika masih tidak mampu juga, maka cukup dengan diam selama rentang waktu yang (kira-kira) cukup untuk membaca Fatihah. Menurut pendapat yang rajih dan mu’tamad, membaca surat Al Fatihah boleh dilakukan pada selain (setelah) takbir yang pertama meskipun menyebabkan dua rukun berkumpul dalam satu takbir dan tidak ada dzikir pada takbir yang pertama, sebagaimana pendapat yang di-tarjih oleh Imam Nawawi dalam kitab Minhaj-nya dan ditetapkan dalam kitab Majmu’,
5. Membaca sholawat kepada Nabi SAW (harus) setelah takbir ke dua, karena merupakan tindak lampah para ‘ulama’ salaf dan khalaf dan karena ada hadits Nabi SAW:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُصَلِّ عَلَى نَبِيِّه - رواه الدار القطنيِ
Waktu pembacaan shalawat khusus setelah takbir yang ke dua. Maka tidak cukup jika dibaca pada selainnya. Lafadz shalawat (minimal) adalah :
أَللَّهُمّ َصَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Sedangkan yang lebih utama yaitu seperti shalawat dalam tasyahhud (shalawat ibrahimiyyah). Dalam pembacaan shalawat ini disunahkan terlebih dahulu membaca hamdalah, dan setelah shalawat disunahkan membaca doa salam (wa sallim) dan membaca shalawat pada keluarga beliau serta memanjatkan do’a untuk semua kaum mu’minin dan mu’minat di akhir pembacaan shalawat, sebagaimana contoh dibawah ini :
أَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمَ عَلَى سَيَّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى أَلَ سَيِّدِنَا إِبْرَاهَيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِ سَيَِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى أَلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ فِى الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ, اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلَمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْ مِنَاتِ.
6. Membaca do’a yang berkaitan dengan akhirat setelah takbir ke tiga yang dikhususkan pada mayyit, karena do’a adalah merupakan tujuan utama dari pelaksanaan shalat janazah, sedangkan rukun-rukun sebelumnya hanyalah permulaan bagi do’a tersebut. Keterangan ini berdasarkan hadist Nabi SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَال سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ (رواه أبي داود)
Artinya: Diriwatkan dari Abi Hurairah R.A, beliau berkata: “saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ketika kalian melakukan shalat janazah maka khususkanlah doa baginya”.
Di antara do’a yang datang dari Nabi SAW (ma’tsur) adalah do’a yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
اَللَّهُمَّ اِغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ، وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاِء وَالثَلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَى الثَّوْبُ الْاَبْيَضَ مِنَ الدَنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرَا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وفتَْنَتِهِ وَمَن ْعَذَابِ النَّارِ.
Kekhususan di atas berlaku pada jenazah yang sudah dewasa. Sedangkan do’a jenazah anak kecil jika menggunakan do’a dari Nabi SAW, boleh ditujukan kepada kedua orang tuanya atau semua orang islam. Sebagaimana dua doa di bawah ini :
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا : اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ ، وَيَقُولُ فِي الطِّفْلِ مَعَ هَذَا الثَّانِي : اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا لِأَبَوَيْهِ وَسَلَفًا وَذُخْرًا وَعِظَةً وَاعْتِبَارًا وَشَفِيعًا ، وَثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا ، وَأَفْرِغْ الصَّبْرَ عَلَى قُلُوبِهِمَ
7. Mengucapkan salam setelah takbir yang ke empat sebagaimana salam pada selain shalat jenazah. Sesudah takbir ini (selain salam) tidak diwajibkan dzikir, akan tetapi disunahkan membaca do’a :
أَللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ
• Kesunahan-Kesunahan Shalat Janazah (yang lain,-red)
1. Mengangkat kedua tangan ketika takbir dan posisi keduanya sejajar dengan bahu lalu diletakkan di bawah dada sebelah kiri sebagaimana dalam shalat maktubah.
2. Melihat jenazah. Menurut pendapat sebagian ulama’ (yang diambil dari bahasan Imam Bulqini) adalah melihat tempat sujud walaupun hanya perkiraan saja. Kesunahan ini berlaku juga bagi orang yang buta dan orang yang shalat dalam keadaan gelap.
3. Mengeraskan bacaan takbir dan salam bagi imam dan penyambung suara imam (muballigh).
4. Membaca ta’awwudz dengan suara pelan (lirih).
5. Melirihkan baca’an surat Al Fatihah, shalawat Nabi SAW dan juga do’a-do’a.
6. Membaca “amien” dan melirihkannya.
7. Meninggalkan bacaan do’a iftitah dan surat.
8. Melaksanakan shalat jenazah di Masjid.
9. Membuat tiga baris dalam shalat jenazah karena ada hadits yaitu :
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ مَرْثَدٍ الْيَزَنِيِّ عَنْ مَالِكِ بْنِ هُبَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيُصَلِّي عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ إِلَّاغُفِرَله (رواه أبي داود)
10. Orang yang menshalati (baik berlaku sebagai imam ataupun shalat sendirian) berdiri denagn posisi lurus dengan kepala mayyit apabila mayyitnya laki-laki, dan lurus dengan pantat apabila mayyitnya perempuan atau berkelamin ganda (huntsa).
11. Meletakkan kepala mayyit laki-laki pada arah kiri mushalli (di arah Selatan) dan sebaliknya (Utara) jika mayyit adalah perempuan atau berkelamin ganda (huntsa).
:: Apabila mayat adalah seorang perempuan, maka dlamir yang kembali pada mayyit diganti dengan dlamir mu’annats ( ها ). Contoh :
اللهم اغفر لها وارحمها الخ - اللهم هذه امتك وبنت عبدك الخ
:: Atau tidak diganti (tetap mudzakar), tetapi yang dikehendaki adalah ma’na seseorang (الشخص) atau ma’na mayyit ( الميَت ), dan apabila mayyit tersebut adalah anak kecil maka do’a yang dibaca adalah do’a di bawah ini bersama’an do’a:
اللهم اغفر لحينا وميتنا الخ // اللهم هذه أمتك وبنت عبديك الخ
Prosesi setelah shalat jenazah
Aurat Wanita
“Cahaya Aurat”
Ribuan jilbab berwajah cinta
Membungkus rambut, tubuh, sampai ujung kakinya
Karena hakekat cahaya Allah ialah terbungkus diselubung rahasia
Siapa bisa menemukan cahaya?
Ialah suami, bukan asal manusia
Jika aurat dipamerkan dikoran atau dijalanan
Allah mengambil kembali cahayaNYA
Tinggal paha mulus dan leher panjang
Tinggal bentuk pinggul dan warna buah dada
Para lelaki yg memelototkan mata
Hanya menemukan benda
Jika wanita bangga sebagai benda
Turun ketingkat batu derajat kemakhlukannya
Jika lelaki terbius keayuan dunia
Luntur manusianya, tinggal syahwatnya
Ribuan jilbab berwajah cinta
Membungkus rambut, tubuh, sampai ujung kakinya
Karena hakekat cahaya Allah ialah terbungkus diselubung rahasia
Siapa bisa menemukan cahaya?
Ialah suami, bukan asal manusia
Jika aurat dipamerkan dikoran atau dijalanan
Allah mengambil kembali cahayaNYA
Tinggal paha mulus dan leher panjang
Tinggal bentuk pinggul dan warna buah dada
Para lelaki yg memelototkan mata
Hanya menemukan benda
Jika wanita bangga sebagai benda
Turun ketingkat batu derajat kemakhlukannya
Jika lelaki terbius keayuan dunia
Luntur manusianya, tinggal syahwatnya
Cheng Ho
Laksamana Cheng Ho dikenal sebagai Muslim yang sangat taat dalam menjalankan ibadah. Tentu saja, keislamannya ini karena dilakukan dari lubuk hatinya yang terdalam.
Bagi Cheng Ho, bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat dinantikan. Bahkan, pada 7 Desember 1411, sesudah pelayarannya yang ke-3, laksamana kepercayaan kaisar Ming ini menyempatkan pulang ke kampungnya, Kunyang, untuk berziarah ke makam sang ayah. Ketika Ramadhan tiba, ia memilih menjalankan ibadah puasa di kampung halamannya.
Cheng Ho dilahirkan tahun 1371 M di sebuah Provinsi bernama Yunan yang ada di sebelah barat daya Cina. Nama kecilnya adalah Ma Ho atau Ma He. Namun, ia juga dikenal dengan sebutan Sam Bo, Sam Po, atau Ma San Po dalam dialek Fujian. Kadang, ada pula yang memanggil namanya dengan Zheng He atau Cheung Ho dalam dialek Kanton. Menurut beberapa riwayat, nama Muslimnya adalah Haji Mahmud Syams.
Laksamana agung ini adalah seorang Muslim yang sangat taat. Ia merupakan keturunan Cina dari Suku Hui. Ia dilahirkan sebagai anak kedua dari pasangan Ma Hazhi dan Wen, ibunya. Sebagai orang Hui-etnis Cina yang sebagian besar pemeluk Islam-Cheng Ho sejak kecil sudah memeluk agama Islam. Kakek dan ayahnya sudah menunaikan rukun haji. Konon, kata hazhi dalam dialek mandarin mengacu pada kata haji.
Dalam setiap kali melakukan pelayaran, para awak kapal yang beragama Islam juga senantiasa melaksanakan shalat secara berjamaah. Tercatat, beberapa tokoh Muslim yang pernah ikut adalah Ma Huan, Guo Chongli, Fei Xin, Hassan, Sha’ban, dan Pu Heri. ”Kapal-kapalnya diisi dengan prajurit yang kebanyakan terdiri atas orang Islam,” tulis Buya Hamka dalam majalah Star Weekly.
Ma Huan dan Guo Chongli yang fasih berbahasa Arab dan Persia bertugas sebagai penerjemah. Sedangkan, Hassan yang juga pimpinan Masjid Tang Shi di Xian (Provinsi Shan Xi) berperan mempererat hubungan diplomasi Tiongkok dengan negeri-negeri Islam. Hassan juga bertugas memimpin kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rombongan ekspedisi, misalnya dalam melaksanakan penguburan jenazah di laut atau memimpin shalat hajat ketika armadanya diserang badai.
Cheng Ho juga dikenal sangat peduli dengan kemakmuran masjid. Tahun 1413, dia merenovasi Masjid Qinging (timur laut Kabupaten Xian). Tahun 1430, ia memugar Masjid San San di Nanjing yang rusak karena terbakar. Pemugaran masjid mendapat bantuan langsung dari kaisar.
Konon, pada ekspedisi terakhir (1431-1433), ia sempat menunaikan ibadah haji sebagai pelengkap menjadi seorang Muslim sejati. Sebagai seorang Muslim, ia juga selalu mengandalkan diplomasi damai dalam setiap pelayarannya. Hamka mengatakan, ”senjata alat pembunuh tidak banyak dalam kapal itu, yang banyak adalah ‘senjata budi’ yang akan dipersembahkan kepada raja-raja yang diziarahi.” (Budi Raharjo/Berbagai sumber/RoL)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2010/08/7003/laksamana-cheng-ho-muslim-yang-gemar-memakmurkan-masjid/#ixzz1npEqdKZa
Bagi Cheng Ho, bulan Ramadhan merupakan bulan yang sangat dinantikan. Bahkan, pada 7 Desember 1411, sesudah pelayarannya yang ke-3, laksamana kepercayaan kaisar Ming ini menyempatkan pulang ke kampungnya, Kunyang, untuk berziarah ke makam sang ayah. Ketika Ramadhan tiba, ia memilih menjalankan ibadah puasa di kampung halamannya.
Cheng Ho dilahirkan tahun 1371 M di sebuah Provinsi bernama Yunan yang ada di sebelah barat daya Cina. Nama kecilnya adalah Ma Ho atau Ma He. Namun, ia juga dikenal dengan sebutan Sam Bo, Sam Po, atau Ma San Po dalam dialek Fujian. Kadang, ada pula yang memanggil namanya dengan Zheng He atau Cheung Ho dalam dialek Kanton. Menurut beberapa riwayat, nama Muslimnya adalah Haji Mahmud Syams.
Laksamana agung ini adalah seorang Muslim yang sangat taat. Ia merupakan keturunan Cina dari Suku Hui. Ia dilahirkan sebagai anak kedua dari pasangan Ma Hazhi dan Wen, ibunya. Sebagai orang Hui-etnis Cina yang sebagian besar pemeluk Islam-Cheng Ho sejak kecil sudah memeluk agama Islam. Kakek dan ayahnya sudah menunaikan rukun haji. Konon, kata hazhi dalam dialek mandarin mengacu pada kata haji.
Dalam setiap kali melakukan pelayaran, para awak kapal yang beragama Islam juga senantiasa melaksanakan shalat secara berjamaah. Tercatat, beberapa tokoh Muslim yang pernah ikut adalah Ma Huan, Guo Chongli, Fei Xin, Hassan, Sha’ban, dan Pu Heri. ”Kapal-kapalnya diisi dengan prajurit yang kebanyakan terdiri atas orang Islam,” tulis Buya Hamka dalam majalah Star Weekly.
Ma Huan dan Guo Chongli yang fasih berbahasa Arab dan Persia bertugas sebagai penerjemah. Sedangkan, Hassan yang juga pimpinan Masjid Tang Shi di Xian (Provinsi Shan Xi) berperan mempererat hubungan diplomasi Tiongkok dengan negeri-negeri Islam. Hassan juga bertugas memimpin kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rombongan ekspedisi, misalnya dalam melaksanakan penguburan jenazah di laut atau memimpin shalat hajat ketika armadanya diserang badai.
Cheng Ho juga dikenal sangat peduli dengan kemakmuran masjid. Tahun 1413, dia merenovasi Masjid Qinging (timur laut Kabupaten Xian). Tahun 1430, ia memugar Masjid San San di Nanjing yang rusak karena terbakar. Pemugaran masjid mendapat bantuan langsung dari kaisar.
Konon, pada ekspedisi terakhir (1431-1433), ia sempat menunaikan ibadah haji sebagai pelengkap menjadi seorang Muslim sejati. Sebagai seorang Muslim, ia juga selalu mengandalkan diplomasi damai dalam setiap pelayarannya. Hamka mengatakan, ”senjata alat pembunuh tidak banyak dalam kapal itu, yang banyak adalah ‘senjata budi’ yang akan dipersembahkan kepada raja-raja yang diziarahi.” (Budi Raharjo/Berbagai sumber/RoL)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2010/08/7003/laksamana-cheng-ho-muslim-yang-gemar-memakmurkan-masjid/#ixzz1npEqdKZa
Masjid Rumahku untuk beribadah
Allah 'Azza wa Jalla berfirman: "Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk." [At-Taubah: 18]
Dalam surah yang sama di ayat yang ke 108, Firman Allah: "... Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." [At-Taubah: 108]
Di ayat yang pertama Allah menjanjikan akan memberikan petunjuk (hidayah) kepada orang2 yang memakmurkan masjid yang istiqamah dalam ketha'atannya kepada Allah. Dan kita telah tahu, "... man yahdillahu fa laa mudhilalah..." (barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah niscaya tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Sedang di ayat berikutnya, meskipun yang dimaksud adalah masjid Quba namun (insya Allah) kita dapat mengimplementasikan pada masjid-masjid sekarang ini: mendirikan masjid haruslah atas dasar taqwa, sehingga akan dijumpai di dalamnya orang2 yang betul2 berazzam untuk membersihkan diri.
Abu Laits meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Darda ra ia mendengar bahwa Salman Alfarisi ra membeli budak untuk pelayan, maka Abu Darda ra menulis surat kepada Salman yang isinya: "Hai saudaraku pergunakan masa hidupmu untuk kepentingan ibadat sebelum tiba bala yang menyebabkan tidak dapat beribadat, dan pergunakan kesempatanmu untuk mendapat berkah doa dari orang yang menderita bala, dan kasih sayanglah kamu pada anak yatim, usaplah kepalanya dan berikan makanan padanya, supaya lunak hatimu dan tercapai hajatmu. Hai saudaraku saya pernah menyaksikan ketika Rasulullah SAW didatangi seorang yang mengeluh karena merasa keras hatinya, maka sabda Nabi SAW: "Kasihanilah anak yatim, dan usaplah kepalanya, dan berikan makanan kepadanya, niscaya akan lunak hatimu dan tercapai hajatmu". Saudaraku, jadikan masjid bagaikan rumahmu sebab saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Masjid itu sebagai rumah orang yang bertaqwa, Dan Allah telah menjamin bagi orang-orang yang masjid itu adalah rumahnya, dengan kelapangan hati, dan kesenangan, kepuasan serta kemudahan menyeberangi shirat, dan selamat dari api neraka dan segera menuju pada keridhaan Allah SWT."
Alhakim bin Umar ra berkata, "Jadilah kamu didunia ini bagaikan tamu dan jadikan masjid bagaikan rumahmu dan ajarkan hatimu lunak, kasih sayang, banyak-banyaklah bertafakkur dan menangis dan jangan sampai kamu dikacau oleh hawa nafsu."
Masjid adalah rumah orang yang bertaqwa, lebih tegas lagi Qatadah menyatakan, "Tidak layak seorang muslim kecuali di tiga tempat: masjid yang dimakmurkan, rumah yang menutupinya, atau hajat yang dibutuhkannya."
Dalam sebuah hadits yang sangat terkenal, dari Abu Hurairah ra NAbi saw menyebutkan ada 7 golongan yang akan dinaungi Allah di hari di mana tiada naungan lagi kecuali naunganNya, salah satunya (bahkan yang disebutkan pertama) adalah orang yang hatinya senantiasa tergantung di dalam masjid - tentunya untuk beribadah. (diriwayatkan oleh imam bukhari, ahmad, muslim, tirmidzi, dan nasaa'i)
Alhasan bin Ali ra berkata, "Tiga macam orang yang dibawah lindungan Allah:
Seorang yang masuk masjid tidak masuk kecuali untuk Allah. Maka ia sebagai tamu Allah sehingga keluar kembali ke rumahnya.
Dan seorang yang ziarah kepada saudaranya sesama muslim tiada berziarah kecuali karena Allah, maka ia termasuk ziyarah kepada Allah sehingga kembali.
Dan seorang yang berhaji atau umrah tiada bepergian kecuali karena Allah, maka ia sebagai utusan Allah sehingga kembali pulang ke rumahnya.
Yang tersebut di atas adalah tentang fadhilah kita beribadah di masjid, padahal belumlah kita sampai di masjid, dalam perjalanan menuju masjid pun Allah telah menjanjikan keutamaan yang besar.
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: "Barangsiapa membersihkan diri di rumahnya, kemudian berjalan ke sebuah rumah diantara rumah-rumah Allah (masjid) untuk menunaikan satu fardhu, maka langkahnya yang sebelah menurunkan dosa sedang yang lain menaikkan derajat." (diriwayatkan oleh Imam Muslim)
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: "Barangsiapa dalam waktu pagi atau sore menuju masjid, maka ALlah menyediakan baginya hidangan di surga setiap datang waktu pagi dan sore." (diriwayatkan oleh Bukhariy dan Muslim)
Sub-haanallah, sedemikian tingginya 'penghormatan' Allah kepada para 'tamuNya'. Sehingga para shahabat dulu memilih berjalan kaki ketika menuju ke masjid. Diceritakan oleh Ubay bin Ka'ab ra, "ada seorang lelaki dari shahabat Anshar yang saya ketahui tidak ada seorangpun yang rumahnya lebih jauh dari masjid daripada rumahnya, tetapi ia tidak pernah terlambat shalat. Pernah dikatakan kepadanya: "seandainya kamu membeli seekor keledai yang dapat kamu kendarai dalam kegelapan dan pada hari yang sangat panas." Dia menjawab: "Tidaklah menggembirakan seandainya rumahku berada di samping masjid. Sungguh aku menginginkan dituliskan jalanku menuju ke masjid da kepulanganku kembali kepada keluargaku." Maka Rasulullah saw bersabda: "Allah telah mengumpulkan untukmu semua itu (pahala berjalan berangkat dan kembali)." (diriwayatkan oleh Imam Muslim)
Di zaman kegemilangan Islam umat Islam telah berhasil menjadikan masjid sebagai markas perlaksanaan hubungan antara manusia dengan Allah swt (ibadah) dan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) itu berlangsung sejak abad ke 6 Masehi hingga abad ke 13 Masehi yaitu selama tujuh abad, sehingga kita masih dapat menyaksikan peninggalan sejarah kegemilangan umat Islam yang lalu itu mampu melampaui batas ruang-ruang dan waktu hingga kini. Umat Islam ketika itu benar-benar telah mengamalkan ibadah dan muamalah atau dalam kata lain fardhu ain dan fardhu kifayah sekaligus tanpa terpisah atau dipisahkan. Yaitu ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt dan muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia. Dengan itu mereka mampu mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. (referensi untuk paragraf ini: Khubah Jum'at yang dibacakan di Masjid Negara Malaysia pada 13 Desember 1996 / 2 Sya'ban 1417)
Demikian besarnya keutamaan beribadah di masjid, sehingga sudah seharusnya setiap fardhi muslim untuk melaziminya.
Dalam surah yang sama di ayat yang ke 108, Firman Allah: "... Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih." [At-Taubah: 108]
Di ayat yang pertama Allah menjanjikan akan memberikan petunjuk (hidayah) kepada orang2 yang memakmurkan masjid yang istiqamah dalam ketha'atannya kepada Allah. Dan kita telah tahu, "... man yahdillahu fa laa mudhilalah..." (barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah niscaya tidak akan ada yang bisa menyesatkannya. Sedang di ayat berikutnya, meskipun yang dimaksud adalah masjid Quba namun (insya Allah) kita dapat mengimplementasikan pada masjid-masjid sekarang ini: mendirikan masjid haruslah atas dasar taqwa, sehingga akan dijumpai di dalamnya orang2 yang betul2 berazzam untuk membersihkan diri.
Abu Laits meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Darda ra ia mendengar bahwa Salman Alfarisi ra membeli budak untuk pelayan, maka Abu Darda ra menulis surat kepada Salman yang isinya: "Hai saudaraku pergunakan masa hidupmu untuk kepentingan ibadat sebelum tiba bala yang menyebabkan tidak dapat beribadat, dan pergunakan kesempatanmu untuk mendapat berkah doa dari orang yang menderita bala, dan kasih sayanglah kamu pada anak yatim, usaplah kepalanya dan berikan makanan padanya, supaya lunak hatimu dan tercapai hajatmu. Hai saudaraku saya pernah menyaksikan ketika Rasulullah SAW didatangi seorang yang mengeluh karena merasa keras hatinya, maka sabda Nabi SAW: "Kasihanilah anak yatim, dan usaplah kepalanya, dan berikan makanan kepadanya, niscaya akan lunak hatimu dan tercapai hajatmu". Saudaraku, jadikan masjid bagaikan rumahmu sebab saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Masjid itu sebagai rumah orang yang bertaqwa, Dan Allah telah menjamin bagi orang-orang yang masjid itu adalah rumahnya, dengan kelapangan hati, dan kesenangan, kepuasan serta kemudahan menyeberangi shirat, dan selamat dari api neraka dan segera menuju pada keridhaan Allah SWT."
Alhakim bin Umar ra berkata, "Jadilah kamu didunia ini bagaikan tamu dan jadikan masjid bagaikan rumahmu dan ajarkan hatimu lunak, kasih sayang, banyak-banyaklah bertafakkur dan menangis dan jangan sampai kamu dikacau oleh hawa nafsu."
Masjid adalah rumah orang yang bertaqwa, lebih tegas lagi Qatadah menyatakan, "Tidak layak seorang muslim kecuali di tiga tempat: masjid yang dimakmurkan, rumah yang menutupinya, atau hajat yang dibutuhkannya."
Dalam sebuah hadits yang sangat terkenal, dari Abu Hurairah ra NAbi saw menyebutkan ada 7 golongan yang akan dinaungi Allah di hari di mana tiada naungan lagi kecuali naunganNya, salah satunya (bahkan yang disebutkan pertama) adalah orang yang hatinya senantiasa tergantung di dalam masjid - tentunya untuk beribadah. (diriwayatkan oleh imam bukhari, ahmad, muslim, tirmidzi, dan nasaa'i)
Alhasan bin Ali ra berkata, "Tiga macam orang yang dibawah lindungan Allah:
Seorang yang masuk masjid tidak masuk kecuali untuk Allah. Maka ia sebagai tamu Allah sehingga keluar kembali ke rumahnya.
Dan seorang yang ziarah kepada saudaranya sesama muslim tiada berziarah kecuali karena Allah, maka ia termasuk ziyarah kepada Allah sehingga kembali.
Dan seorang yang berhaji atau umrah tiada bepergian kecuali karena Allah, maka ia sebagai utusan Allah sehingga kembali pulang ke rumahnya.
Yang tersebut di atas adalah tentang fadhilah kita beribadah di masjid, padahal belumlah kita sampai di masjid, dalam perjalanan menuju masjid pun Allah telah menjanjikan keutamaan yang besar.
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: "Barangsiapa membersihkan diri di rumahnya, kemudian berjalan ke sebuah rumah diantara rumah-rumah Allah (masjid) untuk menunaikan satu fardhu, maka langkahnya yang sebelah menurunkan dosa sedang yang lain menaikkan derajat." (diriwayatkan oleh Imam Muslim)
Dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw bersabda: "Barangsiapa dalam waktu pagi atau sore menuju masjid, maka ALlah menyediakan baginya hidangan di surga setiap datang waktu pagi dan sore." (diriwayatkan oleh Bukhariy dan Muslim)
Sub-haanallah, sedemikian tingginya 'penghormatan' Allah kepada para 'tamuNya'. Sehingga para shahabat dulu memilih berjalan kaki ketika menuju ke masjid. Diceritakan oleh Ubay bin Ka'ab ra, "ada seorang lelaki dari shahabat Anshar yang saya ketahui tidak ada seorangpun yang rumahnya lebih jauh dari masjid daripada rumahnya, tetapi ia tidak pernah terlambat shalat. Pernah dikatakan kepadanya: "seandainya kamu membeli seekor keledai yang dapat kamu kendarai dalam kegelapan dan pada hari yang sangat panas." Dia menjawab: "Tidaklah menggembirakan seandainya rumahku berada di samping masjid. Sungguh aku menginginkan dituliskan jalanku menuju ke masjid da kepulanganku kembali kepada keluargaku." Maka Rasulullah saw bersabda: "Allah telah mengumpulkan untukmu semua itu (pahala berjalan berangkat dan kembali)." (diriwayatkan oleh Imam Muslim)
Di zaman kegemilangan Islam umat Islam telah berhasil menjadikan masjid sebagai markas perlaksanaan hubungan antara manusia dengan Allah swt (ibadah) dan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) itu berlangsung sejak abad ke 6 Masehi hingga abad ke 13 Masehi yaitu selama tujuh abad, sehingga kita masih dapat menyaksikan peninggalan sejarah kegemilangan umat Islam yang lalu itu mampu melampaui batas ruang-ruang dan waktu hingga kini. Umat Islam ketika itu benar-benar telah mengamalkan ibadah dan muamalah atau dalam kata lain fardhu ain dan fardhu kifayah sekaligus tanpa terpisah atau dipisahkan. Yaitu ibadah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah swt dan muamalah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia. Dengan itu mereka mampu mewujudkan keselamatan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. (referensi untuk paragraf ini: Khubah Jum'at yang dibacakan di Masjid Negara Malaysia pada 13 Desember 1996 / 2 Sya'ban 1417)
Demikian besarnya keutamaan beribadah di masjid, sehingga sudah seharusnya setiap fardhi muslim untuk melaziminya.
Puisi Gus Mus
"SUJUD" Puisi Gus Mus
Bagaimana kau hendak bersujud pasrah, sedang
Wajahmu yang bersih sumringah,
Keningmu yang mulia dan indah begitu pongah
Minta sajadah agar tak menyentuh tanah
Apakah kau melihatnya seperti iblis saat menolak
Menyembah bapamu dengan congkak
Tanah hanya patut diinjak, tempat kencing dan berak,
membuang ludah dan dahak
atau paling jauh hanya lahan pemanjaan nafsu serakah dan tamak
Apakah kau lupa bahwa
tanah adalah bapa dari mana ibumu dilahirkan
Tanah adalah ibu yang menyusuimu dan memberi makan
Tanah adalah kawan yang memelukmu dalam kesendirian
dalam perjalanan panjang menuju keabadian
Singkirkan saja sajadah mahalmu
Ratakan keningmu
Ratakan heningmuTanahkan wajahmu
Pasrahkan jiwamu
Biarlah rahmat agungAllah membelaimu dan
Terbanglah kekasih.
CINTAMU
bukankah aku sudah mengatakan kepadamu kemarilah
rengkuh aku dengan sepenuh jiwamu
datanglah aku akan berlari menyambutmu
tapi kau terus sibuk dengan dirimu
kalaupun datang kau hanya menciumi pintu rumahku
tanpa meski sekedar melongokku
kau hanya membayangkan dan menggambarkan diriku
lalu kau rayu aku dari kejauhan
kau merayu dan memujaku
bukan untuk mendapatkan cintaku
tapi sekedar memuaskan egomu
kau memarahi mereka
yang berusaha mendekatiku
seolah olah aku sudah menjadi kekasihmu
apakah karena kau cemburu buta
atau takut mereka lebih tulus mencintaiku
Pulanglah ke dirimuaku tak kemana mana
SAJAK ATAS NAMA
Ada yang atasnama Tuhan melecehkan Tuhan
Ada yang atasnama negara merampok negara
Ada yang atasnama rakyat menindas rakyat
Ada yang atasnama kemanusiaan memangsa manusia
Ada yang atasnama keadilan meruntuhkan keadilan
Ada yang atasnama persatuan merusak persatuan
Ada yang atasnama perdamaian mengusik kedamaian
Ada yang atasnama kemerdekaan memasung kemerdekaan
Maka atasnama apa saja atau siapa saja
Kirimlah laknat kalian
Atau atasnamaKu perangilah mereka!
Dengan kasih sayang!
Rembang, Agustus 1997
KAU INI BAGAIMANA ATAU AKU HARUS BAGAI MANA
Kau ini bagaimana?
Kau bilang Aku merdeka, Kau memilihkan untukku segalanya
Kau suruh Aku berpikir, Aku berpikir Kau tuduh Aku kapir
Aku harus bagaimana?
Kau bilang bergeraklah, Aku bergerak Kau curigai
Kau bilang jangan banyak tingkah, Aku diam saja Kau waspadai
Kau ini bagaimana?
Kau suruh Aku pegang prinsip, Aku memegang prinsip Kau tuduh Aku kaku
Kau suruh Aku toleran Kau bilang Aku plin-plan
Aku harus bagaimana?
Aku Kau suruh maju, Aku maju Kau srimpung kakiku
Kau suruh Aku bekerja, Aku bekerja Kau ganggu Aku
Kau ini bagaimana?
Aku kau suruh menghormati hukum, kebijaksanaanmu menyepelekannya
Aku Kau suruh berdisiplin, Kau menyontohkan yang lain
Aku harus bagaimana?
Kau bilang Tuhan sangat dekat, Kau sendiri memanggilnya dengan pengeras suara tiap saat
Kau bilang Kau suka damai, Kau ajak Aku setiap hari bertikai
Aku harus bagaimana?
Aku Kau suruh membangun, Aku membangun Kau merusaknya
Aku Kau suruh menabung, Aku menabung Kau menghabiskannya
Kau ini bagaimana?
Kau suruh Aku menggarap sawah, sawahku Kau tanami rumah-rumah
Kau bilang Aku harus punya rumah, Aku punya rumah Kau meratakannya dengan tanah
Kau ini bagaimana?
Aku Kau larang berjudi, permainan spekulasimu menjadi-jadi
Aku Kau suruh bertanggung jawab, Kau sendiri terus berucap Wallahu a'lam bissawab
Kau ini bagaimana?
Kau suruh Aku jujur, Aku jujur Kau tipu Aku
Kau suruh Aku sabar, Aku sabar Kau injak tengkukku
Aku harus bagaimana?
Aku Kau suruh memliihmu sebagai wakilmu, sudah kupilih Kau bertindak semaumu
Kau bilang Kau selalu memikirkanku, Aku sapa saja Kau merasa terganggu
Kau ini bagaimana?
Kau bilang bicaralah, Aku bicara Kau bilang Aku ceriwis
Kau bilang jangan banyak bicara, Aku bungkam Kau tuduh Aku apatis
Aku harus bagaimana?
Aku harus bagaimana?
Kau bilang kritiklah, Aku kritik Kau marah
Kau bilang cari alternatifnya, Aku kasih alternatif Kau bilang jangan mendikte saja
Kau ini bagaimana?
Aku bilang terserah Kau, Kau tidak mau
Aku bilang terserah kita, Kau tak suka
Aku bilang terserah Aku, Kau memakiku
Kau ini bagaimana?
Aku harus bagaimana?
(K.H.A. Mustofa Bisri, 1987)
Bagaimana kau hendak bersujud pasrah, sedang
Wajahmu yang bersih sumringah,
Keningmu yang mulia dan indah begitu pongah
Minta sajadah agar tak menyentuh tanah
Apakah kau melihatnya seperti iblis saat menolak
Menyembah bapamu dengan congkak
Tanah hanya patut diinjak, tempat kencing dan berak,
membuang ludah dan dahak
atau paling jauh hanya lahan pemanjaan nafsu serakah dan tamak
Apakah kau lupa bahwa
tanah adalah bapa dari mana ibumu dilahirkan
Tanah adalah ibu yang menyusuimu dan memberi makan
Tanah adalah kawan yang memelukmu dalam kesendirian
dalam perjalanan panjang menuju keabadian
Singkirkan saja sajadah mahalmu
Ratakan keningmu
Ratakan heningmuTanahkan wajahmu
Pasrahkan jiwamu
Biarlah rahmat agungAllah membelaimu dan
Terbanglah kekasih.
CINTAMU
bukankah aku sudah mengatakan kepadamu kemarilah
rengkuh aku dengan sepenuh jiwamu
datanglah aku akan berlari menyambutmu
tapi kau terus sibuk dengan dirimu
kalaupun datang kau hanya menciumi pintu rumahku
tanpa meski sekedar melongokku
kau hanya membayangkan dan menggambarkan diriku
lalu kau rayu aku dari kejauhan
kau merayu dan memujaku
bukan untuk mendapatkan cintaku
tapi sekedar memuaskan egomu
kau memarahi mereka
yang berusaha mendekatiku
seolah olah aku sudah menjadi kekasihmu
apakah karena kau cemburu buta
atau takut mereka lebih tulus mencintaiku
Pulanglah ke dirimuaku tak kemana mana
SAJAK ATAS NAMA
Ada yang atasnama Tuhan melecehkan Tuhan
Ada yang atasnama negara merampok negara
Ada yang atasnama rakyat menindas rakyat
Ada yang atasnama kemanusiaan memangsa manusia
Ada yang atasnama keadilan meruntuhkan keadilan
Ada yang atasnama persatuan merusak persatuan
Ada yang atasnama perdamaian mengusik kedamaian
Ada yang atasnama kemerdekaan memasung kemerdekaan
Maka atasnama apa saja atau siapa saja
Kirimlah laknat kalian
Atau atasnamaKu perangilah mereka!
Dengan kasih sayang!
Rembang, Agustus 1997
KAU INI BAGAIMANA ATAU AKU HARUS BAGAI MANA
Kau ini bagaimana?
Kau bilang Aku merdeka, Kau memilihkan untukku segalanya
Kau suruh Aku berpikir, Aku berpikir Kau tuduh Aku kapir
Aku harus bagaimana?
Kau bilang bergeraklah, Aku bergerak Kau curigai
Kau bilang jangan banyak tingkah, Aku diam saja Kau waspadai
Kau ini bagaimana?
Kau suruh Aku pegang prinsip, Aku memegang prinsip Kau tuduh Aku kaku
Kau suruh Aku toleran Kau bilang Aku plin-plan
Aku harus bagaimana?
Aku Kau suruh maju, Aku maju Kau srimpung kakiku
Kau suruh Aku bekerja, Aku bekerja Kau ganggu Aku
Kau ini bagaimana?
Aku kau suruh menghormati hukum, kebijaksanaanmu menyepelekannya
Aku Kau suruh berdisiplin, Kau menyontohkan yang lain
Aku harus bagaimana?
Kau bilang Tuhan sangat dekat, Kau sendiri memanggilnya dengan pengeras suara tiap saat
Kau bilang Kau suka damai, Kau ajak Aku setiap hari bertikai
Aku harus bagaimana?
Aku Kau suruh membangun, Aku membangun Kau merusaknya
Aku Kau suruh menabung, Aku menabung Kau menghabiskannya
Kau ini bagaimana?
Kau suruh Aku menggarap sawah, sawahku Kau tanami rumah-rumah
Kau bilang Aku harus punya rumah, Aku punya rumah Kau meratakannya dengan tanah
Kau ini bagaimana?
Aku Kau larang berjudi, permainan spekulasimu menjadi-jadi
Aku Kau suruh bertanggung jawab, Kau sendiri terus berucap Wallahu a'lam bissawab
Kau ini bagaimana?
Kau suruh Aku jujur, Aku jujur Kau tipu Aku
Kau suruh Aku sabar, Aku sabar Kau injak tengkukku
Aku harus bagaimana?
Aku Kau suruh memliihmu sebagai wakilmu, sudah kupilih Kau bertindak semaumu
Kau bilang Kau selalu memikirkanku, Aku sapa saja Kau merasa terganggu
Kau ini bagaimana?
Kau bilang bicaralah, Aku bicara Kau bilang Aku ceriwis
Kau bilang jangan banyak bicara, Aku bungkam Kau tuduh Aku apatis
Aku harus bagaimana?
Aku harus bagaimana?
Kau bilang kritiklah, Aku kritik Kau marah
Kau bilang cari alternatifnya, Aku kasih alternatif Kau bilang jangan mendikte saja
Kau ini bagaimana?
Aku bilang terserah Kau, Kau tidak mau
Aku bilang terserah kita, Kau tak suka
Aku bilang terserah Aku, Kau memakiku
Kau ini bagaimana?
Aku harus bagaimana?
(K.H.A. Mustofa Bisri, 1987)
Rabu, 29 Februari 2012
memakmurkan masjid
Definisi
Masjid ( مَسْجِد ) –dengan kasroh pada huruf jim- dalam bahasa Arab adalah isim makan (kata keterangan tempat) dari kata ( سَجَدَ – يَسْجُدُ – سُجُودًا , artinya bersujud) yang menyelisihi timbangan aslinya yaitu ( مَسْجَد ) –dengan fathah pada huruf jim-. Maka arti kata ( مَسْجِد ) adalah tempat bersujud, dan bentuk jamaknya adalah ( مَسَاجِد ). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( … وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا))
” … dan (seluruh permukaan) bumi ini telah dijadikan untukku sebagai tempat bersujud dan alat bersuci.” (Muttafaq ‘alaihi)
Adapun menurut istilah yang dimaksud masjid adalah suatu bangunan yang memiliki batas-batas tertentu yang didirikan untuk tujuan beribadah kepada Allah seperti shalat, dzikir, membaca al-Qur’an dan ibadah lainnya. Dan lebih spesifik lagi yang dimaksud masjid di sini adalah tempat didirikannya shalat berjama’ah, baik ditegakkan di dalamnya shalat jum’at maupun tidak. Allah berfirman,
” … , (tetapi) janganlah kamu campuri mereka (istri-istri kamu) itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid …” (QS. al-Baqarah: 187)
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. al-Jin:18)
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS. al-Baqarah:114)
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menuaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah:18)
Adapun kata “memakmurkan” adalah salah satu arti dari sebuah kata dalam bahasa Arab yaitu ( عَمَرَ – يَعْمُرُ -عِمَارَةً ) yang juga memiliki banyak arti lain di antaranya: menghuni (mendiami), menetapi, menyembah, mengabdi (berbakti), membangun (mendirikan), mengisi, memperbaiki, mencukupi, menghidupkan, menghormati dan memelihara.
Dengan demikian, yang dimaksud “memakmurkan masjid” adalah membangun dan mendirikan masjid, mengisi dan menghidupkannya dengan berbagai ibadah dan ketaatan kepada Allah I, menghormati dan memeliharanya dengan cara membersihkannya dari kotoran-kotoran dan sampah serta memberinya wewangian.
Bentuk-bentuk Memakmurkan Masjid dan Keutamaannya
Setiap muslim (khususnya kaum laki-laki) wajib memakmurkan masjid-masjid Allah dengan berbagai ibadah dan ketaatan, karena padanya ada keutamaan. Dan Allah menyifati orang-orang yang memakmurkan masjid-masjidNya sebagai orang-orang mukmin, sebagaimana dalam firman-Nya,
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah:18)
Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( إذا رأيتم الرجل يعتاد المساجد فاشهدوا له بالإيمان، قال الله عز وجل { إنما يعمر مساجد الله من آمن بالله واليوم الآخر . . الآية } )) رواه الترمذي وقال : حديث حسن
“Jika kamu melihat orang rajin mendangi masjid, maka persaksikanlah ia sebagai orang yang beriman.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan beliau menghasankannya serta yang lainnya. Didhaifkan oleh Syaikh al-Albani dalam Dha’if al-Jami’ no. 509). Hadits ini dha’if, tetapi maknanya benar sesuai ayat di atas.
Semua bentuk ketaatan apapun yang dilakukan di dalam masjid atau terkait dengan masjid maka hal itu termasuk bentuk memakmurkannya. Di antaranya adalah:
1. Membangun/mendirikan masjid
Membangun masjid memiliki keutamaan yang besar sebagaimana disabdakan oleh Nabi r,
(( مَنْ بَنَى مَسْجِداً يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ )) وفي رواية لمسلم: (( بَيْتاً فِي الْجَنَّةِ )).
“Barangsiapa membangun masjid –karena mengharap wajah Allah- maka Allah akan membangunkan untuknya yang semisalnya di dalam syurga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dan dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafal: “rumah di dalam syurga.”
Namun keutamaan tersebut hanya bisa dicapai dengan ikhlas semata-mata karena Allah dan mengharap wajah Allah sebagaimana teks hadits di atas. Meskipun masjid yang dibangun itu berukuran kecil, karena dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( مَنْ بَنَى ِللهِ مَسْجِداً وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتاً فِي الْجَنَّةِ ))
“Barangsiapa membangun sebuah masjid karena/untuk Allah walau seukuran sarang (kandang) burung atau lebih kecil dari itu, maka Allah akan membangunkan untuknya rumah di dalam syurga.” (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6128).
Adapun bila seseorang membangun masjid dengan tujuan ingin dipuji oleh manusia atau hanya untuk berbangga-banggaan semata maka ia tidak akan memperoleh keutamaan ini. Dan jika hal ini merajalela di tengah-tengah manusia maka itu salah satu pertanda dekatnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( لا تقوم الساعة حتى يتباهى الناس في المساجد ))
“Tidaklah kiamat akan tegak sehingga manusia berbangga-banggaan dalam (membangun) masjid-masjid.” (HR. Ahmad, Abu Daud Ibnu Majah dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7421)
2. Membersihkannya dan memberinya wewangian
Hal itu telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah – رضي الله عنها -,
)) أمر رسول الله r ببناء المساجد في الدور وأن تنظف وتطيب )).
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di perkampungan-perkampungan, (lalu) dibersihkan dan diberi wewangian.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kehilangan seorang wanita atau pemuda berkulit hitam yang biasa menyapu sampah di masjid, beliau r pun bertanya tentangnya, dan dijawab bahwa ia telah meninggal. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidakkah kalian mengabarkan kepadaku?” Dia (Abu Hurairah t) berkata, “Seolah-olah mereka meremehkan kedudukan wanita atau pemuda tersebut.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunjukkan kepadaku kuburannya!” Mereka pun menunjukkannya lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya (yakni shalat atas jenazahnya) dan bersabda,
(( إن هذه القبور مملوءة ظلمة على أهلها وإن الله ينورها لهم بصلاتي عليهم ))
“Sesungguhnya kuburan ini penuh kegelapan bagi penghuninya, tetapi Allah meneranginya untuk mereka dengan doaku buat mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafal Muslim).
3. Dzikrullah, shalat dan tilawatul Qur’an
Perkara-perkara ini merupakan yang terpokok dari tujuan dibangunnya masjid, sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang a’rabi (badui) yang kencing di salah satu sudut masjid, setelah orang tersebut selesai dari kencingnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
(( إن هذه المساجد لا تصلح لشيء من هذا البول ولا القذر إنما هي لذكر الله عز وجل والصلاة وقراءة القرآن ))
“Sesungguhya masjid-masjid ini tidak pantas digunakan untuk tempat kencing dan berak, tetapi hanyasanya ia (dibangun) untuk dzikrullah, shalat dan membaca al-Qur’an.”
Oleh karena itu masjid merupakan tempat yang paling dicintai oleh Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( أحب البلاد إلى الله مساجدها و أبغض البلاد إلى الله أسواقها )).
“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya dan yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah t)
Dalam hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( خير البقاع المساجد و شر البقاع الأسواق )).
“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburuk-buruk tempat adalah pasar.” (HR. At-Thabarani dan al-Hakim. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3271)
Adapun dzikrulllah maka ia merupakan amalan yang agung, dan sebaik-baik tempat dzikrullah adalah masjid. Ketika Allah mencela orang-orang yang menghalang-halangi manusia dari menyebut nama Allah di dalam masjid-masjidNya, Allah menyebut mereka sebagai orang-orang yang paling aniaya. Allah berfirman,
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS. al-Baqarah:114)
Maknanya bahwa orang-orang yang menghidupkan masjid-masjid dengan dzikrullah dan memerintahkan manusia kepadanya merupakan sebaik-baik amal dan jauh dari perbuatan aniaya.
Sedangkan shalat, khususnya shalat fardhu berjama’ah, di dalam masjid memiliki keutamaan yang besar, diantaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( من توضأ للصلاة، فأسبغ الوضوء، ثم مشى إلى الصلاة المكتوبة، فصلاها مع الناس –أي: مع الجماعة في المسجد-؛ غفر الله له ذنوبه ))
“Barangsiapa berwudhu untuk shalat, lalu dia menyempurnakan wudhunya, kemudian berjalan menuju shalat fardhu, lalu dia shalat bersama manusia –yakni bersama jama’ah di masjid-, niscaya Allah ampuni dosa-dosanya.” (HR. Muslim)
Apalagi shalat berjama’ah itu pahalanya berlipat ganda, dua puluh lima atau dua puluh tujuh kali, dibandingkan dengan shalat bersendiri. Sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
(( صلاة الجماعة تفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة ))
“Shalat berjama’ah itu lebih baik 27 kali lipat daripada shalat bersendiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar – رضي الله عنهما -)
Dalam riwayat ِal-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri t,
(( بخمس وعشرين درجة ))
” … 25 kali lipat …”
Islam telah memotivasi setiap muslim untuk selalu mendatangi masjid-masjid, dan seseorang yang hatinya telah terikat dengan masjid ketika dia keluar darinya hingga dia kembali ke masjid (yakni selalu menjaga waktu-waktu shalat berjama’ah di masjid) termasuk dari tujuh golongan yang akan Allah naungi pada hari tiada naungan selain naungan-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله : …)) وفيه (( ورجل قلبه معلق بالمسجد إذا خرج منه حتى يعود إليه … ))
“Ada tujuh golongan yang akan Allah naungi mereka pada hari tiada naungan selain naungan Allah yaitu: … -diantaranya-: “dan seorang yang terikat (hatinya) dengan masjid ketika ia keluar hingga ia kembali ke masjid …” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah t)
Dan seorang yang pergi ke masjid pagi atau petang akan memperoleh pahala yang besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( من غدا إلى المسجد و راح أعد الله له نزلا من الجنة كلما غدا و راح )).
“Barangsiapa pergi pagi hari ke masjid, atau petang hari, akan Allah sediakan untuknya tempat di syurga setiap kali dia pergi (pagi atau petang hari).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah t).
Dalam hadits lainnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( ألا أدلكم على ما يمحو الله به الخطايا و يرفع به الدرجات ؟ إسباغ الوضوء على المكاره و كثرة الخطا إلى المساجد و انتظار الصلاة بعد الصلاة فذلكم الرباط فذلكم الرباط فذلكم الرباط )).
“Tidakkah kamu mau aku tunjukkan apa yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat? Menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang berat, memperbanyak langkah ke masjid dan menanti shalat setelah shalat. Itulah penjagaan sesungguhnya, itulah penjagaan sesungguhnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah t).
Masih banyak lagi keutamaan yang lain terkait dengan shalat berjama’ah di masjid.
Adapun membaca al-Qur’an dan mempelajarinya bersama-sama di dalam masjid juga telah disebutkan keutamaannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
(( … وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم إلا نزلت عليهم السكينة وغشيتهم الرحمة وحفتهم الملائكة وذكرهم الله فيمن عنده … ))
” … dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), untuk membaca Kitabullah (al-Qur’an) dan mempelajarinya di antara mereka melainkan akan turun ketentraman kepada mereka, rahmat akan menyelimuti mereka, para malaikat menaungi mereka dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan para malaikat di sisi-Nya … ” (HR. Muslim dari Abu Hurairah t)
Dan semua halaqah ilmu yang bermanfaat termasuk dalam keutamaan tersebut. Bahkan orang-orang yang menuntut ilmu di majelis-majelis ilmu di dalam masjid, terutama di Masjid Nabawi, bagaikan mujahid di jalan Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
)) من جاء مسجدي هذا لم يأته إلا لخير يتعلمه أو يعلمه فهو بمنزلة المجاهد في سبيل الله ومن جاء لغير ذلك فهو بمنزلة الرجل ينظر إلى متاع غيره ))
“Barangsiapa datang ke masjidku ini, tidak lain kecuali untuk mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, maka dia bagaikan mujahid di jalan Allah, sedangkan yang datang untuk selain itu maka bagaikan orang yang cuma melihat-lihat harta orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Misykat)
Dan secara umum setiap orang yang menuntut ilmu maka seperti mujahid di jalan Allah. Nabi r bersabda,
(( من خرج في طلب العلم فهو في سبيل الله حتى يرجع )) رواه الترمذي وقال حديث حسن
“Barangsiapa keluar untuk menuntut ilmu maka dia di jalan Allah hingga pulang kembali.” (HR. At-Tirmidzi dan beliau menghasankannya. Hadits ini hasan li ghairihi sebagaimana dikatakan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 88)
Masjid ( مَسْجِد ) –dengan kasroh pada huruf jim- dalam bahasa Arab adalah isim makan (kata keterangan tempat) dari kata ( سَجَدَ – يَسْجُدُ – سُجُودًا , artinya bersujud) yang menyelisihi timbangan aslinya yaitu ( مَسْجَد ) –dengan fathah pada huruf jim-. Maka arti kata ( مَسْجِد ) adalah tempat bersujud, dan bentuk jamaknya adalah ( مَسَاجِد ). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( … وَجُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا))
” … dan (seluruh permukaan) bumi ini telah dijadikan untukku sebagai tempat bersujud dan alat bersuci.” (Muttafaq ‘alaihi)
Adapun menurut istilah yang dimaksud masjid adalah suatu bangunan yang memiliki batas-batas tertentu yang didirikan untuk tujuan beribadah kepada Allah seperti shalat, dzikir, membaca al-Qur’an dan ibadah lainnya. Dan lebih spesifik lagi yang dimaksud masjid di sini adalah tempat didirikannya shalat berjama’ah, baik ditegakkan di dalamnya shalat jum’at maupun tidak. Allah berfirman,
” … , (tetapi) janganlah kamu campuri mereka (istri-istri kamu) itu sedang kamu ber-i’tikaf dalam mesjid …” (QS. al-Baqarah: 187)
“Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.” (QS. al-Jin:18)
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS. al-Baqarah:114)
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menuaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah:18)
Adapun kata “memakmurkan” adalah salah satu arti dari sebuah kata dalam bahasa Arab yaitu ( عَمَرَ – يَعْمُرُ -عِمَارَةً ) yang juga memiliki banyak arti lain di antaranya: menghuni (mendiami), menetapi, menyembah, mengabdi (berbakti), membangun (mendirikan), mengisi, memperbaiki, mencukupi, menghidupkan, menghormati dan memelihara.
Dengan demikian, yang dimaksud “memakmurkan masjid” adalah membangun dan mendirikan masjid, mengisi dan menghidupkannya dengan berbagai ibadah dan ketaatan kepada Allah I, menghormati dan memeliharanya dengan cara membersihkannya dari kotoran-kotoran dan sampah serta memberinya wewangian.
Bentuk-bentuk Memakmurkan Masjid dan Keutamaannya
Setiap muslim (khususnya kaum laki-laki) wajib memakmurkan masjid-masjid Allah dengan berbagai ibadah dan ketaatan, karena padanya ada keutamaan. Dan Allah menyifati orang-orang yang memakmurkan masjid-masjidNya sebagai orang-orang mukmin, sebagaimana dalam firman-Nya,
“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. at-Taubah:18)
Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( إذا رأيتم الرجل يعتاد المساجد فاشهدوا له بالإيمان، قال الله عز وجل { إنما يعمر مساجد الله من آمن بالله واليوم الآخر . . الآية } )) رواه الترمذي وقال : حديث حسن
“Jika kamu melihat orang rajin mendangi masjid, maka persaksikanlah ia sebagai orang yang beriman.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan beliau menghasankannya serta yang lainnya. Didhaifkan oleh Syaikh al-Albani dalam Dha’if al-Jami’ no. 509). Hadits ini dha’if, tetapi maknanya benar sesuai ayat di atas.
Semua bentuk ketaatan apapun yang dilakukan di dalam masjid atau terkait dengan masjid maka hal itu termasuk bentuk memakmurkannya. Di antaranya adalah:
1. Membangun/mendirikan masjid
Membangun masjid memiliki keutamaan yang besar sebagaimana disabdakan oleh Nabi r,
(( مَنْ بَنَى مَسْجِداً يَبْتَغِي بِهِ وَجْهَ اللهِ بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ )) وفي رواية لمسلم: (( بَيْتاً فِي الْجَنَّةِ )).
“Barangsiapa membangun masjid –karena mengharap wajah Allah- maka Allah akan membangunkan untuknya yang semisalnya di dalam syurga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Dan dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafal: “rumah di dalam syurga.”
Namun keutamaan tersebut hanya bisa dicapai dengan ikhlas semata-mata karena Allah dan mengharap wajah Allah sebagaimana teks hadits di atas. Meskipun masjid yang dibangun itu berukuran kecil, karena dalam hadits yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( مَنْ بَنَى ِللهِ مَسْجِداً وَلَوْ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ أَوْ أَصْغَرَ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتاً فِي الْجَنَّةِ ))
“Barangsiapa membangun sebuah masjid karena/untuk Allah walau seukuran sarang (kandang) burung atau lebih kecil dari itu, maka Allah akan membangunkan untuknya rumah di dalam syurga.” (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6128).
Adapun bila seseorang membangun masjid dengan tujuan ingin dipuji oleh manusia atau hanya untuk berbangga-banggaan semata maka ia tidak akan memperoleh keutamaan ini. Dan jika hal ini merajalela di tengah-tengah manusia maka itu salah satu pertanda dekatnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( لا تقوم الساعة حتى يتباهى الناس في المساجد ))
“Tidaklah kiamat akan tegak sehingga manusia berbangga-banggaan dalam (membangun) masjid-masjid.” (HR. Ahmad, Abu Daud Ibnu Majah dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 7421)
2. Membersihkannya dan memberinya wewangian
Hal itu telah diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana diceritakan oleh ‘Aisyah – رضي الله عنها -,
)) أمر رسول الله r ببناء المساجد في الدور وأن تنظف وتطيب )).
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di perkampungan-perkampungan, (lalu) dibersihkan dan diberi wewangian.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kehilangan seorang wanita atau pemuda berkulit hitam yang biasa menyapu sampah di masjid, beliau r pun bertanya tentangnya, dan dijawab bahwa ia telah meninggal. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tidakkah kalian mengabarkan kepadaku?” Dia (Abu Hurairah t) berkata, “Seolah-olah mereka meremehkan kedudukan wanita atau pemuda tersebut.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunjukkan kepadaku kuburannya!” Mereka pun menunjukkannya lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya (yakni shalat atas jenazahnya) dan bersabda,
(( إن هذه القبور مملوءة ظلمة على أهلها وإن الله ينورها لهم بصلاتي عليهم ))
“Sesungguhnya kuburan ini penuh kegelapan bagi penghuninya, tetapi Allah meneranginya untuk mereka dengan doaku buat mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafal Muslim).
3. Dzikrullah, shalat dan tilawatul Qur’an
Perkara-perkara ini merupakan yang terpokok dari tujuan dibangunnya masjid, sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang a’rabi (badui) yang kencing di salah satu sudut masjid, setelah orang tersebut selesai dari kencingnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
(( إن هذه المساجد لا تصلح لشيء من هذا البول ولا القذر إنما هي لذكر الله عز وجل والصلاة وقراءة القرآن ))
“Sesungguhya masjid-masjid ini tidak pantas digunakan untuk tempat kencing dan berak, tetapi hanyasanya ia (dibangun) untuk dzikrullah, shalat dan membaca al-Qur’an.”
Oleh karena itu masjid merupakan tempat yang paling dicintai oleh Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( أحب البلاد إلى الله مساجدها و أبغض البلاد إلى الله أسواقها )).
“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya dan yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah t)
Dalam hadits lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( خير البقاع المساجد و شر البقاع الأسواق )).
“Sebaik-baik tempat adalah masjid, dan seburuk-buruk tempat adalah pasar.” (HR. At-Thabarani dan al-Hakim. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 3271)
Adapun dzikrulllah maka ia merupakan amalan yang agung, dan sebaik-baik tempat dzikrullah adalah masjid. Ketika Allah mencela orang-orang yang menghalang-halangi manusia dari menyebut nama Allah di dalam masjid-masjidNya, Allah menyebut mereka sebagai orang-orang yang paling aniaya. Allah berfirman,
“Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalang-halangi menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (masjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat.” (QS. al-Baqarah:114)
Maknanya bahwa orang-orang yang menghidupkan masjid-masjid dengan dzikrullah dan memerintahkan manusia kepadanya merupakan sebaik-baik amal dan jauh dari perbuatan aniaya.
Sedangkan shalat, khususnya shalat fardhu berjama’ah, di dalam masjid memiliki keutamaan yang besar, diantaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( من توضأ للصلاة، فأسبغ الوضوء، ثم مشى إلى الصلاة المكتوبة، فصلاها مع الناس –أي: مع الجماعة في المسجد-؛ غفر الله له ذنوبه ))
“Barangsiapa berwudhu untuk shalat, lalu dia menyempurnakan wudhunya, kemudian berjalan menuju shalat fardhu, lalu dia shalat bersama manusia –yakni bersama jama’ah di masjid-, niscaya Allah ampuni dosa-dosanya.” (HR. Muslim)
Apalagi shalat berjama’ah itu pahalanya berlipat ganda, dua puluh lima atau dua puluh tujuh kali, dibandingkan dengan shalat bersendiri. Sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
(( صلاة الجماعة تفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة ))
“Shalat berjama’ah itu lebih baik 27 kali lipat daripada shalat bersendiri.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar – رضي الله عنهما -)
Dalam riwayat ِal-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri t,
(( بخمس وعشرين درجة ))
” … 25 kali lipat …”
Islam telah memotivasi setiap muslim untuk selalu mendatangi masjid-masjid, dan seseorang yang hatinya telah terikat dengan masjid ketika dia keluar darinya hingga dia kembali ke masjid (yakni selalu menjaga waktu-waktu shalat berjama’ah di masjid) termasuk dari tujuh golongan yang akan Allah naungi pada hari tiada naungan selain naungan-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله : …)) وفيه (( ورجل قلبه معلق بالمسجد إذا خرج منه حتى يعود إليه … ))
“Ada tujuh golongan yang akan Allah naungi mereka pada hari tiada naungan selain naungan Allah yaitu: … -diantaranya-: “dan seorang yang terikat (hatinya) dengan masjid ketika ia keluar hingga ia kembali ke masjid …” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah t)
Dan seorang yang pergi ke masjid pagi atau petang akan memperoleh pahala yang besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( من غدا إلى المسجد و راح أعد الله له نزلا من الجنة كلما غدا و راح )).
“Barangsiapa pergi pagi hari ke masjid, atau petang hari, akan Allah sediakan untuknya tempat di syurga setiap kali dia pergi (pagi atau petang hari).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah t).
Dalam hadits lainnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
(( ألا أدلكم على ما يمحو الله به الخطايا و يرفع به الدرجات ؟ إسباغ الوضوء على المكاره و كثرة الخطا إلى المساجد و انتظار الصلاة بعد الصلاة فذلكم الرباط فذلكم الرباط فذلكم الرباط )).
“Tidakkah kamu mau aku tunjukkan apa yang dengannya Allah menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat? Menyempurnakan wudhu dalam keadaan yang berat, memperbanyak langkah ke masjid dan menanti shalat setelah shalat. Itulah penjagaan sesungguhnya, itulah penjagaan sesungguhnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah t).
Masih banyak lagi keutamaan yang lain terkait dengan shalat berjama’ah di masjid.
Adapun membaca al-Qur’an dan mempelajarinya bersama-sama di dalam masjid juga telah disebutkan keutamaannya oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
(( … وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه بينهم إلا نزلت عليهم السكينة وغشيتهم الرحمة وحفتهم الملائكة وذكرهم الله فيمن عنده … ))
” … dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), untuk membaca Kitabullah (al-Qur’an) dan mempelajarinya di antara mereka melainkan akan turun ketentraman kepada mereka, rahmat akan menyelimuti mereka, para malaikat menaungi mereka dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan para malaikat di sisi-Nya … ” (HR. Muslim dari Abu Hurairah t)
Dan semua halaqah ilmu yang bermanfaat termasuk dalam keutamaan tersebut. Bahkan orang-orang yang menuntut ilmu di majelis-majelis ilmu di dalam masjid, terutama di Masjid Nabawi, bagaikan mujahid di jalan Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
)) من جاء مسجدي هذا لم يأته إلا لخير يتعلمه أو يعلمه فهو بمنزلة المجاهد في سبيل الله ومن جاء لغير ذلك فهو بمنزلة الرجل ينظر إلى متاع غيره ))
“Barangsiapa datang ke masjidku ini, tidak lain kecuali untuk mempelajari kebaikan atau mengajarkannya, maka dia bagaikan mujahid di jalan Allah, sedangkan yang datang untuk selain itu maka bagaikan orang yang cuma melihat-lihat harta orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Misykat)
Dan secara umum setiap orang yang menuntut ilmu maka seperti mujahid di jalan Allah. Nabi r bersabda,
(( من خرج في طلب العلم فهو في سبيل الله حتى يرجع )) رواه الترمذي وقال حديث حسن
“Barangsiapa keluar untuk menuntut ilmu maka dia di jalan Allah hingga pulang kembali.” (HR. At-Tirmidzi dan beliau menghasankannya. Hadits ini hasan li ghairihi sebagaimana dikatakan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 88)
meramaikan masjid
Keutamaan Meramaikan Masjid
Qalallahu ta’ala fil quranil ’azhiim:
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah; 09 : 18)
Dari ayat tersebut diatas dapat diketahui ciri ciri orang yang mencintai dan memakmurkan masjid dalah ”orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian”.
Dengan imannya tersebut maka orang orang yang mencintai masjid itu merefleksikan keimanannya dengan:
- Tetap mendirikan shalat,
- Tetap menunaikan zakat,
- Tidak takut kepada siapapun selain Allah
Dengan kualifikasi seperti itu (memakmurkan masjid, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah), maka Allah mengatakan mereka itu termasuk orang orang yang mendapat petunjuk (muhtadiin).
Disamping hal tersebut diatas beberapa hadis juga mengemukakan keutamaan meramaikan masjid:
Dianggap Allah sebagai tetangga:
Nanti di hari kiamat, Allah bertanya kepada para malaikat: ”Mana tetangga-Ku?” Malaikat menyahut: ”Siapakah gerangan orang yang patut menjadi tetangga-Mu”. Allah menjawab: ”Dimana itu orang orang yang senang membaca Al-Quran dan orang orang yang suka meramaikan masjid?” (Hadis Qudsi Riwayat Abu Naim, dari Abi Sa’id)
Menghindarkan azab:
Sesungguhnya Aku ingin mengazab para penduduk bumi. Tetapi bila Aku melihat kepada para pengunjung masjid, dan orang orang yang memohon ampunan diwaktu malam menjelang fajar, maka Aku hindarkan azab Ku dari mereka” (Hadis Qudsi Riwayat Baihaqi dari Anas)
Menghapus Dosa dan Mangangkat Derajat:
Nabi SAW bersabda: ”Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia pergi ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk menunaikan salah satu dari kewajiban-kewajiban Allah (shalat), maka langkah-langkahnya yang satu dapat menghapus dosa, dan yang lain dapat mengakat derajadnya” (Hadis Riwayat Abu Hurairah ra)
Demikianlah, semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan mencurahkan rahmat Nya kepada seluruh kaum muslimin. Dan memberi kita kemudahan untuk senantiasa meramaikan masjid dengan ikhlas karena Allah. Aamiin.
Subhanakalluhumma wabihamdika, rabbighfirli, waatubu ilaihi.
Keutamaan masjid
Rasulullah bersabda ,” Barang siapa memakmurkan masjid karena Allah, sekalipun seperti sarang burung merpati, maka di surga Allah akan membangunkan sebuah gedung”. Istiqomah rutin mengunjungi masjid untuk berjamaan didalamnya membutuhkan kesabaran yang
tinggi. Imam Ghazali dalam kitabnya Mukasyafatul Qulub, (alih bahasa Fatihuddin abul Yasin), menyatakan bahwa barang siapa sabar melakukan ketaatan kepada Allah, artinya Allah memberikan 300 tingkat surga di hari akhirat, dan setiap tingkat luasnya seluas antara bumi dan langit.
Sabda Rasulullah, tentang keutamaan masjid
• ” Barang siapa yang senang dengan masjid, maka Allah akan senang padanya”.
• “ Bilamana kamu ke masjid hendaklah shalat dua rekaat sebelum duduk”.
• “Tiada bagi tetangga masjid kecuali harus shalat di masjid”.
• “Para malaikat mendoakan orang diantara kalian selama masih berada di tempat shalat” . Doa Malaikat “ Ya Allah, berilah mereka keberkahan, rahmat dan ampunan bagi dia sebelum berhadats dan sebelum keluar dari masjid.”
• “ Bahwa Allah SWT berfirman dalam kitab-kitab-Nya,” Sesungguhnya rumah-rumah-Ku yang ada di bumi-Ku ialah beberapa masjid, dan sesungguhnya orang-orang yang menjenguk Akuadalah yang memakmurkan masjid. Maka amat beruntung bagi hamba yang mensucikan diri dalam rumahnya, lalu dia mengunjungi dalam rumah-Ku”.
• “Bilamana kamu melihat orang terbiasa ke masjid, maka bersaksilah atasmnya dengan iman”.
• “Barang siapa yang duduk di masjid, sungguh dia telah berkumpul dengan Tuhan-nya. Dan tidak ada yang berhak dikatakan kecuali yang baik”.
Peringatan Rasulullah berkaitan tentang masjid ,
• "Akan datang suatu zaman menimpa umatku yang datang ke masjid, mereka datang dan duduk-duduk di masjid berkelompok, dan yang diingat hanya dunia dan membicarakan cintanya terhadap dunia. Janganlah kamu berkumpul dengan mereka, sebab mereka tidak dibutuhkan Allah”.
Pendapat para ulama tentang masjid ,
An Nakhai berkata ,” Para ulama berpendapat : Berjalan di malam hari menuju masjid, dia harus masuk surga”.
Anas bin Malik berkata,” Barang siapa yang menerangi masjid dengan lampu, maka para malaikat dan para malaikat pemikul arsy akan memohonkan ampun selama dia ada di masjid”.
Anas bin Malik, berkata ,” Tiada suatu tempat yang dibuat dzikir, kecuali tempat itu akan berbangga diri terhadap tempat sekitarnya, dan dia merasa bergembira dengan dzikir kepada allah SWT sampai penghujung akhir bumi ketujuh. Dan tiada seorang hamba berdiri shalat kecuali di bumi akan bersolek untuknya”.
Wallahu a'lam bishshawab,
Sumber kutipan Rahasia Ketajaman Mata Hati, oleh Fatihuddin AY, alih bahasa dari kitab Mukasyafatul Qulub (111 bab) oleh Imam Ghazali
Rahasia Sholat Berjamaah
Satu pemandangan yang kini tengah menjadi sebuah ironi di dalam perjalanan Islam adalah semakin banyak dan bertaburannya masjid dan musholla di mana-mana, sedangkan penghuninya hilang entah kemana. Satu ironi yang tampaknya sangat tidak masuk akal. Betapa tidak, masjid dan musholla selalu sepi di lima waktu sholat fardhu, padahal tempat ibadah tersebut berdiri di tengah-tengah padatnya rumah penduduk yang mengaku beragama Islam.
Kekuatan jamaah sudah tidak dapat dilihat lagi dihampir seluruh masjid dan musholla. Dunia telah banyak melenakan umat Islam dari sholat berjamaah. Padahal, sosok mulia Rasulullah Muhammad saw yang merupakan satu-satunya uswah sentral kaum muslimin saja hampir tidak pernah melewatkansholat fardhu berjamaah di masjid sepanjang hidupnya. Bahkan, ketika beliau dan para sahabat serta para pengikutnya tengah berada dalam peperangan, beliau masih istiqomah untuk menjalankan sholat berjamaah bersama dengan para sahabat beliau.
Kebanyakan umat muslim pada saat ini seperti telah kehilangan pedoman dan panutan. Seakan, mereka telah memiliki panutan lain selain Rasulullah saw.
Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan sholat berjamaah meskipun dalam keadaan genting seklipun. Seberapapun hebatnya perang yang tengah dihadapi oleh Rasulullah saw dan para sahabat, namun sholat berjamaah tetap beliau tegakkan bersama dengan para sahabat. Cobalah sejenak kita renungkan kisah yang terdapat di dalam hadits riwayat Imam Muslim berikut:
“Suatu ketika datanglah seorang laki-laki buta kepada Rasulullah saw dengan tujuan untuk meminta keringanan dalam sholat berjamaah karena kebutaan yang ada pada dirinya. Lelaki yang buta tersebut berkata kepada Rasulullah saw, "Wahai Rasulullah, aku adalah seorang yang buta, tidak ada seorang penuntun yang dapat menuntunku ke Masjid, maka bolehkah aku tidak sholat dengan berjamaah dan cukup bagiku sholat di rumah saja?" Seketika Rasulullah saw memberi keringanan kepada lelaki tersebut sebagaimana yang ia pinta, namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah saw memanggilnya kembali dan bertanya kepadanya, "Apakah kamu mendengar adzan panggilan sholat?" Orang buta itu menjawab, "Ya". Maka Rasulullah saw pun bersabda, "Kalau begitu, sambutlah (berangkatlah sholat berjamaah)"". (HR. Muslim).
Dari hadits di atas dapat kita lihat betapa Rasulullah saw sangat menekankan umatnya untuk senantiasa mengistiqomahkan sholat fardhu berjamaah di dalam masjid (musholla). Bahkan tidak ada keringanan bagi seorang buta yang tidak ada penuntunnya sekalipun untuk meninggalkan sholat fardhu berjamaah, selama ia masih dapat mendengar suara adzan dan masih mampu untuk bergerak ke tempat dimana adzan tersebut berkumandang. Namun, betapa ironisnya keadaan sebagian umat muslim saat ini. Mereka tidak buta dan mereka dapat mendengarkan adzan dengan baik, bahkan masjid itu bersebelahan dengan dinding rumahnya, tapi mereka masih lebih memilih menonton tayangan televise daripada memenuhi panggilan untuk sholat berjamaah. Mereka tidak dalam keadaan perang sebagaimana telah dialami Rasulullah saw dan para sahabat terdahulu, namun mereka membiarkan masjid dan musholla sepi, seperti sepinya kuburan. Sebagian besar umat muslim saat ini bersikap seolah-olah mereka adalah umat yang keadaannya lebih buruk dan lebih menderita dari seorang buta yang tidak memiliki seorang penuntunpun.
Tekanan Rasulullah saw terhadap umat Islam berkenaan dengan sholat berjamaah ini juga terdapat di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, "Demi Allah yang jiwaku dalam genggamanNya, sungguh aku pernah akan menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan untuk shalat, lalu adzan pun dikumandangkan. setelah itu, aku menyuruh orang untuk menjadi imam shalat berjamaah. Lalu aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak memenuhi panggilan shalat, dan aku bakar rumah mereka saat mereka berada di dalamnya. " (HR: Bukhori Muslim).
Lihatlah, betapa Rasulullah saw sangat geram dan tegas dalam menyikapi orang-orang muslim yang enggan meninggalkan rumahnya untuk menuju masjid (musholla) guna melaksanakan sholat fardhu berjamaah. Hal ini karena tentunya beliau mengerti betapa hebatnya keutamaan yang terdapat di dalam sholat berjamaah tersebut. Allah swt telah berfirman di dalam Al Quran, yang artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku” (QS. Al-Baqarah: 43).
“…rukulah bersama orang-orang yang ruku”, kalimat ini jelas merupakan satu perintah untuk mendirikan sholat secara berjamaah.
Wahai saudaraku di dalam Islam, tidaklah Allah swt dan Rasulullah saw menetapkan satu aturan (perintah atau larangan), melainkan di dalamnya tersimpan keutamaan yang sangat besar bagi umat manusia, khususnya umat Islam itu sendiri. Maka, ketika Allah swt dan Rasulullah saw telah memerintahkan kita untuk senantiasa mendirikan sholat berjamaah, yakinlah bahwa perintah tersebut tidak akan merugikan kita. Justru perintah itulah yang akan memberikan keuntungan yang tidak terhitung jumlahnya dan tidak terukur besarnya bagi kita.
Sholat berjamaah merupakan salah satu bentuk ibadah yang tentunya memiliki begitu besar dan banyak keutamaan bagi umat muslim. Rasulullah saw, melalui beberapa sabdanya telah memberikan rahasia seputar keutamaan yang terdapat di dalam sholat berjamaah kepada umatnya, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pahala berlipat ganda
Mungkin, kita tidak mengerti dengan pasti mengenai apa dan bagaimanakah yang dimaksud dengan pahala itu. Namun, tentunya tidak akan ada yang menolak jika ditawarkan pahala oleh Allah swt dengan mudah, bahkan setiap manusia normal pasti menginginkan pahala yang berlipat-lipat. Inilah salah satu keutamaan yang terdapat di dalam sholat berjamaah, yaitu mendapatkan pahal yang berlipat-lipat.
Orang yang sholat berjamaah akan mendapat pahala 27 derajat dibanding sholat sendirian. Rasulullah saw bersabda, "Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian, dengan dua puluh tujuh derajat" (HR: Bukhori Muslim).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa dengan sholat berjamaah akan meningkatkan kualitas sholat kita menjadi 27 kali lipat dibandingkan dengan sholat sendirian (munfarid).
2. Menghapus dosa dan Mengangkat derajat
Subhanallah! Betapa dahsyat keutamaan yang terdapat di dalam sholat berjamaah, sehingga dapat menghapuskan dosa dan mengangkat derajat orang-orang yang mengistiqomahkannya. Rasulullah saw bersabda, "Apabila dia wudhu sempurna, kemudian keluar menuju ke masjid dengan niat hanya untuk shalat, maka setiap kali ia melangkah, derajatnya dinaikkan dan kesalahan dosanya dihapuskan" (HR: Bukhori Muslim).
3. Didoakan malaikat
Keutamaan sholat berjamaah yang selanjutnya adalah mendapatkan doa dari para malaikat. Betapa tidak meragukannya jika para malaikat yang merupakan makhluk ciptaan Allah swt yang selalu taat kepada-Nya, memohonkan ampun bagi kita. Secara logika, bagaimana mungkin Allah swt akan menolak doa hamba-Nya yang selalu taat kepada-Nya dan tidak pernah menyekutukan-Nya walau sedikitpun.
Rasulullah saw bersabda, "Malaikat akan senantiasa memohonkan ampun dan rahmat untuknya, selama ia masih tetap berada di tempat shalatnya dan tidak berhadast. Malaikat berkata,"Ya Allah, ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia"" (HR: Bukhori Muslim).
4. Terhindar dari penguasaan syaithon
Sholat berjamaah akan menghindarkan seseorang bahkan sekelompok orang dari pengaruh-pengaruh jahat syaithon yang terkutuk. Syaithon tidak akan pernah mampu mengalahkan dan mempengaruhi orang-orang yang senantiasa mengistiqomahkan sholat berjamaah. Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah tiga orang berada di suatu desa atau kampung lalu mereka tidak melakukan shalat berjamaah, kecuali mereka telah dikuasai oleh syetan" (HR: Abu Daud).
5. Ketentraman dan persatuan
Tidak ada seorang pun yang tidak menginginkan kehidupan yang penuh dengan kedamaian,ketentraman, dan penuh dengan ukhuwah. Ketenangan dalam hidup yang heterogen terkadang satu hal yang sulit untuk didapatkan. Ketentraman dalam kehidupan yang penuh dengan keragaman merupakan satu harapan yang selalu ada, namun terkadang berat untuk mewujudkannya. Di sinilah Rasulullah saw kembali menyampaikan salah satu rahasia keutamaan dari sholat berjamaah.
Jika satu penduduk atau kelompok dapat mengistiqomahkan sholat berjamaah, maka Allah swt akan memberikan ketentraman dalam kehidupan mereka. Persatuan dan ikatan persaudaraan akan terus menguat dan tidak akan mudah terpecah belah. Rasulullah saw bersabda, "Karena itu shalatlah dengan berjamaah, karena srigala itu hanya menerkam kambing yang jauh terpencil dari kawan-kawannya (jamaahnya)" (HR: Abu Daud).
Subhanallah! Indah nian rahasia yang tersimpan dibalik perintah sholat berjamaah. Luar biasa Allah swt dalam memberikan balasan bagi setiap manusia yang senantiasa mengikuti segala ketetapan-Nya. Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa mengistiqomahkan sholat berjamaah dan taat atas segala ketetapannya. Amin.
Wallahua’lam
Qalallahu ta’ala fil quranil ’azhiim:
Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS At-Taubah; 09 : 18)
Dari ayat tersebut diatas dapat diketahui ciri ciri orang yang mencintai dan memakmurkan masjid dalah ”orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian”.
Dengan imannya tersebut maka orang orang yang mencintai masjid itu merefleksikan keimanannya dengan:
- Tetap mendirikan shalat,
- Tetap menunaikan zakat,
- Tidak takut kepada siapapun selain Allah
Dengan kualifikasi seperti itu (memakmurkan masjid, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut selain kepada Allah), maka Allah mengatakan mereka itu termasuk orang orang yang mendapat petunjuk (muhtadiin).
Disamping hal tersebut diatas beberapa hadis juga mengemukakan keutamaan meramaikan masjid:
Dianggap Allah sebagai tetangga:
Nanti di hari kiamat, Allah bertanya kepada para malaikat: ”Mana tetangga-Ku?” Malaikat menyahut: ”Siapakah gerangan orang yang patut menjadi tetangga-Mu”. Allah menjawab: ”Dimana itu orang orang yang senang membaca Al-Quran dan orang orang yang suka meramaikan masjid?” (Hadis Qudsi Riwayat Abu Naim, dari Abi Sa’id)
Menghindarkan azab:
Sesungguhnya Aku ingin mengazab para penduduk bumi. Tetapi bila Aku melihat kepada para pengunjung masjid, dan orang orang yang memohon ampunan diwaktu malam menjelang fajar, maka Aku hindarkan azab Ku dari mereka” (Hadis Qudsi Riwayat Baihaqi dari Anas)
Menghapus Dosa dan Mangangkat Derajat:
Nabi SAW bersabda: ”Barangsiapa bersuci di rumahnya, kemudian dia pergi ke salah satu rumah Allah (masjid) untuk menunaikan salah satu dari kewajiban-kewajiban Allah (shalat), maka langkah-langkahnya yang satu dapat menghapus dosa, dan yang lain dapat mengakat derajadnya” (Hadis Riwayat Abu Hurairah ra)
Demikianlah, semoga Allah senantiasa memberikan hidayah dan mencurahkan rahmat Nya kepada seluruh kaum muslimin. Dan memberi kita kemudahan untuk senantiasa meramaikan masjid dengan ikhlas karena Allah. Aamiin.
Subhanakalluhumma wabihamdika, rabbighfirli, waatubu ilaihi.
Keutamaan masjid
Rasulullah bersabda ,” Barang siapa memakmurkan masjid karena Allah, sekalipun seperti sarang burung merpati, maka di surga Allah akan membangunkan sebuah gedung”. Istiqomah rutin mengunjungi masjid untuk berjamaan didalamnya membutuhkan kesabaran yang
tinggi. Imam Ghazali dalam kitabnya Mukasyafatul Qulub, (alih bahasa Fatihuddin abul Yasin), menyatakan bahwa barang siapa sabar melakukan ketaatan kepada Allah, artinya Allah memberikan 300 tingkat surga di hari akhirat, dan setiap tingkat luasnya seluas antara bumi dan langit.
Sabda Rasulullah, tentang keutamaan masjid
• ” Barang siapa yang senang dengan masjid, maka Allah akan senang padanya”.
• “ Bilamana kamu ke masjid hendaklah shalat dua rekaat sebelum duduk”.
• “Tiada bagi tetangga masjid kecuali harus shalat di masjid”.
• “Para malaikat mendoakan orang diantara kalian selama masih berada di tempat shalat” . Doa Malaikat “ Ya Allah, berilah mereka keberkahan, rahmat dan ampunan bagi dia sebelum berhadats dan sebelum keluar dari masjid.”
• “ Bahwa Allah SWT berfirman dalam kitab-kitab-Nya,” Sesungguhnya rumah-rumah-Ku yang ada di bumi-Ku ialah beberapa masjid, dan sesungguhnya orang-orang yang menjenguk Akuadalah yang memakmurkan masjid. Maka amat beruntung bagi hamba yang mensucikan diri dalam rumahnya, lalu dia mengunjungi dalam rumah-Ku”.
• “Bilamana kamu melihat orang terbiasa ke masjid, maka bersaksilah atasmnya dengan iman”.
• “Barang siapa yang duduk di masjid, sungguh dia telah berkumpul dengan Tuhan-nya. Dan tidak ada yang berhak dikatakan kecuali yang baik”.
Peringatan Rasulullah berkaitan tentang masjid ,
• "Akan datang suatu zaman menimpa umatku yang datang ke masjid, mereka datang dan duduk-duduk di masjid berkelompok, dan yang diingat hanya dunia dan membicarakan cintanya terhadap dunia. Janganlah kamu berkumpul dengan mereka, sebab mereka tidak dibutuhkan Allah”.
Pendapat para ulama tentang masjid ,
An Nakhai berkata ,” Para ulama berpendapat : Berjalan di malam hari menuju masjid, dia harus masuk surga”.
Anas bin Malik berkata,” Barang siapa yang menerangi masjid dengan lampu, maka para malaikat dan para malaikat pemikul arsy akan memohonkan ampun selama dia ada di masjid”.
Anas bin Malik, berkata ,” Tiada suatu tempat yang dibuat dzikir, kecuali tempat itu akan berbangga diri terhadap tempat sekitarnya, dan dia merasa bergembira dengan dzikir kepada allah SWT sampai penghujung akhir bumi ketujuh. Dan tiada seorang hamba berdiri shalat kecuali di bumi akan bersolek untuknya”.
Wallahu a'lam bishshawab,
Sumber kutipan Rahasia Ketajaman Mata Hati, oleh Fatihuddin AY, alih bahasa dari kitab Mukasyafatul Qulub (111 bab) oleh Imam Ghazali
Rahasia Sholat Berjamaah
Satu pemandangan yang kini tengah menjadi sebuah ironi di dalam perjalanan Islam adalah semakin banyak dan bertaburannya masjid dan musholla di mana-mana, sedangkan penghuninya hilang entah kemana. Satu ironi yang tampaknya sangat tidak masuk akal. Betapa tidak, masjid dan musholla selalu sepi di lima waktu sholat fardhu, padahal tempat ibadah tersebut berdiri di tengah-tengah padatnya rumah penduduk yang mengaku beragama Islam.
Kekuatan jamaah sudah tidak dapat dilihat lagi dihampir seluruh masjid dan musholla. Dunia telah banyak melenakan umat Islam dari sholat berjamaah. Padahal, sosok mulia Rasulullah Muhammad saw yang merupakan satu-satunya uswah sentral kaum muslimin saja hampir tidak pernah melewatkansholat fardhu berjamaah di masjid sepanjang hidupnya. Bahkan, ketika beliau dan para sahabat serta para pengikutnya tengah berada dalam peperangan, beliau masih istiqomah untuk menjalankan sholat berjamaah bersama dengan para sahabat beliau.
Kebanyakan umat muslim pada saat ini seperti telah kehilangan pedoman dan panutan. Seakan, mereka telah memiliki panutan lain selain Rasulullah saw.
Rasulullah saw tidak pernah meninggalkan sholat berjamaah meskipun dalam keadaan genting seklipun. Seberapapun hebatnya perang yang tengah dihadapi oleh Rasulullah saw dan para sahabat, namun sholat berjamaah tetap beliau tegakkan bersama dengan para sahabat. Cobalah sejenak kita renungkan kisah yang terdapat di dalam hadits riwayat Imam Muslim berikut:
“Suatu ketika datanglah seorang laki-laki buta kepada Rasulullah saw dengan tujuan untuk meminta keringanan dalam sholat berjamaah karena kebutaan yang ada pada dirinya. Lelaki yang buta tersebut berkata kepada Rasulullah saw, "Wahai Rasulullah, aku adalah seorang yang buta, tidak ada seorang penuntun yang dapat menuntunku ke Masjid, maka bolehkah aku tidak sholat dengan berjamaah dan cukup bagiku sholat di rumah saja?" Seketika Rasulullah saw memberi keringanan kepada lelaki tersebut sebagaimana yang ia pinta, namun ketika lelaki itu hendak beranjak, Rasulullah saw memanggilnya kembali dan bertanya kepadanya, "Apakah kamu mendengar adzan panggilan sholat?" Orang buta itu menjawab, "Ya". Maka Rasulullah saw pun bersabda, "Kalau begitu, sambutlah (berangkatlah sholat berjamaah)"". (HR. Muslim).
Dari hadits di atas dapat kita lihat betapa Rasulullah saw sangat menekankan umatnya untuk senantiasa mengistiqomahkan sholat fardhu berjamaah di dalam masjid (musholla). Bahkan tidak ada keringanan bagi seorang buta yang tidak ada penuntunnya sekalipun untuk meninggalkan sholat fardhu berjamaah, selama ia masih dapat mendengar suara adzan dan masih mampu untuk bergerak ke tempat dimana adzan tersebut berkumandang. Namun, betapa ironisnya keadaan sebagian umat muslim saat ini. Mereka tidak buta dan mereka dapat mendengarkan adzan dengan baik, bahkan masjid itu bersebelahan dengan dinding rumahnya, tapi mereka masih lebih memilih menonton tayangan televise daripada memenuhi panggilan untuk sholat berjamaah. Mereka tidak dalam keadaan perang sebagaimana telah dialami Rasulullah saw dan para sahabat terdahulu, namun mereka membiarkan masjid dan musholla sepi, seperti sepinya kuburan. Sebagian besar umat muslim saat ini bersikap seolah-olah mereka adalah umat yang keadaannya lebih buruk dan lebih menderita dari seorang buta yang tidak memiliki seorang penuntunpun.
Tekanan Rasulullah saw terhadap umat Islam berkenaan dengan sholat berjamaah ini juga terdapat di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, "Demi Allah yang jiwaku dalam genggamanNya, sungguh aku pernah akan menyuruh mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan untuk shalat, lalu adzan pun dikumandangkan. setelah itu, aku menyuruh orang untuk menjadi imam shalat berjamaah. Lalu aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak memenuhi panggilan shalat, dan aku bakar rumah mereka saat mereka berada di dalamnya. " (HR: Bukhori Muslim).
Lihatlah, betapa Rasulullah saw sangat geram dan tegas dalam menyikapi orang-orang muslim yang enggan meninggalkan rumahnya untuk menuju masjid (musholla) guna melaksanakan sholat fardhu berjamaah. Hal ini karena tentunya beliau mengerti betapa hebatnya keutamaan yang terdapat di dalam sholat berjamaah tersebut. Allah swt telah berfirman di dalam Al Quran, yang artinya:
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku” (QS. Al-Baqarah: 43).
“…rukulah bersama orang-orang yang ruku”, kalimat ini jelas merupakan satu perintah untuk mendirikan sholat secara berjamaah.
Wahai saudaraku di dalam Islam, tidaklah Allah swt dan Rasulullah saw menetapkan satu aturan (perintah atau larangan), melainkan di dalamnya tersimpan keutamaan yang sangat besar bagi umat manusia, khususnya umat Islam itu sendiri. Maka, ketika Allah swt dan Rasulullah saw telah memerintahkan kita untuk senantiasa mendirikan sholat berjamaah, yakinlah bahwa perintah tersebut tidak akan merugikan kita. Justru perintah itulah yang akan memberikan keuntungan yang tidak terhitung jumlahnya dan tidak terukur besarnya bagi kita.
Sholat berjamaah merupakan salah satu bentuk ibadah yang tentunya memiliki begitu besar dan banyak keutamaan bagi umat muslim. Rasulullah saw, melalui beberapa sabdanya telah memberikan rahasia seputar keutamaan yang terdapat di dalam sholat berjamaah kepada umatnya, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Pahala berlipat ganda
Mungkin, kita tidak mengerti dengan pasti mengenai apa dan bagaimanakah yang dimaksud dengan pahala itu. Namun, tentunya tidak akan ada yang menolak jika ditawarkan pahala oleh Allah swt dengan mudah, bahkan setiap manusia normal pasti menginginkan pahala yang berlipat-lipat. Inilah salah satu keutamaan yang terdapat di dalam sholat berjamaah, yaitu mendapatkan pahal yang berlipat-lipat.
Orang yang sholat berjamaah akan mendapat pahala 27 derajat dibanding sholat sendirian. Rasulullah saw bersabda, "Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian, dengan dua puluh tujuh derajat" (HR: Bukhori Muslim).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa dengan sholat berjamaah akan meningkatkan kualitas sholat kita menjadi 27 kali lipat dibandingkan dengan sholat sendirian (munfarid).
2. Menghapus dosa dan Mengangkat derajat
Subhanallah! Betapa dahsyat keutamaan yang terdapat di dalam sholat berjamaah, sehingga dapat menghapuskan dosa dan mengangkat derajat orang-orang yang mengistiqomahkannya. Rasulullah saw bersabda, "Apabila dia wudhu sempurna, kemudian keluar menuju ke masjid dengan niat hanya untuk shalat, maka setiap kali ia melangkah, derajatnya dinaikkan dan kesalahan dosanya dihapuskan" (HR: Bukhori Muslim).
3. Didoakan malaikat
Keutamaan sholat berjamaah yang selanjutnya adalah mendapatkan doa dari para malaikat. Betapa tidak meragukannya jika para malaikat yang merupakan makhluk ciptaan Allah swt yang selalu taat kepada-Nya, memohonkan ampun bagi kita. Secara logika, bagaimana mungkin Allah swt akan menolak doa hamba-Nya yang selalu taat kepada-Nya dan tidak pernah menyekutukan-Nya walau sedikitpun.
Rasulullah saw bersabda, "Malaikat akan senantiasa memohonkan ampun dan rahmat untuknya, selama ia masih tetap berada di tempat shalatnya dan tidak berhadast. Malaikat berkata,"Ya Allah, ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia"" (HR: Bukhori Muslim).
4. Terhindar dari penguasaan syaithon
Sholat berjamaah akan menghindarkan seseorang bahkan sekelompok orang dari pengaruh-pengaruh jahat syaithon yang terkutuk. Syaithon tidak akan pernah mampu mengalahkan dan mempengaruhi orang-orang yang senantiasa mengistiqomahkan sholat berjamaah. Rasulullah saw bersabda, "Tidaklah tiga orang berada di suatu desa atau kampung lalu mereka tidak melakukan shalat berjamaah, kecuali mereka telah dikuasai oleh syetan" (HR: Abu Daud).
5. Ketentraman dan persatuan
Tidak ada seorang pun yang tidak menginginkan kehidupan yang penuh dengan kedamaian,ketentraman, dan penuh dengan ukhuwah. Ketenangan dalam hidup yang heterogen terkadang satu hal yang sulit untuk didapatkan. Ketentraman dalam kehidupan yang penuh dengan keragaman merupakan satu harapan yang selalu ada, namun terkadang berat untuk mewujudkannya. Di sinilah Rasulullah saw kembali menyampaikan salah satu rahasia keutamaan dari sholat berjamaah.
Jika satu penduduk atau kelompok dapat mengistiqomahkan sholat berjamaah, maka Allah swt akan memberikan ketentraman dalam kehidupan mereka. Persatuan dan ikatan persaudaraan akan terus menguat dan tidak akan mudah terpecah belah. Rasulullah saw bersabda, "Karena itu shalatlah dengan berjamaah, karena srigala itu hanya menerkam kambing yang jauh terpencil dari kawan-kawannya (jamaahnya)" (HR: Abu Daud).
Subhanallah! Indah nian rahasia yang tersimpan dibalik perintah sholat berjamaah. Luar biasa Allah swt dalam memberikan balasan bagi setiap manusia yang senantiasa mengikuti segala ketetapan-Nya. Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa mengistiqomahkan sholat berjamaah dan taat atas segala ketetapannya. Amin.
Wallahua’lam
Sabtu, 24 Desember 2011
Nasehat
Ajarilah anak-anak anda berenang sebelum menulis, sebab mereka bisa mudah menemukan orang yang bersedia menulis untuk mereka tapi tidak berenang untuk mereka
sesungguh nya akal pikiran manusia tersembunyi pada bawah lidahnya
kalau tidak karena kata kata aku tidak tahu yang menyebabkan aku tahu maka aku tidak mengatakan apa yang tidak aku tahu
ampunan adalah perbuatan unik ia dapat menghangatkan hati dan menyejukan jiwa serta mengobati luka lara
ancaman atau balas dendam adalah janji yang lebih baik bila tidak di tepati
orang yang baik adalah orang yang merendahkan dirinya di depan umum dan memuji dirinya di depan kaca
orang yang menderita adalah orang yang luas pengetahuannya tinggi cita citanya namun rendah kemampuannya
sesungguh nya akal pikiran manusia tersembunyi pada bawah lidahnya
kalau tidak karena kata kata aku tidak tahu yang menyebabkan aku tahu maka aku tidak mengatakan apa yang tidak aku tahu
ampunan adalah perbuatan unik ia dapat menghangatkan hati dan menyejukan jiwa serta mengobati luka lara
ancaman atau balas dendam adalah janji yang lebih baik bila tidak di tepati
orang yang baik adalah orang yang merendahkan dirinya di depan umum dan memuji dirinya di depan kaca
orang yang menderita adalah orang yang luas pengetahuannya tinggi cita citanya namun rendah kemampuannya
Rabu, 07 Desember 2011
TAFSIR AHKAM DAN KONTEKSTUALISASI HUKUM ISLAM
A. Pendahuluan
Al-Qur’an bukan hanya pedoman agar manusia menjadi orang yang bertaqwa (QS,2 : 3), ia juga merupakan pedoman bagi setiap manusia (QS. 2:185) serta ia merupakan kitab yang diturunkan agar manusia keluar dari kegelapan menuju terang benderang (QS, 14:1).
Teks Al-Qur’an sudah jelas ia terkumpul dalam suatu mushhap yang berisi 114 surat dimulai dari surat al-Fatihah sampai dengan surat al-Nas yang terdiri dari 30 juz. Nabi SAW yang diutus sebagai nabi terahir dan untuk seluruh umat telah wafat dan teks Al-Qur’an dengan sendirinya berhenti, namun al-waqa’i (kejadian-kejadian) akan terus berlangsung, maka untuk itu penafsiran terhadap Al-Qur’an akan sangat berperan.
Al-Qur’an selain berbentuk teks (tersurat), dalam perjalanannya juga memiliki konteks (tersirat). Menurut Chozin Nasuha([1])
1. Teks Qur’an memiliki kaitan dengan konteks dengan kitab-kitab samawi
2. Qur’an memiliki kaitan konteks dengan sunah rasulullh SAW
3. Qur’an turun dengan dilatar belakangi oleh kebutuhan yang terstruktur
4. Teks Qur’an banyak redaksinya yang berdekatan satu sama lain, dan beberapa ayat qur’an banyak yang memiliki multitafsir. Maka karena itu mufassir memerlukan pemikiran (ijtihad) yang dapat menyamakan satu penafsiran dengan penafsiran yang ada, atau mencari satu penafsiran baru yang dianggap lebih baik dan manfaat
5. Pemaknaan terhadap Al-qur’an memiliki konteks yang didorong oleh realitas.
Adapun Metode kontektualisasi “Ulum al-Qur’an” menurut beliau ([2]) adalah:
1. Mempelajari entittas kehidupan masyarakat, ketika ‘Ulum al-Qur’an itu dirumuskan . Dalam kaitan ini ‘Ulum al’Qur’an pada mulanya berdialog dengan kebutuhan masyarakat , sehingga terjadi rumusan yang diperlukan (das solen), Kini berbeda dengan kenyataan (das sein)
2. Tuntutan kontekstualisasi Ulum al-Qur’an bekenaan dengan faktor diterminan terhadap perubahan sosial, mencakup lingkungan alam fisik , kebudayaan, pola interaksi masyarakat dan teknologi.
3. Proses kontektualisasi dilakukan melalui musyawarah, atau diskusi, seminar dan sebagainya, sampai terjadi ijma kontemporer, atau terjadi rumusan yang berani meskipun akibatnya dia dituduh bid’ah, sekuler, atau aliran kiri dan lain sebagainya.
4. Bentuknya bisa berkaitan dengan tambahan, atau modifikasi, atau perubahan, sepertii nasikh-mansukh dirubah menjadi kontektualisasi , muhkan mutasyabaih dapat berubah karena ada paradigma baru dan lain sebagainya.
Metode penafsiran Al-Qur’an yang dapat ditempuh adalah metode Hermeneutis( [3]), bila diintegrasikan dengan metode penafsiran teks hukum, maka antara lain digunakan metode gramatis, ekstensif, sistematis, teleologis, atau sosio-historis (takwin) atau analogis (qiyas) dengan alat bantu ilmu ushul fiqh.([4])
Hukum-hukum yang dikandung dalan Al-Qur'an terbagi dalam tiga jenis yaitu; hukum-hukum tentang keimanan (i'tiqadiyyah), tentang keislaman ('amaliyah) dan tentang ke ihsanan (khuluqiyyah) ([5]). ketiga hal tersebut bisa disebut dengan : tauhid, fiqh dan tasawwuf dan hampir sejajar dengan; Iman, islam dan ihsan; Ilmu, Amal dan ikhlash al-niyat.([6])
Ketiga hukum kandungan Al-Qur'an itu di isyarahkan Allah Yang Maha Bijaksana dalam surat al-Fatihah, surat pertama atau "pendahuluan" dalam istilah yang digunakan oleh para penulis dalam tulisan ilmiahnya.
Masalah 'itiqadiyah digambarkan Allah dalam surat al-Fatihah ayat 1 s.d 4,
masalah 'amaliyah ayat 5 dan 6, sedang masalah khuluqiyyah diisyarahkan dalam
ayat ke tujuh.
Masalah amaliah dalam al-Qur'an terdiri dari dua jenis pertama masalah ibadah (hubungan manusia dengan Tuhan pencipta) dan masalah mu'amalah (hubungan antara sesama manusia).
B. Tafsir Ahkam
Tafsir menurut bahasa (lughat) mengikuti wazan taf'il, berasal dari akar kata al- Fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak([7]). Adapun tafsir menurut istilah sebagaimana didefinisikan Abu Hayyan ialah([8]): "Ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz Qur'an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.
Menurut az-Zarkasyi: "Tafsir adalah ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya.([9])
Menurut Chazin Nasuha([10]): Tafsir secara etimologis ulama berbeda pendapat, tapi kesimpulannya sama yaitu tafsir ialah ungkapan sesuatu yang tersembunyi melalui medium yang dianggap sebagai tanda bagi mufasir, melalui tanda itu, ia dapat sampai pada sesuatu yang tersembunyi. Tafsir dan ta’wil yang baik adalah tafsiran yang dikontekstualisasikan pada kepentingan masyarakat umum.
Seorang mufassir sering terbentur pada pengertian tentang tafsir Qur’an, karena dilingkari oleh konteks yang sering berubah dan tidak tetap, sehingga mufassir membutuhkan kejelian ketika ia akan masuk didalamnya. Perubahan konteks dan sistem kehidupan masyarakat menjadikan makna penafsiran tidak satu, bahkan relatif, tergantung kapan dan siapa yang menyusun konsep.
Tafsir sebagai usaha manusia untuk bisa memahami pesan-pesan Allah dalam Al-Qur’an, telah mengalami perkembangan. Sebagai hasil karya manusia timbul aneka ragam corak penafsiran. Keaneka ragaman itu ditimbulkan dari berbagai hal, diantaranya perbedaan kecenderungan, motifasi penafsir, perbedaan
misi yang diemban, perbedaan ragam keilmuan yang dikuasai penafsir , perbedaan zaman dan lingkungan yang berada disekitar penafsir, perbedaan situasi dan kondisi yang dihadapi, situasi politik saat itu dan lain sebagainya. Keadaan seperti itu menimbulkan berbagai corak penafsiran yang kemudian berkembang menjadi aliran tafsir yang bermacam-macam.
Kegunaan tafsir Qur’an ada dua, yaitu teoritika dan praktika. Kegunaan teorika adalah untuk mengembangkan metodologi tafsir Qur’an dalam rangka memberikan wawasan ke depan yang berkaitan dengan teori dan metodologi. Sedangkan kegunaan praktika adalah berhubungan langsung dengan penerapan tafsir Qur’an kepada person dan masyarakat. ([11])
Menurut M. Quraisy Shihab, ada dua bentuk metode penafsiran al-Qur’an: Pertama metode tahlili atau tajizi-i dan kedua metode maudhui (tematik) atau tauhidi (kesatuan). Metode maudhu’i , walaupun benihnya telah dikenal sejak masa Rasul SAW., namun ia baru berkembang jauh sesudah masa beliau. Metode tahlili lahir jauh sebelum metode maudhu’i. Metode tahlili dikenal sejak tafsir Al-Farra (W.206 H), atau Ibnu Majah (w. 273 H), atau paling lambat Ath-Thabari (w 310 H).([12])
Dilihat dari sumber penafsirannya, tafsir terbagi pada tafsir bi al-ma’tsur yang juga dikenal dengan tafsir riwayat atau manqul bila sumber penafsirannya adalah riwayat dan tafsir bi al-ra’yi yang juga dikenal dengan tafsir dirayah atau ma’qul bila sumber penafsirannya adalah ijtihad.([13])
Said Agil Husin Al-Munawwar( [14]), sama halnya dengan Nashruddin Baidan([15]), membagi metode tafsir dalam:
1. Tafsir Tahlili (analitis), yang terbagi dalam;
a. Tafsir bi al-ma’tsur
b. Tafsir bi al-ra’yi
c. Tafsir shufi
d. Tafsir falsafi
e. Tafsir “ilmi
f. Tafsir adabi
2. Tafsir ijmali (global)
3. Tafsir muqarran (perbandingan), dan
4. Tafsir Maudhu’i (tematik)
Prasyarat menerapkan metode maudhu’i, menurut Quraisy Shibab, beliau kutip sebagaimana yang dipesankan Arkaoun pakar Muslim Aljajair ternama adalah keharusan “rendah hati”, Penafsir hendaklah merendahkan diri dihadapan Allah Tuhannya, berusaha merasakan kebesaran dan keagunganNya, sebab hanya Allahlah yang tahu tentang maksud apa yang difirmankanNya itu.([16]), disamping terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mufassir.
Manna Khalil al-Qattan mencatat ada 9 syarat bagi mufassir dan 11 adab yang sebaiknya dimiliki oleh mufassir,([17])
Persyaratan mufassirin
1. Akidah yang benar,
2. bersih dari hawa nafsu,
3. menafsisrkan lebih dulu Al-Qur’an dengan Al-Qur’an,
4. mencari penafsiran dari al-Sunah,
5. apabila tidak menemukan tafsiran dari Sunah, hendaklah mencari penafsiran dari Shahabat,
6. bila tidak ditemukan tafsiran baik dlam Al-Qur’an, Sunah maupun pendapat Shahabat, periksa pendapat tabi’in,
7. mufassir harus tahu pengetahuan bahasa arab dengan segala cabangnya,
8. pengetahuan tentang pokok-pokok ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an,
9. pemahaman yang cermat sehingga mufassir dapat mengukuhkan sesuatu makna, atau menyimpulkan makna yang sejalan dengan nah-nas syari’at
Adab Mufassir
1. Berniat baik dan bertujuan benar,
2. berakhlaq mulia,
3. taat dan beramal,
4. berlaku jujura dan teliti dalam penukilan,
5. tawaddu dan lemah lembut,
6. berjiwa mulia,
7. vokal dalam menyampaikan kebenaran,
8. berepenampilan baik sehingga berwibawa,
9. bersikap tenang dan mantap,
10. mendahulukan orang yang lebih utama dari diriny,
11. mempersiapkan dan menempuh langkah-langkah penafsiran secara baik,
bila tidak dipenuhi syarat-syarat dan adab-adab penafiran, kemungkinan
terjadi kesalah, bahkan penyimpangan dari tafsirannya.
Muhammad Husein Adz-dzahabi([18]) mencatat penyimpangan-penyimpangan dalam penafsiran Al-Qur’an, meliputi:
1. Penyimpangan dalam tafsir para sejarawan,
2. penyimpangan dalam tafsir dari para ahli tata bahasa arab,
3. penyimpangan dalam tafsir dari orang-orang yang tidak menguasai kaida-kaidah bahasa Arab,
4. penyimpangan dalam tafsir Mu’tazilah
5. penyimpangan dalam tafsir orang-orang Syi’ah
6. penyimpangan dalam tafsir di kalangan Khawarij
7. penyimpangan dalam tafsir di kalangan para sufi,
8. penyimpangan dalam tafsir di kalangan para ilmuwan,
9. penyimpangan dalam tafsir di kalangan para pembaharu Islam
Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an menurut Abdul Wahab Khalaf([19]) terdiri dari: al-ahwal al-syakhsiyyah 70 ayat, madaniyyah 70 ayat, jinayat 30 ayat, murafa 'at 13 ayat, dusturiyat 10 ayat, dauliat 25 ayat, iqtishshdiyah maliyah 10 ayat, sedang menurut Jajuni ([20]) ketentuan hukum dalam All-Qur’an, persentasenya tidak banyak, dengan kriteria Hukum Barat, hanya sekitar 3% dari jumlah ayat Al-Qur’an yang berisi aturan hukum.
Kitab-kitab tafsir yang memberi nama kitabnya dengan mencantumkan kata hukum ( ahkam ) dan biasa disebut dengan tafsir fiqh, diantaranya:
1. Ahkam Al-Qur’an karangan Abu Bakar Ahmad bin ‘Ali ar-Razi yang terkenal dengan sebutan al-Jassas (abad ke empat), madhab Hanafi.
2. Ahkam Al-Qur’an karangan Abu Bukar Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Abdullah bin Ahmad al-Mu’arifi al-Isybili terkenal dengan sebutan Ibn ‘Arabi, madhab Maliki.
3. Al-Jami li ahkam al-Qur’an karangan Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farh al-Ansari al-Khazraji al-Andulisi, madhab Maliki,
4. Al-Jami li ahkam Al-Qur’an Karangan imam Qurtubi,
5. Tafsir Ayat al-Ahkam, karangan Syekh Muhammad ‘Ali al-Sais
6. Tafsir Ayat al-Ahkam, karangan Syeikh Manna’ al-Qattan,
7. Rawa’i al-Bayan tafsir ayat al-Ahkam, karangan Muhammad ‘Ali al-Shabuni
Aturan-aturan hukum dalam al-Qur'an secara tafsili diturunkan setelah Nabi hijrah dari Makah ke Medinah (madaniyyah), sedangkan sebelum beliau hijrah (Makiyyah) Al-Qur'an berbicara sekitar; tauhid, pahala dan siksa, serta keutamaan akhlaq.
Penafsiran ulama mutaqadimin/ulama salaf yaitu mereka yang hidup sebelum tahun 300 H., sumber penafsiran diambil dari penafsiran Nabi SAW, penafsiran shahabat dan tabi’in yang dikelompokkan dalam tafsir bi al-ma’tsur, sedang ulama muta’akhirin/khalaf (hidup sesudah tahun 300 H), yaitu abad ke empat sampai abad ke 12, bukan hanya mengambil corak tafsir bi al-ma’tsur, tetapi mengembangkan dengan metode-metode kondisional.([21])
Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara tafsir di abad ke-1, ke-2 dan ke-3 (mutaqaddimin) dengan tafsir abad-abad selanjutnya. Penafsiran ulama mutaddimin senantiasa berpijak dan mengacu kepada inti dan kandungan Al-Qur’an itu sendiri.
Pada masa Rasul, shahabat menanyakan masalah-masalah yang tidak jelas pada beliau, setelah Rasul wafat shahabat-shahabat hususnya yang mempunyai kemampuan untuk ijtihad; seperti Ali bin Abi Thalib, ‘Abdullah bin Abbas, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab melakukan ijtihad sendiri.([22])
Pada masa tabi’in, mereka menafsirkan berdasarkan tafsir Nabi yang diriwayatkan oleh shahabat, hasil ijtihad shahabat , dan riwayat ahli Kitab, sedang dimasa Tabi’it tabi’in sama seperti masa tabi’in (tafsir Nabi yang diriwayatkan oleh shahabat, hasil ijtihad shahabat, riwayat ahli kitab) dan ijtihad serta atsar tabi’in.([23])
C. Kontekstualisasi Hukum Islam
Kontekstualisasi berarti mengontekstualkan, sedang kata konteks sendiri seperti dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ([24]) berarti: Apa yang ada didepan atau dibelakang ( kata, atau kalimat, ucapan) yang membantu menentukan makna (kata, kalimat, ucapan dlsb). Oleh karena itu penulis mamaknai judul makalah: “Tafsir Ahkam dan Kontekstualisasi Hukum Islam “ dengan: Bagaimana memahami ayat Al-Qur’an tentang hukum yang turun pada situasi dan kondisi saat turunnya ayat tersebut bisa diterapkan pada saat ini.
Kita diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk mengontekstualisasikan teks ayat-ayat al-Qur’an, sebab al-Qur’an diturunkan bukan hanya untuk orang Arab pada saat Rasul SAW masih hidup saja, tapi diturunkan untuk seluruh manusia di jagat raya ini dan untuk sepanjang masa, sebagaimana Allah telah menurunkan syari’atnya bagi seluruh nabi-nabiNya disesuaikan dengan zamannya, sedang hal-hal yang terkait dengan aqidah semuanya sama yaitu tauhidullah.
Kontekstualisasi adalah proses berkesinambungan yang melalui kontekstual tersebut,kebenaran dan keadilan Allah dapat diterapkan dan muncul dalam situasi-situasi historis yang kongkrit. Kontekstualisasi dapat mencakup semua aspek kehidupan manusia, dan oleh kerena itu hal yang sangat perlu diperhatikan untuk melaksanakan kontektualisasi terhadap ayat-ayat (hukum) Al-Qur’an adalah maqasid al-Syari’ah
Hukum Islam
Hukum Islam adalah sebuah kosa kata dalam bahasa Indonesia yang terdiri dari dua akar kata, yaitu hukum dan Islam. Kata hukum Islam digunakan sebagai padanan dari Islamic Law dalam tradisi akademik Barat. Berbeda dengan titik pijak hukum Islam, yang berasal dari wahyu, hukum dalam tradisi Barat berangkat dari kebutuhan masyarakat untuk menjembatani kebiasaan mereka agar terwujud ketertiban dan keteraturan.
Para akademisi Barat menggunakan kata Islamic Law , sebagai terjemahan dari kata syari’at maupun kata fiqh, namun kecenderungan utama, mereka menggunakan kata syari’at Islam sebagi bentuk lain dari “hukum ketuhanan” yang membedakannya dari sistem-sistem hukum yang didasarkan atas pertimbangan manusia.
Menurut Abdurrahman Wahid, Hukum Islam dalam pengertian yang sederhana adalah “keseluruhan tata kehidupan dalam Islam”. Atau seperti dikatakan oleh Mac Donald, hukum Islam adalah “the science of all things, human and divine (pengetahuan tentang semua hal, baik yang bersipat manusiawi maupun ketuhanan).([25])
Menurut Mohammad Daud Ali; Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.([26])
Hukum Islam menurut rumusan seminar/loka karya Hukum Islam 1975, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, adalah:”hukum fiqh mu’amalah dalam arti yang luas, yakni pengertian manusia tentang kaidah-kaidah (norma-norma) kemasyarakatan yang bersumber pertama pada Al-Qur’an, kedua pada sunnah Rasulullah dan ketiga pada akal fikiran.([27])
Menurut A. Djazuli, kecenderungan terakhir yang dimaksud dengan hukum Islam adalah hukum yang sudah dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundangan di dalam negara tertentu.([28])
Tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak.[29]
Abu Ishak al-Syatibi, (m.d. 790/1388) merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni memelihara (1) agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) keturunan, dan (5) harta, yang kemudian disepakati oleh ilmuwan hukum Islam lainnya. Ke lima tujuan hukum Islam itu di dalam kepustakaan disebut al-maqasid al-khamsah atau al-maqasid al-syari’ah ([30]).
Syari’ah
Menurut istilah para ulama, Syari’ah adalah:”Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang nabi-Nya SAW., hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara-cara bertingkah laku, yaitu yang disebut dengan hukum-hukum cabang (furu’). Untuk hukum-hukum semacam ini dihimpunlah ilmu fiqh.[31]
Menurut A. Djazuli, syari’ah bisa diartikan dengan arti yang sangat luas, dan dapat pula diartikan dalam arti yang sempit. Hal ini penting diperhatikan, karena para ulama tidak selalu sama dalam mengartikan syari’ah. Ada yang menganggap syari’ah itu sama dengan fiqh dan ada yang menganggap bahwa syari’ah khusus untuk hukum yang didasarkan kepada dalil yang qath’i saja. Bahkan ada yang menganggap bahwa syari’ah itu adalah keseluruhan ajaran agama.
Menurut Juhaya S. Praja, pengertian syari’ah secara harfiah adalah“sumber air” atau “sumber kehidupan”, sedangkan syari’ah dalam kalangan ahli hukum Islam mempunyai pengertian umum dan khusus. Syari’at dalam pengertian umum ialah keseluruhan tata kehidupan dalam Islam, termasuk pengetahuan tantang ketuhanan. Syari’ah dalam pengertian ini sering kali disebut fiqh akbar, sedangkan syari’ah dalam pengertian khusus berkonotasi fiqh atau sering kali disebut fiqh ashgar, yakni ketetapan hukum yang dihasilkan dari pemahaman seorang muslim yang memenuhi syarat tertentu tantang al-Qur’an dan suanah dengan menggunakan metode tertentu (Ushul Fiqh)[32]
Menurut Bismar Siregar; “Syariat adalah cara hidup yang berasal dri nilai-nilai abadi mutlak, diwahyukan dengan jalan keseluruhan amanat Qur’an, cara hidup yang didirikan atas iman kepada kesatuan Tuhan, kesatuan alam yang diciptakannya dan yang telah menjadikan manusia sebagai khalifahNya yang bertanggung jawab. Cara hidup didasarkan atas sikap tunduk tanpa syarat kepada ajakan Tuhan yang kita semua berkewajiban membuka kunci “ayat-ayatNya” dalam keterbukaan alam, dalam kejadian-kejadian sejarah, dan dalam kata-kata Nabi Muhammad.([33])
D. Penutup
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, ia bukan hanya bermanfaat bagi pemeluknya, berbahagia di dunia serta selamat di akhirat, juga Islam harus memberi kedamaian kepada seluruh umat manusia, baik ia muslim ataupun bukan.
Al-Qur’an sebagai panduan utama umat Islam , ia juga merupakan hudan (pedoman) bagi seluruh manusia. Jika Al-Qur’an menyatakan ma farratna fi al-kitabi min syain, salah satunya berarti bahwa segala sesuatu baik persoalan yang berkaitan langsung dengan dunia apalagi akhirat dapat diselesaikan dengan berpedoman pada Al-Qur’an. Masalahnya adalah dapatkah kita mengontektualkan ayat Al-Qur’an pada kehidupan kita sehari-hari, baik selaku individu, masyarakat dan bernegara.
Melihat syarat-syarat dan adab bagi seorang mufassir seperti yang dikemukakan oleh Manna Khalil al-Qattan seperti telah disebutkan di atas, kita (penulis) pesimis untuk bisa menafsirkan teks-teks ayat Al-Qur’an apalagi mengontekstualkan dengan kehidupan pada saat ini. Kita akan lebih pesimis lagi jika melihat penyimpangan-penyimpangan penafsiran dari berbagai kalangan seperti yang telah dikemukakan oleh Muhammad Husein Ad-dzahabi di atas.
Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk bisa memahami teks Al-Qur’an, kemudian memahami konteknya yang selanjutnya mengontektualkan untuk kehidupan sehari-hari, adalah bertanya atau bermusyawarah dengan orang yang ahli dalam hal tersebut.
Agar hasil penafsiran kita menjadi hukum Islam seperti pendapat mereka yang menyatakan bahwa “hukum Islam adalah hukum yang sudah dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundangan di dalam negara tertentu”, maka kewajiban kita selanjutnya adalah memperjuangkan melalui jalur eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR).
Al-Qur’an bukan hanya pedoman agar manusia menjadi orang yang bertaqwa (QS,2 : 3), ia juga merupakan pedoman bagi setiap manusia (QS. 2:185) serta ia merupakan kitab yang diturunkan agar manusia keluar dari kegelapan menuju terang benderang (QS, 14:1).
Teks Al-Qur’an sudah jelas ia terkumpul dalam suatu mushhap yang berisi 114 surat dimulai dari surat al-Fatihah sampai dengan surat al-Nas yang terdiri dari 30 juz. Nabi SAW yang diutus sebagai nabi terahir dan untuk seluruh umat telah wafat dan teks Al-Qur’an dengan sendirinya berhenti, namun al-waqa’i (kejadian-kejadian) akan terus berlangsung, maka untuk itu penafsiran terhadap Al-Qur’an akan sangat berperan.
Al-Qur’an selain berbentuk teks (tersurat), dalam perjalanannya juga memiliki konteks (tersirat). Menurut Chozin Nasuha([1])
1. Teks Qur’an memiliki kaitan dengan konteks dengan kitab-kitab samawi
2. Qur’an memiliki kaitan konteks dengan sunah rasulullh SAW
3. Qur’an turun dengan dilatar belakangi oleh kebutuhan yang terstruktur
4. Teks Qur’an banyak redaksinya yang berdekatan satu sama lain, dan beberapa ayat qur’an banyak yang memiliki multitafsir. Maka karena itu mufassir memerlukan pemikiran (ijtihad) yang dapat menyamakan satu penafsiran dengan penafsiran yang ada, atau mencari satu penafsiran baru yang dianggap lebih baik dan manfaat
5. Pemaknaan terhadap Al-qur’an memiliki konteks yang didorong oleh realitas.
Adapun Metode kontektualisasi “Ulum al-Qur’an” menurut beliau ([2]) adalah:
1. Mempelajari entittas kehidupan masyarakat, ketika ‘Ulum al-Qur’an itu dirumuskan . Dalam kaitan ini ‘Ulum al’Qur’an pada mulanya berdialog dengan kebutuhan masyarakat , sehingga terjadi rumusan yang diperlukan (das solen), Kini berbeda dengan kenyataan (das sein)
2. Tuntutan kontekstualisasi Ulum al-Qur’an bekenaan dengan faktor diterminan terhadap perubahan sosial, mencakup lingkungan alam fisik , kebudayaan, pola interaksi masyarakat dan teknologi.
3. Proses kontektualisasi dilakukan melalui musyawarah, atau diskusi, seminar dan sebagainya, sampai terjadi ijma kontemporer, atau terjadi rumusan yang berani meskipun akibatnya dia dituduh bid’ah, sekuler, atau aliran kiri dan lain sebagainya.
4. Bentuknya bisa berkaitan dengan tambahan, atau modifikasi, atau perubahan, sepertii nasikh-mansukh dirubah menjadi kontektualisasi , muhkan mutasyabaih dapat berubah karena ada paradigma baru dan lain sebagainya.
Metode penafsiran Al-Qur’an yang dapat ditempuh adalah metode Hermeneutis( [3]), bila diintegrasikan dengan metode penafsiran teks hukum, maka antara lain digunakan metode gramatis, ekstensif, sistematis, teleologis, atau sosio-historis (takwin) atau analogis (qiyas) dengan alat bantu ilmu ushul fiqh.([4])
Hukum-hukum yang dikandung dalan Al-Qur'an terbagi dalam tiga jenis yaitu; hukum-hukum tentang keimanan (i'tiqadiyyah), tentang keislaman ('amaliyah) dan tentang ke ihsanan (khuluqiyyah) ([5]). ketiga hal tersebut bisa disebut dengan : tauhid, fiqh dan tasawwuf dan hampir sejajar dengan; Iman, islam dan ihsan; Ilmu, Amal dan ikhlash al-niyat.([6])
Ketiga hukum kandungan Al-Qur'an itu di isyarahkan Allah Yang Maha Bijaksana dalam surat al-Fatihah, surat pertama atau "pendahuluan" dalam istilah yang digunakan oleh para penulis dalam tulisan ilmiahnya.
Masalah 'itiqadiyah digambarkan Allah dalam surat al-Fatihah ayat 1 s.d 4,
masalah 'amaliyah ayat 5 dan 6, sedang masalah khuluqiyyah diisyarahkan dalam
ayat ke tujuh.
Masalah amaliah dalam al-Qur'an terdiri dari dua jenis pertama masalah ibadah (hubungan manusia dengan Tuhan pencipta) dan masalah mu'amalah (hubungan antara sesama manusia).
B. Tafsir Ahkam
Tafsir menurut bahasa (lughat) mengikuti wazan taf'il, berasal dari akar kata al- Fasr yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak([7]). Adapun tafsir menurut istilah sebagaimana didefinisikan Abu Hayyan ialah([8]): "Ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz Qur'an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.
Menurut az-Zarkasyi: "Tafsir adalah ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya.([9])
Menurut Chazin Nasuha([10]): Tafsir secara etimologis ulama berbeda pendapat, tapi kesimpulannya sama yaitu tafsir ialah ungkapan sesuatu yang tersembunyi melalui medium yang dianggap sebagai tanda bagi mufasir, melalui tanda itu, ia dapat sampai pada sesuatu yang tersembunyi. Tafsir dan ta’wil yang baik adalah tafsiran yang dikontekstualisasikan pada kepentingan masyarakat umum.
Seorang mufassir sering terbentur pada pengertian tentang tafsir Qur’an, karena dilingkari oleh konteks yang sering berubah dan tidak tetap, sehingga mufassir membutuhkan kejelian ketika ia akan masuk didalamnya. Perubahan konteks dan sistem kehidupan masyarakat menjadikan makna penafsiran tidak satu, bahkan relatif, tergantung kapan dan siapa yang menyusun konsep.
Tafsir sebagai usaha manusia untuk bisa memahami pesan-pesan Allah dalam Al-Qur’an, telah mengalami perkembangan. Sebagai hasil karya manusia timbul aneka ragam corak penafsiran. Keaneka ragaman itu ditimbulkan dari berbagai hal, diantaranya perbedaan kecenderungan, motifasi penafsir, perbedaan
misi yang diemban, perbedaan ragam keilmuan yang dikuasai penafsir , perbedaan zaman dan lingkungan yang berada disekitar penafsir, perbedaan situasi dan kondisi yang dihadapi, situasi politik saat itu dan lain sebagainya. Keadaan seperti itu menimbulkan berbagai corak penafsiran yang kemudian berkembang menjadi aliran tafsir yang bermacam-macam.
Kegunaan tafsir Qur’an ada dua, yaitu teoritika dan praktika. Kegunaan teorika adalah untuk mengembangkan metodologi tafsir Qur’an dalam rangka memberikan wawasan ke depan yang berkaitan dengan teori dan metodologi. Sedangkan kegunaan praktika adalah berhubungan langsung dengan penerapan tafsir Qur’an kepada person dan masyarakat. ([11])
Menurut M. Quraisy Shihab, ada dua bentuk metode penafsiran al-Qur’an: Pertama metode tahlili atau tajizi-i dan kedua metode maudhui (tematik) atau tauhidi (kesatuan). Metode maudhu’i , walaupun benihnya telah dikenal sejak masa Rasul SAW., namun ia baru berkembang jauh sesudah masa beliau. Metode tahlili lahir jauh sebelum metode maudhu’i. Metode tahlili dikenal sejak tafsir Al-Farra (W.206 H), atau Ibnu Majah (w. 273 H), atau paling lambat Ath-Thabari (w 310 H).([12])
Dilihat dari sumber penafsirannya, tafsir terbagi pada tafsir bi al-ma’tsur yang juga dikenal dengan tafsir riwayat atau manqul bila sumber penafsirannya adalah riwayat dan tafsir bi al-ra’yi yang juga dikenal dengan tafsir dirayah atau ma’qul bila sumber penafsirannya adalah ijtihad.([13])
Said Agil Husin Al-Munawwar( [14]), sama halnya dengan Nashruddin Baidan([15]), membagi metode tafsir dalam:
1. Tafsir Tahlili (analitis), yang terbagi dalam;
a. Tafsir bi al-ma’tsur
b. Tafsir bi al-ra’yi
c. Tafsir shufi
d. Tafsir falsafi
e. Tafsir “ilmi
f. Tafsir adabi
2. Tafsir ijmali (global)
3. Tafsir muqarran (perbandingan), dan
4. Tafsir Maudhu’i (tematik)
Prasyarat menerapkan metode maudhu’i, menurut Quraisy Shibab, beliau kutip sebagaimana yang dipesankan Arkaoun pakar Muslim Aljajair ternama adalah keharusan “rendah hati”, Penafsir hendaklah merendahkan diri dihadapan Allah Tuhannya, berusaha merasakan kebesaran dan keagunganNya, sebab hanya Allahlah yang tahu tentang maksud apa yang difirmankanNya itu.([16]), disamping terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mufassir.
Manna Khalil al-Qattan mencatat ada 9 syarat bagi mufassir dan 11 adab yang sebaiknya dimiliki oleh mufassir,([17])
Persyaratan mufassirin
1. Akidah yang benar,
2. bersih dari hawa nafsu,
3. menafsisrkan lebih dulu Al-Qur’an dengan Al-Qur’an,
4. mencari penafsiran dari al-Sunah,
5. apabila tidak menemukan tafsiran dari Sunah, hendaklah mencari penafsiran dari Shahabat,
6. bila tidak ditemukan tafsiran baik dlam Al-Qur’an, Sunah maupun pendapat Shahabat, periksa pendapat tabi’in,
7. mufassir harus tahu pengetahuan bahasa arab dengan segala cabangnya,
8. pengetahuan tentang pokok-pokok ilmu yang berkaitan dengan Al-Qur’an,
9. pemahaman yang cermat sehingga mufassir dapat mengukuhkan sesuatu makna, atau menyimpulkan makna yang sejalan dengan nah-nas syari’at
Adab Mufassir
1. Berniat baik dan bertujuan benar,
2. berakhlaq mulia,
3. taat dan beramal,
4. berlaku jujura dan teliti dalam penukilan,
5. tawaddu dan lemah lembut,
6. berjiwa mulia,
7. vokal dalam menyampaikan kebenaran,
8. berepenampilan baik sehingga berwibawa,
9. bersikap tenang dan mantap,
10. mendahulukan orang yang lebih utama dari diriny,
11. mempersiapkan dan menempuh langkah-langkah penafsiran secara baik,
bila tidak dipenuhi syarat-syarat dan adab-adab penafiran, kemungkinan
terjadi kesalah, bahkan penyimpangan dari tafsirannya.
Muhammad Husein Adz-dzahabi([18]) mencatat penyimpangan-penyimpangan dalam penafsiran Al-Qur’an, meliputi:
1. Penyimpangan dalam tafsir para sejarawan,
2. penyimpangan dalam tafsir dari para ahli tata bahasa arab,
3. penyimpangan dalam tafsir dari orang-orang yang tidak menguasai kaida-kaidah bahasa Arab,
4. penyimpangan dalam tafsir Mu’tazilah
5. penyimpangan dalam tafsir orang-orang Syi’ah
6. penyimpangan dalam tafsir di kalangan Khawarij
7. penyimpangan dalam tafsir di kalangan para sufi,
8. penyimpangan dalam tafsir di kalangan para ilmuwan,
9. penyimpangan dalam tafsir di kalangan para pembaharu Islam
Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an menurut Abdul Wahab Khalaf([19]) terdiri dari: al-ahwal al-syakhsiyyah 70 ayat, madaniyyah 70 ayat, jinayat 30 ayat, murafa 'at 13 ayat, dusturiyat 10 ayat, dauliat 25 ayat, iqtishshdiyah maliyah 10 ayat, sedang menurut Jajuni ([20]) ketentuan hukum dalam All-Qur’an, persentasenya tidak banyak, dengan kriteria Hukum Barat, hanya sekitar 3% dari jumlah ayat Al-Qur’an yang berisi aturan hukum.
Kitab-kitab tafsir yang memberi nama kitabnya dengan mencantumkan kata hukum ( ahkam ) dan biasa disebut dengan tafsir fiqh, diantaranya:
1. Ahkam Al-Qur’an karangan Abu Bakar Ahmad bin ‘Ali ar-Razi yang terkenal dengan sebutan al-Jassas (abad ke empat), madhab Hanafi.
2. Ahkam Al-Qur’an karangan Abu Bukar Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Abdullah bin Ahmad al-Mu’arifi al-Isybili terkenal dengan sebutan Ibn ‘Arabi, madhab Maliki.
3. Al-Jami li ahkam al-Qur’an karangan Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar bin Farh al-Ansari al-Khazraji al-Andulisi, madhab Maliki,
4. Al-Jami li ahkam Al-Qur’an Karangan imam Qurtubi,
5. Tafsir Ayat al-Ahkam, karangan Syekh Muhammad ‘Ali al-Sais
6. Tafsir Ayat al-Ahkam, karangan Syeikh Manna’ al-Qattan,
7. Rawa’i al-Bayan tafsir ayat al-Ahkam, karangan Muhammad ‘Ali al-Shabuni
Aturan-aturan hukum dalam al-Qur'an secara tafsili diturunkan setelah Nabi hijrah dari Makah ke Medinah (madaniyyah), sedangkan sebelum beliau hijrah (Makiyyah) Al-Qur'an berbicara sekitar; tauhid, pahala dan siksa, serta keutamaan akhlaq.
Penafsiran ulama mutaqadimin/ulama salaf yaitu mereka yang hidup sebelum tahun 300 H., sumber penafsiran diambil dari penafsiran Nabi SAW, penafsiran shahabat dan tabi’in yang dikelompokkan dalam tafsir bi al-ma’tsur, sedang ulama muta’akhirin/khalaf (hidup sesudah tahun 300 H), yaitu abad ke empat sampai abad ke 12, bukan hanya mengambil corak tafsir bi al-ma’tsur, tetapi mengembangkan dengan metode-metode kondisional.([21])
Terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara tafsir di abad ke-1, ke-2 dan ke-3 (mutaqaddimin) dengan tafsir abad-abad selanjutnya. Penafsiran ulama mutaddimin senantiasa berpijak dan mengacu kepada inti dan kandungan Al-Qur’an itu sendiri.
Pada masa Rasul, shahabat menanyakan masalah-masalah yang tidak jelas pada beliau, setelah Rasul wafat shahabat-shahabat hususnya yang mempunyai kemampuan untuk ijtihad; seperti Ali bin Abi Thalib, ‘Abdullah bin Abbas, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab melakukan ijtihad sendiri.([22])
Pada masa tabi’in, mereka menafsirkan berdasarkan tafsir Nabi yang diriwayatkan oleh shahabat, hasil ijtihad shahabat , dan riwayat ahli Kitab, sedang dimasa Tabi’it tabi’in sama seperti masa tabi’in (tafsir Nabi yang diriwayatkan oleh shahabat, hasil ijtihad shahabat, riwayat ahli kitab) dan ijtihad serta atsar tabi’in.([23])
C. Kontekstualisasi Hukum Islam
Kontekstualisasi berarti mengontekstualkan, sedang kata konteks sendiri seperti dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia ([24]) berarti: Apa yang ada didepan atau dibelakang ( kata, atau kalimat, ucapan) yang membantu menentukan makna (kata, kalimat, ucapan dlsb). Oleh karena itu penulis mamaknai judul makalah: “Tafsir Ahkam dan Kontekstualisasi Hukum Islam “ dengan: Bagaimana memahami ayat Al-Qur’an tentang hukum yang turun pada situasi dan kondisi saat turunnya ayat tersebut bisa diterapkan pada saat ini.
Kita diberi kesempatan oleh Allah SWT untuk mengontekstualisasikan teks ayat-ayat al-Qur’an, sebab al-Qur’an diturunkan bukan hanya untuk orang Arab pada saat Rasul SAW masih hidup saja, tapi diturunkan untuk seluruh manusia di jagat raya ini dan untuk sepanjang masa, sebagaimana Allah telah menurunkan syari’atnya bagi seluruh nabi-nabiNya disesuaikan dengan zamannya, sedang hal-hal yang terkait dengan aqidah semuanya sama yaitu tauhidullah.
Kontekstualisasi adalah proses berkesinambungan yang melalui kontekstual tersebut,kebenaran dan keadilan Allah dapat diterapkan dan muncul dalam situasi-situasi historis yang kongkrit. Kontekstualisasi dapat mencakup semua aspek kehidupan manusia, dan oleh kerena itu hal yang sangat perlu diperhatikan untuk melaksanakan kontektualisasi terhadap ayat-ayat (hukum) Al-Qur’an adalah maqasid al-Syari’ah
Hukum Islam
Hukum Islam adalah sebuah kosa kata dalam bahasa Indonesia yang terdiri dari dua akar kata, yaitu hukum dan Islam. Kata hukum Islam digunakan sebagai padanan dari Islamic Law dalam tradisi akademik Barat. Berbeda dengan titik pijak hukum Islam, yang berasal dari wahyu, hukum dalam tradisi Barat berangkat dari kebutuhan masyarakat untuk menjembatani kebiasaan mereka agar terwujud ketertiban dan keteraturan.
Para akademisi Barat menggunakan kata Islamic Law , sebagai terjemahan dari kata syari’at maupun kata fiqh, namun kecenderungan utama, mereka menggunakan kata syari’at Islam sebagi bentuk lain dari “hukum ketuhanan” yang membedakannya dari sistem-sistem hukum yang didasarkan atas pertimbangan manusia.
Menurut Abdurrahman Wahid, Hukum Islam dalam pengertian yang sederhana adalah “keseluruhan tata kehidupan dalam Islam”. Atau seperti dikatakan oleh Mac Donald, hukum Islam adalah “the science of all things, human and divine (pengetahuan tentang semua hal, baik yang bersipat manusiawi maupun ketuhanan).([25])
Menurut Mohammad Daud Ali; Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam.([26])
Hukum Islam menurut rumusan seminar/loka karya Hukum Islam 1975, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, adalah:”hukum fiqh mu’amalah dalam arti yang luas, yakni pengertian manusia tentang kaidah-kaidah (norma-norma) kemasyarakatan yang bersumber pertama pada Al-Qur’an, kedua pada sunnah Rasulullah dan ketiga pada akal fikiran.([27])
Menurut A. Djazuli, kecenderungan terakhir yang dimaksud dengan hukum Islam adalah hukum yang sudah dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundangan di dalam negara tertentu.([28])
Tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial. Kemaslahatan itu tidak hanya untuk kehidupan di dunia ini saja tetapi juga untuk kehidupan yang kekal di akhirat kelak.[29]
Abu Ishak al-Syatibi, (m.d. 790/1388) merumuskan lima tujuan hukum Islam, yakni memelihara (1) agama, (2) jiwa, (3) akal, (4) keturunan, dan (5) harta, yang kemudian disepakati oleh ilmuwan hukum Islam lainnya. Ke lima tujuan hukum Islam itu di dalam kepustakaan disebut al-maqasid al-khamsah atau al-maqasid al-syari’ah ([30]).
Syari’ah
Menurut istilah para ulama, Syari’ah adalah:”Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang nabi-Nya SAW., hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara-cara bertingkah laku, yaitu yang disebut dengan hukum-hukum cabang (furu’). Untuk hukum-hukum semacam ini dihimpunlah ilmu fiqh.[31]
Menurut A. Djazuli, syari’ah bisa diartikan dengan arti yang sangat luas, dan dapat pula diartikan dalam arti yang sempit. Hal ini penting diperhatikan, karena para ulama tidak selalu sama dalam mengartikan syari’ah. Ada yang menganggap syari’ah itu sama dengan fiqh dan ada yang menganggap bahwa syari’ah khusus untuk hukum yang didasarkan kepada dalil yang qath’i saja. Bahkan ada yang menganggap bahwa syari’ah itu adalah keseluruhan ajaran agama.
Menurut Juhaya S. Praja, pengertian syari’ah secara harfiah adalah“sumber air” atau “sumber kehidupan”, sedangkan syari’ah dalam kalangan ahli hukum Islam mempunyai pengertian umum dan khusus. Syari’at dalam pengertian umum ialah keseluruhan tata kehidupan dalam Islam, termasuk pengetahuan tantang ketuhanan. Syari’ah dalam pengertian ini sering kali disebut fiqh akbar, sedangkan syari’ah dalam pengertian khusus berkonotasi fiqh atau sering kali disebut fiqh ashgar, yakni ketetapan hukum yang dihasilkan dari pemahaman seorang muslim yang memenuhi syarat tertentu tantang al-Qur’an dan suanah dengan menggunakan metode tertentu (Ushul Fiqh)[32]
Menurut Bismar Siregar; “Syariat adalah cara hidup yang berasal dri nilai-nilai abadi mutlak, diwahyukan dengan jalan keseluruhan amanat Qur’an, cara hidup yang didirikan atas iman kepada kesatuan Tuhan, kesatuan alam yang diciptakannya dan yang telah menjadikan manusia sebagai khalifahNya yang bertanggung jawab. Cara hidup didasarkan atas sikap tunduk tanpa syarat kepada ajakan Tuhan yang kita semua berkewajiban membuka kunci “ayat-ayatNya” dalam keterbukaan alam, dalam kejadian-kejadian sejarah, dan dalam kata-kata Nabi Muhammad.([33])
D. Penutup
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, ia bukan hanya bermanfaat bagi pemeluknya, berbahagia di dunia serta selamat di akhirat, juga Islam harus memberi kedamaian kepada seluruh umat manusia, baik ia muslim ataupun bukan.
Al-Qur’an sebagai panduan utama umat Islam , ia juga merupakan hudan (pedoman) bagi seluruh manusia. Jika Al-Qur’an menyatakan ma farratna fi al-kitabi min syain, salah satunya berarti bahwa segala sesuatu baik persoalan yang berkaitan langsung dengan dunia apalagi akhirat dapat diselesaikan dengan berpedoman pada Al-Qur’an. Masalahnya adalah dapatkah kita mengontektualkan ayat Al-Qur’an pada kehidupan kita sehari-hari, baik selaku individu, masyarakat dan bernegara.
Melihat syarat-syarat dan adab bagi seorang mufassir seperti yang dikemukakan oleh Manna Khalil al-Qattan seperti telah disebutkan di atas, kita (penulis) pesimis untuk bisa menafsirkan teks-teks ayat Al-Qur’an apalagi mengontekstualkan dengan kehidupan pada saat ini. Kita akan lebih pesimis lagi jika melihat penyimpangan-penyimpangan penafsiran dari berbagai kalangan seperti yang telah dikemukakan oleh Muhammad Husein Ad-dzahabi di atas.
Salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk bisa memahami teks Al-Qur’an, kemudian memahami konteknya yang selanjutnya mengontektualkan untuk kehidupan sehari-hari, adalah bertanya atau bermusyawarah dengan orang yang ahli dalam hal tersebut.
Agar hasil penafsiran kita menjadi hukum Islam seperti pendapat mereka yang menyatakan bahwa “hukum Islam adalah hukum yang sudah dikodifikasikan dalam bentuk peraturan perundangan di dalam negara tertentu”, maka kewajiban kita selanjutnya adalah memperjuangkan melalui jalur eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR).
Langganan:
Postingan (Atom)